Penghasilan Pawang Hujan Jadi Objek Pajak???

 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) turut berkomentar terkait ramainya perbincangan publik mengenai pawang hujan yang hadir dalam gelaran MotoGP Mandalika 2022, kemarin. Hal itu bermula dari seorang warganet yang menanyakan ketentuan pajak atas penghasilan sang pawang hujan. Pertanyaan itu ditulis sebagai komentar atas video yang diunggah akun resmi @MotoGP sambil menandai akun akun @kring_pajak milik DJP.

Mendapat pertanyaan tersebut, DJP melalui akun menjelaskan pajak akan dikenakan atas penghasilan yang masuk dalam definisi objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal ini, tambahan kemampuan ekonomis tersebut juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Salah satu bentuknya yakni penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Kemudian, DJP menjelaskan terdapat ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang diatur pada Pasal 7 UU PPh. Ketentuan mengenai besarnya PTKP diatur dalam PMK 101/2016, yakni Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi; Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin; Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami; serta Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

https://news.ddtc.co.id/ramai-motogp-penghasilan-pawang-hujan-jadi-objek-pajak-ini-kata-djp-37791

 

PPH FINAL ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI

Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP 9 Tahun 2022) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 (PP 51 Tahun 2008) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang mulai berlaku sejak tanggal 21 Februari 2022

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif. “Selain itu untuk dapat membantu sektor konstruksi menghadapi pandemi Covid-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga,” tambah

Adapun jumlah tarif PPh final jasa konstruksi menurut PP 9 Tahun 2022 bertambah dari yang sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif. Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya 1,75%, sebelumnya 2%. Untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya tetap 4%. Atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis, dikenai tarif 2,65%, sebelumnya 3%.

Selanjutnya, tarif 3,5% dikenakan untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, sebelumnya 4%. Sementara untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tetap dikenakan tarif 6%. Tambahan tarif baru 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi, yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha. Serta, tarif 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.

Selain itu, PP 9 Tahun 2022 juga mengatur bahwa pelaksanaan ketentuan PPh final untuk usaha jasa konstruksi dalam PP ini akan dievaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan oleh Menteri Keuangan. “Jadi, berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan oleh Menteri Keuangan, penghasilan dari usaha jasa konstruksi bisa saja dikenakan PPh sesuai ketentuan umum Pasal 17 UU PPh. Tergantung hasil evaluasi,” pungkas Neilmaldrin

Selama masa peralihan, terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum PP 9 Tahun 2022 diundangkan, untuk kontrak yang dibayarkan sebelum berlakunya PP ini berlaku ketentuan dalam PP 51 Tahun 2008 dan perubahan pertamanya, untuk kontrak yang dibayarkan sejak PP ini berlaku, pengenaan pajaknya berdasarkan PP 9 Tahun 2022. Ketentuan selengkapnya tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi termasuk salinan PP 9 Tahun 2022 dapat dilihat di laman www.pajak.go.id. #PajakKitaUntukKita

Integrasi NIK dan NPWP

Apa Saja Sih Manfaat NIK Jadi NPWP?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memberikan kemudahan. Terutama dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Hal ini bertujuan dengan dijadikannya NIK sebagai NPWP, maka masyarakat tidak perlu memiliki banyak identitas untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Namun, bukan berarti semua yang memiliki NIK harus membayar pajak.

Misalnya, saat membeli kendaraan atau melakukan transaksi yang memerlukan NPWP, masyarakat tak perlu menghafal banyak nomor identitas. Selain itu, ini juga memudahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendata wajib pajak yang ada di Indonesia.

Namun, dalam perubahan ini tidak akan membuat semua masyarakat yang memiliki NIK menjadi objek pajak. Sebab, yang membayar pajak adalah mereka yang mampu dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Adapun PTKP saat ini ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Artinya, di bawah nilai tersebut tidak akan dipungut pajak justru dibantu oleh pemerintah.

Sumber            :

https://www.cnbcindonesia.com

KULIAH KILAT PAJAK DAN SOSIALISASI ANGGOTA BARU TLC FEB UM 2022

Pada Hari Sabtu, 26 Februari 2022 Tax Lover Community (TLC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas negeri Malang (UM) telah melaksanakan program kerja perdananya yaitu Kuliah Kilat Pajak (KKP) dan Sosialisasi Anggota Baru.KKP ini merupakan program kerja dari Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) yang memiliki tujuan untuk memberikan pengetahuan dasar mengenai perpajakan. Pengetahuan dasar mengenai perpajakan tersebut merupakan suatu hal yang penting bagi para anggota dan pengurus TLC untuk memperdalam materi materi perpajakan selanjutnya dalam program kerja Tax Study Club (TSC). KKP dan Sosialisasi Anggota ini dihadiri oleh 115 Peserta yang terdiri dari Anggota dan pengurus TLC 2022 yang diadakan via Zoom Meeting, dengan mengangkat tema “Membentuk Generasi Sadar Pajak yang Kredibel, Inovatif, dan Berkualitas.” Materi mengenai pengetahuan dasar perpajakan  dalam Kuliah Kilat Pajak ini dibawakan oleh Ibu Ria Zulkha Ermayda, S.ST., M.SI. selaku Dosen Akuntansi Pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang.Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Ibu Ermita Yusida, S.E, M.E, MBA selaku ketua Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang.

Kemudian, pada materi kedua acara ini dibawakan oleh Moh. Wahyu Feri Irawan selaku Ketua Umum TLC Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang. Materi yang dibawakan yaitu mengenai pengenalan TLC kepada anggota baru dan penjelasan singkat tentang kegiatan kegiatan yang akan dijalankan TLC kedepannya. Materi-materi yang diberikan oleh pemateri diterima dengan baik oleh peserta, hal tersebut terlihat dari antusiasme mereka dalam memberikan beberapa pertanyaan kepada pemateri. Dan diakhir acara juga terdapat bagian yang ditunggu-tunggu yaitu pemberian informasi lebih lanjut mengenai game TTS yang akan diikuti peserta via Instagram.

Itulah serangkaian acara KKP dan Sosialisasi Anggota yang diadakan oleh pengurus TLC sebagai program kerja perdana bersama anggota. Diharapkan acara tersebut menjadikan sebuah awalan yang baik untuk meningkatkan semangat para Anggota baru dalam kegiatan-kegiatan selanjutnya.

BERKOLABORASI DENGAN KPP PRATAMA MALANG UTARA, TC FEB UM GELAR ISI SPT BERSAMA

 

Tax Center (TC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Malang (UM) yang menaungi Tax Lover Community (TLC) mengadakan Webinar Isi SPT Bersama dengan tema “Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Pengisian E-SPT secara Mandiri” pada hari Jum’at (04/02). Kegiatan ini dihadiri lebih dari 180 Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Malang. Acara dibuka oleh Ermita Yusida, S.E, M.E, MBA selaku ketua TC dan Wakil Dekan 1 FEB UM, Dr. Agus Hermawan, GradDipMgt.,  M.Si., MBus sekaligus membuka kegiatan.

Webinar Isi SPT Bersama ini diisi oleh pemateri yang berasal dari KPP Pratama Malang Utara.     Materi yang dibawakan oleh KPP Malang Utara berjalan dengan lancar sampai akhir, yang selanjutnya terdapat sesi tanya jawab bagi para peserta webinar yang terdapat kendala maupun hal yang masih dibingungkan mengenai pelaporan SPT. Namun tidak sampai situ saja, para peserta webinar langsung diajak untuk praktek Isi E-SPT yang dibantu oleh para Relawan Pajak KPP Malang Utara. Mekanisme Praktek Isi E-SPT dalam webinar tersebut yaitu dengan cara membagi peserta webinar ke dalam 6 breakout room, 3 breakout room khusus untuk peserta dengan jenis SPT 1770S dan 3 breakout room yang lain khusus peserta jenis SPT 1770SS.

Untuk lebih memudahkan para peserta webinar dalam pelaporan SPT, para panitia dan tax warrior juga akan memberikan pelayanan via online maupun offline. Pelayanan Isi E-SPT secara online dimulai pada tanggal 1 Maret 2022 hingga batas pelaporan SPT berakhir yaitu 31 Maret 2022 Via Whatsapp dengan menghubungi narahubung tiap fakultas yang tertera pada pamflet, pelayanan online dimulai pukul 08.00 hingga pukul 20.00. Sedangkan pelayanan secara offline dimulai pada tanggal 21 – 22 Maret 2022 di Aula Gedung D10 Lantai 4 FEB UM, pelayanan tersebut dimulai pukul 08.00 hingga 15.00, dan pada tanggal 23 – 31 Maret 2022 di Ruang Tax Center UM (Gedung D9 Lt. 1 FEB UM) pukul 08.00 hingga 15.00.

Serangkaian acara tersebut yang terdiri dari webinar maupun pelayanan oleh panitia dan tax warrior diharapkan dapat membantu dan memudahkan para wajib pajak khususnya para civitas akademika Universitas Negeri Malang dalam menunaikan kewajiban perpajakan yaitu pelaporan E-SPT Tahunan. Selain itu, serangkaian acara ini juga diharapkan dapat memberikan pengetahuan mengenai prosedur pelaporan E-SPT yang benar dan dapat meningkatkan kesadaran mengenai perpajakan. Mengingat begitu pentingnya peran pajak ini dalam membantu pembangunan nasional, maka dari itu kita sebagai warga negara yang patuh harus menjadi generasi yang sadar pajak.