Istilah Tax avoidance dan Tax Evasion merupakan kosa kata yang lumrah di dunia bisnis dan perpajakan, Sebagian orang mendefinisikannya sebagai penghindaran pajak. Hal tersebut tidak salah, tetapi belum tepat. Ternyata, keduanya memiliki perbedaan di sisi legalitas dan praktiknya.
Tax Avoidance
Tax Avoidance merupakan tindakan untuk mengurangi beban pajak perusahaan dengan cara-cara yang legal dan sah di mata hukum. Tax avoidance bukanlah sebuah tindak kriminal karena tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Kasus Tax Avoidance yang paling terkenal pernah dilakukan oleh Apple.
Perusahaan terkemuka asal Amerika Serikat ini pernah melakukan penghindaran pajak di Australia. Seluruh hasil penjualannya dialihkan ke Irlandia. Atas aksi ini Apple hanya membayar 0,7% dari pajak sebenarnya. Menurut Menteri perdagangan Australia, Andrew Robb hal tersebut legal dilakukan, tetapi tidak adil untuk dilakukan.
Sementara itu, Tax Evasion merupakan tindakan penggelapan pajak yang dilakukan secara ilegal oleh wajib pajak atau badan. Tax Evasion terjadi sebelum SKP (Surat Ketetapan Pajak) dikeluarkan. Penggelapan pajak dilakukan dengan cara menyembunyikan penghasilan, misalnya wajib pajak hanya melaporkan sebagian hartanya. Tindakan ini bertentangan dengan hukum. Kasus Tax Evasion yang sempat trending adalah dugaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Gratifikasi ini dilakukan dengan cara merekomendasikan wajib pajak yang bermasalah ke konsultan pajak yang sudah bekerja sama dengan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu, oknum tersebut menerima gratifikasi dalam beragam bentuk dan meloloskan wajib pajak yang bermasalah.
Baik Tax Avoidance maupun Tax Evasion merupakan tindakan yang tidak etis untuk dilakukan. Padahal, pajak bermanfaat untuk pembangunan negara. Segala infrastruktur dan fasilitas yang digunakan oleh masyarakat dibangun melalui pajak. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak yang baik hendaknya patuh dalam membayar pajak.
Sumber :
Ahmad, R. (2021). Pengaruh Transfer Pricing, Profitabilitas dan Kepemilikan Institusional Terhadap Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). Universitas Pembangunan Jaya.
Alam, B. (2023, April 4). Menilik Modus Rafael Alun Kantongi Duit Haram dari Perusahaan Konsultan Pajak. Merdeka.Com.
Citasco.com. (n.d.). Meski Legal, Tindakan Apple Hindari Pajak Tidak Etis. Citasco.Com.
Kagan, J. (2022, December 27). Tax Avoidance Is a Legal Way to Limit Taxes; Tax Evasion Is Not. Investopedia.Com.
Rachman, D. F. (2023, April 11). Mengenal Istilah Pajak, Tax Avoidance dan Tax Evasion, Apa Bedanya? Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “Mengenal Istilah Pajak, Tax Avoidance dan Tax Evasion, Apa Bedanya? ” , https://katadata.co.id/sortatobing/ekonopedia/64352bca690db/mengenal-istilah-pajak-tax-avoidance-dan-tax-evasion-apa-bedanya Penulis: Dzulfiqar Fathur Rahman Editor: Sorta Tobing. Katadata.Co.Id.
Sihalojo, M. J. (2016, April 7). Ini Metode Penghindaran Pajak yang Dilakukan Google. Beritasatu.Com.