Definisi Pajak Reklame
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.
Objek atau Bagian dari Pajak Reklame
Objek pajak reklame adalah hal-hal yang berkaitan dengan seluruh penyelenggaraan reklame. Objek pajak reklame terdiri dari:
|
|
Siapa yang Memungut Pajak Reklame
Pajak reklame termasuk dalam kategori pajak daerah sehingga pajak reklame dikelola oleh pemerintah daerah. Berdasarkan UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), perhitungan nilai sewa reklame ditetapkan dengan peraturan daerah. Sehingga setiap daerah memiliki tarif yang berbeda, tetapi paling tinggi adalah 25%.
Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga maka nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Apabila reklame diselenggarakan sendiri maka nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
Tarif Pajak Reklame Kota Malang
Berdasarkan Peraturan Walikota Malang No. 34 Tahun 2013
Tarif Pajak Reklame Insidentil dengan Masa Pajak 1 Bulan
Jenis Reklame | NJOR (Rp) | Nilai Strategis (Rp) | Nilai Sewa (Rp) | Pajak (Rp) |
Udara atau Balon | 18.000.000 | 12.000.000 | 30.000.000 | 6.000.000 |
Slide Film | 4.500.000 | 1.800.000 | 6.300.000 | 1.260.000 |
Apung | 18.000.000 | 12.000.000 | 30.000.000 | 6.000.000 |
Flaghtchain | 90.000 | 15.000 | 135.000 | 27.000 |
Sumber :
Undang-Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tarif Pajak Reklame. (2020, Mei). Retrieved from Bapenda Kota Malang: https://bapenda.malangkota.go.id/produk-layanan/tarif-pajak-reklame/
Hariani, A. (2022, Agustus 10). Pajak Reklame: Definisi, Tarif, dan Perhitungannya. Retrieved from PAJAK.COM:https://www.pajak.com/pajak/pajak-reklame-definisi-tarif-dan-perhitungannya/#:~:text=Pajak.com%2C%20Jakarta%20%E2%80%93%20Melalui,persen%20dari%20nilai%20sewa%20reklame