TSC Kedua Tahun 2023 “Mengenal Lebih Dekat PPh Final”

Tax Lover Community (TLC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Malang (UM) telah melaksanakan Tax Study Club (TSC) kedua untuk anggota maupun pengurus dengan mengambil tema “Mengenal PPh Final sebagai Pondasi Generasi Taat Pajak”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu (20/5) melalui aplikasi Zoom Meeting dengan mengundang Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) dari TLC, Luthfiana ‘Izzaturrahmah sebagai pembicara dan  Syafri Ilham F  Staff Divisi Anggota Departemen PSDM selaku moderator

Acara tersebut dimulai pukul 09.00 dengan sambutan dari Bapak Muhammad, MSA., Ak., CA., CSRS selaku Pengurus Tax Center FEB UM dan dilanjutkan sambutan dari Selvi Kurniawati selaku Ketua TLC. Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Alvian Rizky Fahrezy sebagai perwakilan dari pengurus TLC, penyampaian CV pemateri oleh moderator, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Luthfiana ‘Izzaturrahmah. Materi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final terbukti sukses menarik perhatian peserta dengan ditandai banyaknya pertanyaan yang muncul ketika sesi tanya jawab berlangsung.

Diakhir acara, peserta diajak untuk mengikuti Ice Breaking sebagai penghilang rasa jenuh. peserta juga diharuskan untuk mengisi post test dan mengumpulkan rangkuman materi sebagai salah satu syarat karena telah mengikuti serangkain acara TSC. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman anggota maupun pengurus TLC terhadap perpajakan dan isu-isu terkait perpajakan yang sedang marak dibicarakan. Tentunya hal ini akan memberi output yang baik untuk TLC serta bagi UM.

KUNJUNGAN KE TAX CENTER FIA UB SEBAGAI AKHIR DARI RANGKAIAN BENCHMARKING TAX CENTER FEB UM

Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (TC FEB UM) kembali mengadakan Tax Visit setelah sebelumnya sudah melakukan benchmarking ke Tax Center Universitas Islam Malang (TC Unisma) dan Tax Center Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (TC UIN Malang). Kunjungan kali dilakukan di Tax Center Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (TC FIA UB) pada Rabu, tangggal 16 Agustus 2023 pukul 13.00. Kunjungan ini merupakan akhir dari serangkaian kegiatan Tax Visit yang dimulai semenjak hari Senin tanggal 7 Agustus 2023. 

Dalam Tax Visit ke TC FIA UB terdapat beberapa perwakilan dari TC FEB UM. Untuk perwakilan pembina sendiri diwakili oleh Ibu Lustina Fajar Prastiwi, S.E., M.Ec. Dev selaku wakil ketua TC FEB UM, selanjutnya Ibu Nur Anita Yunikawati, S.Pd., M.Pd., Bapak Muhammad, S.E., M.S.A., Ak, CA, CSRS dan Bapak Muhammad Hasyim Ibnu Abbas, S.E., M.Sc. Dari pihak mahasiswa, diwakili Salsabila Sherina, Alwinda Novianingtyas, Aditya Pratama, dan Alvian Rizky Fahrezy sebagai perwakilan pengurus TLC FEB UM.

Sedangkan dari pihak TC FIA UB diwakili oleh Ibu Dr. Dra. Zahroh ZA, M.Si, Beliau didampingi oleh Ibu Dewi Noor Fatikhah Rokhimakhumullah., SE., MSA., Ak. dan Ibu Devi Nur Cahaya Ningsih., SE., MSA., Ak. Terdapat perwakilan dari mahasiswa pengurus TC FIA UB yaitu Erika Octaviona Putri, Rafi Abhinaya, dan Sinta Rahmawati. Kemudian juga terdapat perwakilan dari Himapajak FIA UB yaitu Otniel Dika Putra.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ibu Dr. Dra. Zahroh ZA, M.Si selaku ketua TC FIA UB. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Ibu Lustina Fajar Prastiwi, S.E., M.Ec. Dev selaku wakil ketua TC FEB UM. Pembahasan dalam Tax Visit kali ini secara garis besar sama dengan Tax Visit yang sudah dilakukan di 2 universitas sebelumnya, yaitu tukar pikiran mengenai program kerja antar Tax Center serta menjalin silaturahmi juga. Adanya Tax Visit ini juga dapat memberikan pembaharuan dan gambaran terhadap TC FEB UM maupun TC FIA UB dari segi tata kelola program kerja dan organisasi. 

Selain pemaparan materi dari TC FIA UB juga terdapat pemaparan materi dari ketua umum Himapajak FIA UB untuk memaparkan mengenai program kerja Himapajak FIA UB dan dapat memberikan insight ke TLC FEB UM mengenai program kerja mereka. Kemudian, dilanjutkan oleh pemaparan program kerja dari TC FEB UM atau TLC FEB UM dan sesi diskusi. Acara diakhiri dengan penyerahan vandel antara kedua belah pihak.

TAX CENTER FEB UM KEMBALI MELAKUKAN VISIT, KALI INI KE TAX CENTER UIN MALANG

Rabu, 16 Agustus 2023 Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (TC FEB UM) bersama dengan Tax Lover Community Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (TLC FEB UM) kembali melakukan Tax Visit, kali ini ke Tax Center Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (TC UIN Malang). Kegiatan yang diselenggarakan kali ini, merupakan lanjutan dari agenda yang telah diselenggarakan TC FEB UM pada hari Senin, 7 Agustus 2023 lalu yang dilakukan di Tax Center Universitas Islam Malang.

Masih dengan tujuan yang sama seperti Tax Visit sebelumnya, Tax Visit yang dilakukan di TC UIN Malang oleh TC FEB UM kali ini bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus lebih merekatkan hubungan antar Tax Center se-Malang Raya. Selain itu, tujuan lain dari Tax Visit ini untuk belajar dan bertukar pikiran mengenai tata kelola Tax Center yang berada di dalam lingkup perguruan tinggi. Harapannya, setelah Tax Visit ini dilakukan dapat memberikan inside baru untuk masing-masing Tax Center sekaligus menciptakan kolaborasi baru dengan sesama Tax Center khususnya yang berada di Malang Raya.

Acara tersebut diawali dengan sambutan oleh Ibu Yuniarti Hidayah Suyoso Putra, SE., M.Bus., Ak. CA., Ph.D yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Akuntansi yang dalam acara ini menjadi perwakilan dari Dekan sekaligus membuka acara tersebut. Selanjutnya, sambutan oleh Ibu Vidya Purnamasari, S.E., M.Sc. selaku Ketua TC FEB UM  dan menjelaskan maksud serta tujuan dari acara benchmarking sekaligus memperkenalan TC FEB UM kepada peserta yang hadir dalam agenda Tax Visit tersebut. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pemaparan program kerja TC UIN Malang oleh Bapak Fajar Nurdin, M.Ak selaku Ketua TC UIN Malang. 

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antar Tax Center yang berkaitan dengan tata kelola masing-masing Tax Center. Sehingga, kegiatan bertukar pikiran tersebut memberikan inside baru untuk masing-masing Tax Center dalam mengelola Tax Center kedepannya. Dalam acara tersebut pula, TC FEB UM juga memperkenalkan FESPA (Festival Pajak) 2023 yang merupakan program kerja terbesar dari TC FEB UM. FESPA itu sendiri rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 11-14 September 2023. Acara Tax Visit diakhiri dengan sesi dokumentasi sekaligus penyerahan vandel dan cinderamata oleh kedua belah pihak sebagai bentuk ucapan terima kasih. 

Pajak Restoran

Sebagian besar sobat pajak mungkin beranggapan bahwa pajak yang tertera pada struk pembelian makanan di sebagian restoran atau cafe merupakan PPN

Padahal bukan loh!

Pajak yang tertera pada struk pembelian makanan tersebut merupakan Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1)

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran kepada pembelinya. Dalam hal ini, restoran diartikan sebagai fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk juga jasa boga atau katering. 

Seperti yang telah diketahui, pajak restoran yang juga dikenal sebagai Pajak Bangunan 1 (PB1) merupakan pungutan daerah yang pengaturannya merupakan kewenangan masing-masing daerah.

Objek pajak restoran ini adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Dalam hal ini, pelayanan yang dimaksud adalah penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. 

Berlaku pengecualian, yang tidak termasuk objek pajak restoran sebagaimana disebut sebelumnya apabila:

  • Pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel
  • Pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak melebihi Rp200.000.000 per tahun. 

Subjek dan wajib pajak : Jika mengacu pada UU PDRD Pasal 38, Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan atau minuman dari restoran. Sedangkan Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran (pemilik restoran). Sederhananya, yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak adalah pembeli atau pelanggan, sementara yang akan memungut dan menyetorkan pajak tersebut kepada kas daerah adalah pemilik restoran.

Tarif pajak : Dalam UU PDRD terdapat kewenangan untuk setiap pemerintah daerah dalam menentukan besaran tarif pajak restoran atau PB1 di wilayahnya. Penetapan tarif pajak restoran atau PB1 diberlakukan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Dengan demikian, pemerintah daerah tidak boleh menetapkan tarif melebihi besaran yang telah diatur dalam UU PDRD.
Artinya, setiap daerah dapat menentukan besaran PB1 namun tidak dapat melebihi batas yang sudah disepakati secara nasional.

Studi kasus pada gambar merupakan contoh pengenaan PB1 di sebuah restoran yang berada pada wilayah yang menerapkan peraturan pengenaan Pajak Restoran sebesar 10%.

Subtotal                  Rp   104.600
Service charge       Rp       7.322
Total                                    Rp    111.922
PB1 (Total x 10%)               Rp     11.192

Grand Total Rp    123.000


Sehingga total yang dibayarkan oleh konsumen sebesar Rp123.000 sesudah dipotong pajak.

 

 

 

 

 

Sumber :

sobatpajak.com. Mei 2023. Pajak Restoran itu, PB1 ataU PPN?. Diakses pada 5 Agustus 2023, dari https://www.sobatpajak.com/article/64368a3b99fb81039b3e6008/Pajak%20Restoran%20itu%2C%20PB1%20atau%20PPN%3F

glints.com. 23 April 2023. Pajak Restoran: Pengertian, Tarif, dan Perhitungannya. Diakses pada 5 Agustus 2023, dari https://employers.glints.com/id-id/blog/pajak-restoran/

Tax Center FEB UM Lakukan Visit ke Tax Center FEB UNISMA Sebagai Upaya Kerja Sama dan Benchmarking

Tax Center FEB UM bersama Tax Lover Community telah melakukan kunjungan ke Tax Center FEB Unisma pada Senin, 7 Agustus 2023. Kegiatan ini merupakan salah satu agenda tahunan dari Tax Center FEB UM dan tahun ini dilaksanakan secara offline. Kegiatan Tax Visit dilaksanakan di meeting room FEB Unisma. Tax Center FEB Unisma menyambut dan menerima kedatangan Tax Center FEB UM dengan sangat baik. Kegiatan diawali dengan doa bersama, sambutan pembina Tax Center FEB UM, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Dekan FEB Unisma sebagai ucapan selamat datang dan pembuka diskusi benchmarking.

Ibu Vidya Purnamasari S.E., M.Sc. selaku ketua Tax Center FEB UM menyampaikan bahwa tujuan Tax Visit di Tax Center FEB Unisma adalah silaturahmi, bertukar pikiran mengenai tata kelola Tax Center, serta upaya pembentukan kolaborasi dan kerja sama untuk kedepannya. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian vandel, sertifikat, dan cinderamata oleh kedua belah pihak sebagai bentuk penghargaan dan ucapan terima kasih.

Beberapa pembina melakukan diskusi mengenai program kerja dan agenda yang dilakukan seperti inklusi pembelajaran perpajakan, tata kelola TC FEB Unisma, kerja sama penyelenggaraan brevet pajak bersama IAI, relawan pajak dalam pengisian E-SPT  dan lain-lain. Selain itu, Tax Center FEB UM memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkenalkan program kerja mendatang yakni FESPA (Festival Pajak). Festival pajak yang dilaksanakan terdiri dari tiga kegiatan yakni Seminar Nasional, Call for Paper, serta Tax Innovation. Harapan dari kegiatan tersebut adalah agar kedua belah pihak dapat menjalin kerja sama yang baik sebagai upaya memajukan Tax Center masing-masing.

Adanya kegiatan Tax Visit sebagai wujud komitmen yang dilakukan Tax Center FEB UM dalam menjalin komunikasi, kerja sama, dan pembelajaran dengan universitas mitra dan diharapkan dapat menjadi kesempatan untuk melakukan hal yang lebih bermanfaat kedepannya. 

 

 

 

 

Ingin Berkarir di Dunia Perpajakan? Sertifikasi ini cocok buat diikuti!

Hai Sobat Pajak! Selain ilmu yang didapatkan di bangku perkuliahan, kalian juga bisa menambah ilmu kalian di bidang perpajakan melalui sertifikasi-sertifikasi ini loh! Yuk, cek slide berikutnya!

Sertifikasi Brevet A&B

Sobat Pajak! Perlu kita ketahui bahwa Brevet A diberikan kepada konsultan yang telah menguasai kewajiban pajak orang pribadi. Sementara itu, Brevet B diberikan kepada konsultan yang telah menguasai kewajiban pajak badan. Nah, banyak lembaga sertifikasi menyatukannya menjadi satu pelatihan karena materi kedua brevet ini cenderung sama.

Apa saja materi yang dipelajari? Berikut materinya : 

  • Pengantar Hukum Pajak
  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/KUP A dan B
  • PPh Orang Pribadi dan Badan
  • Pajak Penghasilan Pemotongan & Pemungutan/PPh PotPut
  • Pajak Bumi & Bangunan
  • Bea Materai
  • Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah/PPN A dan B
  • Pemeriksaan Pajak
  • Akuntansi Perpajakan
  • E-SPT

Sertifikasi Brevet C 

Sertifikasi ini merupakan lanjutan dari Sertifikasi Brevet A&B. Sertifikasi Brevet C diberikan kepada konsultan yang telah menguasai perpajakan internasional, sobat pajak. Materi yang dipelajari, antara lain : 

  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/KUP C
  • Perpajakan Internasional
  • Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pajak Penghasilan Pemotongan & Pemungutan/PPh PotPut C
  • Pajak Penghasilan Badan
  • Akuntansi Perpajakan
  • Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Selain Sertifikasi Konsultan Pajak A,B, dan C, ada pula sertifikasi lainnya, seperti : 

 

  • Certified Associate Tax Technician
  • Certified Tax Technician
  • Certified Professional Tax Technician

 

Nah, sertifikasi ini dikeluarkan oleh Asosiasi Teknisi Perpajakan Indonesia atau ATPI. 

Apa manfaatnya?

Sertifikasi bermanfaat untuk memperkuat kemampuan kita di bidang perpajakan. Selain itu, sertifikasi juga memberikan kita peluang karir yang luas, dan meningkatkan kredibilitas di bidang perpajakan. 

Tahukah Anda, Apa Itu Transfer Pricing dan Aspek Perpajakannya?

Transfer Pricing (TP) merupakan salah satu skema penghindaran pajak (tax avoidance) yang menjadi tantangan dan permasalahan perpajakan (tax matter and challenges) sehingga dapat membebani administrasi (administrative cost) dari otoritas pajak di berbagai yurisdiksi. Pada tahun 2015, TP masuk dalam agenda besar Inclusive Framework untuk dibahas dan dirumuskan standar penanganannya.

Lebih dari 60% transaksi ekonomi internasional dilakukan oleh pelaku usaha global dan dipicu oleh perbedaan struktur dan tarif pajak antar yurisdiksi mengakibatkan meningkatnya besaran dan volume dari nilai TP. Berdasarkan laporan dari State of Tax Justice, secara global potensi penerimaan pajak yang hilang mencapai USD 312 miliar akibat dari penghindaran pajak antar yurisdiksi secara agresif melalui skema TP.

Bagaimana TP bisa terjadi? Praktik TP tumbuh dari transaksi hubungan istimewa seperti pinjaman, penjualan, pembelian, royalty, dan jasa manajemen yang dilakukan oleh entitas-entitas hukum dalam perusahaan yang sama. Hal tersebut seringkali disebut dengan TP Domestik. Sedangkan, TP lintas yurisdiksi terjadi pada kalangan antar entitas hukum yang berbeda domisili hukumnya namun masih dalam perusahaan yang sama.

Adakah cara untuk menangani TP? Berikut beberapa cara penanganan TP yang perlu anda ketahui. Menangani TP dengan melengkapi ketentuan peraturan perundang-undangan (legal framework) termasuk tax treaty, ketentuan mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), pencegahan timbulnya sengketa pajak akibat TP dan penyelesaian sengketa pajak atau Mutual Agreement Procedure (MAP). Selain itu, mengatasi TP dengan membangun struktur dan proses bisnisnya, sebagai contoh Australian Tax Office (ATO) yang bekerja untuk menangani kepatuhan perusahaan grup (associate enterprises) termasuk  penanganan TP yang dilakukan secara terpusat.

 

 

 

 

 

Sumber : 

Liputan6. (2023, Juni 19). Opini: Transfer Pricing dan Aspek Perpajakannya. Retrieved Juni 20, 2023, from Liputan6.com: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5323230/opini-transfer-pricing-dan-aspek-perpajakannya

 

Yuk Belajar Mengenai Pajak Reklame

Perusahaan Reklame di Bekasi. Retrieved from Sinergimedia.co.id: https://sinergimedia.co.id/perusahaan-reklame-di-bekasi/

Definisi Pajak Reklame

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.

Objek atau Bagian dari Pajak Reklame

Objek pajak reklame adalah hal-hal yang berkaitan dengan seluruh penyelenggaraan reklame. Objek pajak reklame terdiri dari:

  • Reklame papan/ billboard                    
  •  Reklame kain
  •  Reklame selebaran
  • Reklame udara
  • Reklame apung
  •  Reklame suara
  • Reklame film/ slide
  • Reklame peragaan

Siapa yang Memungut Pajak Reklame

Pajak reklame termasuk dalam kategori pajak daerah sehingga pajak reklame dikelola oleh pemerintah daerah. Berdasarkan UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), perhitungan nilai sewa reklame ditetapkan dengan peraturan daerah. Sehingga setiap daerah memiliki tarif yang berbeda, tetapi paling tinggi adalah 25%.

Dasar Pengenaan Pajak Reklame

Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga maka nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Apabila reklame diselenggarakan sendiri maka nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.

Tarif Pajak Reklame Kota Malang

Berdasarkan Peraturan Walikota Malang No. 34 Tahun 2013

Tarif Pajak Reklame Insidentil dengan Masa Pajak 1 Bulan

Jenis Reklame NJOR (Rp) Nilai Strategis (Rp) Nilai Sewa (Rp) Pajak (Rp)
Udara atau Balon 18.000.000 12.000.000 30.000.000 6.000.000
Slide Film 4.500.000 1.800.000 6.300.000 1.260.000
Apung 18.000.000 12.000.000 30.000.000 6.000.000
Flaghtchain 90.000 15.000 135.000 27.000

 

 

 

 

Sumber :

Undang-Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Tarif Pajak Reklame. (2020, Mei). Retrieved from Bapenda Kota Malang: https://bapenda.malangkota.go.id/produk-layanan/tarif-pajak-reklame/

Hariani, A. (2022, Agustus 10). Pajak Reklame: Definisi, Tarif, dan Perhitungannya. Retrieved from PAJAK.COM:https://www.pajak.com/pajak/pajak-reklame-definisi-tarif-dan-perhitungannya/#:~:text=Pajak.com%2C%20Jakarta%20%E2%80%93%20Melalui,persen%20dari%20nilai%20sewa%20reklame

Pajak Penghasilan

Apasih pajak penghasilan itu? 

Pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap pendapatan yang diterima oleh individu atau badan, baik dalam bentuk gaji, keuntungan usaha, hadiah, honorarium atau sumber pendapatan lainnya baik dari dalam maupun luar negeri yang diperoleh dalam tahun pajak.

Dasar Hukum

Dasar hukum PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Namun, dalam perkembangannya, undang-undang ini telah mengalami 4 (empat) kali perubahan, yaitu pertama kali dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 , kedua dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, ketiga dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 , dan keempat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang semuanya tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan 

Selain itu, ketentuan terbaru tentang PPh telah disempurnakan dan diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh)

  • PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. PPh Pasal 15 merupakan salah satu jenis pengenaan pajak atau pungutan pajak pada industri di bidang penerbangan dalam negeri, pelayaran dalam negeri, pelayaran atau penerbangan luar negeri, serta perusahaan asing. Subjek pajak dalam PPh Pasal 15 ini biasanya perusahaan pelayaran dan penerbangan yang ada di dalam negeri serta Kantor Perwakilan Dagang (KPD di Indonesia yang belum memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, serta Perusahaan yang melaksanakan kegiatan maklon internasional.

  • PPh Pasal 19

PPh Pasal 19 merupakan pajak yang dipungut atas penilaian aset tetap yang ketika dinilai kembali terdapat selisih untung dan/atau harga beli untuk saat ini jauh lebih murah dibandingkan nilai pasarannya. Sebagaimana yang dimaksud dengan penilaian, yang mana dapat diartikan sebagai revaluasi. Dasar hukum pengenaan pajak ini adalah UU No. 36 Tahun 2008 dan dipertegas kembali dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang mendefinisikan bahwa pajak yang dikenakan pada sebuah penghasilan yang berasal dari wajib pajak (pribadi dan/atau badan). Penghasilan ini bisa diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri.

  • PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan baik yang tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh pegawai seperti gaji dan tunjangan, serta penghasilan yang tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, dan peserta kegiatan seperti honor kegiatan, honor narasumber, dan sebagainya.

  • PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang dalam pasar internasional yang memperjual belikan barang-barang mewah. PPh Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

  • PPh Pasal 23 

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21. Pemotongan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa kepada Wajib Pajak, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

  • PPh Pasal 25 

PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan secara angsuran tiap bulannya dengan tujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak yang kesulitan untuk melunasi pajak terutang dalam rentang waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

  • PPh Pasal 26

PPh ini dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, yang mana diterima oleh wajib pajak luar negeri. Dengan pengecualian selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ada di Indonesia.

  • PPh Pasal 29 

PPh Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan kurang bayar yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25 dengan dasar hukum UU No. 36 Tahun 2008. Subjek PPh 29 adalah Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Sementara itu, objek pajak PPh 29 adalah penghasilan yang kurang bayar pajak dari SPT Tahunan WP Pribadi dan Badan bersangkutan.

  • PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final)

Pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final. Istilah final di sini berarti bahwa pemotongan pajaknya hanya sekali dalam sebuah masa pajak dengan pertimbangan kemudahan, kesederhanaan, kepastian, pengenaan pajak yang tepat waktu dan pertimbangan lainnya. Pajak ini dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, serta bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya.

 

 

 

Sumber :

FlazzTax.com. 18 Juni 2021, Simak 8 Jenis Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan. Diakses pada 20 Mei 2023, dari https://flazztax.com/2021/06/18/simak-8-jenis-pajak-penghasilan-pph-wajib-pajak-badan/

pajakku.com. Mengulik Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15. Diakses pada 20 Mei 2023, dari https://www.pajakku.com/read/60f532c558d6727b1651ad87/Mengulik-Pajak-Penghasilan-(PPh)-Pasal-15-

pajakku.com. Mengenal PPh Pasal 19: Subjek, Objek, Revaluasi, Tarif dan Simulasi perhitungan. Diakses pada 20 Mei 2023, dari https://www.pajakku.com/read/6302f1dca9ea8709cb18bc88/Mengenal-PPh-Pasal-19:-Subjek-Objek-Revaluasi-Tarif-dan-Simulasi-Perhitungan

Online-pajak.com. 2 Mei 2023. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22). Diakses pada 20 Mei 2023, dari https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pph-pajak-penghasilan-pasal-22

Hipajak.id. Pengertian PPh Pasal 23. Diakses pada 20 Mei 2023, dari https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-pph-pasal-23

Hipajak.id. Pengertian dan Tarif PPh Pasal 25. Diakses pada 20 Mei 2023, dari https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-dan-tarif-pph-pasal-25

Hipajak.id. Pengertian dan Tarif PPh Pasal 29. Diakses pada 20 Mei 2023, dari https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-dan-tarif-pph-pasal-29

Online-pajak.com. 21 Februari 2023. PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2). Diakses pada 20 Mei 2023, dari https://www.online-pajak.com/seputar-pajakpay/pajak-penghasilan-pph-pasal-4-ayat-2-a

Retribusi Daerah? Yuk Kenali Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah

Definisi Retribusi Daerah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Dapat disimpulkan bahwa, retribusi daerah dipungut sehubungan dengan adanya penggunaan jasa tertentu oleh individu atau kelompok. Contohnya adalah lahan parkir, penggunaan lapak di pasar, dan retribusi KTP atau akta pencatatan sipil.

Jenis-jenis Retribusi Daerah

Retribusi daerah dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yakni:

a.  Retribusi jasa umum, yakni retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Misalnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan, pelayanan pasar, pelayanan persampahan/ kebersihan, dan sebagainya.

b. Retribusi jasa usaha, yakni pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. Pelayanan pemanfaatan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Contohnya: retribusi terminal, retribusi tempat rekreasi & olahraga, dan sebagainya. 

c. Retribusi perizinan tertentu, yakni pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk melakukan regulasi atau pengawasan dan bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Contohnya adalah retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin trayek, retribusi izin perikanan, dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Fungsi Retribusi Daerah

Pungutan retribusi daerah disalurkan dalam beberapa hal berikut, yakni:

  • Berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah

Sebagai sumber pendapatan daerah, retribusi berfungsi untuk membiayai kebutuhan pemerintahan daerah dan untuk pembangunan daerah.

  • Berfungsi sebagai unsur pendukung stabilitas ekonomi daerah

Agar tercapainya stabilitas ekonomi daerah, retribusi daerah juga berfungsi untuk membuka lapangan pekerjaan baru guna mengurangi jumlah pengangguran.

  • Berfungsi sebagai unsur pemerataan pendapatan masyarakat daerah

Pemerataan pendapatan masyarakat guna menghindari adanya kesenjangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Perbedaan antara Retribusi dan Pajak

  Retribusi Pajak
Objek Jasa yang diberikan oleh pemerintah maupun pelayanan umum, seperti terminal, pasar, parkir, dan lainnya. Penghasilan, kendaraan, bumi dan bangunan (tanah/ bangunan), kendaraan, hadiah, barang mewah, dan lainnya.
Balas Jasa Diberikan secara langsung sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa tertentu. Tidak diberikan secara langsung, tetapi disalurkan untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan raya, jembatan, lampu jalan, dan lainnya.
Penghimpun Dana Retribusi hanya dipungut oleh pemerintah daerah Pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Tarif Retribusi daerah

Setiap daerah di Indonesia memiliki tarifnya masing-masing terkait dengan retribusi daerah. Adapun hal-hal yang dapat diperhatikan terkait dengan penentuan tarif retribusi daerah adalah:

  • Indeks harga dan tingkat perekonomian daerah
  • Sasaran dan golongan berdasarkan potensi retribusi daerah
  • Penyelenggaraan retribusi jasa umum dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat dan pelayanan jasa yang diberikan
  • Penyelenggaraan retribusi jasa usaha berorientasi pada keuntungan yang didapatkan serta tetap memperhatikan harga pasar

 

 

 

Sumber :

Bprd Jakarta.go.id. 2022. Ayo Mengenal Retribusi Daerah. Diakses pada 14 Mei 2023, dari https://bprd.jakarta.go.id/artikel/ayo-mengenal-retribusi-daerah

Fajar Billy S. 2019. Retribusi Daerah: Pengertian, Jenis, Tarif, dan Bedanya dari Pajak Daerah. Diakses pada 14 Mei 2023, dari https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/retribusi-daerah

https://bappenda.ntbprov.go.id/assets/doc/ph/pajak_daerah_dan_retribusi_daerah.pdf, diakses pada 14 Mei 2023.