PENGUMUMAN LOLOS SELEKSI WAWANCARA OPEN RECRUITMENT PENGURUS TAX LOVER COMMUNITY 2023/2024

Selamat kepada para peserta yang berhasil lolos dalam seleksi wawancara dan bergabung sebagai bagian dari Pengurus TLC 2023/2024, semoga dapat memberikan perubahan yang lebih baik bagi Tax Lover Community. Bagi peserta yang belum berkesempatan lolos, jangan berkecil hati karena TLC masih membuka kesempatan pada berbagai program kerja yang dapat diikuti melalui kepanitiaan dan open recruitment anggota TLC.

Sampai jumpa di kepengurusan TLC 2024

Note :

Diharapkan bagi Peserta yang lolos seleksi open recruitment Pengurus Baru TLC 2023/2024 dapat melakukan konfirmasi melalui cp :

CP 1 : Rafi (081235564212)
(Peserta 1 – 11)

CP 2 : Alvian (083854182648)
(Peserta 12 – 19)

Dengan format Nama_Angkatan_Jurusan

 

 

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI WAWANCARA PENGURUS TAX LOVER COMMUNITY 2023/2024

NO

Nama NIM Departemen

Angkatan

1

Tifanny Diandra Dewi 230422609005 Akuntansi 2023

2

Neneng Aenun Mudrikah 220421604759 Akuntansi 2022

3

Diah Retnaning Pawestri 220413603393 Manajemen 2022

4

Yudhistira Min Fadli Robbi 230422609242 Akuntansi 2023

5

Fathiyyah Abiyyu Deta 220422602945 Akuntansi 2022

6

Violney Evelyna Azmi 230422600875 Akuntansi 2023

7

Merly Yunita Rahma 220421604169 Akuntansi 2022

8

Riska Nur Aini 230422601089 Akuntansi 2023

9

Defrina Eka Orchidta Ramadina 230422607452 Akuntansi 2023

10

Rahmadania 220422605103 Akuntansi 2022

11

Sanny Sheila Novia 220422604226 Akuntansi 2022

12

Ahmad Wafi 220423706386 Vokasi 2022

13

Naila Khafiyya Majid 220421610222 Akuntansi 2022

14

Regita Dinda Asmarani 220422606313 Akuntansi 2022

15

Heni Afitri 220423703878 Vokasi 2022

16

Nadia Asthi Mutia 220422604813 Akuntansi 2022

17

Arvin Rayhandi Imantaka 230422610109 Akuntansi 2023

18

Kurnia Riyadini 220421604996 Akuntansi 2022

19

Choirus Saadah 220432600386 Ekonomi Pembangunan 2022

 

PENGUMUMAN LOLOS TAHAP SELEKSI ADMINISTRASI PENGURUS BARU TLC 2023/2024

Selamat untuk peserta yang lolos tahap Administrasi Pengurus Baru TLC 2023/2024. Semoga dapat lolos untuk tahap wawancara dan dapat memberikan perubahan yang lebih baik bagi Tax Lover Community. Selanjutnya, peserta yang lolos tahap seleksi administrasi dimohon dapat mengikuti tahap tes wawancara.

Note :

  1. Peserta lolos seleksi berkas akan melakukan seleksi Wawancara OFFLINE pada Minggu 3 Desember 2023 pukul 07.00 WIB – Selesai di Gedung D12 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang. Pembagian sesi wawancara peserta akan disampaikan melalui grup peserta.
  2. Membawa Print Formulir Pendaftaran dengan map biru.
  3. Membawa Fotocopy KTM.

Diharapkan bagi Peserta yang Lolos tahap administrasi Pengurus Baru TLC 2023/2024 dapat melakukan konfirmasi melalui cp :

CP 1 : Rafi (081235564212)
(Peserta 01-20)
CP 2 : Alvian (083854182648)
(Peserta 21-35)

Dengan format : (Nama_Angkatan_Departemen)

DAFTAR PESERTA LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI OPEN RECRUITMENT TLC 2023/2024

No

Nama NIM Departemen

Angkatan

1. Adelia Ayu Safitri 220422604277 Akuntansi 2022
2. Ahmad Wafi 220423706386 Vokasi 2022
3. Alfiya Yulianti 220422600426 Akuntansi 2022
4. Arvin Rayhandi Imantaka 230422610109 Akuntansi 2023
5. Ayumi Sylvia Nanda 230413605065 Manajemen 2023
6. Choirus Saadah 220432600386 Ekonomi Pembangunan 2022
7. Defrina Eka Orchidta Ramadina 230422607452 Akuntansi 2023
8. Diah Retnaning Pawestri 220413603393 Manajemen 2022
9. Dimas Ricardo 220423710929 Vokasi 2022
10. Fathiyyah Abiyyu Deta 220422602945 Akuntansi 2022
11. Faridhatul Husna 220422600450 Akuntansi 2022
12. Heni Afitri 220423703878 Vokasi 2022
13. Hilwa 230413603761 Manajemen 2023
14. Isma Ilif Nur Maghfiroh 220421605165 Akuntansi 2022
15. Karina Olivia Mayasura 230922606274 Vokasi 2023
16. Kurnia Riyadini 220421604996 Akuntansi 2022
17. Merly Yunita Rahma 220421604169 Akuntansi 2022
18. Nabila Yuliana Putri 220432600116 Ekonomi Pembangunan 2022
    19. Nadia Asthi Mutia 220422604813 Akuntansi 2022
    20. Neneng Aenun Mudrikah 220421604759 Akuntansi 2022
21. Nafradina Fitriya 220422604560 Akuntansi 2022
22. Naila khafiyya majid 220421610222 Akuntansi 2022
23. Najwa Annisa Maulani 220422608775 Akuntansi 2022
24. Nanda Qonitah Zurraya 220422605805 Akuntansi 2022
25. Nur Fitriana 230422601546 Akuntansi 2023
26. Rahajeng Hastina 220422603405 Akuntansi 2022
27. Rahmadania 220422605103 Akuntansi 2022
28. Regita Dinda Asmarani 220422606313 Akuntansi 2022
29. Ria Fatma 230422610615 Akuntansi 2023
30. Riska Nur Aini 230422601089 Akuntansi 2023
31. Sanny Sheilla Novia 220422604226 Akuntansi 2022
32. Tania Aqimil Layalia 230422601748 Akuntansi 2023
33. Tifanny Dianra Dewi 230422609005 Akuntansi 2023
34. Violney Evelyna Azmi 230422600875 Akuntansi 2023
35. Yudhistira Min Fadli Robbi 230422609242 Akuntansi 2023

 

Mengenal Restitusi Pajak

Apa sih restitusi pajak itu??

Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Berdasarkan UU KUP, kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak yang artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.

Restitusi terjadi ketika ada kekeliruan dalam pemungutan atau pemotongan pajak sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, atau terdapat kekeliruan perhitungan pajak pada pelaporan surat pemberitahuan (SPT).

Dasar hukum pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sementara itu, regulasi pelaksana UU KUP tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan yang sudah mengalami beberapa kali perubahan.

Perubahan terbaru yang mengatur tentang restitusi pajak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Secara umum, ada 2 kondisi yang dapat diajukan pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi pajak, yakni:

1. Kondisi lebih bayar pajak yang seharusnya Tidak Terutang

Kondisi kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya Tidak Terutang ini terjadi karena WP membayar pajak, padahal seharusnya tidak terutang pajak.

2. Kondisi lebih bayar pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM

Sedangkan kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM ini terjadi ketika WP membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 209/PMK.03/2021, ada tiga jenis wajib pajak yang berhak menerima restitusi pajak, yaitu wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Mengajukan Melalui E-Filing Status Lebih Bayar Melalui Situs Resmi DJP:

Sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan permohonan melalui situs resmi https://djponline.pajak.go.id. Mekanismenya adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak harus memastikan telah mengisi SPT secara lengkap dan benar
  2. SPT yang diisi mencakup seluruh penghasilan, pengurangan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan PPh yang telah dipotong pihak lain.
  3. Kelebihan pembayaran pajak nantinya akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian
  4. Wajib Pajak diharuskan menyiapkan SPT dan dokumen pendukung yang diminta, dalam hal ini biasanya adalah dokumen bukti pemotongan
  5. SPT dan dokumen pendukung tersebut harus diunggah dalam format PDF.

Disampaikan Langsung ke KPP Terdaftar:

1. Pengajuan permohonan pengembalian harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

2. Permohonan harus ditandatangani oleh pihak pembayar

3. Permohonan pengajuan harus dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:

Bukti asli pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak, Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

4. Selain dapat disampaikan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dapat juga disampaikan melalui : 

a. Pos dengan bukti pengiriman surat

b. Perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat

Nantinya, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila hasilnya telah didapatkan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Namun, apabila DJP tidak menemukan pajak yang seharusnya tidak terutang, maka DJP diharuskan untuk memberitahukan secara tertulis kepada WP terkait hal tersebut.

Mekanisme Restitusi PPN

  1. Mengajukan permohonan restitusi PPN dengan mengisi SPT Masa PPN dengan memberi tanda silang pada kolom “Dikembalikan” (restitusi). Jika kolom “Dikembalikan” (restitusi) pada SPT Masa PPN tidak diisi, maka PKP bisa mengajukan surat permohonan secara terpisah.
  2. PKP bisa mengajukan permohonan restitusi PPN ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.
  3. Setelah dilakukan pengecekan, DJP akan menerbitkan SKPLB.
  4. SKPLB diterbitkan oleh DJP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diserahkan dan diterima secara lengkap, kecuali pada kondisi tertentu sudah ditetapkan berdasarkan keputusan DJP.
  5. Apabila dalam 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN DJP belum memberikan keputusan, artinya permohonan restitusi PPN dikabulkan dan SKPLB tersebut akan diterbitkan dalam waktu paling telat 1 bulan setelah jangka waktunya berakhir.

 

 

 

Sumber :

Online-pajak.com. 17 November 2022. Restitusi Pajak: Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak dan Cara Mengajukannya. Diakses pada 8 November 2023 dari https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/restitusi-pajak-ini-daftar-wajib-pajak-yang-berhak-dan-cara-mengajukannya

Klikpajak.id. 9 September 2022. Restitusi Pajak : Contoh, Syarat dan Cara Restitusi PPN. Diakses pada 8 November 2023 dari https://klikpajak.id/blog/cara-mengajukan-restitusi-ppn-di-e-faktur-dan-syaratnya/

Pajak.com. Desember 2022. Restitusi PPN: Syarat, Mekanisme, dan Contoh. Diakses pada 8 November dari https://www.pajak.com/pajak/restitusi-ppn-syarat-mekanisme-dan-contoh/

Pajakku.com. April 2022. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Penghasilan. Diakses pada 8 November dari https://www.pajakku.com/read/60af1e1feb01ba1922ccac8f/Tata-Cara-Pengembalian-Kelebihan-Bayar-Pajak-Penghasilan

Renovasi Rumah Bisa Kena Pajak? Yuk Cari Tahu Lebih Lanjut!

source : USA Today

Sebelum melakukan renovasi rumah, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Salah satunya adalah pajak yang harus diperhitungkan. Berdasarkan PMK Nomor 61/PMK.03/2022 menyatakan bahwa renovasi rumah dikenakan pajak. Pajak tersebut adalah pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS). 

PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) adalah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang bagi orang pribadi atau badan yang membangun bangunan untuk digunakan sendiri atau pihak lain, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha, seperti usaha konstruksi yang kegiatan usahanya memang membangun bangunan.

KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain.

Objek pajak dari kegiatan membangun sendiri atau objek pajak KMS adalah kegiatan atau aktivitas dari pembangunan yang dilakukan. 

DJP menyatakan tujuan pembaruan PMK PPN KMS adalah :

  • Meningkatkan keadilan dan kepastian hukum
  • Mendorong peran serta masyarakat
  • Memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan atas kegiatan membangun sendiri

Tarif PPN KMS : 

Tarif PPN KMS ini berbeda dengan tarif PPN pada umumnya. Pajak membangun sendiri dikenakan tarif sebesar 2,2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa seluruh biaya, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 PMK 61/2022, tarif khusus PPN KMS sebesar 2,2% tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Perlu diketahui bahwa luas bangunan yang dikenakan PPN KMS adalah minimal 200 meter persegi (200m²).

Tata Cara Bayar Pajak KMS

Pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan ke bank persepsi atau kantor pos terdekat paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Berdasarkan Pasal 4 PMK 62/2022, saat terutangnya PPN KMS terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan hingga bangunan selesai. Sedangkan tempat PPN terutang atas KMS yaitu di tempat bangunan tersebut didirikan. Untuk membayar pajak kepemilikan Kode e-Billing sangat diperlukan. Hal tersebut dikarenakan pada kode Billing tertera nomor Surat Setoran Pajak (SSP) dan jumlah nilai pajak terutang yang harus Anda bayarkan. Dalam pembuatan e-Billing sangat penting untuk mengetahui kesesuaian Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan jenis pajak yang akan dibayarkan.

 

 

Sumber   : 

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia. (2023) Video: Wajib Tahu! Renovasi Rumah Bisa Kena Pajak Ini. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230921203806-8-474581/video-wajib-tahu-renovasi-rumah-bisa-kena-pajak-ini. Diakses pada 8 Oktober 2023.

Fitriya. (2022) Apa itu Pajak Membangun Sendiri dan Aturan PPN KMS Terbaru. KlikPajak.id.

https://klikpajak.id/blog/cara-hitung-lapor-tarif-ppn-atas-kegiatan-membangun-sendiri-kms/. Diakses pada 8 Oktober 2023.

Gita Puspita. (2020) Pajak Membangun Bangunan, Apa Itu? Pajakku.com. https://www.pajakku.com/read/5ebb6044fb4f785993cb539c/Pajak-Membangun-Bangunan-Apa-Itu. Diakses pada 9 Oktober 2023.

Mengenal Pajak Minimum Global, Sistem Perpajakan Baru yang Akan Berlaku pada Tahun 2025

Pajak minimum global (Global Minimum Tax) adalah sistem pajak yang menetapkan tarif pajak minimum yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional di setiap negara tempat mereka beroperasi. Pajak minimum global bertujuan untuk mencegah perusahaan-perusahaan tersebut menghindari pajak dengan mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak yang rendah.

Pajak minimum global diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, yang sering kehilangan pendapatan akibat praktik penghindaran pajak.

Pajak minimum global dalam Pilar 2 berpotensi mengubah pola aliran modal global. Selain itu, pajak minimum global akan mengurangi praktik BEPS yang selama ini marak terjadi. Skema GloBE (Global Anti-Base Erosion) akan cenderung mengamankan kepentingan negara domisili perusahaan multinasional. Skema STTR (Subject to Tax Rule)  harus menjadi perhatian dari negara berkembang, termasuk Indonesia.

Pajak minimum global telah disepakati oleh lebih dari 130 negara pada bulan Juli 2021, dalam sebuah pertemuan yang diselenggarakan oleh Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Selain itu, pajak minimum global akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun. Negara-negara G-7 dan G-20 telah menyetujui kebijakan pajak minimum global bagi perusahaan multinasional dengan tarif 15%.

Implikasi positif dari adopsi pajak minimum global bagi Indonesia adalah mampu mendorong penerimaan pajak yang tentunya linear dengan upaya dalam negeri terkait reformasi perpajakan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, dampak dari kebijakan pajak minimum global akan tergantung pada tiap negara dalam membuat kebijakan teknis domestik.

 

 

Sumber :

Asmarani, N. G. (2021, April 19). Apa Itu Global Minimum Tax? Diambil kembali dari DDTC News: https://news.ddtc.co.id/apa-itu-global-minimum-tax-29263 

Redaksi DDTC News. (2021, September 04). Pajak Minimum Global, Indonesia Untung atau Rugi? Diambil kembali dari DDTC News: https://news.ddtc.co.id/pajak-minimum-global-indonesia-untung-atau-rugi-32566 

OECD. (2022, Maret 14). OECD releases detailed technical guidance on the Pillar Two model rules for 15% global minimum tax. Diambil kembali dari oecd.org: https://www.oecd.org/tax/beps/oecd-releases-detailed-technical-guidance-on-the-pillar-two-model-rules-for-15-percent-global-minimum-tax.htm#:~:text=The%20GloBE%20Rules%20provide%20a%20co-ordinated%20system%20to,each%20of%20the%20jurisdictions%20in%20which

emerintah Rilis Menu Insentif Pajak Terbaru, Perusahaan Siap Maksimalkan Keuntungan

Menu insentif pajak adalah kumpulan kebijakan pajak yang dirancang oleh pemerintah untuk memberikan insentif, seperti pemotongan pajak atau keringanan pajak, kepada individu atau perusahaan sebagai cara untuk mendorong perilaku tertentu, seperti investasi, pekerjaan, atau praktik ramah lingkungan. Ini bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan tujuan-tujuan sosial tertentu.

“Tax holiday” dan “supertax deduction” adalah dua contoh jenis insentif pajak yang sering digunakan oleh pemerintah untuk mempromosikan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berikut penjelasan singkat tentang keduanya:

Tax Holiday (Libur Pajak) adalah kebijakan pajak yang memberikan perusahaan atau sektor tertentu pembebasan pajak selama periode waktu tertentu. Tujuan utama dari tax holiday adalah untuk menarik investasi ke daerah atau sektor tertentu yang memerlukan dorongan ekonomi. Ini dapat mencakup pembebasan pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, atau pajak lainnya. 

Supertax Deduction (Pemotongan Supertax) adalah insentif pajak yang memungkinkan perusahaan atau individu untuk mengurangi jumlah pajak yang mereka bayar dengan melakukan aktivitas tertentu yang mendukung tujuan sosial atau ekonomi tertentu.Tujuan dari supertax deduction adalah mendorong tindakan yang diinginkan oleh pemerintah, seperti investasi dalam riset dan pengembangan, pendidikan, lingkungan, atau amal.

Kedua insentif ini dapat bervariasi dalam hal tingkat pembebasan atau pemotongan pajak yang diberikan, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau individu untuk memenuhi syarat. Mereka bertujuan untuk mempengaruhi perilaku ekonomi dalam arah yang diinginkan oleh pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan tujuan-tujuan sosial tertentu.

Dalam Lampiran Perpres 74/2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024 menunjukkan bahwa informasi yang diserap oleh khalayak umum mengenai pemanfaatan fasilitas menu insentif pajak sangat kurang terutama pada pelaku industri. Dalam lampiran tersebut disebutkan bahwa perlunya pengkoordinasian serta pemetaan manfaat menu insentif yang lebih sistematis.

 

 

Sumber :

DDTCNews. Agustus 2023. Pahami Menu Insentif untuk Meningkatkan Efisiensi Pajak Perusahaan. Diakses pada 30 Agustus 2023, dari  https://news.ddtc.co.id/pahami-menu-insentif-untuk-meningkatkan-efisiensi-pajak-perusahaan-1796750

 

Pelatihan Perpajakan 2023 Oleh Tax Center FEB UM Disambut Antusias Mahasiswa UM

Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (TC FEB UM) telah mengadakan pelatihan perpajakan 2023 atau biasa dikenal dengan sebutan “Mini Tax Course”. Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari berturut-turut yang dimulai pada tanggal 31 Oktober 2023 hingga 3 November 2023. TC FEB UM bekerja sama dengan Kantor Konsultan Pajak milik Bapak Garfild F.O Posumah dalam mengadakan pelatihan perpajakan ini. Mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini telah melalui seleksi administrasi dan tes yang dilakukan secara online sehingga dapat diterima menjadi peserta pelatihan perpajakan 2023. Total peserta yang mengikuti pelatihan perpajakan adalah 100 mahasiswa.  

Dalam pelaksanaannya, pelatihan perpajakan ini dibagi ke dalam dua kelas yakni kelas A dan kelas B. Kelas A dibimbing oleh Bapak Garfild F. O Posumah dan kelas B dibimbing oleh Bapak Arsanto Raharjo. Materi yang dibahas dalam pelatihan ini terdiri dari materi ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pengenaan pajak terhadap UMKM, dan tata cara pengisian SPT (Surat Pemberitahuan). Materi disampaikan dengan sangat baik serta dibuka juga sesi tanya jawab bagi mahasiswa yang hendak menanyakan lebih lanjut mengenai materi yang disampaikan. Adanya sesi tanya jawab ini menunjukkan rasa antusias dan keingintahuan mahasiswa terhadap materi perpajakan, seperti peraturan terbaru yang berlaku dan bagaimana mekanisme pengenaan pajak terhadap Wajib Pajak. 

Hari terakhir, pelatihan perpajakan dilaksanakan secara serentak di Aula Lantai 2 Perpustakaan Universitas Negeri Malang. Acara diawali dengan pembukaan oleh MC serta materi yang dibahas adalah tata cara pengisian SPT yang dipandu oleh Bapak Arsanto Raharjo.

Para mahasiswa antusias dalam mengikuti tata cara pengisian SPT. Kegiatan ini diakhiri dengan tes mengenai materi yang telah diajarkan selama pelatihan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat. Pak Garfild memberikan hadiah kepada mahasiswa yang mengabadikan kegiatan pelatihan perpajakan serta mengunggahnya pada reels instagram. Acara ditutup dengan pemberian sertifikat dari Tax Center FEB UM kepada Pak Garfild dan Pak Arsanto sebagai bentuk apresiasi karena telah meluangkan waktunya untuk menjadi pemateri selama empat hari dalam pelatihan perpajakan. Harapan dari adanya kegiatan pelatihan perpajakan ini adalah untuk mewujudkan mahasiswa yang siap menjadi generasi muda taat dan patuh terhadap peraturan perpajakan. Terima kasih KKP Garfild Posumah dan rekan.

 

 

DAFTAR PESERTA LOLOS TES SELEKSI UMUM PELATIHAN PERPAJAKAN 2023

No

Nama

Departemen

Angkatan

1

Fahri Bagus Pratama

Akuntansi

2022

2

Heni Anggraeni

Akuntansi

2020

3

Laksitarini Maharani

Akuntansi

2020

4

Linda Kusuma Wardani

Akuntansi

2020

5

Fitria Nurfantika

Ekonomi Pembangunan

2021

6

Arindra Faiza Aulia Salsabilla

Manajemen

2021

7

Izza Fadhila Al Hanifi

Akuntansi

2020

8

Chyntia Pramudita Aristi

Manajemen

2021

9

Pearly Imas Sumanta

Akuntansi

2022

10

Munda Rahma Dana

Ekonomi Pembangunan

2021

11

Fatkhur Rahman

Akuntansi

2022

12

Anggun Satriani

Ekonomi Pembangunan

2021

13

Muhammad Rashif Wiguna

Akuntansi

2021

14

Siti Komariyah

Manajemen

2022

15

Riza Ramadani

Akuntansi

2022

16

Zuhrotul Munawwaroh

Ekonomi Pembangunan

2020

17

Siti Faizatun Nisa’

Akuntansi

2021

18

Fathiyyah Abiyyu Deta

Akuntansi

2022

19

Tasya Ainun Hidayah

Akuntansi

2021

20

Iska Meilisa Putri

Akuntansi

2020

21

Listameris Tariana

Ekonomi Pembangunan

2020

22

Nabila Arifiana

Akuntansi

2022

23

Imro’atul Mufidah

Akuntansi

2020

Bagi peserta yang dinyatakan lolos diharapkan untuk melakukan konfirmasi ke cp berikut ini:

Chesilya (085330738463)

Latifa (083832166220)

PENGUMUMAN PESERTA LOLOS SELEKSI PELATIHAN PERPAJAKAN 2023

* Peserta Jalur Undangan

1.     Binta Zulfia EKP
2.     Dita Selsabillah Akuntansi
3.     Rifda Putri Permatasaari Akuntansi
4.     Yumna Nurul Fikriyyah Akuntansi
5.     Linda Shine Sekar Ningrum Manajemen
6.     Adinda Oktavia Cahyaningtyas Akuntansi
7.     Alya Husnia Azzahra EKP
8.     Della Rizki Paramyta EKP
9.     Faridhatul Husnah Akuntansi
10.  Lusia Wiwit Kurniasari Manajemen
11.  Mela Arum Trimawati Akuntansi
12.  Nabila Restu Priyasti Nengseh Akuntansi
13.  Nafradina Fitriya Akuntansi
14.  Naura Zalfaa’ Firdaus Akuntansi
15.  Neneng Aenun Mudrikah Akuntansi
16.  Yastri Purwati Manajemen
17.  Yulian Calista Aulia Manajemen
 

*Peserta Jalur Seleksi Tes

18.  Antakuna Ghaitsa Zahira Shofa Akuntansi
19.  Alya Rachma Fadhillah EKP
20.  Dewi Runtyaningsih Akuntansi
21.  Enno Rietmadhany Angelica Akuntansi
22.  Evi Imroatus Sholihah Akuntansi
23.  Deshita Shella Revalina Inaia Akuntansi
24.  Dita Anugrah Akuntansi
25.  Dewi Nurul Mahardika Akuntansi
26.  Anisa Cantika Putri EKP
27.  Alya Rahma Putri EKP
28.  Isma Ilif Nur Maghfiroh Akuntansi
29.  Anggita Eka Nuril ‘Aini EKP
30.  Kristina Handayani Akuntansi
31.  Nanda Qonitah Zurraya Akuntansi
32.  Regita Dinda Asmarani Akuntansi
33.  Az.zahra Aura Rizky Wulandari Akuntansi
34.  Galuh Sukma Maharani Akuntansi
35.  Claudia Aurora Novanty Akuntansi
36.  Dinda Rosalina Dzulhijjah Manajemen
37.  Erva Yunita Akuntansi
38.  Aqilah Nafis Hamidah Akuntansi
39.  Amellia Pratiwi Akuntansi
40.  Nasywa Olivia Zahro Akuntansi
41.  Lilaning Tyas Manajemen
42.  Mahendra Wicaksono D.K Manajemen
43.  Fadia Rosma Amanda Agustin Manajemen

TLC Kembali Selenggarakan Tax Study Club Sebagai Upaya Untuk Membangun Generasi Peduli Pajak

 

Tax Lover Community (TLC) yang berada dibawah naungan Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Malang (UM) kembali melaksanakan Tax Study Club (TSC) untuk yang ketiga kalinya pada tahun 2023. Pada TSC kali ini tema yang diambil “Mengenal PPN dan PPNBM sebagai Upaya Membangun Generasi Peduli Pajak”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting dengan mengundang Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang, Dr. Dodik Juliardi, S.E., Ak, M.M. sebagai pemateri.

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars UM yang dilanjutkan dengan sambutan dari ketua Tax Center 2023 yaitu Ibu Vidya Purnamasari, S.E., M.Sc. dan ketua TLC yaitu Selvi Kurniawati. Sebelum memasuki inti kegiatan dilakukan pembacaan doa dan pembacaan CV pemateri oleh Moderator.

Penyampaian materi oleh Dr. Dodik Juliardi, S.E., Ak, M.M. dilakukan dengan membahas mengenai PPN dan PPnBM. Penyampaian materi diawali dengan menjelaskan mengenai objek pajak pertambahan nilai. Selain itu, pemateri juga menyampaikan mengenai pengusaha kena pajak, karakteristik PPnBM, contoh perhitungan PPN & PPnBM dan masih banyak lagi. Materi tersebut sukses menarik perhatian para peserta kegiatan. Hal tersebut dapat diketahui dari tingginya antusias peserta untuk bertanya pada saat sesi tanya jawab berlangsung. 

Sebelum kegiatan berakhir, para peserta diminta untuk mengerjakan post-test yang telah disediakan. Post-test ini dilakukan sebagai bentuk perbandingan dengan pre-test yang telah diberikan pada awal acara. Dengan adanya post-test ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pengurus dan anggota TLC mengenai materi pajak yang telah diberikan. Berakhirnya kegiatan ini bukanlah akhir dari seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh Tax Center dan TLC FEB UM. Sertifikat hasil dari kegiatan TSC ini merupakan salah satu syarat untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Perpajakan 2023 yang akan segera diselenggarakan oleh Tax Center FEB Universitas Negeri Malang.