TSC Kedua Tahun 2023 “Mengenal Lebih Dekat PPh Final”

Tax Lover Community (TLC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Malang (UM) telah melaksanakan Tax Study Club (TSC) kedua untuk anggota maupun pengurus dengan mengambil tema “Mengenal PPh Final sebagai Pondasi Generasi Taat Pajak”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu (20/5) melalui aplikasi Zoom Meeting dengan mengundang Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) dari TLC, Luthfiana ‘Izzaturrahmah sebagai pembicara dan  Syafri Ilham F  Staff Divisi Anggota Departemen PSDM selaku moderator

Acara tersebut dimulai pukul 09.00 dengan sambutan dari Bapak Muhammad, MSA., Ak., CA., CSRS selaku Pengurus Tax Center FEB UM dan dilanjutkan sambutan dari Selvi Kurniawati selaku Ketua TLC. Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Alvian Rizky Fahrezy sebagai perwakilan dari pengurus TLC, penyampaian CV pemateri oleh moderator, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Luthfiana ‘Izzaturrahmah. Materi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final terbukti sukses menarik perhatian peserta dengan ditandai banyaknya pertanyaan yang muncul ketika sesi tanya jawab berlangsung.

Diakhir acara, peserta diajak untuk mengikuti Ice Breaking sebagai penghilang rasa jenuh. peserta juga diharuskan untuk mengisi post test dan mengumpulkan rangkuman materi sebagai salah satu syarat karena telah mengikuti serangkain acara TSC. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman anggota maupun pengurus TLC terhadap perpajakan dan isu-isu terkait perpajakan yang sedang marak dibicarakan. Tentunya hal ini akan memberi output yang baik untuk TLC serta bagi UM.

KUNJUNGAN KE TAX CENTER FIA UB SEBAGAI AKHIR DARI RANGKAIAN BENCHMARKING TAX CENTER FEB UM

Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (TC FEB UM) kembali mengadakan Tax Visit setelah sebelumnya sudah melakukan benchmarking ke Tax Center Universitas Islam Malang (TC Unisma) dan Tax Center Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (TC UIN Malang). Kunjungan kali dilakukan di Tax Center Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (TC FIA UB) pada Rabu, tangggal 16 Agustus 2023 pukul 13.00. Kunjungan ini merupakan akhir dari serangkaian kegiatan Tax Visit yang dimulai semenjak hari Senin tanggal 7 Agustus 2023. 

Dalam Tax Visit ke TC FIA UB terdapat beberapa perwakilan dari TC FEB UM. Untuk perwakilan pembina sendiri diwakili oleh Ibu Lustina Fajar Prastiwi, S.E., M.Ec. Dev selaku wakil ketua TC FEB UM, selanjutnya Ibu Nur Anita Yunikawati, S.Pd., M.Pd., Bapak Muhammad, S.E., M.S.A., Ak, CA, CSRS dan Bapak Muhammad Hasyim Ibnu Abbas, S.E., M.Sc. Dari pihak mahasiswa, diwakili Salsabila Sherina, Alwinda Novianingtyas, Aditya Pratama, dan Alvian Rizky Fahrezy sebagai perwakilan pengurus TLC FEB UM.

Sedangkan dari pihak TC FIA UB diwakili oleh Ibu Dr. Dra. Zahroh ZA, M.Si, Beliau didampingi oleh Ibu Dewi Noor Fatikhah Rokhimakhumullah., SE., MSA., Ak. dan Ibu Devi Nur Cahaya Ningsih., SE., MSA., Ak. Terdapat perwakilan dari mahasiswa pengurus TC FIA UB yaitu Erika Octaviona Putri, Rafi Abhinaya, dan Sinta Rahmawati. Kemudian juga terdapat perwakilan dari Himapajak FIA UB yaitu Otniel Dika Putra.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ibu Dr. Dra. Zahroh ZA, M.Si selaku ketua TC FIA UB. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Ibu Lustina Fajar Prastiwi, S.E., M.Ec. Dev selaku wakil ketua TC FEB UM. Pembahasan dalam Tax Visit kali ini secara garis besar sama dengan Tax Visit yang sudah dilakukan di 2 universitas sebelumnya, yaitu tukar pikiran mengenai program kerja antar Tax Center serta menjalin silaturahmi juga. Adanya Tax Visit ini juga dapat memberikan pembaharuan dan gambaran terhadap TC FEB UM maupun TC FIA UB dari segi tata kelola program kerja dan organisasi. 

Selain pemaparan materi dari TC FIA UB juga terdapat pemaparan materi dari ketua umum Himapajak FIA UB untuk memaparkan mengenai program kerja Himapajak FIA UB dan dapat memberikan insight ke TLC FEB UM mengenai program kerja mereka. Kemudian, dilanjutkan oleh pemaparan program kerja dari TC FEB UM atau TLC FEB UM dan sesi diskusi. Acara diakhiri dengan penyerahan vandel antara kedua belah pihak.

TAX CENTER FEB UM KEMBALI MELAKUKAN VISIT, KALI INI KE TAX CENTER UIN MALANG

Rabu, 16 Agustus 2023 Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (TC FEB UM) bersama dengan Tax Lover Community Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (TLC FEB UM) kembali melakukan Tax Visit, kali ini ke Tax Center Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (TC UIN Malang). Kegiatan yang diselenggarakan kali ini, merupakan lanjutan dari agenda yang telah diselenggarakan TC FEB UM pada hari Senin, 7 Agustus 2023 lalu yang dilakukan di Tax Center Universitas Islam Malang.

Masih dengan tujuan yang sama seperti Tax Visit sebelumnya, Tax Visit yang dilakukan di TC UIN Malang oleh TC FEB UM kali ini bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus lebih merekatkan hubungan antar Tax Center se-Malang Raya. Selain itu, tujuan lain dari Tax Visit ini untuk belajar dan bertukar pikiran mengenai tata kelola Tax Center yang berada di dalam lingkup perguruan tinggi. Harapannya, setelah Tax Visit ini dilakukan dapat memberikan inside baru untuk masing-masing Tax Center sekaligus menciptakan kolaborasi baru dengan sesama Tax Center khususnya yang berada di Malang Raya.

Acara tersebut diawali dengan sambutan oleh Ibu Yuniarti Hidayah Suyoso Putra, SE., M.Bus., Ak. CA., Ph.D yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Akuntansi yang dalam acara ini menjadi perwakilan dari Dekan sekaligus membuka acara tersebut. Selanjutnya, sambutan oleh Ibu Vidya Purnamasari, S.E., M.Sc. selaku Ketua TC FEB UM  dan menjelaskan maksud serta tujuan dari acara benchmarking sekaligus memperkenalan TC FEB UM kepada peserta yang hadir dalam agenda Tax Visit tersebut. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pemaparan program kerja TC UIN Malang oleh Bapak Fajar Nurdin, M.Ak selaku Ketua TC UIN Malang. 

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antar Tax Center yang berkaitan dengan tata kelola masing-masing Tax Center. Sehingga, kegiatan bertukar pikiran tersebut memberikan inside baru untuk masing-masing Tax Center dalam mengelola Tax Center kedepannya. Dalam acara tersebut pula, TC FEB UM juga memperkenalkan FESPA (Festival Pajak) 2023 yang merupakan program kerja terbesar dari TC FEB UM. FESPA itu sendiri rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 11-14 September 2023. Acara Tax Visit diakhiri dengan sesi dokumentasi sekaligus penyerahan vandel dan cinderamata oleh kedua belah pihak sebagai bentuk ucapan terima kasih. 

Pajak Restoran

Sebagian besar sobat pajak mungkin beranggapan bahwa pajak yang tertera pada struk pembelian makanan di sebagian restoran atau cafe merupakan PPN

Padahal bukan loh!

Pajak yang tertera pada struk pembelian makanan tersebut merupakan Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1)

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran kepada pembelinya. Dalam hal ini, restoran diartikan sebagai fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk juga jasa boga atau katering. 

Seperti yang telah diketahui, pajak restoran yang juga dikenal sebagai Pajak Bangunan 1 (PB1) merupakan pungutan daerah yang pengaturannya merupakan kewenangan masing-masing daerah.

Objek pajak restoran ini adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Dalam hal ini, pelayanan yang dimaksud adalah penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. 

Berlaku pengecualian, yang tidak termasuk objek pajak restoran sebagaimana disebut sebelumnya apabila:

  • Pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel
  • Pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak melebihi Rp200.000.000 per tahun. 

Subjek dan wajib pajak : Jika mengacu pada UU PDRD Pasal 38, Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan atau minuman dari restoran. Sedangkan Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran (pemilik restoran). Sederhananya, yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak adalah pembeli atau pelanggan, sementara yang akan memungut dan menyetorkan pajak tersebut kepada kas daerah adalah pemilik restoran.

Tarif pajak : Dalam UU PDRD terdapat kewenangan untuk setiap pemerintah daerah dalam menentukan besaran tarif pajak restoran atau PB1 di wilayahnya. Penetapan tarif pajak restoran atau PB1 diberlakukan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Dengan demikian, pemerintah daerah tidak boleh menetapkan tarif melebihi besaran yang telah diatur dalam UU PDRD.
Artinya, setiap daerah dapat menentukan besaran PB1 namun tidak dapat melebihi batas yang sudah disepakati secara nasional.

Studi kasus pada gambar merupakan contoh pengenaan PB1 di sebuah restoran yang berada pada wilayah yang menerapkan peraturan pengenaan Pajak Restoran sebesar 10%.

Subtotal                  Rp   104.600
Service charge       Rp       7.322
Total                                    Rp    111.922
PB1 (Total x 10%)               Rp     11.192

Grand Total Rp    123.000


Sehingga total yang dibayarkan oleh konsumen sebesar Rp123.000 sesudah dipotong pajak.

 

 

 

 

 

Sumber :

sobatpajak.com. Mei 2023. Pajak Restoran itu, PB1 ataU PPN?. Diakses pada 5 Agustus 2023, dari https://www.sobatpajak.com/article/64368a3b99fb81039b3e6008/Pajak%20Restoran%20itu%2C%20PB1%20atau%20PPN%3F

glints.com. 23 April 2023. Pajak Restoran: Pengertian, Tarif, dan Perhitungannya. Diakses pada 5 Agustus 2023, dari https://employers.glints.com/id-id/blog/pajak-restoran/

Tax Center FEB UM Lakukan Visit ke Tax Center FEB UNISMA Sebagai Upaya Kerja Sama dan Benchmarking

Tax Center FEB UM bersama Tax Lover Community telah melakukan kunjungan ke Tax Center FEB Unisma pada Senin, 7 Agustus 2023. Kegiatan ini merupakan salah satu agenda tahunan dari Tax Center FEB UM dan tahun ini dilaksanakan secara offline. Kegiatan Tax Visit dilaksanakan di meeting room FEB Unisma. Tax Center FEB Unisma menyambut dan menerima kedatangan Tax Center FEB UM dengan sangat baik. Kegiatan diawali dengan doa bersama, sambutan pembina Tax Center FEB UM, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Dekan FEB Unisma sebagai ucapan selamat datang dan pembuka diskusi benchmarking.

Ibu Vidya Purnamasari S.E., M.Sc. selaku ketua Tax Center FEB UM menyampaikan bahwa tujuan Tax Visit di Tax Center FEB Unisma adalah silaturahmi, bertukar pikiran mengenai tata kelola Tax Center, serta upaya pembentukan kolaborasi dan kerja sama untuk kedepannya. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian vandel, sertifikat, dan cinderamata oleh kedua belah pihak sebagai bentuk penghargaan dan ucapan terima kasih.

Beberapa pembina melakukan diskusi mengenai program kerja dan agenda yang dilakukan seperti inklusi pembelajaran perpajakan, tata kelola TC FEB Unisma, kerja sama penyelenggaraan brevet pajak bersama IAI, relawan pajak dalam pengisian E-SPT  dan lain-lain. Selain itu, Tax Center FEB UM memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkenalkan program kerja mendatang yakni FESPA (Festival Pajak). Festival pajak yang dilaksanakan terdiri dari tiga kegiatan yakni Seminar Nasional, Call for Paper, serta Tax Innovation. Harapan dari kegiatan tersebut adalah agar kedua belah pihak dapat menjalin kerja sama yang baik sebagai upaya memajukan Tax Center masing-masing.

Adanya kegiatan Tax Visit sebagai wujud komitmen yang dilakukan Tax Center FEB UM dalam menjalin komunikasi, kerja sama, dan pembelajaran dengan universitas mitra dan diharapkan dapat menjadi kesempatan untuk melakukan hal yang lebih bermanfaat kedepannya. 

 

 

 

 

Ingin Berkarir di Dunia Perpajakan? Sertifikasi ini cocok buat diikuti!

Hai Sobat Pajak! Selain ilmu yang didapatkan di bangku perkuliahan, kalian juga bisa menambah ilmu kalian di bidang perpajakan melalui sertifikasi-sertifikasi ini loh! Yuk, cek slide berikutnya!

Sertifikasi Brevet A&B

Sobat Pajak! Perlu kita ketahui bahwa Brevet A diberikan kepada konsultan yang telah menguasai kewajiban pajak orang pribadi. Sementara itu, Brevet B diberikan kepada konsultan yang telah menguasai kewajiban pajak badan. Nah, banyak lembaga sertifikasi menyatukannya menjadi satu pelatihan karena materi kedua brevet ini cenderung sama.

Apa saja materi yang dipelajari? Berikut materinya : 

  • Pengantar Hukum Pajak
  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/KUP A dan B
  • PPh Orang Pribadi dan Badan
  • Pajak Penghasilan Pemotongan & Pemungutan/PPh PotPut
  • Pajak Bumi & Bangunan
  • Bea Materai
  • Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah/PPN A dan B
  • Pemeriksaan Pajak
  • Akuntansi Perpajakan
  • E-SPT

Sertifikasi Brevet C 

Sertifikasi ini merupakan lanjutan dari Sertifikasi Brevet A&B. Sertifikasi Brevet C diberikan kepada konsultan yang telah menguasai perpajakan internasional, sobat pajak. Materi yang dipelajari, antara lain : 

  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/KUP C
  • Perpajakan Internasional
  • Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pajak Penghasilan Pemotongan & Pemungutan/PPh PotPut C
  • Pajak Penghasilan Badan
  • Akuntansi Perpajakan
  • Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Selain Sertifikasi Konsultan Pajak A,B, dan C, ada pula sertifikasi lainnya, seperti : 

 

  • Certified Associate Tax Technician
  • Certified Tax Technician
  • Certified Professional Tax Technician

 

Nah, sertifikasi ini dikeluarkan oleh Asosiasi Teknisi Perpajakan Indonesia atau ATPI. 

Apa manfaatnya?

Sertifikasi bermanfaat untuk memperkuat kemampuan kita di bidang perpajakan. Selain itu, sertifikasi juga memberikan kita peluang karir yang luas, dan meningkatkan kredibilitas di bidang perpajakan.