Mengenal Pajak Minimum Global, Sistem Perpajakan Baru yang Akan Berlaku pada Tahun 2025

Pajak minimum global (Global Minimum Tax) adalah sistem pajak yang menetapkan tarif pajak minimum yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional di setiap negara tempat mereka beroperasi. Pajak minimum global bertujuan untuk mencegah perusahaan-perusahaan tersebut menghindari pajak dengan mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak yang rendah.

Pajak minimum global diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, yang sering kehilangan pendapatan akibat praktik penghindaran pajak.

Pajak minimum global dalam Pilar 2 berpotensi mengubah pola aliran modal global. Selain itu, pajak minimum global akan mengurangi praktik BEPS yang selama ini marak terjadi. Skema GloBE (Global Anti-Base Erosion) akan cenderung mengamankan kepentingan negara domisili perusahaan multinasional. Skema STTR (Subject to Tax Rule)  harus menjadi perhatian dari negara berkembang, termasuk Indonesia.

Pajak minimum global telah disepakati oleh lebih dari 130 negara pada bulan Juli 2021, dalam sebuah pertemuan yang diselenggarakan oleh Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Selain itu, pajak minimum global akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun. Negara-negara G-7 dan G-20 telah menyetujui kebijakan pajak minimum global bagi perusahaan multinasional dengan tarif 15%.

Implikasi positif dari adopsi pajak minimum global bagi Indonesia adalah mampu mendorong penerimaan pajak yang tentunya linear dengan upaya dalam negeri terkait reformasi perpajakan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, dampak dari kebijakan pajak minimum global akan tergantung pada tiap negara dalam membuat kebijakan teknis domestik.

 

 

Sumber :

Asmarani, N. G. (2021, April 19). Apa Itu Global Minimum Tax? Diambil kembali dari DDTC News: https://news.ddtc.co.id/apa-itu-global-minimum-tax-29263 

Redaksi DDTC News. (2021, September 04). Pajak Minimum Global, Indonesia Untung atau Rugi? Diambil kembali dari DDTC News: https://news.ddtc.co.id/pajak-minimum-global-indonesia-untung-atau-rugi-32566 

OECD. (2022, Maret 14). OECD releases detailed technical guidance on the Pillar Two model rules for 15% global minimum tax. Diambil kembali dari oecd.org: https://www.oecd.org/tax/beps/oecd-releases-detailed-technical-guidance-on-the-pillar-two-model-rules-for-15-percent-global-minimum-tax.htm#:~:text=The%20GloBE%20Rules%20provide%20a%20co-ordinated%20system%20to,each%20of%20the%20jurisdictions%20in%20which

Pemerintah Rilis Menu Insentif Pajak Terbaru, Perusahaan Siap Maksimalkan Keuntungan

Menu insentif pajak adalah kumpulan kebijakan pajak yang dirancang oleh pemerintah untuk memberikan insentif, seperti pemotongan pajak atau keringanan pajak, kepada individu atau perusahaan sebagai cara untuk mendorong perilaku tertentu, seperti investasi, pekerjaan, atau praktik ramah lingkungan. Ini bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan tujuan-tujuan sosial tertentu.

“Tax holiday” dan “supertax deduction” adalah dua contoh jenis insentif pajak yang sering digunakan oleh pemerintah untuk mempromosikan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berikut penjelasan singkat tentang keduanya:

Tax Holiday (Libur Pajak) adalah kebijakan pajak yang memberikan perusahaan atau sektor tertentu pembebasan pajak selama periode waktu tertentu. Tujuan utama dari tax holiday adalah untuk menarik investasi ke daerah atau sektor tertentu yang memerlukan dorongan ekonomi. Ini dapat mencakup pembebasan pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, atau pajak lainnya. 

Supertax Deduction (Pemotongan Supertax) adalah insentif pajak yang memungkinkan perusahaan atau individu untuk mengurangi jumlah pajak yang mereka bayar dengan melakukan aktivitas tertentu yang mendukung tujuan sosial atau ekonomi tertentu.Tujuan dari supertax deduction adalah mendorong tindakan yang diinginkan oleh pemerintah, seperti investasi dalam riset dan pengembangan, pendidikan, lingkungan, atau amal.

Kedua insentif ini dapat bervariasi dalam hal tingkat pembebasan atau pemotongan pajak yang diberikan, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau individu untuk memenuhi syarat. Mereka bertujuan untuk mempengaruhi perilaku ekonomi dalam arah yang diinginkan oleh pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan tujuan-tujuan sosial tertentu.

Dalam Lampiran Perpres 74/2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024 menunjukkan bahwa informasi yang diserap oleh khalayak umum mengenai pemanfaatan fasilitas menu insentif pajak sangat kurang terutama pada pelaku industri. Dalam lampiran tersebut disebutkan bahwa perlunya pengkoordinasian serta pemetaan manfaat menu insentif yang lebih sistematis.

 

 

Sumber :

DDTCNews. Agustus 2023. Pahami Menu Insentif untuk Meningkatkan Efisiensi Pajak Perusahaan. Diakses pada 30 Agustus 2023, dari  https://news.ddtc.co.id/pahami-menu-insentif-untuk-meningkatkan-efisiensi-pajak-perusahaan-1796750

 

Pelatihan Perpajakan 2023 Oleh Tax Center FEB UM Disambut Antusias Mahasiswa UM

Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (TC FEB UM) telah mengadakan pelatihan perpajakan 2023 atau biasa dikenal dengan sebutan “Mini Tax Course”. Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari berturut-turut yang dimulai pada tanggal 31 Oktober 2023 hingga 3 November 2023. TC FEB UM bekerja sama dengan Kantor Konsultan Pajak milik Bapak Garfild F.O Posumah dalam mengadakan pelatihan perpajakan ini. Mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini telah melalui seleksi administrasi dan tes yang dilakukan secara online sehingga dapat diterima menjadi peserta pelatihan perpajakan 2023. Total peserta yang mengikuti pelatihan perpajakan adalah 100 mahasiswa.  

Dalam pelaksanaannya, pelatihan perpajakan ini dibagi ke dalam dua kelas yakni kelas A dan kelas B. Kelas A dibimbing oleh Bapak Garfild F. O Posumah dan kelas B dibimbing oleh Bapak Arsanto Raharjo. Materi yang dibahas dalam pelatihan ini terdiri dari materi ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pengenaan pajak terhadap UMKM, dan tata cara pengisian SPT (Surat Pemberitahuan). Materi disampaikan dengan sangat baik serta dibuka juga sesi tanya jawab bagi mahasiswa yang hendak menanyakan lebih lanjut mengenai materi yang disampaikan. Adanya sesi tanya jawab ini menunjukkan rasa antusias dan keingintahuan mahasiswa terhadap materi perpajakan, seperti peraturan terbaru yang berlaku dan bagaimana mekanisme pengenaan pajak terhadap Wajib Pajak. 

Hari terakhir, pelatihan perpajakan dilaksanakan secara serentak di Aula Lantai 2 Perpustakaan Universitas Negeri Malang. Acara diawali dengan pembukaan oleh MC serta materi yang dibahas adalah tata cara pengisian SPT yang dipandu oleh Bapak Arsanto Raharjo.

Para mahasiswa antusias dalam mengikuti tata cara pengisian SPT. Kegiatan ini diakhiri dengan tes mengenai materi yang telah diajarkan selama pelatihan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat. Pak Garfild memberikan hadiah kepada mahasiswa yang mengabadikan kegiatan pelatihan perpajakan serta mengunggahnya pada reels instagram. Acara ditutup dengan pemberian sertifikat dari Tax Center FEB UM kepada Pak Garfild dan Pak Arsanto sebagai bentuk apresiasi karena telah meluangkan waktunya untuk menjadi pemateri selama empat hari dalam pelatihan perpajakan. Harapan dari adanya kegiatan pelatihan perpajakan ini adalah untuk mewujudkan mahasiswa yang siap menjadi generasi muda taat dan patuh terhadap peraturan perpajakan. Terima kasih KKP Garfild Posumah dan rekan.

 

 

DAFTAR PESERTA LOLOS TES SELEKSI UMUM PELATIHAN PERPAJAKAN 2023

No

Nama

Departemen

Angkatan

1

Fahri Bagus Pratama

Akuntansi

2022

2

Heni Anggraeni

Akuntansi

2020

3

Laksitarini Maharani

Akuntansi

2020

4

Linda Kusuma Wardani

Akuntansi

2020

5

Fitria Nurfantika

Ekonomi Pembangunan

2021

6

Arindra Faiza Aulia Salsabilla

Manajemen

2021

7

Izza Fadhila Al Hanifi

Akuntansi

2020

8

Chyntia Pramudita Aristi

Manajemen

2021

9

Pearly Imas Sumanta

Akuntansi

2022

10

Munda Rahma Dana

Ekonomi Pembangunan

2021

11

Fatkhur Rahman

Akuntansi

2022

12

Anggun Satriani

Ekonomi Pembangunan

2021

13

Muhammad Rashif Wiguna

Akuntansi

2021

14

Siti Komariyah

Manajemen

2022

15

Riza Ramadani

Akuntansi

2022

16

Zuhrotul Munawwaroh

Ekonomi Pembangunan

2020

17

Siti Faizatun Nisa’

Akuntansi

2021

18

Fathiyyah Abiyyu Deta

Akuntansi

2022

19

Tasya Ainun Hidayah

Akuntansi

2021

20

Iska Meilisa Putri

Akuntansi

2020

21

Listameris Tariana

Ekonomi Pembangunan

2020

22

Nabila Arifiana

Akuntansi

2022

23

Imro’atul Mufidah

Akuntansi

2020

Bagi peserta yang dinyatakan lolos diharapkan untuk melakukan konfirmasi ke cp berikut ini:

Chesilya (085330738463)

Latifa (083832166220)

PENGUMUMAN PESERTA LOLOS SELEKSI PELATIHAN PERPAJAKAN 2023

* Peserta Jalur Undangan

1.     Binta Zulfia EKP
2.     Dita Selsabillah Akuntansi
3.     Rifda Putri Permatasaari Akuntansi
4.     Yumna Nurul Fikriyyah Akuntansi
5.     Linda Shine Sekar Ningrum Manajemen
6.     Adinda Oktavia Cahyaningtyas Akuntansi
7.     Alya Husnia Azzahra EKP
8.     Della Rizki Paramyta EKP
9.     Faridhatul Husnah Akuntansi
10.  Lusia Wiwit Kurniasari Manajemen
11.  Mela Arum Trimawati Akuntansi
12.  Nabila Restu Priyasti Nengseh Akuntansi
13.  Nafradina Fitriya Akuntansi
14.  Naura Zalfaa’ Firdaus Akuntansi
15.  Neneng Aenun Mudrikah Akuntansi
16.  Yastri Purwati Manajemen
17.  Yulian Calista Aulia Manajemen
 

*Peserta Jalur Seleksi Tes

18.  Antakuna Ghaitsa Zahira Shofa Akuntansi
19.  Alya Rachma Fadhillah EKP
20.  Dewi Runtyaningsih Akuntansi
21.  Enno Rietmadhany Angelica Akuntansi
22.  Evi Imroatus Sholihah Akuntansi
23.  Deshita Shella Revalina Inaia Akuntansi
24.  Dita Anugrah Akuntansi
25.  Dewi Nurul Mahardika Akuntansi
26.  Anisa Cantika Putri EKP
27.  Alya Rahma Putri EKP
28.  Isma Ilif Nur Maghfiroh Akuntansi
29.  Anggita Eka Nuril ‘Aini EKP
30.  Kristina Handayani Akuntansi
31.  Nanda Qonitah Zurraya Akuntansi
32.  Regita Dinda Asmarani Akuntansi
33.  Az.zahra Aura Rizky Wulandari Akuntansi
34.  Galuh Sukma Maharani Akuntansi
35.  Claudia Aurora Novanty Akuntansi
36.  Dinda Rosalina Dzulhijjah Manajemen
37.  Erva Yunita Akuntansi
38.  Aqilah Nafis Hamidah Akuntansi
39.  Amellia Pratiwi Akuntansi
40.  Nasywa Olivia Zahro Akuntansi
41.  Lilaning Tyas Manajemen
42.  Mahendra Wicaksono D.K Manajemen
43.  Fadia Rosma Amanda Agustin Manajemen

TLC Kembali Selenggarakan Tax Study Club Sebagai Upaya Untuk Membangun Generasi Peduli Pajak

 

Tax Lover Community (TLC) yang berada dibawah naungan Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Malang (UM) kembali melaksanakan Tax Study Club (TSC) untuk yang ketiga kalinya pada tahun 2023. Pada TSC kali ini tema yang diambil “Mengenal PPN dan PPNBM sebagai Upaya Membangun Generasi Peduli Pajak”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting dengan mengundang Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang, Dr. Dodik Juliardi, S.E., Ak, M.M. sebagai pemateri.

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars UM yang dilanjutkan dengan sambutan dari ketua Tax Center 2023 yaitu Ibu Vidya Purnamasari, S.E., M.Sc. dan ketua TLC yaitu Selvi Kurniawati. Sebelum memasuki inti kegiatan dilakukan pembacaan doa dan pembacaan CV pemateri oleh Moderator.

Penyampaian materi oleh Dr. Dodik Juliardi, S.E., Ak, M.M. dilakukan dengan membahas mengenai PPN dan PPnBM. Penyampaian materi diawali dengan menjelaskan mengenai objek pajak pertambahan nilai. Selain itu, pemateri juga menyampaikan mengenai pengusaha kena pajak, karakteristik PPnBM, contoh perhitungan PPN & PPnBM dan masih banyak lagi. Materi tersebut sukses menarik perhatian para peserta kegiatan. Hal tersebut dapat diketahui dari tingginya antusias peserta untuk bertanya pada saat sesi tanya jawab berlangsung. 

Sebelum kegiatan berakhir, para peserta diminta untuk mengerjakan post-test yang telah disediakan. Post-test ini dilakukan sebagai bentuk perbandingan dengan pre-test yang telah diberikan pada awal acara. Dengan adanya post-test ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pengurus dan anggota TLC mengenai materi pajak yang telah diberikan. Berakhirnya kegiatan ini bukanlah akhir dari seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh Tax Center dan TLC FEB UM. Sertifikat hasil dari kegiatan TSC ini merupakan salah satu syarat untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Perpajakan 2023 yang akan segera diselenggarakan oleh Tax Center FEB Universitas Negeri Malang.

 

 

 

STUDY CORNER: Get to know about Pajak Penghasilan Pasal 21

What’s PPh 21?

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi dalam negeri atas penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Penghasilan tersebut terdiri dari upah, gaji, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. 

Siapa Pemotong PPh 21?

PPh pasal 21 dipotong dari wajib pajak orang pribadi atau badan termasuk Badan Usaha Tetap yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Berdasarkan Direktur Jenderal Pajak No. 16/PJ/2016 (PER-16/PJ/2016), pemotong pajak yakni orang pribadi, badan, bendahara atau pemegang kas pemerintah, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, organisasi yang bersifat nasional maupun internasional, dan lainnya.

Penerima Penghasilan (Wajib Pajak PPh 21)

Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan termasuk penerima pensiun yang terdiri dari pegawai, penerima uang pesangon, bukan pegawai (tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas), anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap dalam perusahaan sama, dan lainnya. 

Tidak termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21

Beberapa orang yang tidak termasuk wajib pajak PPh pasal 21 adalah:

  • Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  • Pejabat perwakilan organisasi internasional dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan kegiatan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 

Tarif Pajak yang Diterapkan atas PKP PPh Pasal 21

Wajib pajak orang pribadi dalam negeri:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak
sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) 5%
di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 15%
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp5O0.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah) 25%
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 30%
di atas Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 35%

 

 

 

Sumber :

Resmi, S. (2019). Perpajakan Teori dan Kasus. Yogyakarta: Salemba Empat.

Maulida, R. (2022, November 10). Tarif PPh 21 2022: Ini Lapisan Tarif dan Cara Menghitungnya. Retrieved from https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/tarif-pph-21-2022-ini-lapisan-tarif-dan-cara-menghitungnya#:~:text=Berikut%20ini%20adalah%20dafar%20tarif,%2Ftahun%20dikenakan%20tarif%2015%25.

Tax Center FEB UM Sukses Gelar Acara Festival Pajak 2023, Seminar Nasional Sebagai Acara Penutup

Kamis, 14 September 2023 Tax Center bersama Tax Lover Community Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang mengadakan acara seminar nasional. Acara seminar nasional merupakan acara puncak dari berbagai rangkaian Festival Pajak 2023. Seminar nasional festival pajak 2023 diadakan secara hybrid yakni daring melalui zoom meeting dan luring di Aula D10 FEB UM. Acara ini dihadiri oleh 200 peserta dari berbagai departemen di Universitas Negeri Malang serta beberapa mahasiswa dari kampus lain. Ada berbagai benefit atau manfaat yang didapatkan dari acara seminar nasional ini, seperti e-sertifikat, relasi baru, konsumsi, dan lainnya.

Dalam seminar ini, TC FEB UM menghadirkan pemateri-pemateri hebat yang terdiri dari Noor Iskandarsyah S.E., M.S.E, M.P.A. (Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN – Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan), Faris Yustian, S.E. (Founder Bicara Pajak Channel), dan Dr. Triadi Agung, S.E., M.Si, CA (Dosen FEB UM).

Bapak Noor Iskandarsyah sebagai pemateri  pertama menjelaskan mengenai peran dari perpajakan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan fiskal. Bapak Faris Yustian menjelaskan mengenai awal mula pendirian channel seputar pajak atau tax vlogger. Bapak Triadi menjelaskan mengenai SDGs dan asas-asas dalam pemungutan pajak.

Setelah sesi pemberian materi, mahasiswa diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan mengenai materi yang disampaikan. Penanya terbaik diberikan hadiah sebagai wujud penghargaan atas antusiasmenya. Dalam acara seminar ini, juga diadakan sesi ice breaking. Sesi ice breaking ini merupakan wujud refleksi sehingga acara seminar terlihat lebih fresh dan tidak monoton.

Dalam acara seminar ini juga, diumumkan mengenai pemenang Call for Paper dan Tax Innovation. Para pemenang dari kompetisi tersebut mendapatkan sertifikat, piala, dan uang tunai pembinaan.

Pemenang Call for Paper terdiri dari dua kategori yakni:

  • Best Paper:

Juara 1 diraih oleh Tim Kutax dari Universitas Indonesia

Juara 2 diraih oleh Tim Musketeer dari Universitas Brawijaya

Juara 3 diraih oleh Tim Cakrawala Ngalam dari Universitas Negeri Malang

  • Best Presenter

Juara 1 diraih oleh Tim Uhuy dari Universitas Indonesia

Juara 2 diraih oleh Tim Selasar dari Universitas Negeri Malang

Juara 3 diraih oleh Tim Tix-Tax dari Universitas Brawijaya

Pemenang Tax Innovation terdiri dari beberapa kategori yakni:

  • Poster Infografis

Juara 1 diraih oleh Mitia Eka Renisa dan Miranda Nur Fadya S. dari Universitas Negeri Malang 

Juara 2 diraih oleh Lydia Maylani dan Phan Meliana Wijaya dari Universitas Kristen Staya Wacana

Juara 3 diraih oleh Ricky Dina Rajendra dari PKN STAN

  • Video Edukasi

Juara 1 diraih oleh Ade Stefanus Iriyanto dan Ahmad Adam Ramdani dari SMK Dr. Soetomo Surabaya

Juara 2 diraih oleh Linda Shine Sekar N. dan Kurnia Puspa Puspita dari Universitas Negeri Malang

Juara 3 diraih oleh Diki Ardiansyah dan Nur Azizah W.G. dari Politeknik Negeri Jember

Acara seminar nasional festival pajak 2023 telah berlangsung sukses dengan mendatangkan pemateri-pemateri hebat di bidang perpajakan. Harapan dari adanya kegiatan ini adalah terwujudnya generasi muda yang sadar akan pentingnya membayar pajak serta dapat menjadi wadah diskusi mengenai perpajakan.

 

 

Festival Pajak 2023, Tax Center FEB UM Mewadahi Kreativitas Mahasiswa dalam Kompetisi Karya Tulis Ilmiah Tingkat Nasional Call for Paper

Pada tanggal 11 dan 12 September 2023, Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Malang (UM) telah melaksanakan perlombaan Call for Paper tingkat Nasional. Penilaian karya dari para peserta dilakukan oleh tiga juri ahli di bidang ekonomi, perpajakan, dan kepenulisan, yaitu  Drs. Ahmad Dahlan S.H., MSA., Ak., BKP., CA., dari Kantor Konsultan Pajak AD Consulting, Bapak Fajar Nurdin S.E., M.Ak., CA., BKP., CAP., dari KKP Fajar Nurdin dan Rekan, dan Ibu Sheila Putri Febriani, S.Pd., M.Pd., dari Departemen Akuntansi FEB UM.

Kegiatan ini diikuti oleh 15 tim dari 6 Universitas berbeda, yaitu Universitas Negeri Malang, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Indonesia, dan Politeknik Keuangan Negara STAN. Seluruh karya peserta akan dinilai dengan dua kriteria yaitu penulisan dan presentasi. Penilaian presentasi dilaksanakan selama dua hari secara hybrid, yaitu online melalui zoom meeting dan offline di Aula D10 Lantai 4 FEB UM. Selanjutnya, penilaian penulisan dilakukan oleh para juri secara offline di Aula D10 Lantai 4 FEB UM.

Di hari pertama, terdapat 5 tim yang hadir dan melakukan presentasi secara offline dan di hari kedua ada 3 tim yang hadir secara offline serta 7 tim melakukan presentasi secara online. Berdasarkan hasil akhir penilaian dari juri, kemudian dipilih 3 tim terbaik untuk kategori best paper dan 3 tim terbaik untuk kategori best presentation. Pengumuman pemenang perlombaan Call for Paper dilakukan di acara Seminar Nasional Festival Pajak 2023. Di akhir kegiatan, seluruh karya dari para peserta akan dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi. 

 

Tingkatkan Inovasi di Bidang Perpajakan, Tax Center FEB UM Sukses Gelar Tax Innovation 2023

Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang menyelenggarakan Tax Innovation 2023 dengan sukses. Pada tahun ini, Tax Innovation telah menjadi bagian dalam rangkaian acara Festival Pajak 2023. Acara yang berlangsung sejak tanggal 4 hingga 13 September 2023 tersebut, berhasil mendapatkan atensi publik dengan berbagai kegiatan menarik.

Babak penyisihan Tax Innovation 2023 berlangsung dari tanggal 4 hingga 10 September 2023. Proses seleksi dilakukan oleh publik secara voting di akun Instagram @fespa.tcfebum. Dalam babak ini, 21 karya peserta diseleksi. Karya terdiri dari 14 poster infografis dan 7 video edukasi. 21 karya tersebut, kemudian dipilih untuk bersaing di babak final. Dari proses penyeleksian yang kompetitif, terpilih 5 poster infografis dan 5 video edukasi terbaik.

Babak final Tax Innovation 2023 diadakan secara hybrid di ruang Teleconference Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang dan Zoom Meeting. Babak final ini menjadi kesempatan bagi para finalis untuk mempresentasikan karya-karya inovatif kepada tiga dewan juri. Ketiga dewan juri tersebut, yakni Bapak Yon Ade Lose Hermanto, S.Sn., M.Sn, Bapak Garfild Posumah, S.E., S.H., M.H, BKP., CRA, dan Ibu Nurul Armylia, S.E.

 

Selain kompetisi kreatif, Tax Innovation 2023 juga mengadakan pameran karya yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 September 2023. Pameran ini telah mendapatkan respon antusias dari publik yang datang untuk melihat beragam karya inovatif.

Dari diselenggarakannya Tax Innovation 2023, diharapkan mampu mendorong inovasi dan pemahaman yang lebih baik tentang perpajakan di kalangan masyarakat umum khususnya mahasiswa. Acara ini telah menjadi wadah yang berharga untuk mengeksplorasi ide-ide baru dalam dunia perpajakan dan memberikan apresiasi atas kreativitas yang luar biasa dari peserta.