Mengenal Restitusi Pajak

Apa sih restitusi pajak itu??

Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Berdasarkan UU KUP, kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak yang artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.

Restitusi terjadi ketika ada kekeliruan dalam pemungutan atau pemotongan pajak sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, atau terdapat kekeliruan perhitungan pajak pada pelaporan surat pemberitahuan (SPT).

Dasar hukum pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sementara itu, regulasi pelaksana UU KUP tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan yang sudah mengalami beberapa kali perubahan.

Perubahan terbaru yang mengatur tentang restitusi pajak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Secara umum, ada 2 kondisi yang dapat diajukan pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi pajak, yakni:

1. Kondisi lebih bayar pajak yang seharusnya Tidak Terutang

Kondisi kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya Tidak Terutang ini terjadi karena WP membayar pajak, padahal seharusnya tidak terutang pajak.

2. Kondisi lebih bayar pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM

Sedangkan kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM ini terjadi ketika WP membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 209/PMK.03/2021, ada tiga jenis wajib pajak yang berhak menerima restitusi pajak, yaitu wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Mengajukan Melalui E-Filing Status Lebih Bayar Melalui Situs Resmi DJP:

Sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan permohonan melalui situs resmi https://djponline.pajak.go.id. Mekanismenya adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak harus memastikan telah mengisi SPT secara lengkap dan benar
  2. SPT yang diisi mencakup seluruh penghasilan, pengurangan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan PPh yang telah dipotong pihak lain.
  3. Kelebihan pembayaran pajak nantinya akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian
  4. Wajib Pajak diharuskan menyiapkan SPT dan dokumen pendukung yang diminta, dalam hal ini biasanya adalah dokumen bukti pemotongan
  5. SPT dan dokumen pendukung tersebut harus diunggah dalam format PDF.

Disampaikan Langsung ke KPP Terdaftar:

1. Pengajuan permohonan pengembalian harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

2. Permohonan harus ditandatangani oleh pihak pembayar

3. Permohonan pengajuan harus dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:

Bukti asli pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak, Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

4. Selain dapat disampaikan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dapat juga disampaikan melalui : 

a. Pos dengan bukti pengiriman surat

b. Perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat

Nantinya, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila hasilnya telah didapatkan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Namun, apabila DJP tidak menemukan pajak yang seharusnya tidak terutang, maka DJP diharuskan untuk memberitahukan secara tertulis kepada WP terkait hal tersebut.

Mekanisme Restitusi PPN

  1. Mengajukan permohonan restitusi PPN dengan mengisi SPT Masa PPN dengan memberi tanda silang pada kolom “Dikembalikan” (restitusi). Jika kolom “Dikembalikan” (restitusi) pada SPT Masa PPN tidak diisi, maka PKP bisa mengajukan surat permohonan secara terpisah.
  2. PKP bisa mengajukan permohonan restitusi PPN ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.
  3. Setelah dilakukan pengecekan, DJP akan menerbitkan SKPLB.
  4. SKPLB diterbitkan oleh DJP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diserahkan dan diterima secara lengkap, kecuali pada kondisi tertentu sudah ditetapkan berdasarkan keputusan DJP.
  5. Apabila dalam 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN DJP belum memberikan keputusan, artinya permohonan restitusi PPN dikabulkan dan SKPLB tersebut akan diterbitkan dalam waktu paling telat 1 bulan setelah jangka waktunya berakhir.

 

 

 

Sumber :

Online-pajak.com. 17 November 2022. Restitusi Pajak: Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak dan Cara Mengajukannya. Diakses pada 8 November 2023 dari https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/restitusi-pajak-ini-daftar-wajib-pajak-yang-berhak-dan-cara-mengajukannya

Klikpajak.id. 9 September 2022. Restitusi Pajak : Contoh, Syarat dan Cara Restitusi PPN. Diakses pada 8 November 2023 dari https://klikpajak.id/blog/cara-mengajukan-restitusi-ppn-di-e-faktur-dan-syaratnya/

Pajak.com. Desember 2022. Restitusi PPN: Syarat, Mekanisme, dan Contoh. Diakses pada 8 November dari https://www.pajak.com/pajak/restitusi-ppn-syarat-mekanisme-dan-contoh/

Pajakku.com. April 2022. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Penghasilan. Diakses pada 8 November dari https://www.pajakku.com/read/60af1e1feb01ba1922ccac8f/Tata-Cara-Pengembalian-Kelebihan-Bayar-Pajak-Penghasilan

Renovasi Rumah Bisa Kena Pajak? Yuk Cari Tahu Lebih Lanjut!

source : USA Today

Sebelum melakukan renovasi rumah, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Salah satunya adalah pajak yang harus diperhitungkan. Berdasarkan PMK Nomor 61/PMK.03/2022 menyatakan bahwa renovasi rumah dikenakan pajak. Pajak tersebut adalah pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS). 

PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) adalah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang bagi orang pribadi atau badan yang membangun bangunan untuk digunakan sendiri atau pihak lain, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha, seperti usaha konstruksi yang kegiatan usahanya memang membangun bangunan.

KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain.

Objek pajak dari kegiatan membangun sendiri atau objek pajak KMS adalah kegiatan atau aktivitas dari pembangunan yang dilakukan. 

DJP menyatakan tujuan pembaruan PMK PPN KMS adalah :

  • Meningkatkan keadilan dan kepastian hukum
  • Mendorong peran serta masyarakat
  • Memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan atas kegiatan membangun sendiri

Tarif PPN KMS : 

Tarif PPN KMS ini berbeda dengan tarif PPN pada umumnya. Pajak membangun sendiri dikenakan tarif sebesar 2,2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa seluruh biaya, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 PMK 61/2022, tarif khusus PPN KMS sebesar 2,2% tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Perlu diketahui bahwa luas bangunan yang dikenakan PPN KMS adalah minimal 200 meter persegi (200m²).

Tata Cara Bayar Pajak KMS

Pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan ke bank persepsi atau kantor pos terdekat paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Berdasarkan Pasal 4 PMK 62/2022, saat terutangnya PPN KMS terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan hingga bangunan selesai. Sedangkan tempat PPN terutang atas KMS yaitu di tempat bangunan tersebut didirikan. Untuk membayar pajak kepemilikan Kode e-Billing sangat diperlukan. Hal tersebut dikarenakan pada kode Billing tertera nomor Surat Setoran Pajak (SSP) dan jumlah nilai pajak terutang yang harus Anda bayarkan. Dalam pembuatan e-Billing sangat penting untuk mengetahui kesesuaian Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan jenis pajak yang akan dibayarkan.

 

 

Sumber   : 

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia. (2023) Video: Wajib Tahu! Renovasi Rumah Bisa Kena Pajak Ini. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230921203806-8-474581/video-wajib-tahu-renovasi-rumah-bisa-kena-pajak-ini. Diakses pada 8 Oktober 2023.

Fitriya. (2022) Apa itu Pajak Membangun Sendiri dan Aturan PPN KMS Terbaru. KlikPajak.id.

https://klikpajak.id/blog/cara-hitung-lapor-tarif-ppn-atas-kegiatan-membangun-sendiri-kms/. Diakses pada 8 Oktober 2023.

Gita Puspita. (2020) Pajak Membangun Bangunan, Apa Itu? Pajakku.com. https://www.pajakku.com/read/5ebb6044fb4f785993cb539c/Pajak-Membangun-Bangunan-Apa-Itu. Diakses pada 9 Oktober 2023.

Mengenal Pajak Minimum Global, Sistem Perpajakan Baru yang Akan Berlaku pada Tahun 2025

Pajak minimum global (Global Minimum Tax) adalah sistem pajak yang menetapkan tarif pajak minimum yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional di setiap negara tempat mereka beroperasi. Pajak minimum global bertujuan untuk mencegah perusahaan-perusahaan tersebut menghindari pajak dengan mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak yang rendah.

Pajak minimum global diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, yang sering kehilangan pendapatan akibat praktik penghindaran pajak.

Pajak minimum global dalam Pilar 2 berpotensi mengubah pola aliran modal global. Selain itu, pajak minimum global akan mengurangi praktik BEPS yang selama ini marak terjadi. Skema GloBE (Global Anti-Base Erosion) akan cenderung mengamankan kepentingan negara domisili perusahaan multinasional. Skema STTR (Subject to Tax Rule)  harus menjadi perhatian dari negara berkembang, termasuk Indonesia.

Pajak minimum global telah disepakati oleh lebih dari 130 negara pada bulan Juli 2021, dalam sebuah pertemuan yang diselenggarakan oleh Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Selain itu, pajak minimum global akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun. Negara-negara G-7 dan G-20 telah menyetujui kebijakan pajak minimum global bagi perusahaan multinasional dengan tarif 15%.

Implikasi positif dari adopsi pajak minimum global bagi Indonesia adalah mampu mendorong penerimaan pajak yang tentunya linear dengan upaya dalam negeri terkait reformasi perpajakan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, dampak dari kebijakan pajak minimum global akan tergantung pada tiap negara dalam membuat kebijakan teknis domestik.

 

 

Sumber :

Asmarani, N. G. (2021, April 19). Apa Itu Global Minimum Tax? Diambil kembali dari DDTC News: https://news.ddtc.co.id/apa-itu-global-minimum-tax-29263 

Redaksi DDTC News. (2021, September 04). Pajak Minimum Global, Indonesia Untung atau Rugi? Diambil kembali dari DDTC News: https://news.ddtc.co.id/pajak-minimum-global-indonesia-untung-atau-rugi-32566 

OECD. (2022, Maret 14). OECD releases detailed technical guidance on the Pillar Two model rules for 15% global minimum tax. Diambil kembali dari oecd.org: https://www.oecd.org/tax/beps/oecd-releases-detailed-technical-guidance-on-the-pillar-two-model-rules-for-15-percent-global-minimum-tax.htm#:~:text=The%20GloBE%20Rules%20provide%20a%20co-ordinated%20system%20to,each%20of%20the%20jurisdictions%20in%20which

Pemerintah Rilis Menu Insentif Pajak Terbaru, Perusahaan Siap Maksimalkan Keuntungan

Menu insentif pajak adalah kumpulan kebijakan pajak yang dirancang oleh pemerintah untuk memberikan insentif, seperti pemotongan pajak atau keringanan pajak, kepada individu atau perusahaan sebagai cara untuk mendorong perilaku tertentu, seperti investasi, pekerjaan, atau praktik ramah lingkungan. Ini bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan tujuan-tujuan sosial tertentu.

“Tax holiday” dan “supertax deduction” adalah dua contoh jenis insentif pajak yang sering digunakan oleh pemerintah untuk mempromosikan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berikut penjelasan singkat tentang keduanya:

Tax Holiday (Libur Pajak) adalah kebijakan pajak yang memberikan perusahaan atau sektor tertentu pembebasan pajak selama periode waktu tertentu. Tujuan utama dari tax holiday adalah untuk menarik investasi ke daerah atau sektor tertentu yang memerlukan dorongan ekonomi. Ini dapat mencakup pembebasan pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, atau pajak lainnya. 

Supertax Deduction (Pemotongan Supertax) adalah insentif pajak yang memungkinkan perusahaan atau individu untuk mengurangi jumlah pajak yang mereka bayar dengan melakukan aktivitas tertentu yang mendukung tujuan sosial atau ekonomi tertentu.Tujuan dari supertax deduction adalah mendorong tindakan yang diinginkan oleh pemerintah, seperti investasi dalam riset dan pengembangan, pendidikan, lingkungan, atau amal.

Kedua insentif ini dapat bervariasi dalam hal tingkat pembebasan atau pemotongan pajak yang diberikan, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau individu untuk memenuhi syarat. Mereka bertujuan untuk mempengaruhi perilaku ekonomi dalam arah yang diinginkan oleh pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan tujuan-tujuan sosial tertentu.

Dalam Lampiran Perpres 74/2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024 menunjukkan bahwa informasi yang diserap oleh khalayak umum mengenai pemanfaatan fasilitas menu insentif pajak sangat kurang terutama pada pelaku industri. Dalam lampiran tersebut disebutkan bahwa perlunya pengkoordinasian serta pemetaan manfaat menu insentif yang lebih sistematis.

 

 

Sumber :

DDTCNews. Agustus 2023. Pahami Menu Insentif untuk Meningkatkan Efisiensi Pajak Perusahaan. Diakses pada 30 Agustus 2023, dari  https://news.ddtc.co.id/pahami-menu-insentif-untuk-meningkatkan-efisiensi-pajak-perusahaan-1796750

 

Pelatihan Perpajakan 2023 Oleh Tax Center FEB UM Disambut Antusias Mahasiswa UM

Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (TC FEB UM) telah mengadakan pelatihan perpajakan 2023 atau biasa dikenal dengan sebutan “Mini Tax Course”. Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari berturut-turut yang dimulai pada tanggal 31 Oktober 2023 hingga 3 November 2023. TC FEB UM bekerja sama dengan Kantor Konsultan Pajak milik Bapak Garfild F.O Posumah dalam mengadakan pelatihan perpajakan ini. Mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini telah melalui seleksi administrasi dan tes yang dilakukan secara online sehingga dapat diterima menjadi peserta pelatihan perpajakan 2023. Total peserta yang mengikuti pelatihan perpajakan adalah 100 mahasiswa.  

Dalam pelaksanaannya, pelatihan perpajakan ini dibagi ke dalam dua kelas yakni kelas A dan kelas B. Kelas A dibimbing oleh Bapak Garfild F. O Posumah dan kelas B dibimbing oleh Bapak Arsanto Raharjo. Materi yang dibahas dalam pelatihan ini terdiri dari materi ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pengenaan pajak terhadap UMKM, dan tata cara pengisian SPT (Surat Pemberitahuan). Materi disampaikan dengan sangat baik serta dibuka juga sesi tanya jawab bagi mahasiswa yang hendak menanyakan lebih lanjut mengenai materi yang disampaikan. Adanya sesi tanya jawab ini menunjukkan rasa antusias dan keingintahuan mahasiswa terhadap materi perpajakan, seperti peraturan terbaru yang berlaku dan bagaimana mekanisme pengenaan pajak terhadap Wajib Pajak. 

Hari terakhir, pelatihan perpajakan dilaksanakan secara serentak di Aula Lantai 2 Perpustakaan Universitas Negeri Malang. Acara diawali dengan pembukaan oleh MC serta materi yang dibahas adalah tata cara pengisian SPT yang dipandu oleh Bapak Arsanto Raharjo.

Para mahasiswa antusias dalam mengikuti tata cara pengisian SPT. Kegiatan ini diakhiri dengan tes mengenai materi yang telah diajarkan selama pelatihan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat. Pak Garfild memberikan hadiah kepada mahasiswa yang mengabadikan kegiatan pelatihan perpajakan serta mengunggahnya pada reels instagram. Acara ditutup dengan pemberian sertifikat dari Tax Center FEB UM kepada Pak Garfild dan Pak Arsanto sebagai bentuk apresiasi karena telah meluangkan waktunya untuk menjadi pemateri selama empat hari dalam pelatihan perpajakan. Harapan dari adanya kegiatan pelatihan perpajakan ini adalah untuk mewujudkan mahasiswa yang siap menjadi generasi muda taat dan patuh terhadap peraturan perpajakan. Terima kasih KKP Garfild Posumah dan rekan.