Pengetahuan Umum Perpajakan

Apa itu pajak?

Pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi wajib kepada Negara yang terutang  oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU.

Apa itu Objek Pajak?

Objek Pajak adalah sumber penghasilan atau pendapatan yang dikenakan pajak dan akan diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Apa itu Subjek Pajak?

Subjek Pajak adalah perseorangan atau badan usaha yang ditetapkan sebagai pelaku pajak. Pelaku pajak sendiri terdiri dari orang pribadi, warisan yang belum dibagikan, badan, dan bentuk usaha tetap.

Lalu siapakah Wajib Pajak itu?

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sumber :

https://blogpajak.com/apa-itu-objek-pajak-dan-subjek-pajak

https://www.pajakku.com/read/5dae9cb04c6a88754c088066/Pengetahuan-Umum-Perpajakan

https://kamus.tokopedia.com/w/wajib-pajak/

Kebijakan Baru PPH Yang Mulai Berlaku Pada Tahun 2022

Perubahan kebijakan PPh (Pajak Penghasilan),mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Apa saja poin-poin kebijakan PPh terbaru itu? Perubahan kebijakan PPh terbaru tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan oleh DPR RI pada 7 Oktober 2021. UU HPP juga telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.
Ada empat kebijakan PPh terbaru yang penting untuk diperhatikan tiap warga negara Indonesia. Empat kebijakan itu antara lain:
1. Pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan. Wajib pajak (WP) orang pribadi tertentu harus melaporkan natura yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
2. Perubahan tarif dan lapisan penghasilan orang pribadi (bracket), yaitu:
a. Tarif PPh sebesar 5% dikenakan pada yang berpenghasilan total kurang dari Rp 60 juta.
b. Tarif PPh sebesar 15% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 Juta.
c. Tarif PPh sebesar 15% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai Rp 500 juta.
d. Tarif PPh sebesar 30% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 500 juta – Rp 5 miliar dan tarif PPh sebesar 35% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar
3. Insentif untuk orang pribadi atau pengusaha mikro dan kecil dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh.Kebijakan ini ditujukan untuk usaha di level mikro dan kecil .
4. Pemberian tarif PPh rendah kepada WP dalam PPS (Program Pengungkapan Sukarela), dibagi atas dua kebijakan, yaitu:
Menteri Keuangan melakukan reformasi perpajakan dalam UU HPP dengan tujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Kebijakan PPh terbaru dibuat juga dengan tujuan untuk memperkuat dan mewujudkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang sehat dan berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
‘’UU HPP hadir dalam waktu yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan, melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,” ucap Sri Mulyani belum lama ini.

 

Sumber Berita: 

https//newssetup.kontan.co.id

https//www.inews.id