What’s PPh 21?
PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi dalam negeri atas penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Penghasilan tersebut terdiri dari upah, gaji, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Siapa Pemotong PPh 21?
PPh pasal 21 dipotong dari wajib pajak orang pribadi atau badan termasuk Badan Usaha Tetap yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Berdasarkan Direktur Jenderal Pajak No. 16/PJ/2016 (PER-16/PJ/2016), pemotong pajak yakni orang pribadi, badan, bendahara atau pemegang kas pemerintah, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, organisasi yang bersifat nasional maupun internasional, dan lainnya.
Penerima Penghasilan (Wajib Pajak PPh 21)
Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan termasuk penerima pensiun yang terdiri dari pegawai, penerima uang pesangon, bukan pegawai (tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas), anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap dalam perusahaan sama, dan lainnya.
Tidak termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21
Beberapa orang yang tidak termasuk wajib pajak PPh pasal 21 adalah:
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
- Pejabat perwakilan organisasi internasional dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan kegiatan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Tarif Pajak yang Diterapkan atas PKP PPh Pasal 21
Wajib pajak orang pribadi dalam negeri:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) | 5% |
di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) | 15% |
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp5O0.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah) | 25% |
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) | 30% |
di atas Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) | 35% |
Sumber :
Resmi, S. (2019). Perpajakan Teori dan Kasus. Yogyakarta: Salemba Empat.
Maulida, R. (2022, November 10). Tarif PPh 21 2022: Ini Lapisan Tarif dan Cara Menghitungnya. Retrieved from https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/tarif-pph-21-2022-ini-lapisan-tarif-dan-cara-menghitungnya#:~:text=Berikut%20ini%20adalah%20dafar%20tarif,%2Ftahun%20dikenakan%20tarif%2015%25.