Aturan Pajak Terbaru: Tax Study Club 2 Mengenalkan Skema Perhitungan PPh 21 Menggunakan Tarif TER

Tax Study Club (TSC) merupakan salah satu program kerja Tax Lover Community (TLC) dan Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang yang diselenggarakan beberapa kali dalam setahun. Pada tanggal 26 April 2024, TLC bersama Tax Center FEB UM telah sukses menyelenggarakan TSC 2 dengan mengusung tema “Pajak Ter-Update: Literasi dan Inklusi TER PPh 21 Menuju Pajak Kuat untuk Negeri”. Kegiatan yang terlaksana secara offline di Aula Gedung D7 FEB UM ini dihadiri oleh anggota TLC, tamu undangan, dan mahasiswa FEB UM lainnya.

Rangkaian acara TSC 2 diawali dengan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC), kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars UM, dilanjutkan sambutan-sambutan oleh sekretaris pelaksana, Ketua TLC tahun 2024, dan PembinaTax Center FEB UM tahun 2024. Tidak lupa, pembacaan doa dilakukan agar acara dapat berjalan dengan lancar. Selanjutnya, memasuki sesi penyampaian materi oleh narasumber yang dipandu moderator.

TSC 2 menghadirkan narasumber yang ahli di bidang perpajakan, yaitu Drs. Agus Sambodo, S.H., MSA., BKP. dari Kantor Konsultan Pajak (KKP) Agus Sambodo dan Rekan. Pada sesi penyampaian materi, narasumber memperkenalkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berisikan informasi mengenai skema untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang disebut Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulanan yang berlaku mulai Januari 2024. Tidak hanya memperkenalkan TER PPh 21, narasumber juga memperkenalkan sejarah perpajakan kepada peserta TSC 2.

“Reformasi perpajakan di Indonesia dimulai tahun 1983. Dulunya, besaran pajak ditentukan oleh fiskus yang memungut pajak. Jika seperti itu, potensi kecurangan dalam pajak akan terus terjadi padahal pendapatan terbesar negara berasal dari pajak. Maka aturan pajak perlu diperbarui dari tahun ke tahun,” jelas Bapak Agus dalam penyampaian materinya.

Oleh karena itu, perhitungan tarif PPh 21 dengan skema TER dapat mempermudah petugas pajak maupun individu dalam melaporkan pajak penghasilannya dan dapat meminimalkan potensi terjadinya kecurangan dalam penetapan besaran pajak.  Bapak Agus juga menjelaskan bahwa perhitungan PPh dengan tarif TER ini akan menghasilkan besaran pajak terutang yang berbeda jika dihitung secara bulanan atau masa. Namun, pada masa pajak terakhir,, besaran pajak yang terutang akan sama dengan perhitungan menggunakan tarif PPh pasal 17. Apabila terdapat kelebihan bayar maka pajak akan dikembalikan kepada wajib pajak.

Sesi tanya jawab dilakukan setelah penyampaian materi selesai. Selanjutnya sesi rewarding dengan memberikan penghargaan kepada penanya terbaik dan peserta yang turut memeriahkan kegiatan TSC 2 dengan mengunggah story di akun Instagram masing-masing. Rewarding ini dapat memberikan kesan kepada para peserta TSC 2 dan kegiatan-kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh TLC bersama Tax Center.

Diperkenalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 agar para peserta yang hadir dapat mengenal dan memahami perhitungan pajak penghasilan dengan skema TER bulanan yang memudahkan. Selain itu, TSC dapat menjadi wadah dalam meningkatkan kesadaran pajak mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang, terutama anggota Tax Lover Community.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *