Kenalkan Perpajakan, TLC Selenggarakan KKP dan Sosialisasi 2023 kepada Anggota Baru

Kenalkan Perpajakan, TLC Selenggarakan KKP dan Sosialisasi 2023 kepada Anggota Baru

Tax Lover Community telah mengadakan Kuliah Kilat Pajak dan Sosialisasi TLC 2023. Acara ini dihadiri oleh seluruh Anggota baru Tax Lover Community Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang dan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2023. 

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh para anggota TLC 2023. TLC melaksanakan acara ini dengan mengusung tema “Mewujudkan Mahasiswa yang Inovatif dan Berkualitas Sebagai Agen Generasi Sadar Pajak” agar anggota baru Tax Lover Community mampu berinovasi  dan menjadi generasi yang sadar pajak.

KKP dan Sosialisasi 2023 kali ini menghadirkan Bu Ria Zulkha Ermayda S.ST., M.Si., CSRS.  dan Selvi Kurniawati selaku pemateri. Materi yang disampaikan oleh Bu Ria Zulkha Ermayda S.ST., M.Si., CSRS. membahas mengenai dasar-dasar perpajakan, antara lain definisi pajak, fungsi pajak, sistem perpajakan di Indonesia, NPWP, dan SPT. Selain itu, pemateri juga membahas mengenai isu perpajakan yang tengah menjadi trending topic di media sosial, yakni free rider dalam perpajakan. Kemudian, pada materi kedua, Selvi Kurniawati membahas mengenai seputar TC dan TLC, yakni sejarah, visi misi TLC, departemen di TLC, hingga program kerja TLC. Acara yang berlangsung secara daring ini berjalan dengan lancar dan sukses dalam mengenalkan dunia perpajakan kepada anggota TLC 2023.

Tumbuhkan Jiwa Kepemimpinan yang Responsif dan Berintegritas, TLC FEB UM Gelar Kegiatan LKMO

Tax Lover Community Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (TLC FEB UM) sukses menggelar acara Latihan Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi (LKMO). Acara tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 yang bertempat di gedung D8 FEB UM yang diikuti oleh 34 peserta yang seluruhnya merupakan pengurus aktif TLC FEB UM.

Program kerja LKMO pertama kali diadakan oleh TLC FEB UM, meskipun begitu tidak menghilangkan semangat para panitia dan peserta untuk mengikuti acara tersebut. Dalam LKMO ini mengangkat tema “Membentuk Jiwa Kepemimpinan yang Responsif dan Berintegritas dalam Berorganisasi”. Kegiatan ini memiliki tujuan untuk memberikan pelatihan kepemimpinan dan manajemen dalam suatu organisasi.

Beberapa pihak hadir untuk memberi sambutan dalam kegiatan ini yaitu Mitia Eka selaku ketua pelaksana LKMO TLC FEB UM 2023, Septa Fadidaffa selaku wakil ketua umum TLC FEB UM 2023, dan Ibu Vidya Purnamasari, S.E., M.Sc selaku Pembina TLC FEB UM yang juga secara resmi membuka kegiatan LKMO.Kegiatan ini diisi dengan empat pemateri dengan pembahasan yang berbeda-beda. Materi pertama disampaikan oleh saudara Moh. Wahyu Feri Irawan dengan materi kepemimpinan. Output dari materi ini yaitu para peserta diharapkan memahami bagaimana menjadi pemimpin yang baik dan memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi.

Materi selanjutnya disampaikan oleh saudari Rani Destia Wahyuningsih mengenai kepanitian dan budaya organisasi. Setelah menerima materi ini, diharapkan peserta LKMO dapat memahami bagaimana proses dalam kepanitian dan juga paham mengenai lingkungan dalam suatu organisasi.

Materi yang ketiga disampaikan oleh saudari Luthfiana ‘Izzaturrahmah dengan materi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Materi ini sangat penting karena LPJ merupakan laporan yang menunjukkan bahwa program kerja telah selesai dilaksanakan. Selain itu, dengan melihat hasil yang telah dicapai dalam LPJ, organisasi dapat melakukan evaluasi kinerja dan memperbaiki kekurangan serta mempertahankan keunggulan.

Materi terakhir disampaikan oleh saudari Dela Okta Prasutyani. Dalam materi penutup ini membahas mengenai bidang administrasi dalam suatu organisasi. Hal ini juga sangat krusial karena dalam suatu organisasi tentu tidak bisa lepas hubungan dengan administrasi.

Dari kegiatan ini LKMO diharapkan setelah mendapatkan empat materi di atas, peserta dapat meningkatkan jiwa kepemimpinan serta menambah pengetahuan mengenai lingkungan kepanitiaan dan budaya organisasi di TLC FEB UM.

 

 

 

LHKPN Apakah Hanya Sebuah Formalitas?

LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan dokumen yang berisi detail kekayaan yang dimiliki oleh pejabat negara. Hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Dalam LHKPN, pejabat negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan aset finansial seperti tabungan, deposito, saham, obligasi, dan investasi lainnya. Selain itu, juga harus dilaporkan hutang dan kewajiban lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, mengawasi kekayaan penyelenggara negara dan mencegah praktik korupsi.

Pejabat negara yang wajib membayar pajak yaitu sebagai berikut :

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,

3. Menteri,

4. Gubernur,

5. Hakim,

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:

  • Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
  • Pimpinan Bank Indonesia,
  • Pimpinan Perguruan Tinggi,
  • Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  • Jaksa,
  • Penyidik,
  • Panitera Pengadilan,
  • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

8. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara,

9. Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan,

10. Pemeriksa Bea dan Cukai,

11. Pemeriksa Pajak,

12. Auditor,

13. Pejabat yang mengeluarkan perijinan,

14. Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat,

15. Pejabat pembuat regulasi.

Sebagai pejabat negara, mereka wajib melapor LHKPN maksimal tiga bulan setelah pengangkatan atau pada masa akhir jabatan. Apabila terdapat pejabat administrator dan pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaannya, maka bisa terkena hukuman disipilin yang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan. Sementara itu, hukuman untuk pejabat pimpinan tinggi akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Diantara yaitu penurunan jabatan, pembebasan jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

 

 

Sumber :

Bagazkara Mirza, A. (2023, Februari 27). Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding. Diambil kembali dari tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1696353/divonis-3-tahun-penjara-hendra-kurniawan-pikir-pikir-ajukan-banding

Finaka Andrean, d. (2021, September 20). PNS WAJIB Lapor Harta Kekayaan. Retrieved from indonesiabaik: https://indonesiabaik.id/infografis/pns-wajib-lapor-harta-kekayaan#:~:text=Sanksi%20Tidak%20Lapor%20LHKPN,selama%20enam%20hingga%2012%20bulan.

Tempo.co. (2021, September 27). 6 Sanksi dan Hukuman bagi PNS yang Tak Melaporkan Harta Kekayaan. Diambil kembali dari tempo.co: https://bisnis.tempo.co/read/1510858/6-sanksi-dan-hukuman-bagi-pns-yang-tak-melaporkan-harta-kekayaan

PENGUMUMAN LOLOS OPREC ANGGOTA BARU TLC 2023

Selamat untuk peserta yang lolos menjadi Anggota Baru TLC 2023. Semoga dengan adanya kepengurusan yang baru dapat memberikan perubahan yang lebih baik bagi TLC dan peserta yang lolos dapat mengikuti seluruh kegiatan TLC dengan penuh tanggung jawab.

Note :
Diharapkan bagi Peserta yang Lolos menjadi Anggota Baru TLC 2023 dapat melakukan konfirmasi melalui cp :

CP 1 : Syafri (0895414644087)
(Peserta 1 – 31)
CP 2 : Miranda (089680562295)
(Peserta 32 – 62)
CP 3 : Latifa (083832166220)
(Peserta 63 – 94)
CP 4 : Shynta (081339371026)
(Peserta 95 – 127)

Dengan format : (Nama_Angkatan_Departemen)

DAFTAR PESERTA LOLOS OPREC TLC 2023

NO

NAMA

DEPARTEMEN

ANGKATAN

1

Abel Dominic Agustinus Parinussa

Akuntansi

2021

2

Addiin Haniif Rahmatullah

Akuntansi

2021

3

Ade Irma Yunitasari

Akuntansi

2022

4

Adelia Ayu Safitri

Akuntansi

2022

5

Adinda Natasya Rosa Habiba

Akuntansi

2022

6

Adinda Oktavia Cahyaningtyas

Akuntansi

2022

7

Ahmad Daniel Bar

Manajemen

2022

8

Alfa’uzun Nisak

Akuntansi

2020

9

Alfian Alif Ramadhani

Akuntansi

2021

10

Alfiya Yulianti

Akuntansi

2022

11

Almira Annisa Nur Kartika

Manajemen

2021

12

Alya Daffa Permana

Manajemen

2022

13

Alya Husnia Azzahra

Ekonomi Pembangunan

2021

14

Alya Rachma Fadhillah

Ekonomi Pembangunan

2021

15

Alya Rahma Putri

Ekonomi Pembangunan

2021

16

Amellia Pratiwi

Akuntansi

2022

17

Ameylia Cavielda Ermalisa Martha Karinina

Ekonomi Pembangunan

2022

18

Ananda Eka Selarina

Ekonomi Pembangunan

2022

19

Andini Dwi Puspita Sari

Akuntansi

2022

20

Anggita Eka NurilAini

Ekonomi Pembangunan

2021

21

Anggita Yulia Amanda

Akuntansi

2022

22

Anisa Cantika Putri

Ekonomi Pembangunan

2021

23

Annisa Firdausi

Ekonomi Pembangunan

2022

24

Annisa Rizky Rozyta

Akuntansi

2021

25

Annisa Virginia Putri

Akuntansi

2022

26

Antakuna Ghaitsa Zahira Shofa

Akuntansi

2022

27

Aqilah Nafis Hamidah

Akuntansi

2022

28

Aqsa Gemilang Vinandanar

Akuntansi

2021

29

Arini Adeliya Ramadini

Ekonomi Pembangunan

2022

30

Asnafil Salsabila

Akuntansi

2021

31

Aviva Dwi Lestari

Ekonomi Pembangunan

2022

32

Ayu Lestari

Akuntansi

2020

33

Azzahra Aura Rizky Wulandari

Akuntansi

2022

34

Binta Zulfia

Ekonomi Pembangunan

2020

35

Birriyatul Isnaeni

Akuntansi

2022

36

Cantika Idzil Fitri Ramadhanti

Akuntansi

2022

37

Cevin Jeremia Diwanto

Manajemen

2021

38

Chery Anggi Revita

Ekonomi Pembangunan

2022

39

Chudzaifah

Ekonomi Pembangunan

2022

40

Claudia Aurora Novanty

Akuntansi

2022

41

Daffa Aditama Putra Nugroho

Manajemen

2021

42

Dani Bagus Nugraha

Akuntansi

2021

43

Della Kristi Noviyandra

Manajemen

2022

44

Della Rizki Paramyta

Ekonomi Pembangunan

2022

45

Deshita Shella Revalina Inaia

Akuntansi

2022

46

Dewi Nurul Mahardika

Akuntansi

2022

47

Dewi Runtyaningsih

Akuntansi

2022

48

Diah Retnaning Pawestri

Manajemen

2022

49

Dinda Rosalina Dzulhijjah

Manajemen

2021

50

Dita Anugrah

Akuntansi

2022

51

Dita Selsabillah

Akuntansi

2021

52

Dwi Kusuma Anggraeni

Akuntansi

2022

53

Enno Rietmadhany Angelica

Akuntansi

2022

54

Erva Yunita

Akuntansi

2022

55

Evi Imroatus Sholihah

Akuntansi

2022

56

Fadia Rosma Amanda Agustin

Manajemen

2021

57

Faridhatul Husnah

Akuntansi

2022

58

Fatimah Azzahro

Akuntansi

2022

59

Fatkhur Rahman

Akuntansi

2022

60

Fayza Amalia Prameswari

Manajemen

2022

61

Febita Adha Yulia Iknes Safitri

Akuntansi

2022

62

Friza Aulia Nur’aini

Akuntansi

2022

63

Galuh Sukma Maharani

Akuntansi

2022

64

Hasna Amanta Billah

Akuntansi

2022

65

Hilda Katlea

Akuntansi

2021

66

Imelda Natasya Navyta Andiniwati

Akuntansi

2022

67

Inggis Dwi Vegi Agustin

Akuntansi

2022

68

Innasyah Artha Fathyah

Akuntansi

2022

69

Irma Amelia Magfiroh

Akuntansi

2022

70

Isma Ilif Nur Maghfiroh

Akuntansi

2022

71

Istiqoma Tuzzahro

Akuntansi

2022

72

Karisma Yahchul

Akuntansi

2022

73

Kharisma Regina Oktaviana

Manajemen

2022

74

Kristina Handayani

Akuntansi

2021

75

Laili Laelani

Akuntansi

2022

76

Lilaning Tyas

Manajemen

2022

77

Linda Shine Sekar Ningrum

Manajemen

2021

78

Lora Anenga Meidiana Putri

Manajemen

2022

79

Lusia Wiwit Kurniasari

Manajemen

2022

80

Maharani Nurmayanti

Akuntansi

2022

81

Mahendra Wicaksono Dwi Kurniawan

Manajemen

2022

82

Mamta Kharisma Rani

Akuntansi

2022

83

Mela Arum Trimawati

Akuntansi

2022

84

Melvi Octavia Lubis

Akuntansi

2022

85

Miftahul Jannah

Akuntansi

2021

86

Mochammad Rheyhanda Abyan

Manajemen

2021

87

Muhammad Alfin Afdloli

Manajemen

2021

88

Myra Ivana Sani

Akuntansi

2022

89

Nabila Novindasari

Akuntansi

2021

90

Nabila Restu Priyasti Nengseh

Akuntansi

2021

91

Nadila Fitriana

Akuntansi

2022

92

Nafradina Fitriya

Akuntansi

2022

93

Naila Khafiyya Majid

Akuntansi

2022

94

Nanda Qonitah Zurraya

Akuntansi

2022

95

Nasywa Olivia Zahro

Akuntansi

2022

96

Naura Salsabila

Akuntansi

2020

97

Naura ZalfaaFirdaus

Akuntansi

2022

98

Nauticia Endita Digtama Putri

Akuntansi

2022

99

Neneng Aenun Mudrikah

Akuntansi

2022

100

Nisa Cahyani Purnama Sari

Akuntansi

2022

101

Nisha Alia Ramadhani

Akuntansi

2022

102

Novia Aisatul Oktavina

Ekonomi Pembangunan

2021

103

Putri Saskia

Akuntansi

2022

104

Qomarul Bathkhah

Akuntansi

2021

105

Radina Kasyfa Shula

Akuntansi

2021

106

Radita Ramadhani

Akuntansi

2021

107

Rahmawati

Akuntansi

2022

108

Raihan Teguh Maulana

Akuntansi

2021

109

Regita Dinda Asmarani

Akuntansi

2022

110

Rendy Oktalino Putra

Akuntansi

2021

111

Rifda Putri Permatasari

Akuntansi

2021

112

Rofilla Masrukhan

Akuntansi

2022

113

Sabilika Sava Karunia Senja Richwanto

Akuntansi

2022

114

Salma Febrianti Bahana Putri

Manajemen

2022

115

Shafa Kamilah Hafidz

Akuntansi

2022

116

Shelasih Nuzul Fitrah

Manajemen

2022

117

Siti Nur Haliza

Akuntansi

2022

118

Syadiva Fidine Haliza

Manajemen

2022

119

Tiara Shavier Maharani

Akuntansi

2021

120

Vanesya Feninda Asmarani

Manajemen

2022

121

Virgia Nanda Asyika

Akuntansi

2021

122

Yastri Purwati

Manajemen

2022

123

Yohana Devilioris Putri

Akuntansi

2022

124

Yulian Calista Aulia

Manajemen

2022

125

Yumna Nurul Fikriyyah

Akuntansi

2021

126

Zalfa Adhwa Azhar

Akuntansi

2022

127

Zidni Izzatun Nisa

Akuntansi

2021

Gaji 5 juta Kena Pajak 5%?? Ini Faktanya!

Pemerintah baru saja menetapkan aturan terbaru mengenai Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang tertuang dalam UU no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satunya, pengubahan batas penghasilan pajak menjadi 5 juta.

Akan tetapi, kebijakan ini menjadi perbincangan hangat lantaran headline berita hingga menimbulkan salah kaprah.

Faktanya, aturan ini justru memudahkan masyarakat, karena batas pengenaan pajak dinaikkan. Awalnya, tarif 15% berlaku bagi penghasilan 50 juta-250 juta, setelah UU ini dikeluarkan tarif 15% berlaku bagi penghasilan 60 juta-250 juta.

Perbandingan PKP baru dan lama :

Tarif PKP Rentang PKP UU PPh Rentang PKP UU HPP
5% 0 – 50 juta 0 – 60 Juta
15% 50 juta – 250 juta 60 juta – 250 juta
25% 250 juta – 500 juta 250 juta – 500 juta
30% Lebih dari 500 juta 500 juta – 5 miliar
35% Lebih dari 5 miliar

PKP dihitung setelah melakukan pengurangan Penghasilan Netto terhadap penghasilan tidak kena pajak, yakni sebesar 54 juta/tahun/Wajib Pajak. Tambahan 4,5 juta apabila kawin dan 4,5 juta lagi apabila memiliki 1 anak.

“UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar (tidak dipungut pajak). Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama Anda hanya bayar 5 persen,” kata Sri Mulyani.

Agar lebih mudah, simak ilustrasi penghitungan pajak ini :

Andi merupakan karyawan yang memiliki gaji 10 juta per bulan dan masih lajang.

Gaji per bulan 10.000.000
Gaji per tahun 120.000.000
PTKP 54.000.000*
PKP 66.000.000
UU PPh (lama) UU HPP (baru)
5% x 50 juta = 2.5 juta 5% x 60 juta = 3 juta
15% x 16 juta = 2,4 juta 15% x 6 juta = 900 ribu
PPh per tahun = 4,9 juta PPh per tahun = 3,9 juta

Berdasarkan penghitungan di atas, PPh yang harus dibayarkan Andi berkurang sebesar 1 juta. Artinya, Andi diuntungkan.

*PTKP bagi wajib pajak lajang ialah 54 juta pertahun.

 

 

Sumber Berita :

Kontan. (2023). Ini Simulasi Pengenaan Pajak Gaji 5 Juta, Setelah Dikurangi PTKP (*Revisi Judul). https://nasional.kontan.co.id/news/ini-simulasi-gaji-rp-5-juta-kena-potong-pajak-5-dari-menkeu-sri-mulyani

CNN Indonesia, (2023). Aturan Pajak Karyawan, Gaji Tahunan Rp60 Juta Kena 5 Persen. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230110192036-532-898639/aturan-pajak-karyawan-gaji-tahunan-rp60-juta-kena-5-persen

PENGUMUMAN LOLOS WAWANCARA RELAWAN PAJAK DAN TAX WARRIOR 2023

Selamat untuk peserta yang lolos sebagai Relawan Pajak dan Tax Warrior yang telah berhasil lolos seleksi wawancara✨.  Semoga dapat mengikuti serangkaian pelatihan dan dapat melaksanakan tugas serta amanah dengan baik. Selamat bertugas Relawan Pajak dan Tax Warrior 2023!
Bagi calon Relawan Pajak dan Tax Warrior yang belum lolos jangan berkecil hati dan tetap semangat💪🏻.

Note :
Diharapkan para Relawan Pajak dan Tax Warrior yang lolos melakukan konfirmasi melalui cp :

1. Venni (082145771044)

2. Chesilya (085330738463)

Dengan format : (Nama_Angkatan_Departemen)

DAFTAR PESERTA LOLOS RELAWAN PAJAK 2023

Nama Departemen Angkatan
Airlang Arga Diva  Akuntansi 2020
Andini Widia Habsari  Akuntansi 2021
Annisa Virginia Putri  Akuntansi 2022
Candrika Kolifia  Akuntansi 2022
Dessya Salza Bylla  Ekonomi Pembangunan 2021
Dita Selsabillah  Akuntansi 2021
Divania Putri Ratmawan Akuntansi 2022
Ezra Ronauli Manurung  Akuntansi 2022
Fathan Abrar Abdalla  Akuntansi 2021
Hafizh Meirenovel Bambang Akuntansi 2021
Iloh Silvia Arfindi  Ekonomi Pembangunan 2021
Ivan Febia Ananda Putra  Akuntansi 2021
Mitia Eka Renisa Manajemen 2021
Nadia Asthi Mutia  Akuntansi 2022
Nisha Alia Ramadhani  Akuntansi 2022
Rahajeng Hastina  Akuntansi 2022
Ronzalina Apriliya Dwi Zhallimar  Manajemen 2021
Salsabila Putri Pamungkas  Akuntansi 2022
Sarah Safitri  Manajemen 2021
Sendi Nopita Sari  Akuntansi 2020
Septia Rosita Dewi  Ekonomi Pembangunan 2021
Shella Almaida  Akuntansi 2021
Shintya Permatahati  Akuntansi 2021
Siti Faizatun Nisa’  Akuntansi 2021
Siti Nuraisyah  Akuntansi 2021
Siti Nur Haliza  Akuntansi 2022
Sribawon Nur Fadillah  Manajemen 2021
Tsanyazhar Faizah Lisadi  Akuntansi 2022
Vina Aulianti  Akuntansi 2022
Zidni Izzatun Nisa’ Akuntansi 2021

 

DAFTAR PESERTA LOLOS TAX WARRIOR 2023

Nama Departemen Angkatan
Anggita Yulia Amanda Akuntansi 2021
Alya Husnia Azzahra Ekonomi Pembangunan 2021
Choirus Saadah Ekonomi Pembangunan 2022
Deva Indra Prayoga Manajemen 2021
Faradilla Amellia Prasetio Putri Ekonomi Pembangunan 2021
Finnahadya Wulan Qitara Mawwala Manajemen 2021
Firyal Hilmi Maghfiroh Ilahi Ekonomi Pembangunan 2021
Hanna Auliani Fauziah Akuntansi 2022
Latifa Al Muta Ali Akuntansi 2021
Nadila Fitriana Akuntansi 2022
Novia Aisatul Oktavina Ekonomi Pembangunan 2021
Novia Ayu Fitriani Ekonomi Pembangunan 2021
Pradita Ananda Larasati Ekonomi Pembangunan 2021
Putri Saskia Imani Akuntansi 2022
Rifda Putri Permatasari  Akuntansi 2021
Riza Ramadani Akuntansi 2022
Tariza Juliasih Manajemen 2021
Tiara Dwi Lukita  Akuntansi 2022
Varra Nur Ramadhani  Akuntansi 2022
Zalfa Adhwa Azhar Akuntansi 2022

PENGUMUMAN LOLOS SELEKSI WAWANCARA OPEN RECRUITMENT PENGURUS TAX LOVER COMMUNITY 2022/2023

Selamat kepada yang berhasil lolos seleksi wawancara dan bergabung sebagai Pengurus TLC 2022/2023, bagi peserta yang belum lolos jangan berkecil hati karena TLC memiliki berbagai program kerja yang dapat kalian ikuti melalui kepanitiaan dan open recruitment anggota TLC

Sampai jumpa pada kepengurusan TLC 2023✨🙌🏻

NOTE:
Diharapkan peserta yang lolos seleksi open recruitment melakukan konfirmasi ke contact person Mitia Eka (0858177078982) dengan format Nama_Angkatan_Jurusan

PENGUMUMAN LOLOS SELEKSI BERKAS OPEN RECRUITMENT PENGURUS TLC 2022/2023

  1. Peserta yang lolos seleksi berkas akan di masukan e grup peserta, apabila masih belum dimasukan sampai pukul 17.00 WIB segera menghubungi CP pada pamflet
  2. Peserta lolos seleksi berkas akan melakukan seleksi Wawancara OFFLINE pada Minggu 4 Desember 2022 pukul 09.00 WIB – Selesai di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang, Waktu dan Temppat pasti akan di infokan selanjutnya di grup peserta
  3. Peserta membawa print out formulir pendafataran saat Wawancara Offline

 

 

 

Pengumuman Juara Lomba Tax-i Competition

Juara Digital

  • Juara 1

Melisa Adam Jasmine dan Ariz Wahyu Sampurna

*Judul Karya:  Wajib Pajak Punya Peran dalam Pembangunan Bangsa 

*Jumlah Hadiah : Rp. 2.000.000

  • Juara 2

Nurrahma Arif Dharmawan

*Judul Karya :  Cinta Pajak Simbolis Kesatuan

*Total Hadiah : Rp 1.750.000

  • Juara 3

Kurnia Puspa Puspita dan Linda Shine Sekar Ningrum

*Judul Karya :  Sadar Pajak

*Jumlah Hadiah : Rp. 1.250.000

 

Juara Non Digital

  • Juara 1

Winnola Ferrara

*Judul Karya :  Pajakku Untuk Bangsaku

*Jumlah Hadiah : Rp. 1.700.000

  • Juara 2

Rizky Arinda Nur Hanifah

Rani Destia Wahyuningsih

*Judul Karya :  Pajak Kenal Maka Sadar Pajak

*Jumlah Hadiah : Rp. 1.300.000

  • Juara 3

Ambarwati Annisa Putri

*Judul Karya :  Jangan Lupa Bayar Pajak

*Jumlah Hadiah : Rp. 1.000.000

Giatkan Sosialisasi Pajak, KPP Pratama Malang Utara dan Tax Center FEB UM Selenggarakan Tax Goes To Campus

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara bekerjasama dengan Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang mengadakan Tax Goes to Campus dengan tema “Generasi Sadar Pajak Muda Berkreasi Membangun Negeri” sebagai bagian dari upaya sosialisasi kepada mahasiswa untuk peduli pajak pada tanggal 15 September 2022.

Acara ini berlangsung secara offline di aula gedung D10 FEB UM dimulai dengan sambutan Dekan FEB UM,  Prof. Dr. Cipto Wardoyo, S.E., M.Pd, M.Si. Ak., CA, dilanjut sambutan dari Kepala Kantor KPP Pratama Malang Utara, Dwi Ismurdiono, S.H., M.Si. sekaligus membuka acara.  Acara yang dihadiri oleh mayoritas mahasiswa baru UM ini berjalan dengan lancar dan memberikan edukasi dalam bidang perpajakan. Pemateri yang dihadirkan merupakan Ibu Dwi Ratih Halifatul Akbar dan Ibu Solichatinnisa Gusdianiartha selaku staf bagian Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Utara.

“Ambil ilmu sebanyak mungkin pada kegiatan ini, tingkatkan skill di zaman yang terus berkembang tugas kalian sebagai generasi muda adalah berperan dalam penerimaan negara khususnya dari sektor perpajakan dengan cara mensosialisasikan kepada masyarakat awam dan orang-orang terdekat kita mengenai pentingnya pajak” Ujar Dekan FEB UM dalam sambutannya.

Pajak memiliki peran penting dalam pembangunan perekonomian negara, dimana naiknya perekomian negara memicu peningkatan fasilitas yang disediakan pemerintah. Untuk itu sebagai generasi muda yang kreatif dan membangun, kita harus senantiasa peduli terhadap pembangunan ekonomi negara melali kepatuhan kita sebagai wajib pajak untuk taat pajak.