TLC Terus Bersinergi Menggali Wawasan Anggota Melalui TSC II

Tax Lover Community (TLC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Malang (UM) baru saja melaksanakan Tax Study Club (TSC) untuk anggota maupun pengurus dengan mengambil tema “Kupas Tuntas PPh Final”.  Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu (06/8) melalui aplikasi Zoom Meeting dengan mengundang Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang, Dr. Tri Wahyu Hardaningrum, S.E., M.Pd sebagai pembicara. TLC mengadakan TSC dalam rangka mewujudkan agenda dari  Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) dengan tujuan memberikan pemahaman  mengenai perpajakan dan isu terkini terkait perpajakan.

Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan dibuka oleh Salsabila Fitria selaku Anggota Departemen Infokom sekaligus moderator pada kegiatan TSC kali ini. Sebelum itu, peserta yang ikut diharuskan untuk mengisi pretest terlebih dahulu guna mengukur kemampuan sebelum dan sesudah mengikuti kegiatan. Terdapat sesi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars UM yang dilanjutkan dengan sambutan yang dilakukan oleh Ibu Ermita Yusida, S.E., M.E selaku Pembina TLC 2022.

Pada 10.30 WIB, acara inti dari kegiatan TSC dimulai. Sebelum itu dilakukan pembacaan doa oleh Muhammad Fidaul selaku perwakilan dari pengurus TLC, penyampaian CV oleh moderator,  dan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Dr. Tri Wahyu Hardaningrum, S.E., M.Pd, selaku Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang. Materi yang disampaikan adalah materi mengenai landasan hukum PPh Final, PPh final tarif tetap, dan PPh non final. Materi tersebut terbukti sukses menarik perhatian peserta dengan ditandai banyaknya pertanyaan yang muncul ketika sesi tanya jawab berlangsung.

Kegiatan berakhir pada pukul 11.50 WIB. Namun, berakhirnya kegiatan bukanlah akhir dari serangkaian acara TSC. Peserta diwajibkan mengisi postest yang diberikan di akhir kegiatan sebagai salah satu syarat agar diberikannya sertifikat TSC sebagai tanda bahwa mereka telah mengikuti kegiatan TSC hingga akhir. Diharapkan, dengan diadakannya acara TSC ini dapat meningkatkan pemahaman anggota maupun pengurus TLC terhadap perpajakan dan isu-isu terkait perpajakan yang sedang marak dibicarakan. Tentunya hal ini akan memberi output yang baik untuk TLC serta bagi UM.

Tax Center Universitas Negeri Malang: Kupas Tuntas SDGs dan Pajak dalam FESPA 2022

12-13 Juli 2022, Tax Center bersama Tax Lover Community Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang kembali melaksanakan Festival Pajak 2022 dengan tema “Optimalisasi Peran Perpajakan dalam Akselerasi Pencapaian Sustainable Development Goals 2030”. Tema ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi masyarakat khususnya civitas akademika dalam bidang perpajakan. Selain itu, isu-isu yang diangkat juga dapat memberikan kontribusi bagi pengetahuan maupun praktik dari ilmu perpajakan itu sendiri.

 

Kegiatan festival pajak yang pertama adalah presentasi call for paper oleh 10 finalis terpilih.

Finalis tersebut sebelumnya telah mendaftar dan mengikuti serangkaian penilaian full paper dan dinyatakan lolos ke tahap final oleh juri. Pada tahap penilaian call for paper melibatkan tiga juri ahli dalam bidang perekonomian, perpajakan, dan kepenulisan. Tiga juri tersebut diantaranya yaitu Ibu Aulia Azzardina, S.E, MSc., Ibu Kholilah, S.E, MSA., Ak., serta Ibu Bunga Hidayati, SE, M.E. Ph.D. yang akan menilai sesuai dengan kriteria penilaian. Peserta call for paper ini sangat beragam, mulai dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Islam Kadiri (Uniska), Universitas 17 Agustus Semarang, Politeknik UBAYA, Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Politeknik Negeri Malang (Polinema), Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA), Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, BCM College, Universitas Sumatera Utara (USU), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri sampai dengan Universitas Negeri Malang (UM) itu sendiri.

 

Dari hasil presentasi tersebut diperoleh 5 finalis terbaik yang menjadi pemenang, diantaranya adalah Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Islam Kadiri dan 2 dari Universitas Negeri Malang. Pemenang tersebut akan mendapatkan hadiah berupa trophy, uang binaan, sertifikat, dan juga berkesempatan mengikuti Seminar Nasional yang merupakan bagian dari kegiatan Festival Pajak 2022. 

Tidak berhenti pada presentasi Call For Paper, kegiatan Festival Pajak 2022 dilanjutkan dengan seminar nasional dihari kedua. Seminar Nasional ini menghadirkan pemateri-pemateri yang ahli dibidang perpajakan dengan membawakan materi-materi yang sangat menarik. Mulai dari Ibu Siti Rahayu, S.E, M.Si., yang merupakan Fungsional Penyuluh Ahli Madya DJP Kanwil Jatim III, Bapak I Gede Arianta, SH., SE., MAK., BKP., CA., ASEAN CPA., Ak. sebagai ahli pajak, Prof. Dr. Etty Soesilowati, M.Si yang merupakan Dosen Ekonomi Pembangunan FEB UM sampai dengan Economic Research at SIGMAPHI, Bapak Muhammad Nalar Al Khair. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Gedung Kuliah Bersama A20 lantai 9 UM dan dengan live streaming melalui akun Youtube FEB UM. Seminar ini tidak hanya dihadiri oleh civitas akademika UM, namun juga dihadiri oleh universitas lainnya sebagai peserta. Peserta tidak hanya mendapatkan relasi dan ilmu yang bermanfaat, akan tetapi juga mendapatkan snack, lunch, seminar kit, dan sertifikat.

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Penanganan Covid-19

Pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 sampai 31 Desember 2022, hal ini disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa .Dengan hal ini, maka pemerintah  menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Nomor 2022 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan PMK Nomor 114 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19.

Dalam Media Briefing di Jakarta, Ihsan Priyawibawa juga menyampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor 113 Tahun 2022, jenis insentif yang diperpanjang tidak ada perubahan dari PMK Nomor 226 Tahun 2021, yaitu insentif PPN atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan,”. Perpanjangan ini juga berlaku untuk insentif pemungutan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final jasa konstruksi (DTP).

Pemerintah juga mengatur terkait relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023, dan penegasan bahwa wajib pajak memiliki PPN terutang jika pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan, hal ini tercantum dalam PMK Nomor 113 Tahun 2022. Selain itu, pemerintah  menegaskan bahwa wajib pajak hanya dapat memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, peralatan perlindungan diri, dan barang lain. Pemerintah juga menegaskan wajib pajak untuk melakukan pengajuan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas agar dapat memanfaatkan insentif ini.

Disisi lain, pemerintah mengubah pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP menjadi Penanggung Jawab kontruksi, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hal ini sesuai dalam PMK Nomor 114 Tahun 2022. Ihsan Priyawibawa juga menyampaikan bahwa perpanjangan insentif ini adalah bentuk bantuan pemerintah kepada wajib pajak yang terkena dampak dari pandemic COVID-19 sehingga hal ini diharapkan dapat pulih dengan lebih cepat.

 

Sumber :

Yolandha, F. (2022, August 2). Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Penanganan Covid-19. Retrieved from republika.co.id.

Tingkatkan Wawasan Anggota, TLC adakan TSC Perdana di Tahun 2022

Tax Lover Community (TLC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Malang (UM) baru saja melaksanakan Tax Study Club (TSC) untuk anggota maupun pengurus dengan mengambil tema “Mengenal Lebih Dekat KUP dan HPP”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu (23/4) melalui aplikasi Zoom Meeting dengan mengundang Dewan Peetimbangan Organisasi (DPO) dari TLC, Mohammad Faizal Eka Santosa sebagai pembicara. TLC mengadakan TSC dalam rangka mewujudkan agenda dari  Departemen Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (PSDM) dengan tujuan memberikan pemahaman  mengenai perpajakan dan isu terkini terkait perpajakan.

Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan dibuka oleh Andhari Nur Lestari selaku Sekretaris Departemen PSDM sekaligus moderator pada kegiatan TSC kali ini. Sebelum itu, peserta yang ikut diharuskan untuk mengisi pretest terlebih dahulu guna mengukur kemampuan sebelum dan sesudah mengikuti kegiatan. Terdapat sesi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars UM yang dilanjutkan dengan sambutan yang dilakukan oleh Moh. Wahyu Feri selaku Ketua Umum TLC 2022.

Pada 10.30 WIB, acara inti dari kegiatan TSC dimulai. Sebelum itu dilakukan pembacaan doa oleh Septa Hierga selaku perwakilan dari pengurus TLC, penyampaian CV pemateri oleh moderator,  dan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Mohammad Faizal Eka Santosa, selaku Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) TLC. Materi yang disampaikan adalah materi mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disertai dengan isu terkini mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Materi tersebut terbukti sukses menarik perhatian peserta dengan ditandai banyaknya pertanyaan yang muncul ketika sesi tanya jawab berlangsung.

Kegiatan berakhir pada pukul 11.50 WIB. Namun, berakhirnya kegiatan bukanlah akhir dari serangkaian acara TSC. Peserta diwajibkan mengisi postest yang diberikan di akhir kegiatan sebagai salah satu syarat agar diberikannya sertifikat TSC sebagai tanda bahwa mereka telah mengikuti kegiatan TSC hingga akhir. Diharapkan, dengan diadakannya acara TSC ini dapat meningkatkan pemahaman anggota maupun pengurus TLC terhadap perpajakan dan isu-isu terkait perpajakan yang sedang marak dibicarakan. Tentunya hal ini akan memberi output yang baik untuk TLC serta bagi UM.

SUKSESKAN PELAPORAN PAJAK, TC FEB UM LAKSANAKAN ISI SPT BERSAMA

Tax Center (TC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Malang (UM) mengadakan Pendampingan Isi SPT Bersama secara luring pada hari Senin dan Selasa (21-22/03)  di Aula Gedung D10 Lantai 4 FEB UM. Tak hanya itu, Tax Center FEB UM juga membuka pelayanan isi SPT secara daring melalui WhatsApp serta luring diruang Tax Center (Gedung D9 FEB UM) pada hari kerja lain sampai dengan tanggal 31 maret. Sasaran dalam kegiatan ini yaitu seluruh wajib pajak yang berada di UM baik dari civitas akademika maupun tenaga kependidikan UM yang belum melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan pajak. Kegiatan ini dibantu oleh para Tax Warrior, dan Para Relawan Pajak yang dengan cekatan memberikan pelayanan kepada para wajib pajak.

Acara dibuka oleh Wakil Dekan 1 FEB UM, Dr. Agus Hermawan, GradDipMgt., M.Si., MBus serta Ibu Lustina Fajar Prastiwi S.E., M.Ec.Dev selaku Ketua Pelaksana Isi SPT bersama. Direktorat Jenderal Pajak Kanwil III Jawa Timur juga menyambut baik hal tersebut dengan turut hadir pada hari pertama untuk melihat langsung acara pendampingan Isi E-SPT Bersama yang diselenggarakan oleh Tax Center FEB UM, Pihak DJP kanwil III Jatim yang hadir pada kegiatan ini, yakni Ibu Siti Rahayu S.E., M.Si., Bapak Acob Achmadi, S.E. dan Ibu Nurul Armylia, S.E .

 

Antusiasme terlihat dari banyaknya kunjungan para dosen dan tenaga pendidik saat kegiatan berlangsung. Kegiatan ini dihadiri oleh 92 wajib pajak Universitas Negeri Malang. Pada hari pertama, jumlah peserta yang hadir untuk berkonsultasi maupun meminta bantuan dalam pengisian SPT sebanyak 44 orang, sedangkan pada hari kedua sebanyak 48 orang. Selain itu, pendampingan online dan offline yang dilakukan pada hari-hari sebelumnya menunjukkan jumlah sebanyak 52 wajib pajak. Sehingga, total wajib pajak yang dibantu oleh Tax Warrior FEB UM adalah 144 wajib pajak per 22 maret 2022.

 

Pelaksanaan acara tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu,wajib menggunakan masker pada saat kegiatan berlangsung, memakai hand sanitizer yang disediakan panitia, dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki ruangan. Selain itu, peserta juga diwajibkan membawa dokumen yang dibutuhkan dalam pelaporan E-SPT yaitu bukti potong pajak, Kartu NPWP, dan password login DJP Online atau Nomor EFIN.

Secara umum, beberapa permasalahan yang dihadapi oleh wajib pajak UM adalah kurangnya pemahaman terhadap cara pengisian SPT, lupa EFIN, kurang bayar, hingga lebih bayar. Namun, hal ini tentunya dapat diatasi dengan baik oleh para tax warrior dengan berbekal pengetahuan dan keterampilan yang didapat dari pelatihan, sehingga secara keseluruhan acara telah terlaksana dengan baik dan berjalan dengan sukses. Maka dari itu, selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, acara ini diharapkan juga dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa FEB UM untuk mengaplikasikan ilmu mengenai perpajakan yang didapatkan dari perkuliahan.

NIK RESMI SEBAGAI NPWP

Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), setelah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (29/10)  menjadi UU No. 7 tahun 2021. Integrasi NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi database master file wajib pajak.

Integrasi NIK dan NPWP ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan dan diprediksi akan selesai dalam 2024, hal ini dikarenakan setiap penduduk Indonesia memiliki 40 nomor identitas berbeda yang tersebar di berbagai lembaga dan instansi. Tidak hanya itu, di lapangan sering ditemukan pula NIK fiktif dan ganda yang menghambat proses integrasi.

Kemenkeu – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara langsung meresmikan peluncuran inovasi tersebut pada Selasa 19 Juli 2022 di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta. Menkeu dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar tersebut.

Dirjen pajak menyebutkan bahwa Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.

Sumber berita:

RI, Kemenkeu. (2022). Rayakan Hari Pajak, DJP Resmi Gunakan NIK sebagai NPWP. Jakarta: Kemenkeu.go.id.

Gaji Karyawan Naik, Apa Efek Bagi Penerimaan Pajak di Indonesia?

Menteri keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa pendapatan negara pada semester 1-2022 ini mencapai Rp 1317,2 triliun atau 58,1% dari target tahun ini berjumlah Rp 2.666,2 triliun yang dimana pendapatan ini meningkat 48% dari tahun lalu. Secara keseluruhan, capaian itu meliputi penerimaan perpajakan yang mencapai Rp 1.035,9 triliun atau tumbuh 52,3% dan telah memenuhi 58,1% dari pagu dalam Perpres 98/2022 yang sebesar Rp 1.784 triliun.

Penerimaan pajak tersebut terdiri dari penerimaan bea dan cukai yang mencapai Rp 167,6 triliun atau mencapai 56,1% dari target yang sebesar Rp 299 triliun dimana telah tumbuh 37,2% dari periode yang sama pada tahun lalu. Sementara untuk pendapatan bukan pajak, pemerintah telah mengantongi Rp 281 triliun atau telah mencapai target sebesar 58,3% dari total keseluruhan Rp 481,6 triliun.

Disisi lain PPh 21 atau pajak karyawan mengalami pertumbuhan mencapai 19% lebih tinggi dibandingkan tahun lalu dan mengalami kontraksi sangat dalam mencapai 0,1%. Pajak orang pribadi juga tumbuh 10,2% dibanding semester 1-2021 dan mengalami kontraksi -3,2%. Kemudian PPh badan tumbuh 136,2% dibandingkan tahun lalu dan mengalami kontraksi -8%.

“Jadi ini menggambarkan pemulihan ekonomi didorong masyarakat, rumah tangga dengan income baik dan juga korporasi yang kondisi aktivitas ekonomi membaik sehingga membayar PPh Badan lebih tinggi,” jelas Sri Mulyani.

PPh 26 tumbuh 18,2% lebih rendah dari realisasi tahun lalu yang mencapai 20,3%, kemudian PPh Final tumbuh 81,4% lebih tinggi dari realisasi tahun lalu 11,6%, PPN Dalam Negeri tumbuh 32,2 lebih tinggi dari realisasi tahun lalu 11,6%, dan PPN Impor tumbuh 40,3% atau lebih tinggi dari realisasi tahun lalu 21%.

Sumber:

CNBC Indonesia.(2022). Gaji Karyawan di RI Naik, Kantor Pajak Terima Setoran Jumbo. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220701162514-4-352248/gaji-karyawan-di-ri-naik-kantor-pajak-terima-setoran-jumbo

Kemenkeu Tunda Penerapan Pajak Karbon, Ada Apa?

Penerapan pajak karbon yang akan dilaksanakan mulai juli 2022 ditunda oleh pemerintah dan berlaku ke beberap sektor, kecuali batu bara yang mungkin akan ditindak lanjuti dari undang-undang harmonisasi peraturan pajak (UU HP). 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, alasan penundaan penerapan pajak karbon adalah berkaitan dengan lonjalan harga komoditas yang terjadi pada sektor pangan untuk beberapa waktu ini.

Sehingga menyebabkan penghambatan laju pertumbuhan ekonomi global, namun Febrio memastikan bahwasannya pajak karbon akan ditargetkan untuk pertama kali pada PLTU batu bara menggunakan mekanisme cap dan tax mulai 2022 sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Penerapan pajak karbon 2022  nantinya juga akan dijadikan sebagai penggerak kebijakan strategis yang menjadi showcase di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT). 

Di antaranya melalui mekanisme transisi energi (Energy Transition Mechanism/ETM) fen9 memensiunkan dini PLTU Batubara (phasing down coal).

 

Sumber berita:

Liputan6.com.(2022).Pajak Karbon Batal Diterapkan 1 Juli 2022

Umur Berapa ya Wajib Bayar Pajak?

Pasti kita pernah mendengar informasi mengenai anak-anak dibawah umur 18 tahun yang telah memiliki penghasilan diatas PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Lalu apakah mereka bisa membayar pajak penghasilan? Untuk menjadi Wajib Pajak ada 2 syarat yang harus terpenuhi yaitu objektif dan subjektif. Syarat objektif adalah orang tersebut memiliki penghasilan melebihi PTKP. Apa itu PTKP? Berdasarkan pasal 7 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, pengertian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah adalah jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.  Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri, inilah yang disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 membahas mengenai penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, atau PTKP paling sedikit yaitu sebesar Rp54.000.000 setahun atau Rp4.500.000 per bulan. Artinya, jika wajib pajak memiliki penghasilan yang lebih besar dari Rp4.500.000 sebulan, maka wajib pajak harus membayar sesuai dengan PPh 21 karena penghasilan tahunannya sudah melebihi batas yang ditentukan untuk PTKP. Namun, wajib pajak yang penghasilannya kurang dari nilai tersebut tetap wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh. Kewajiban ini tetap berlaku sampai wajib pajak memperoleh status Non-Efektif (NE) dari DJP.

 

Tapikan Umur Minimal Memiliki NPWP adalah 18 Tahun?

Untuk contoh kasusnya jika seorang anak berumur dibawah 18 tahun menandatangani kontrak untuk bermain film dengan proses syuting lebih dari satu tahun dan dibayar sejumlah Rp5.000.000 per bulannya, tentunya jumlah penghasilan anak tersebut sudah terhitung menjadi penghasilan wajib pajak.

Menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 7: ” Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.” UU PPh yang sama dengan Pasal 8 juga menyebutkan: “Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Akan tetapi, dalam kasus tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.

Jadi anak yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah belum dapat melakukan pembayaran pajak. Oleh karena itu, penghasilan sesorang yang dibawah 18 tahun tersebut akan di gabungkan dengan orang tuanya baik ibu atau ayahnya, kemudian akan dihitung jumlah pajak terhutangnya. Apabila seorang anak belum dewasa, tetapi orangtuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.

 

Sumber berita:

Finansialku.com. (2017). Anak di Bawah Umur Berpenghasilan Apakah Bayar Pajak?

 

SIMAK KEWAJIBAN PAJAK “JESSE CHOI” SEBAGAI WNA!

Beberapa hari yang lalu publik dibuat heboh dengan kabar aktris multitalenta Maudy Ayunda mendadak dikabarkan bahwa dirinya telah dipersunting oleh seorang pria Warga Negara Amerika berkelahiran Korea yang bernama lengkap Jesse Jiseok Choi.  Jesse Choi diketahui berkarir di bidang industri modal ventura namun Jesse memilih untuk berpindah ke Indonesia pada bulan Februari 2022. Tentu saja karena keputusannya untuk berpindah ke Indonesia maka Jesse pun harus menaati segala peraturan yang berlaku di Indonesia termasuk kewajiban perpajakan Jesse Choi sebagai warga negara asing yang menikahi warga negara Indonesia. Mari kita bahas peraturan perpajakan apa saja yang akan berlaku !

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri (Pasal 111 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)).

Dalam hal ini, yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah (Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja) Orang pribadi baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang :

  1. Bertempat tinggal di Indonesia;  Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau  Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
  3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Kemudian, yang dimaksud keberadaan di Indonesia lebih dari 183 hari bukan berarti keberadaan tersebut harus berturut-turut, namun dilihat dari jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia sejak kedatangannya dalam kurun waktu 12 bulan (Penjelasan Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja).

Sedangkan, yang menjadi subjek pajak luar negeri adalah (Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja): Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia :

  1. WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  2. WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan:

-Tempat tinggal Pusat kegiatan utama

-Tempat menjalankan kebiasaan Status subjek pajak; dan/atau Persyaratan tertentu lainnya; atau Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Maka dari itu, WNA termasuk ke dalam subjek pajak lho dan wajib bayar pajak di Indonesia.  Adapun apabila persyaratan diatas dapat dipenuhi oleh Jesse Choi  maka  ia dapat memperoleh status sebagao subjek pajak dalam negeri.  Lalu apakah peraturan itu berlaku jika sumber penghasilan Jesse Choi berasal dari luar negeri? Nah perlu diketahui pada Pasal 4 UU Pph yang menerangkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak , baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak.

Tetapi pada Pasal 4 ayat 1a UU Pph memberikan pengecualian bagi WNA tertentu yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri. Pengecualian tersebut berupa pengenaan Pph hanya atas penghasilan yang diterima Indonesia. Pengecualian ini berlaku apabila WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri memenuhi 2 ketentuan, yaitu:

  1. Memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Berlaku 4 tahun pajak dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

Catatannya, merujuk Pasal 4 ayat 1b, penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan yang dibayarkan diluar Indonesia.

Lalu untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri terdapat pengurangan dalam wujud penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Hal ini berarti jika seorang WNA dapat memenuhi syarat subjekti dan objektif dan penghasilannya diatas PTKP maka dirinya wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT ) Tahunan atas kewajiban perpajakannya dalam satu tahun pajak.

 

Sumber berita:

Salsabila, A. (2021). WNA Wajib Bayar Pajak di Indonesia, Bener Gak Sih? Smartlegal.id.