Tahukah Anda, Apa Itu Transfer Pricing dan Aspek Perpajakannya?

Transfer Pricing (TP) merupakan salah satu skema penghindaran pajak (tax avoidance) yang menjadi tantangan dan permasalahan perpajakan (tax matter and challenges) sehingga dapat membebani administrasi (administrative cost) dari otoritas pajak di berbagai yurisdiksi. Pada tahun 2015, TP masuk dalam agenda besar Inclusive Framework untuk dibahas dan dirumuskan standar penanganannya.

Lebih dari 60% transaksi ekonomi internasional dilakukan oleh pelaku usaha global dan dipicu oleh perbedaan struktur dan tarif pajak antar yurisdiksi mengakibatkan meningkatnya besaran dan volume dari nilai TP. Berdasarkan laporan dari State of Tax Justice, secara global potensi penerimaan pajak yang hilang mencapai USD 312 miliar akibat dari penghindaran pajak antar yurisdiksi secara agresif melalui skema TP.

Bagaimana TP bisa terjadi? Praktik TP tumbuh dari transaksi hubungan istimewa seperti pinjaman, penjualan, pembelian, royalty, dan jasa manajemen yang dilakukan oleh entitas-entitas hukum dalam perusahaan yang sama. Hal tersebut seringkali disebut dengan TP Domestik. Sedangkan, TP lintas yurisdiksi terjadi pada kalangan antar entitas hukum yang berbeda domisili hukumnya namun masih dalam perusahaan yang sama.

Adakah cara untuk menangani TP? Berikut beberapa cara penanganan TP yang perlu anda ketahui. Menangani TP dengan melengkapi ketentuan peraturan perundang-undangan (legal framework) termasuk tax treaty, ketentuan mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), pencegahan timbulnya sengketa pajak akibat TP dan penyelesaian sengketa pajak atau Mutual Agreement Procedure (MAP). Selain itu, mengatasi TP dengan membangun struktur dan proses bisnisnya, sebagai contoh Australian Tax Office (ATO) yang bekerja untuk menangani kepatuhan perusahaan grup (associate enterprises) termasuk  penanganan TP yang dilakukan secara terpusat.

 

 

 

 

 

Sumber : 

Liputan6. (2023, Juni 19). Opini: Transfer Pricing dan Aspek Perpajakannya. Retrieved Juni 20, 2023, from Liputan6.com: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5323230/opini-transfer-pricing-dan-aspek-perpajakannya

 

Yuk Belajar Mengenai Pajak Reklame

Perusahaan Reklame di Bekasi. Retrieved from Sinergimedia.co.id: https://sinergimedia.co.id/perusahaan-reklame-di-bekasi/

Definisi Pajak Reklame

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.

Objek atau Bagian dari Pajak Reklame

Objek pajak reklame adalah hal-hal yang berkaitan dengan seluruh penyelenggaraan reklame. Objek pajak reklame terdiri dari:

  • Reklame papan/ billboard                    
  •  Reklame kain
  •  Reklame selebaran
  • Reklame udara
  • Reklame apung
  •  Reklame suara
  • Reklame film/ slide
  • Reklame peragaan

Siapa yang Memungut Pajak Reklame

Pajak reklame termasuk dalam kategori pajak daerah sehingga pajak reklame dikelola oleh pemerintah daerah. Berdasarkan UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), perhitungan nilai sewa reklame ditetapkan dengan peraturan daerah. Sehingga setiap daerah memiliki tarif yang berbeda, tetapi paling tinggi adalah 25%.

Dasar Pengenaan Pajak Reklame

Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga maka nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Apabila reklame diselenggarakan sendiri maka nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.

Tarif Pajak Reklame Kota Malang

Berdasarkan Peraturan Walikota Malang No. 34 Tahun 2013

Tarif Pajak Reklame Insidentil dengan Masa Pajak 1 Bulan

Jenis Reklame NJOR (Rp) Nilai Strategis (Rp) Nilai Sewa (Rp) Pajak (Rp)
Udara atau Balon 18.000.000 12.000.000 30.000.000 6.000.000
Slide Film 4.500.000 1.800.000 6.300.000 1.260.000
Apung 18.000.000 12.000.000 30.000.000 6.000.000
Flaghtchain 90.000 15.000 135.000 27.000

 

 

 

 

Sumber :

Undang-Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Tarif Pajak Reklame. (2020, Mei). Retrieved from Bapenda Kota Malang: https://bapenda.malangkota.go.id/produk-layanan/tarif-pajak-reklame/

Hariani, A. (2022, Agustus 10). Pajak Reklame: Definisi, Tarif, dan Perhitungannya. Retrieved from PAJAK.COM:https://www.pajak.com/pajak/pajak-reklame-definisi-tarif-dan-perhitungannya/#:~:text=Pajak.com%2C%20Jakarta%20%E2%80%93%20Melalui,persen%20dari%20nilai%20sewa%20reklame