Pajak Penghasilan

Apasih pajak penghasilan itu? 

Pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap pendapatan yang diterima oleh individu atau badan, baik dalam bentuk gaji, keuntungan usaha, hadiah, honorarium atau sumber pendapatan lainnya baik dari dalam maupun luar negeri yang diperoleh dalam tahun pajak.

Dasar Hukum

Dasar hukum PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Namun, dalam perkembangannya, undang-undang ini telah mengalami 4 (empat) kali perubahan, yaitu pertama kali dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 , kedua dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, ketiga dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 , dan keempat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang semuanya tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan 

Selain itu, ketentuan terbaru tentang PPh telah disempurnakan dan diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh)

  • PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. PPh Pasal 15 merupakan salah satu jenis pengenaan pajak atau pungutan pajak pada industri di bidang penerbangan dalam negeri, pelayaran dalam negeri, pelayaran atau penerbangan luar negeri, serta perusahaan asing. Subjek pajak dalam PPh Pasal 15 ini biasanya perusahaan pelayaran dan penerbangan yang ada di dalam negeri serta Kantor Perwakilan Dagang (KPD di Indonesia yang belum memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, serta Perusahaan yang melaksanakan kegiatan maklon internasional.

  • PPh Pasal 19

PPh Pasal 19 merupakan pajak yang dipungut atas penilaian aset tetap yang ketika dinilai kembali terdapat selisih untung dan/atau harga beli untuk saat ini jauh lebih murah dibandingkan nilai pasarannya. Sebagaimana yang dimaksud dengan penilaian, yang mana dapat diartikan sebagai revaluasi. Dasar hukum pengenaan pajak ini adalah UU No. 36 Tahun 2008 dan dipertegas kembali dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang mendefinisikan bahwa pajak yang dikenakan pada sebuah penghasilan yang berasal dari wajib pajak (pribadi dan/atau badan). Penghasilan ini bisa diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri.

  • PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan baik yang tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh pegawai seperti gaji dan tunjangan, serta penghasilan yang tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, dan peserta kegiatan seperti honor kegiatan, honor narasumber, dan sebagainya.

  • PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang dalam pasar internasional yang memperjual belikan barang-barang mewah. PPh Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

  • PPh Pasal 23 

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21. Pemotongan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa kepada Wajib Pajak, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

  • PPh Pasal 25 

PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan secara angsuran tiap bulannya dengan tujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak yang kesulitan untuk melunasi pajak terutang dalam rentang waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

  • PPh Pasal 26

PPh ini dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, yang mana diterima oleh wajib pajak luar negeri. Dengan pengecualian selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ada di Indonesia.

  • PPh Pasal 29 

PPh Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan kurang bayar yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25 dengan dasar hukum UU No. 36 Tahun 2008. Subjek PPh 29 adalah Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Sementara itu, objek pajak PPh 29 adalah penghasilan yang kurang bayar pajak dari SPT Tahunan WP Pribadi dan Badan bersangkutan.

  • PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final)

Pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final. Istilah final di sini berarti bahwa pemotongan pajaknya hanya sekali dalam sebuah masa pajak dengan pertimbangan kemudahan, kesederhanaan, kepastian, pengenaan pajak yang tepat waktu dan pertimbangan lainnya. Pajak ini dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, serta bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya.

 

 

 

Sumber :

FlazzTax.com. 18 Juni 2021, Simak 8 Jenis Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan. Diakses pada 20 Mei 2023, dari https://flazztax.com/2021/06/18/simak-8-jenis-pajak-penghasilan-pph-wajib-pajak-badan/

pajakku.com. Mengulik Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15. Diakses pada 20 Mei 2023, dari https://www.pajakku.com/read/60f532c558d6727b1651ad87/Mengulik-Pajak-Penghasilan-(PPh)-Pasal-15-

pajakku.com. Mengenal PPh Pasal 19: Subjek, Objek, Revaluasi, Tarif dan Simulasi perhitungan. Diakses pada 20 Mei 2023, dari https://www.pajakku.com/read/6302f1dca9ea8709cb18bc88/Mengenal-PPh-Pasal-19:-Subjek-Objek-Revaluasi-Tarif-dan-Simulasi-Perhitungan

Online-pajak.com. 2 Mei 2023. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22). Diakses pada 20 Mei 2023, dari https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pph-pajak-penghasilan-pasal-22

Hipajak.id. Pengertian PPh Pasal 23. Diakses pada 20 Mei 2023, dari https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-pph-pasal-23

Hipajak.id. Pengertian dan Tarif PPh Pasal 25. Diakses pada 20 Mei 2023, dari https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-dan-tarif-pph-pasal-25

Hipajak.id. Pengertian dan Tarif PPh Pasal 29. Diakses pada 20 Mei 2023, dari https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-dan-tarif-pph-pasal-29

Online-pajak.com. 21 Februari 2023. PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2). Diakses pada 20 Mei 2023, dari https://www.online-pajak.com/seputar-pajakpay/pajak-penghasilan-pph-pasal-4-ayat-2-a

Retribusi Daerah? Yuk Kenali Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah

Definisi Retribusi Daerah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Dapat disimpulkan bahwa, retribusi daerah dipungut sehubungan dengan adanya penggunaan jasa tertentu oleh individu atau kelompok. Contohnya adalah lahan parkir, penggunaan lapak di pasar, dan retribusi KTP atau akta pencatatan sipil.

Jenis-jenis Retribusi Daerah

Retribusi daerah dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yakni:

a.  Retribusi jasa umum, yakni retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Misalnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan, pelayanan pasar, pelayanan persampahan/ kebersihan, dan sebagainya.

b. Retribusi jasa usaha, yakni pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. Pelayanan pemanfaatan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Contohnya: retribusi terminal, retribusi tempat rekreasi & olahraga, dan sebagainya. 

c. Retribusi perizinan tertentu, yakni pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk melakukan regulasi atau pengawasan dan bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Contohnya adalah retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin trayek, retribusi izin perikanan, dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Fungsi Retribusi Daerah

Pungutan retribusi daerah disalurkan dalam beberapa hal berikut, yakni:

  • Berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah

Sebagai sumber pendapatan daerah, retribusi berfungsi untuk membiayai kebutuhan pemerintahan daerah dan untuk pembangunan daerah.

  • Berfungsi sebagai unsur pendukung stabilitas ekonomi daerah

Agar tercapainya stabilitas ekonomi daerah, retribusi daerah juga berfungsi untuk membuka lapangan pekerjaan baru guna mengurangi jumlah pengangguran.

  • Berfungsi sebagai unsur pemerataan pendapatan masyarakat daerah

Pemerataan pendapatan masyarakat guna menghindari adanya kesenjangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Perbedaan antara Retribusi dan Pajak

  Retribusi Pajak
Objek Jasa yang diberikan oleh pemerintah maupun pelayanan umum, seperti terminal, pasar, parkir, dan lainnya. Penghasilan, kendaraan, bumi dan bangunan (tanah/ bangunan), kendaraan, hadiah, barang mewah, dan lainnya.
Balas Jasa Diberikan secara langsung sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa tertentu. Tidak diberikan secara langsung, tetapi disalurkan untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan raya, jembatan, lampu jalan, dan lainnya.
Penghimpun Dana Retribusi hanya dipungut oleh pemerintah daerah Pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Tarif Retribusi daerah

Setiap daerah di Indonesia memiliki tarifnya masing-masing terkait dengan retribusi daerah. Adapun hal-hal yang dapat diperhatikan terkait dengan penentuan tarif retribusi daerah adalah:

  • Indeks harga dan tingkat perekonomian daerah
  • Sasaran dan golongan berdasarkan potensi retribusi daerah
  • Penyelenggaraan retribusi jasa umum dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat dan pelayanan jasa yang diberikan
  • Penyelenggaraan retribusi jasa usaha berorientasi pada keuntungan yang didapatkan serta tetap memperhatikan harga pasar

 

 

 

Sumber :

Bprd Jakarta.go.id. 2022. Ayo Mengenal Retribusi Daerah. Diakses pada 14 Mei 2023, dari https://bprd.jakarta.go.id/artikel/ayo-mengenal-retribusi-daerah

Fajar Billy S. 2019. Retribusi Daerah: Pengertian, Jenis, Tarif, dan Bedanya dari Pajak Daerah. Diakses pada 14 Mei 2023, dari https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/retribusi-daerah

https://bappenda.ntbprov.go.id/assets/doc/ph/pajak_daerah_dan_retribusi_daerah.pdf, diakses pada 14 Mei 2023.