Tax Avoidance vs Tax Evasion : Baca ini biar tahu!

Istilah Tax avoidance dan Tax Evasion merupakan kosa kata yang lumrah di dunia bisnis dan perpajakan, Sebagian orang mendefinisikannya sebagai penghindaran pajak. Hal tersebut tidak salah, tetapi belum tepat. Ternyata, keduanya memiliki perbedaan di sisi legalitas dan praktiknya.

Tax Avoidance

Tax Avoidance merupakan tindakan untuk mengurangi beban pajak perusahaan dengan cara-cara yang legal dan sah di mata hukum. Tax avoidance bukanlah sebuah tindak kriminal karena tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Kasus Tax Avoidance yang paling terkenal pernah dilakukan oleh Apple.

Perusahaan terkemuka asal Amerika Serikat ini pernah melakukan penghindaran pajak di Australia. Seluruh hasil penjualannya dialihkan ke Irlandia. Atas aksi ini Apple hanya membayar 0,7% dari pajak sebenarnya. Menurut Menteri perdagangan Australia, Andrew Robb hal tersebut legal dilakukan, tetapi tidak adil untuk dilakukan.

Sementara itu, Tax Evasion merupakan tindakan penggelapan pajak yang dilakukan secara ilegal oleh wajib pajak atau badan. Tax Evasion terjadi sebelum SKP (Surat Ketetapan Pajak) dikeluarkan. Penggelapan pajak dilakukan dengan cara menyembunyikan penghasilan, misalnya wajib pajak hanya melaporkan sebagian hartanya. Tindakan ini bertentangan dengan hukum. Kasus Tax Evasion yang sempat trending adalah dugaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Gratifikasi ini dilakukan dengan cara merekomendasikan wajib pajak yang bermasalah ke konsultan pajak yang sudah bekerja sama dengan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu, oknum tersebut menerima gratifikasi dalam beragam bentuk dan meloloskan wajib pajak yang bermasalah.

Baik Tax Avoidance maupun Tax Evasion merupakan tindakan yang tidak etis untuk dilakukan. Padahal, pajak bermanfaat untuk pembangunan negara. Segala infrastruktur dan fasilitas yang digunakan oleh masyarakat dibangun melalui pajak. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak yang baik hendaknya patuh dalam membayar pajak.

 

 

 

 

 

 

Sumber : 

Ahmad, R. (2021). Pengaruh Transfer Pricing, Profitabilitas dan Kepemilikan Institusional Terhadap Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). Universitas Pembangunan Jaya.

Alam, B. (2023, April 4). Menilik Modus Rafael Alun Kantongi Duit Haram dari Perusahaan Konsultan Pajak. Merdeka.Com.

Citasco.com. (n.d.). Meski Legal, Tindakan Apple Hindari Pajak Tidak Etis. Citasco.Com.

Kagan, J. (2022, December 27). Tax Avoidance Is a Legal Way to Limit Taxes; Tax Evasion Is Not. Investopedia.Com.

Rachman, D. F. (2023, April 11). Mengenal Istilah Pajak, Tax Avoidance dan Tax Evasion, Apa Bedanya?  Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “Mengenal Istilah Pajak, Tax Avoidance dan Tax Evasion, Apa Bedanya? ” , https://katadata.co.id/sortatobing/ekonopedia/64352bca690db/mengenal-istilah-pajak-tax-avoidance-dan-tax-evasion-apa-bedanya Penulis: Dzulfiqar Fathur Rahman Editor: Sorta Tobing. Katadata.Co.Id.

Sihalojo, M. J. (2016, April 7). Ini Metode Penghindaran Pajak yang Dilakukan Google. Beritasatu.Com.

Penghapusan BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, apakah keputusan tepat?

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tarif pajak progresif di sejumlah daerah mulai dihapus. Penghapusan ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus menyeragamkan data kepemilikan kendaraan. Selain itu, penghapusan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Penghapusan dua sumber penerimaan pajak pemda ini didasarkan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak  2 tahun.

BBNKB II merupakan pajak yang dipungut pemda untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas. Sedangkan, pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atas kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak. Dalam hal ini, yakni pengenaaan pajak kendaraaan bermotor.  Berdasarkan berita yang dilansir dari kompas.com, penghapusan Bea Balik Nama Bermotor (BBNKB) II diusulkan secara langsung oleh kepala korps lalu lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu. 

Penghapusan BBNKB II dan Pajak progresif didasarkan oleh beberapa pertimbangan antara lain:

  1. Penghapusan BBNKB II dan pajak progresif akan memudahkan dan mengurangi beban masyarakat, sehingga kepatuhan pembayaran pajak kendaraan akan meningkat dan kualitas pembangunan daerah semakin baik. Hal ini tentunya akan memudahkan masyarakat apabila pindah dan balik nama lapor akan dikenakan biaya nol rupiah. 
  2. Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II dapat membuat data kendaraan nasional menjadi lebih valid. Saat ini, data kendaraan di Indonesia berbeda-beda di tiga instansi.  Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dengan adanya penghapusan pajak progresif dan BBNKB II diharapkan adanya valid single data.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Kompas.com terdapat beberapa provinsi yang sudah menerapkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II antara lain:

  1. Aceh
  2. Sumatera Barat 
  3. Kepulauan Riau
  4. Kalimantan Tengah
  5. Kalimantan Timur 
  6. Gorontalo
  7. Sulawesi Selatan
  8. Papua Barat

 

 

 

Sumber :

Arifin, R. (2023). Seberapa Penting BBNKB II dan Pajak Progresif Dihapus?

detikOto, T. (2023). Bea Balik Nama-Pajak Progresif Akan Dihapus, Keputusan di Daerah.

Hariani, A. (2023). Kapan Pajak Progresif dan BBNKB II Dihapus?

Nanda, A. M. (2023). Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.