Pajak Restoran

Sebagian besar sobat pajak mungkin beranggapan bahwa pajak yang tertera pada struk pembelian makanan di sebagian restoran atau cafe merupakan PPN

Padahal bukan loh!

Pajak yang tertera pada struk pembelian makanan tersebut merupakan Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1)

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran kepada pembelinya. Dalam hal ini, restoran diartikan sebagai fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk juga jasa boga atau katering. 

Seperti yang telah diketahui, pajak restoran yang juga dikenal sebagai Pajak Bangunan 1 (PB1) merupakan pungutan daerah yang pengaturannya merupakan kewenangan masing-masing daerah.

Objek pajak restoran ini adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Dalam hal ini, pelayanan yang dimaksud adalah penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. 

Berlaku pengecualian, yang tidak termasuk objek pajak restoran sebagaimana disebut sebelumnya apabila:

  • Pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel
  • Pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak melebihi Rp200.000.000 per tahun. 

Subjek dan wajib pajak : Jika mengacu pada UU PDRD Pasal 38, Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan atau minuman dari restoran. Sedangkan Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran (pemilik restoran). Sederhananya, yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak adalah pembeli atau pelanggan, sementara yang akan memungut dan menyetorkan pajak tersebut kepada kas daerah adalah pemilik restoran.

Tarif pajak : Dalam UU PDRD terdapat kewenangan untuk setiap pemerintah daerah dalam menentukan besaran tarif pajak restoran atau PB1 di wilayahnya. Penetapan tarif pajak restoran atau PB1 diberlakukan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Dengan demikian, pemerintah daerah tidak boleh menetapkan tarif melebihi besaran yang telah diatur dalam UU PDRD.
Artinya, setiap daerah dapat menentukan besaran PB1 namun tidak dapat melebihi batas yang sudah disepakati secara nasional.

Studi kasus pada gambar merupakan contoh pengenaan PB1 di sebuah restoran yang berada pada wilayah yang menerapkan peraturan pengenaan Pajak Restoran sebesar 10%.

Subtotal                  Rp   104.600
Service charge       Rp       7.322
Total                                    Rp    111.922
PB1 (Total x 10%)               Rp     11.192

Grand Total Rp    123.000


Sehingga total yang dibayarkan oleh konsumen sebesar Rp123.000 sesudah dipotong pajak.

 

 

 

 

 

Sumber :

sobatpajak.com. Mei 2023. Pajak Restoran itu, PB1 ataU PPN?. Diakses pada 5 Agustus 2023, dari https://www.sobatpajak.com/article/64368a3b99fb81039b3e6008/Pajak%20Restoran%20itu%2C%20PB1%20atau%20PPN%3F

glints.com. 23 April 2023. Pajak Restoran: Pengertian, Tarif, dan Perhitungannya. Diakses pada 5 Agustus 2023, dari https://employers.glints.com/id-id/blog/pajak-restoran/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *