STUDY CORNER: Get to know about Pajak Penghasilan Pasal 21

What’s PPh 21?

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi dalam negeri atas penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Penghasilan tersebut terdiri dari upah, gaji, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. 

Siapa Pemotong PPh 21?

PPh pasal 21 dipotong dari wajib pajak orang pribadi atau badan termasuk Badan Usaha Tetap yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Berdasarkan Direktur Jenderal Pajak No. 16/PJ/2016 (PER-16/PJ/2016), pemotong pajak yakni orang pribadi, badan, bendahara atau pemegang kas pemerintah, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, organisasi yang bersifat nasional maupun internasional, dan lainnya.

Penerima Penghasilan (Wajib Pajak PPh 21)

Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan termasuk penerima pensiun yang terdiri dari pegawai, penerima uang pesangon, bukan pegawai (tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas), anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap dalam perusahaan sama, dan lainnya. 

Tidak termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21

Beberapa orang yang tidak termasuk wajib pajak PPh pasal 21 adalah:

  • Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  • Pejabat perwakilan organisasi internasional dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan kegiatan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 

Tarif Pajak yang Diterapkan atas PKP PPh Pasal 21

Wajib pajak orang pribadi dalam negeri:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak
sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) 5%
di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 15%
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp5O0.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah) 25%
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 30%
di atas Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 35%

 

 

 

Sumber :

Resmi, S. (2019). Perpajakan Teori dan Kasus. Yogyakarta: Salemba Empat.

Maulida, R. (2022, November 10). Tarif PPh 21 2022: Ini Lapisan Tarif dan Cara Menghitungnya. Retrieved from https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/tarif-pph-21-2022-ini-lapisan-tarif-dan-cara-menghitungnya#:~:text=Berikut%20ini%20adalah%20dafar%20tarif,%2Ftahun%20dikenakan%20tarif%2015%25.

Tax Center FEB UM Sukses Gelar Acara Festival Pajak 2023, Seminar Nasional Sebagai Acara Penutup

Kamis, 14 September 2023 Tax Center bersama Tax Lover Community Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang mengadakan acara seminar nasional. Acara seminar nasional merupakan acara puncak dari berbagai rangkaian Festival Pajak 2023. Seminar nasional festival pajak 2023 diadakan secara hybrid yakni daring melalui zoom meeting dan luring di Aula D10 FEB UM. Acara ini dihadiri oleh 200 peserta dari berbagai departemen di Universitas Negeri Malang serta beberapa mahasiswa dari kampus lain. Ada berbagai benefit atau manfaat yang didapatkan dari acara seminar nasional ini, seperti e-sertifikat, relasi baru, konsumsi, dan lainnya.

Dalam seminar ini, TC FEB UM menghadirkan pemateri-pemateri hebat yang terdiri dari Noor Iskandarsyah S.E., M.S.E, M.P.A. (Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN – Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan), Faris Yustian, S.E. (Founder Bicara Pajak Channel), dan Dr. Triadi Agung, S.E., M.Si, CA (Dosen FEB UM).

Bapak Noor Iskandarsyah sebagai pemateri  pertama menjelaskan mengenai peran dari perpajakan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan fiskal. Bapak Faris Yustian menjelaskan mengenai awal mula pendirian channel seputar pajak atau tax vlogger. Bapak Triadi menjelaskan mengenai SDGs dan asas-asas dalam pemungutan pajak.

Setelah sesi pemberian materi, mahasiswa diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan mengenai materi yang disampaikan. Penanya terbaik diberikan hadiah sebagai wujud penghargaan atas antusiasmenya. Dalam acara seminar ini, juga diadakan sesi ice breaking. Sesi ice breaking ini merupakan wujud refleksi sehingga acara seminar terlihat lebih fresh dan tidak monoton.

Dalam acara seminar ini juga, diumumkan mengenai pemenang Call for Paper dan Tax Innovation. Para pemenang dari kompetisi tersebut mendapatkan sertifikat, piala, dan uang tunai pembinaan.

Pemenang Call for Paper terdiri dari dua kategori yakni:

  • Best Paper:

Juara 1 diraih oleh Tim Kutax dari Universitas Indonesia

Juara 2 diraih oleh Tim Musketeer dari Universitas Brawijaya

Juara 3 diraih oleh Tim Cakrawala Ngalam dari Universitas Negeri Malang

  • Best Presenter

Juara 1 diraih oleh Tim Uhuy dari Universitas Indonesia

Juara 2 diraih oleh Tim Selasar dari Universitas Negeri Malang

Juara 3 diraih oleh Tim Tix-Tax dari Universitas Brawijaya

Pemenang Tax Innovation terdiri dari beberapa kategori yakni:

  • Poster Infografis

Juara 1 diraih oleh Mitia Eka Renisa dan Miranda Nur Fadya S. dari Universitas Negeri Malang 

Juara 2 diraih oleh Lydia Maylani dan Phan Meliana Wijaya dari Universitas Kristen Staya Wacana

Juara 3 diraih oleh Ricky Dina Rajendra dari PKN STAN

  • Video Edukasi

Juara 1 diraih oleh Ade Stefanus Iriyanto dan Ahmad Adam Ramdani dari SMK Dr. Soetomo Surabaya

Juara 2 diraih oleh Linda Shine Sekar N. dan Kurnia Puspa Puspita dari Universitas Negeri Malang

Juara 3 diraih oleh Diki Ardiansyah dan Nur Azizah W.G. dari Politeknik Negeri Jember

Acara seminar nasional festival pajak 2023 telah berlangsung sukses dengan mendatangkan pemateri-pemateri hebat di bidang perpajakan. Harapan dari adanya kegiatan ini adalah terwujudnya generasi muda yang sadar akan pentingnya membayar pajak serta dapat menjadi wadah diskusi mengenai perpajakan.

 

 

Festival Pajak 2023, Tax Center FEB UM Mewadahi Kreativitas Mahasiswa dalam Kompetisi Karya Tulis Ilmiah Tingkat Nasional Call for Paper

Pada tanggal 11 dan 12 September 2023, Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Malang (UM) telah melaksanakan perlombaan Call for Paper tingkat Nasional. Penilaian karya dari para peserta dilakukan oleh tiga juri ahli di bidang ekonomi, perpajakan, dan kepenulisan, yaitu  Drs. Ahmad Dahlan S.H., MSA., Ak., BKP., CA., dari Kantor Konsultan Pajak AD Consulting, Bapak Fajar Nurdin S.E., M.Ak., CA., BKP., CAP., dari KKP Fajar Nurdin dan Rekan, dan Ibu Sheila Putri Febriani, S.Pd., M.Pd., dari Departemen Akuntansi FEB UM.

Kegiatan ini diikuti oleh 15 tim dari 6 Universitas berbeda, yaitu Universitas Negeri Malang, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Indonesia, dan Politeknik Keuangan Negara STAN. Seluruh karya peserta akan dinilai dengan dua kriteria yaitu penulisan dan presentasi. Penilaian presentasi dilaksanakan selama dua hari secara hybrid, yaitu online melalui zoom meeting dan offline di Aula D10 Lantai 4 FEB UM. Selanjutnya, penilaian penulisan dilakukan oleh para juri secara offline di Aula D10 Lantai 4 FEB UM.

Di hari pertama, terdapat 5 tim yang hadir dan melakukan presentasi secara offline dan di hari kedua ada 3 tim yang hadir secara offline serta 7 tim melakukan presentasi secara online. Berdasarkan hasil akhir penilaian dari juri, kemudian dipilih 3 tim terbaik untuk kategori best paper dan 3 tim terbaik untuk kategori best presentation. Pengumuman pemenang perlombaan Call for Paper dilakukan di acara Seminar Nasional Festival Pajak 2023. Di akhir kegiatan, seluruh karya dari para peserta akan dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi. 

 

Tingkatkan Inovasi di Bidang Perpajakan, Tax Center FEB UM Sukses Gelar Tax Innovation 2023

Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang menyelenggarakan Tax Innovation 2023 dengan sukses. Pada tahun ini, Tax Innovation telah menjadi bagian dalam rangkaian acara Festival Pajak 2023. Acara yang berlangsung sejak tanggal 4 hingga 13 September 2023 tersebut, berhasil mendapatkan atensi publik dengan berbagai kegiatan menarik.

Babak penyisihan Tax Innovation 2023 berlangsung dari tanggal 4 hingga 10 September 2023. Proses seleksi dilakukan oleh publik secara voting di akun Instagram @fespa.tcfebum. Dalam babak ini, 21 karya peserta diseleksi. Karya terdiri dari 14 poster infografis dan 7 video edukasi. 21 karya tersebut, kemudian dipilih untuk bersaing di babak final. Dari proses penyeleksian yang kompetitif, terpilih 5 poster infografis dan 5 video edukasi terbaik.

Babak final Tax Innovation 2023 diadakan secara hybrid di ruang Teleconference Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang dan Zoom Meeting. Babak final ini menjadi kesempatan bagi para finalis untuk mempresentasikan karya-karya inovatif kepada tiga dewan juri. Ketiga dewan juri tersebut, yakni Bapak Yon Ade Lose Hermanto, S.Sn., M.Sn, Bapak Garfild Posumah, S.E., S.H., M.H, BKP., CRA, dan Ibu Nurul Armylia, S.E.

 

Selain kompetisi kreatif, Tax Innovation 2023 juga mengadakan pameran karya yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 September 2023. Pameran ini telah mendapatkan respon antusias dari publik yang datang untuk melihat beragam karya inovatif.

Dari diselenggarakannya Tax Innovation 2023, diharapkan mampu mendorong inovasi dan pemahaman yang lebih baik tentang perpajakan di kalangan masyarakat umum khususnya mahasiswa. Acara ini telah menjadi wadah yang berharga untuk mengeksplorasi ide-ide baru dalam dunia perpajakan dan memberikan apresiasi atas kreativitas yang luar biasa dari peserta.