Tax Center dan KKP Malang Utara Bersinergi untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Kegiatan Pengisian E-SPT Bersama

Pada tanggal 5-28 Maret 2024, Tax Center dan Tax Lover Community Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (UM) telah sukses menggelar serangkaian acara isi E-SPT bersama. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tema “Mewujudkan Akademika Peduli Pajak Guna Mewujudkan SDGs dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan”. Kegiatan yang rutin diadakan setiap tahunnya ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di lingkungan Universitas Negeri Malang dengan melakukan pelaporan SPT tahunan yang dilakukan bersama Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri).

Kegiatan isi E-SPT bersama diawali dengan diadakan sebuah webinar pada tanggal 4 maret 2024, dengan sasaran tenaga kependidikan UM. Webinar dipandu oleh Ibu Lustina Fajar Prastiwi, S.E., M.Ec.Dev selaku moderator selama acara berlangsung. Pada kesempatan ini Tax Center FEB UM berkolaborasi dengan Kanwil DJP Jawa Timur III, Malang dengan tujuan untuk sharing materi seputar perpajakan. Kegiatan diawali dengan pemaparan cara atau tutorial mengenai cara download electronic bukti potong (e-bupot) oleh Ibu Lustina Fajar Prastiwi, S.E.,M.Ec.Dev. Kemudian disusul pemaparan materi pertama yang disampaikan oleh Bapak Andress Adianta mengenai “Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan” . Sharing materi tidak hanya dilakukan sekali, namun dilakukan sebanyak dua kali dan tentunya membawakan topik materi yang tidak kalah bermanfaat dari topik yang pertama. Sharing materi yang ke-2 dipandu oleh Bapak Andreas Zebua dengan materi “Simulasi Pengisian E-SPT Tahunan”.

Kegiatan selanjutnya merupakan kegiatan inti yaitu pembukaan kegiatan isi E-SPT bersama yang diadakan secara offline pada tanggal 5 – 6 Maret di Aula Gedung D7 lantai 2 FEB UM. Pembukaan acara dimulai dengan pemberian sambutan oleh Bapak Dr. Hadi Sumarsono, S.T.,M.Si., selaku Dekan FEB UM. Meskipun acara E-SPT bersama hanya berlangsung selama dua hari, pelayanan pengisian E-SPT tetap tersedia dari tanggal 7 hingga 28 Maret di Tax Center FEB UM. Hal ini dimaksudkan untuk membantu tenaga pendidik UM yang memerlukan bantuan dalam mengisi laporan SPT tahunan mereka. Para tenaga pendidik dapat mengakses layanan ini baik secara online melalui aplikasi Whatsapp dengan menghubungi narahubung setiap fakultas yang tertera pada pamflet pelayanan, maupun langsung mengunjungi Tax Center FEB UM.

Serangkaian acara pelayanan isi E-SPT bersama yang merupakan agenda tahunan Tax Center FEB UM, diharapkan dapat membantu dan memudahkan para wajib pajak dari civitas academica UM dalam melakukan kewajiban perpajakan. Selain itu, melalui acara ini juga diharapkan dapat menambah pengetahuan yang memadai mengenai bagaimana cara pelaporan E-SPT yang benar.

Peningkatan Praktik Perpajakan, Tax Center FEB UM Sukses Gelar Tax Study Club (TSC) 1

Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang sukses menyelenggarakan kegiatan Tax Study Club 1 (TSC 1) dengan mengusung tema “Optimalisasi Peran Generasi Muda melalui Inovasi Tax Education untuk Mewujudkan SDGs ke-8 di Era Digital”. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian pelatihan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) agar lebih siap menjelang kegiatan Isi E-SPT Bersama. Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 1 Maret 2024  di Aula Perpus Pusat Universitas Negeri Malang dan dihadiri oleh relawan pajak yang akan bertugas di Tax Center. Acara ini merupakan pelatihan terakhir bagi Renjani sebelum melakukan praktik secara sistematis dalam pelaporan SPT tahunan untuk semua civitas academica Universitas Negeri Malang.

Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri) merupakan program yang dinaungi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam hal pelaporan SPT tahunan. Kegiatan renjani melibatkan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi sebagai relawan pajak yang bertugas untuk membantu wajib pajak melaporkan SPT tahunan dan memberikan asistensi atau pendampingan pelaporan melalui website DJP online.

Kegiatan Tax Study Club 1 (TSC 1) dihadiri oleh Bapak Garfild Posumah, S.E., S.H., M.H., M.M., B.K.P sebagai pemateri dalam praktik pelaporan SPT tahunan orang pribadi. Kegiatan ini dimulai dengan pemaparan materi mengenai dasar perpajakan dan teknis-teknis pelaporan SPT tahunan melalui website DJP online. Pemateri juga lebih menekankan pada beberapa perubahan dari peraturan perpajakan yaitu pemadanan NIK menjadi NPWP yang akan mulai diberlakukan secara keseluruhan pada bulan Juni 2024. Selain itu, terdapat penjelasan mengenai beberapa permasalahan data wajib pajak, seperti adanya NPWP ganda, masalah tanggal lahir, dan perubahan data wajib pajak sehingga perlu adanya langkah – langkah untuk penyesuaian validitas data. Pemahaman mengenai setiap keterangan yang terdapat pada bukti potong juga dijelaskan oleh pemateri sebagai sumber data yang digunakan pada pengisian SPT tahunan secara online.

Di samping itu, para relawan pajak memperhatikan dengan saksama dari setiap petunjuk pengisian dan penjelasan terkait langkah-langkah pengisian oleh pemateri. Materi praktik yang digunakan dalam kegiatan berfokus pada pelaporan SPT tahunan dengan formulir 1770 S. Relawan pajak sangat antusias pada saat melakukan sesi tanya jawab bersama pemateri untuk menegaskan kembali mengenai hal – hal yang belum dipahami. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama pemateri dan seluruh peserta Tax Study Club 1.

Dengan dilaksanakannya kegiatan Tax Study Club 1, diharapkan para relawan pajak menjadikan kegiatan ini sebagai wadah untuk memperdalam pengetahuan dasar perpajakan. Selain itu, relawan pajak diharapkan dapat memahami dengan baik tata cara pengisian SPT tahunan secara online dan siap untuk diimplementasikan pada kegiatan asistensi wajib pajak.

Tax Center Adakan Kuliah Kilat Pajak Dalam Rangka Pembekalan Bagi Anggota Baru

Kuliah Kilat Pajak (KKP) merupakan salah satu rangkaian acara yang dirancang setelah dilakukannya Open Recruitment Anggota Tax Lover Community 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberi pembekalan dan juga pengenalan lebih dalam terkait Tax Lover Community kepada anggota baru. Kegiatan ini dilaksanakan secara online melalui media Zoom Meeting dan dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2024.

Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC). Dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh ketua pelaksana, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars UM. Agenda selanjutnya adalah sambutan oleh ketua umum dan yang terakhir adalah sambutan oleh pembina Tax Lover Community. Setelah dilakukannya rangkaian sambutan, kegiatan selanjutnya adalah doa dan sesi dokumentasi di awal. 

Selanjutnya memasuki acara inti yaitu pemaparan materi pertama yang disampaikan oleh Ibu Ria Zulkha Ermayda, S.ST, M.Si, CSRS dengan tema materi seputar perpajakan dasar. Durasi penyampaian materi kurang lebih memakan waktu selama 1 jam. Pemaparan materi pertama ini terbagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pemaparan materi dan juga sesi tanya jawab. Di sesi pertama ini mendapatkan respon positif dari para anggota, hal tersebut dapat terlihat dari keaktifan mereka saat sesi tanya jawab. 

Setelah pemaparan materi sesi pertama selesai, dilanjutkan dengan ice breaking dengan tujuan membuat para peserta kembali rileks dan fokus sebelum melanjutkan ke agenda selanjutnya yaitu pemaparan materi sesi dua yang disampaikan oleh Ketua Umum Tax Lover Community. Pemaparan materi kedua berisi pengenalan TLC kepada anggota baru. Sesi ini berlangsung selama 40 menit dan terbagi menjadi dua sesi, yaitu pemaparan materi dan juga tanya jawab. Pemaparan materi kedua ini juga mendapat antusiasme yang tinggi dari para peserta. Setelah sesi tanya jawab selesai, dilanjutkan dengan sesi terakhir yaitu penutupan oleh Master of Ceremony (MC)

Dengan adanya Kuliah Kilat Pajak ini diharapkan para Anggota Tax Lover Community dapat lebih mengenal tentang materi seputar perpajakan dan juga gambaran tentang program kerja yang dilaksanakan oleh Tax Lover Community selama satu tahun kedepan. Dengan gambaran program kerja tersebut, diharapkan para anggota dapat berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan dan juga program kerja yang nantinya akan diadakan di Tax Lover Community.

PENGUMUMAN LOLOS OPREC ANGGOTA BARU TLC 2024

Selamat untuk peserta yang lolos menjadi Anggota Baru TLC 2024✨. Semoga dengan adanya anggota baru dapat memberikan perubahan yang lebih baik bagi TLC dan peserta yang lolos dapat mengikuti seluruh kegiatan TLC dengan penuh tanggung jawab.

Note;

Diharapkan bagi Peserta yang lolos menjadi Anggota Baru TLC 2024 dapat melakukan konfirmasi melalui cp :

CP 1 : Choirus (08174954748)
(Peserta 1 – 30)
CP 2 : Arvin (089513874380)
(Peserta 31 – 60)
CP 3 : Fathiyah (085736577634)
(Peserta 61 – 90)

Dengan format : (Nama_Angkatan_Departemen)

DAFTAR PESERTA LOLOS OPREC TLC 2024

NO NAMA DEPARTEMEN ANGKATAN
1 Adinda Oktavia Cahyaningtyas Akuntansi 2022
2 Adinda Tsamrotul Firdaus Ekonomi Pembangunan 2022
3 Aditya Tegar Febrian Akuntansi 2022
4 Aini Samsi Fitria Akuntansi 2022
5 Aldiano Rendhy Nugroho Manajemen 2023
6 Aliyah Rizky Zahirah Ekonomi Pembangunan 2022
7 Aminatul Hasana Ekonomi Pembangunan 2022
8 Anggun Isti’anah Jaziliyah Akuntansi 2023
9 Apriliani Rahayu Primaesti Akuntansi 2022
10 Aqilah Nafis Hamidah Akuntansi 2022
11 As Zhahra Zein Manajemen 2023
12 Ayu Widayanti Akuntansi 2023
13 Azzahra Akuntansi 2023
14 Bagus Ramadhan Ilhami Akuntansi 2022
15 Cahya Distina Manajemen 2022
16 Candrika Kolifia Akuntansi 2022
17 Delva Ayu Riwanda Ekonomi Pembangunan 2022
18 Dewi Nurul Mahardika Akuntansi 2022
19 Dhea Ayu Putri Lestari Akuntansi 2022
20 Dhea Puspita Sari Akuntansi 2023
21 Diah Ayu Pratiwi Ekonomi Pembangunan 2022
22 Diana Maulia Sabrina Akuntansi 2023
23 Diana Wulandari Akuntansi 2023
24 Dimas Permadi Wijanarko Akuntansi 2022
25 Dita Amalia Eka Cahyani Akuntansi 2022
26 Elfirda Kharisma Dewi Akuntansi 2023
27 Ema Savila Puspitasari Manajemen 2023
28 Evi Himaturafiah Ekonomi Pembangunan 2023
29 Fadillah khairunnisah Ekonomi Pembangunan 2022
30 Fadira Atsmara Akuntansi 2022
31 Farah Sabrina Amalia Akuntansi 2023
32 Faridatul Nabilla Agustina Ekonomi Pembangunan 2023
33 Fatkhur Rahman Akuntansi 2022
34 Fayza Annisa Aurelia Akuntansi 2022
35 Hidayati Suprihatin Manajemen 2022
36 Ifala Nia Aeni Akuntansi 2023
37 Indira Khoirun Najah Akuntansi 2022
38 Intan Wulandari Manajemen 2022
39 Inur Farida Akuntansi 2023
40 Ishika Navta Yuliendra Akuntansi 2023
41 Izzatul Mu’thoyyah Akuntansi 2022
42 Karina Inge Primadhita Ekonomi Pembangunan 2023
43 Karina Olivia Maysura Akuntansi 2023
44 Kharisma Regina Oktaviana Manajemen 2022
45 Khofidatus Sukriya Ekonomi Pembangunan 2023
46 Lailatul Nur Alfiah Ekonomi Pembangunan 2022
47 Lailia Arianti Manajemen 2022
48 Layya Asmaul Husna Akuntansi 2022
49 Maydinah Faizaty Olivyaputri Manajemen 2022
50 Muhammad Hilmi Yolisar Manajemen 2022
51 Nafradina Fitriya Akuntansi 2022
52 Najmi Shafa Maghfiroh Quzairi Akuntansi 2022
53 Nanda Qonitah Zurraya Akuntansi 2022
54 Nandita Fitrah Aprilia Manajemen 2023
55 Naola Meidita Mutiara prianjani Manajemen 2023
56 Natasya Sella Khusnul Qarimah Manajemen 2023
57 Naura Zalfaa’ Firdaus Akuntansi 2022
58 Nova Suci Rahayu Akuntansi 2023
59 Novena Trimukti Manajemen 2023
60 Novia Diana Putri Manajemen 2022
61 Novia Rahmadhina Darmawan Akuntansi 2023
62 Nur Fitriana Akuntansi 2023
63 Putri Friska Afrilya Manajemen 2023
64 Rahajeng Anizatul Fadzilah Manajemen 2022
65 Renanda Nurun Nazwa Manajemen 2022
66 Reni Dwi Nur Anggraini Akuntansi 2021
67 Ribka Paulina Sihite Ekonomi Pembangunan 2023
68 Rico Ahmad Zaenulloh Manajemen 2022
69 Riska Annisa Ulqoir Manajemen 2022
70 Risma Dewi Rahmawati Akuntansi 2022
71 Rofidah Akuntansi 2023
72 Roudhotul Jannah Manajemen 2022
73 Salma Zahira Akuntansi 2023
74 Salasabilla Annisa Fitri Akuntansi 2022
75 Salwa Talitha Ramadhani Akuntansi 2023
76 Sausan Afra Surya Putri Akuntansi 2022
77 Sekar Kinasih Akuntansi 2023
78 Shandy Ardellia Putri Sudibyo Akuntansi 2023
79 Shelyra Leovita Dwi Rahma Akuntansi 2023
80 Shofiyatul Qudsy Akuntansi 2022
81 Tania Putri Fanisa Ekonomi Pembangunan 2022
82 Tiara Yuli Tri Swadana Ekonomi Pembangunan 2022
83 Titania Lafaisa Ekonomi Pembangunan 2022
84 Triandia Sakti Silvana Manajemen 2022
85 Umi Fitria Akuntansi 2022
86 Vachara Yumna Safitri Ekonomi Pembangunan 2022
87 Vallerie Princessa Nova Gunawan Akuntansi 2023
88 Vitha Riski Rahmadhani Akuntansi 2023
89 Yasmin Breva Khansa Sabrina Ekonomi Pembangunan 2022
90 Zhafirah Setya Pamuji Akuntansi 2022

 

 

 

Program Kerja Pembuka di Awal Tahun! TLC FEB UM Gelar Kegiatan Sharing Session Tax Center Study Club – Tax Lover Community 2024

Tax Lover Community Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (TLC FEB UM) sukses menggelar kegiatan Sharing Session Tax Center Study Club – Tax Lover Community 2024 yang diadakan di Gedung Aula Ormawa D13 FEB UM pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024. Kegiatan ini merupakan program kerja internal TLC pertama yang diselenggarakan di tahun 2024, serta melibatkan seluruh pengurus aktif TLC periode 2023/2024 baik sebagai panitia maupun peserta kegiatan. Berbicara mengenai panitia, kegiatan ini hampir seluruhnya melibatkan pengurus baru TLC—yang masa kepengurusannya baru dimulai sejak bulan desember lalu—sebagai panitia. Oleh sebab itu, tidak hanya merupakan program kerja pertama di tahun 2024 bagi TLC, Sharing Session Tax Center Study Club – Tax Lover Community 2024 juga merupakan program kerja pertama bagi pengurus baru TLC.

Terdapat sedikit hal unik mengenai kegiatan ini, yang mana penulis merasa perlu untuk mengutarakan. Kegiatan Sharing Session ini merupakan hasil adaptasi dari kegiatan TLC tahun lalu yakni LKMO—Latihan Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi yang diadakan pertama kali pada bulan Januari 2023. Tidak seperti program kerja TLC lainnya, yang selalu diadakan secara berulang di setiap pergantian periode kepengurusan, LKMO tidak lagi diadakan pada periode ini, melainkan berganti nama menjadi Sharing Session Tax Center Study Club – Tax Lover Community 2024. Biarpun berganti nama, hakikat dari kedua kegiatan ini sama, yakni berupa penyampaian materi sebagai bekal bagi pengurus organisasi baru pasca pergantian periode kepengurusan.

Sharing Session Tax Center Study Club – Tax Lover Community 2024 mengusung tema “Leadership Development to [be] Effective, Creative, and Efficient in Organizational Environment” yang dihadiri oleh 30 pengurus aktif TLC dan diisi dengan pemaparan materi oleh Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO). Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC dan sambutan dari Ketua Pelaksana serta Ketua Umum TLC FEB UM. Kemudian dilanjut dengan pemaparan materi oleh DPO yang merupakan inti dari kegiatan ini.

Terdapat tiga materi yang dipaparkan oleh DPO, materi pertama berjudul “Potensi Kepanitiaan & Akademik Pengurus TLC Secara Maksimal dalam Waktu yang Bersamaan” yang disampaikan oleh Selvi Kurniawati. Membahas mengenai pentingnya time management bagi pengurus TLC dalam memenuhi tugas organisasi dan tugas kuliah dalam satu waktu. Kemudian dilanjut materi kedua berjudul “Kepemimpinan dan Menciptakan Komunikasi Efektif bagi Organisasi” yang disampaikan oleh Septa Fadidaffa. Materi kedua ini menerangkan pentingnya memahami bagaimana menjadi pemimpin yang baik dan memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi. Materi terakhir yang tak kalah penting berjudul “Persuratan dan LPJ” yang disampaikan oleh Salsabila Sherina Agata. Materi ini berfokus pada bidang administrasi dalam suatu organisasi, pemaparan materi ini menjadi penting dikarenakan di dalam suatu organisasi tentu tidak akan lepas hubungan dengan yang namanya administrasi dan persuratan.

Kegiatan ditutup dengan games yang telah disiapkan oleh panitia untuk para peserta. Dari kegiatan Sharing Session Tax Center Study Club – Tax Lover Community 2024 ini, besar harapan Badan Pengurus Harian (BPH) serta para pengurus lama yang terlibat, agar peserta kegiatan—dalam hal ini terutama pengurus TLC baru—dapat meningkatkan jiwa kepemimpinan serta menambah pengetahuan mengenai lingkungan kepanitiaan dan budaya organisasi TLC FEB UM.

PENGUMUMAN LOLOS SELEKSI WAWANCARA OPEN RECRUITMENT PENGURUS TAX LOVER COMMUNITY 2023/2024

Selamat kepada para peserta yang berhasil lolos dalam seleksi wawancara dan bergabung sebagai bagian dari Pengurus TLC 2023/2024, semoga dapat memberikan perubahan yang lebih baik bagi Tax Lover Community. Bagi peserta yang belum berkesempatan lolos, jangan berkecil hati karena TLC masih membuka kesempatan pada berbagai program kerja yang dapat diikuti melalui kepanitiaan dan open recruitment anggota TLC.

Sampai jumpa di kepengurusan TLC 2024

Note :

Diharapkan bagi Peserta yang lolos seleksi open recruitment Pengurus Baru TLC 2023/2024 dapat melakukan konfirmasi melalui cp :

CP 1 : Rafi (081235564212)
(Peserta 1 – 11)

CP 2 : Alvian (083854182648)
(Peserta 12 – 19)

Dengan format Nama_Angkatan_Jurusan

 

 

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI WAWANCARA PENGURUS TAX LOVER COMMUNITY 2023/2024

NO

Nama NIM Departemen

Angkatan

1

Tifanny Diandra Dewi 230422609005 Akuntansi 2023

2

Neneng Aenun Mudrikah 220421604759 Akuntansi 2022

3

Diah Retnaning Pawestri 220413603393 Manajemen 2022

4

Yudhistira Min Fadli Robbi 230422609242 Akuntansi 2023

5

Fathiyyah Abiyyu Deta 220422602945 Akuntansi 2022

6

Violney Evelyna Azmi 230422600875 Akuntansi 2023

7

Merly Yunita Rahma 220421604169 Akuntansi 2022

8

Riska Nur Aini 230422601089 Akuntansi 2023

9

Defrina Eka Orchidta Ramadina 230422607452 Akuntansi 2023

10

Rahmadania 220422605103 Akuntansi 2022

11

Sanny Sheila Novia 220422604226 Akuntansi 2022

12

Ahmad Wafi 220423706386 Vokasi 2022

13

Naila Khafiyya Majid 220421610222 Akuntansi 2022

14

Regita Dinda Asmarani 220422606313 Akuntansi 2022

15

Heni Afitri 220423703878 Vokasi 2022

16

Nadia Asthi Mutia 220422604813 Akuntansi 2022

17

Arvin Rayhandi Imantaka 230422610109 Akuntansi 2023

18

Kurnia Riyadini 220421604996 Akuntansi 2022

19

Choirus Saadah 220432600386 Ekonomi Pembangunan 2022

 

PENGUMUMAN LOLOS TAHAP SELEKSI ADMINISTRASI PENGURUS BARU TLC 2023/2024

Selamat untuk peserta yang lolos tahap Administrasi Pengurus Baru TLC 2023/2024. Semoga dapat lolos untuk tahap wawancara dan dapat memberikan perubahan yang lebih baik bagi Tax Lover Community. Selanjutnya, peserta yang lolos tahap seleksi administrasi dimohon dapat mengikuti tahap tes wawancara.

Note :

  1. Peserta lolos seleksi berkas akan melakukan seleksi Wawancara OFFLINE pada Minggu 3 Desember 2023 pukul 07.00 WIB – Selesai di Gedung D12 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang. Pembagian sesi wawancara peserta akan disampaikan melalui grup peserta.
  2. Membawa Print Formulir Pendaftaran dengan map biru.
  3. Membawa Fotocopy KTM.

Diharapkan bagi Peserta yang Lolos tahap administrasi Pengurus Baru TLC 2023/2024 dapat melakukan konfirmasi melalui cp :

CP 1 : Rafi (081235564212)
(Peserta 01-20)
CP 2 : Alvian (083854182648)
(Peserta 21-35)

Dengan format : (Nama_Angkatan_Departemen)

DAFTAR PESERTA LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI OPEN RECRUITMENT TLC 2023/2024

No

Nama NIM Departemen

Angkatan

1. Adelia Ayu Safitri 220422604277 Akuntansi 2022
2. Ahmad Wafi 220423706386 Vokasi 2022
3. Alfiya Yulianti 220422600426 Akuntansi 2022
4. Arvin Rayhandi Imantaka 230422610109 Akuntansi 2023
5. Ayumi Sylvia Nanda 230413605065 Manajemen 2023
6. Choirus Saadah 220432600386 Ekonomi Pembangunan 2022
7. Defrina Eka Orchidta Ramadina 230422607452 Akuntansi 2023
8. Diah Retnaning Pawestri 220413603393 Manajemen 2022
9. Dimas Ricardo 220423710929 Vokasi 2022
10. Fathiyyah Abiyyu Deta 220422602945 Akuntansi 2022
11. Faridhatul Husna 220422600450 Akuntansi 2022
12. Heni Afitri 220423703878 Vokasi 2022
13. Hilwa 230413603761 Manajemen 2023
14. Isma Ilif Nur Maghfiroh 220421605165 Akuntansi 2022
15. Karina Olivia Mayasura 230922606274 Vokasi 2023
16. Kurnia Riyadini 220421604996 Akuntansi 2022
17. Merly Yunita Rahma 220421604169 Akuntansi 2022
18. Nabila Yuliana Putri 220432600116 Ekonomi Pembangunan 2022
    19. Nadia Asthi Mutia 220422604813 Akuntansi 2022
    20. Neneng Aenun Mudrikah 220421604759 Akuntansi 2022
21. Nafradina Fitriya 220422604560 Akuntansi 2022
22. Naila khafiyya majid 220421610222 Akuntansi 2022
23. Najwa Annisa Maulani 220422608775 Akuntansi 2022
24. Nanda Qonitah Zurraya 220422605805 Akuntansi 2022
25. Nur Fitriana 230422601546 Akuntansi 2023
26. Rahajeng Hastina 220422603405 Akuntansi 2022
27. Rahmadania 220422605103 Akuntansi 2022
28. Regita Dinda Asmarani 220422606313 Akuntansi 2022
29. Ria Fatma 230422610615 Akuntansi 2023
30. Riska Nur Aini 230422601089 Akuntansi 2023
31. Sanny Sheilla Novia 220422604226 Akuntansi 2022
32. Tania Aqimil Layalia 230422601748 Akuntansi 2023
33. Tifanny Dianra Dewi 230422609005 Akuntansi 2023
34. Violney Evelyna Azmi 230422600875 Akuntansi 2023
35. Yudhistira Min Fadli Robbi 230422609242 Akuntansi 2023

 

Mengenal Restitusi Pajak

Apa sih restitusi pajak itu??

Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Berdasarkan UU KUP, kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak yang artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.

Restitusi terjadi ketika ada kekeliruan dalam pemungutan atau pemotongan pajak sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, atau terdapat kekeliruan perhitungan pajak pada pelaporan surat pemberitahuan (SPT).

Dasar hukum pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sementara itu, regulasi pelaksana UU KUP tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan yang sudah mengalami beberapa kali perubahan.

Perubahan terbaru yang mengatur tentang restitusi pajak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Secara umum, ada 2 kondisi yang dapat diajukan pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi pajak, yakni:

1. Kondisi lebih bayar pajak yang seharusnya Tidak Terutang

Kondisi kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya Tidak Terutang ini terjadi karena WP membayar pajak, padahal seharusnya tidak terutang pajak.

2. Kondisi lebih bayar pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM

Sedangkan kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM ini terjadi ketika WP membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 209/PMK.03/2021, ada tiga jenis wajib pajak yang berhak menerima restitusi pajak, yaitu wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Mengajukan Melalui E-Filing Status Lebih Bayar Melalui Situs Resmi DJP:

Sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan permohonan melalui situs resmi https://djponline.pajak.go.id. Mekanismenya adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak harus memastikan telah mengisi SPT secara lengkap dan benar
  2. SPT yang diisi mencakup seluruh penghasilan, pengurangan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan PPh yang telah dipotong pihak lain.
  3. Kelebihan pembayaran pajak nantinya akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian
  4. Wajib Pajak diharuskan menyiapkan SPT dan dokumen pendukung yang diminta, dalam hal ini biasanya adalah dokumen bukti pemotongan
  5. SPT dan dokumen pendukung tersebut harus diunggah dalam format PDF.

Disampaikan Langsung ke KPP Terdaftar:

1. Pengajuan permohonan pengembalian harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

2. Permohonan harus ditandatangani oleh pihak pembayar

3. Permohonan pengajuan harus dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:

Bukti asli pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak, Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

4. Selain dapat disampaikan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dapat juga disampaikan melalui : 

a. Pos dengan bukti pengiriman surat

b. Perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat

Nantinya, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila hasilnya telah didapatkan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Namun, apabila DJP tidak menemukan pajak yang seharusnya tidak terutang, maka DJP diharuskan untuk memberitahukan secara tertulis kepada WP terkait hal tersebut.

Mekanisme Restitusi PPN

  1. Mengajukan permohonan restitusi PPN dengan mengisi SPT Masa PPN dengan memberi tanda silang pada kolom “Dikembalikan” (restitusi). Jika kolom “Dikembalikan” (restitusi) pada SPT Masa PPN tidak diisi, maka PKP bisa mengajukan surat permohonan secara terpisah.
  2. PKP bisa mengajukan permohonan restitusi PPN ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.
  3. Setelah dilakukan pengecekan, DJP akan menerbitkan SKPLB.
  4. SKPLB diterbitkan oleh DJP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diserahkan dan diterima secara lengkap, kecuali pada kondisi tertentu sudah ditetapkan berdasarkan keputusan DJP.
  5. Apabila dalam 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN DJP belum memberikan keputusan, artinya permohonan restitusi PPN dikabulkan dan SKPLB tersebut akan diterbitkan dalam waktu paling telat 1 bulan setelah jangka waktunya berakhir.

 

 

 

Sumber :

Online-pajak.com. 17 November 2022. Restitusi Pajak: Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak dan Cara Mengajukannya. Diakses pada 8 November 2023 dari https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/restitusi-pajak-ini-daftar-wajib-pajak-yang-berhak-dan-cara-mengajukannya

Klikpajak.id. 9 September 2022. Restitusi Pajak : Contoh, Syarat dan Cara Restitusi PPN. Diakses pada 8 November 2023 dari https://klikpajak.id/blog/cara-mengajukan-restitusi-ppn-di-e-faktur-dan-syaratnya/

Pajak.com. Desember 2022. Restitusi PPN: Syarat, Mekanisme, dan Contoh. Diakses pada 8 November dari https://www.pajak.com/pajak/restitusi-ppn-syarat-mekanisme-dan-contoh/

Pajakku.com. April 2022. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Penghasilan. Diakses pada 8 November dari https://www.pajakku.com/read/60af1e1feb01ba1922ccac8f/Tata-Cara-Pengembalian-Kelebihan-Bayar-Pajak-Penghasilan

Renovasi Rumah Bisa Kena Pajak? Yuk Cari Tahu Lebih Lanjut!

source : USA Today

Sebelum melakukan renovasi rumah, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Salah satunya adalah pajak yang harus diperhitungkan. Berdasarkan PMK Nomor 61/PMK.03/2022 menyatakan bahwa renovasi rumah dikenakan pajak. Pajak tersebut adalah pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS). 

PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) adalah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang bagi orang pribadi atau badan yang membangun bangunan untuk digunakan sendiri atau pihak lain, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha, seperti usaha konstruksi yang kegiatan usahanya memang membangun bangunan.

KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain.

Objek pajak dari kegiatan membangun sendiri atau objek pajak KMS adalah kegiatan atau aktivitas dari pembangunan yang dilakukan. 

DJP menyatakan tujuan pembaruan PMK PPN KMS adalah :

  • Meningkatkan keadilan dan kepastian hukum
  • Mendorong peran serta masyarakat
  • Memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan atas kegiatan membangun sendiri

Tarif PPN KMS : 

Tarif PPN KMS ini berbeda dengan tarif PPN pada umumnya. Pajak membangun sendiri dikenakan tarif sebesar 2,2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa seluruh biaya, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 PMK 61/2022, tarif khusus PPN KMS sebesar 2,2% tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Perlu diketahui bahwa luas bangunan yang dikenakan PPN KMS adalah minimal 200 meter persegi (200m²).

Tata Cara Bayar Pajak KMS

Pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan ke bank persepsi atau kantor pos terdekat paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Berdasarkan Pasal 4 PMK 62/2022, saat terutangnya PPN KMS terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan hingga bangunan selesai. Sedangkan tempat PPN terutang atas KMS yaitu di tempat bangunan tersebut didirikan. Untuk membayar pajak kepemilikan Kode e-Billing sangat diperlukan. Hal tersebut dikarenakan pada kode Billing tertera nomor Surat Setoran Pajak (SSP) dan jumlah nilai pajak terutang yang harus Anda bayarkan. Dalam pembuatan e-Billing sangat penting untuk mengetahui kesesuaian Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan jenis pajak yang akan dibayarkan.

 

 

Sumber   : 

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia. (2023) Video: Wajib Tahu! Renovasi Rumah Bisa Kena Pajak Ini. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230921203806-8-474581/video-wajib-tahu-renovasi-rumah-bisa-kena-pajak-ini. Diakses pada 8 Oktober 2023.

Fitriya. (2022) Apa itu Pajak Membangun Sendiri dan Aturan PPN KMS Terbaru. KlikPajak.id.

https://klikpajak.id/blog/cara-hitung-lapor-tarif-ppn-atas-kegiatan-membangun-sendiri-kms/. Diakses pada 8 Oktober 2023.

Gita Puspita. (2020) Pajak Membangun Bangunan, Apa Itu? Pajakku.com. https://www.pajakku.com/read/5ebb6044fb4f785993cb539c/Pajak-Membangun-Bangunan-Apa-Itu. Diakses pada 9 Oktober 2023.

Mengenal Pajak Minimum Global, Sistem Perpajakan Baru yang Akan Berlaku pada Tahun 2025

Pajak minimum global (Global Minimum Tax) adalah sistem pajak yang menetapkan tarif pajak minimum yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional di setiap negara tempat mereka beroperasi. Pajak minimum global bertujuan untuk mencegah perusahaan-perusahaan tersebut menghindari pajak dengan mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak yang rendah.

Pajak minimum global diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, yang sering kehilangan pendapatan akibat praktik penghindaran pajak.

Pajak minimum global dalam Pilar 2 berpotensi mengubah pola aliran modal global. Selain itu, pajak minimum global akan mengurangi praktik BEPS yang selama ini marak terjadi. Skema GloBE (Global Anti-Base Erosion) akan cenderung mengamankan kepentingan negara domisili perusahaan multinasional. Skema STTR (Subject to Tax Rule)  harus menjadi perhatian dari negara berkembang, termasuk Indonesia.

Pajak minimum global telah disepakati oleh lebih dari 130 negara pada bulan Juli 2021, dalam sebuah pertemuan yang diselenggarakan oleh Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Selain itu, pajak minimum global akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun. Negara-negara G-7 dan G-20 telah menyetujui kebijakan pajak minimum global bagi perusahaan multinasional dengan tarif 15%.

Implikasi positif dari adopsi pajak minimum global bagi Indonesia adalah mampu mendorong penerimaan pajak yang tentunya linear dengan upaya dalam negeri terkait reformasi perpajakan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, dampak dari kebijakan pajak minimum global akan tergantung pada tiap negara dalam membuat kebijakan teknis domestik.

 

 

Sumber :

Asmarani, N. G. (2021, April 19). Apa Itu Global Minimum Tax? Diambil kembali dari DDTC News: https://news.ddtc.co.id/apa-itu-global-minimum-tax-29263 

Redaksi DDTC News. (2021, September 04). Pajak Minimum Global, Indonesia Untung atau Rugi? Diambil kembali dari DDTC News: https://news.ddtc.co.id/pajak-minimum-global-indonesia-untung-atau-rugi-32566 

OECD. (2022, Maret 14). OECD releases detailed technical guidance on the Pillar Two model rules for 15% global minimum tax. Diambil kembali dari oecd.org: https://www.oecd.org/tax/beps/oecd-releases-detailed-technical-guidance-on-the-pillar-two-model-rules-for-15-percent-global-minimum-tax.htm#:~:text=The%20GloBE%20Rules%20provide%20a%20co-ordinated%20system%20to,each%20of%20the%20jurisdictions%20in%20which