Tax Avoidance vs Tax Evasion : Baca ini biar tahu!

Istilah Tax avoidance dan Tax Evasion merupakan kosa kata yang lumrah di dunia bisnis dan perpajakan, Sebagian orang mendefinisikannya sebagai penghindaran pajak. Hal tersebut tidak salah, tetapi belum tepat. Ternyata, keduanya memiliki perbedaan di sisi legalitas dan praktiknya.

Tax Avoidance

Tax Avoidance merupakan tindakan untuk mengurangi beban pajak perusahaan dengan cara-cara yang legal dan sah di mata hukum. Tax avoidance bukanlah sebuah tindak kriminal karena tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Kasus Tax Avoidance yang paling terkenal pernah dilakukan oleh Apple.

Perusahaan terkemuka asal Amerika Serikat ini pernah melakukan penghindaran pajak di Australia. Seluruh hasil penjualannya dialihkan ke Irlandia. Atas aksi ini Apple hanya membayar 0,7% dari pajak sebenarnya. Menurut Menteri perdagangan Australia, Andrew Robb hal tersebut legal dilakukan, tetapi tidak adil untuk dilakukan.

Sementara itu, Tax Evasion merupakan tindakan penggelapan pajak yang dilakukan secara ilegal oleh wajib pajak atau badan. Tax Evasion terjadi sebelum SKP (Surat Ketetapan Pajak) dikeluarkan. Penggelapan pajak dilakukan dengan cara menyembunyikan penghasilan, misalnya wajib pajak hanya melaporkan sebagian hartanya. Tindakan ini bertentangan dengan hukum. Kasus Tax Evasion yang sempat trending adalah dugaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Gratifikasi ini dilakukan dengan cara merekomendasikan wajib pajak yang bermasalah ke konsultan pajak yang sudah bekerja sama dengan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu, oknum tersebut menerima gratifikasi dalam beragam bentuk dan meloloskan wajib pajak yang bermasalah.

Baik Tax Avoidance maupun Tax Evasion merupakan tindakan yang tidak etis untuk dilakukan. Padahal, pajak bermanfaat untuk pembangunan negara. Segala infrastruktur dan fasilitas yang digunakan oleh masyarakat dibangun melalui pajak. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak yang baik hendaknya patuh dalam membayar pajak.

 

 

 

 

 

 

Sumber : 

Ahmad, R. (2021). Pengaruh Transfer Pricing, Profitabilitas dan Kepemilikan Institusional Terhadap Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). Universitas Pembangunan Jaya.

Alam, B. (2023, April 4). Menilik Modus Rafael Alun Kantongi Duit Haram dari Perusahaan Konsultan Pajak. Merdeka.Com.

Citasco.com. (n.d.). Meski Legal, Tindakan Apple Hindari Pajak Tidak Etis. Citasco.Com.

Kagan, J. (2022, December 27). Tax Avoidance Is a Legal Way to Limit Taxes; Tax Evasion Is Not. Investopedia.Com.

Rachman, D. F. (2023, April 11). Mengenal Istilah Pajak, Tax Avoidance dan Tax Evasion, Apa Bedanya?  Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “Mengenal Istilah Pajak, Tax Avoidance dan Tax Evasion, Apa Bedanya? ” , https://katadata.co.id/sortatobing/ekonopedia/64352bca690db/mengenal-istilah-pajak-tax-avoidance-dan-tax-evasion-apa-bedanya Penulis: Dzulfiqar Fathur Rahman Editor: Sorta Tobing. Katadata.Co.Id.

Sihalojo, M. J. (2016, April 7). Ini Metode Penghindaran Pajak yang Dilakukan Google. Beritasatu.Com.

Penghapusan BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, apakah keputusan tepat?

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tarif pajak progresif di sejumlah daerah mulai dihapus. Penghapusan ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus menyeragamkan data kepemilikan kendaraan. Selain itu, penghapusan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Penghapusan dua sumber penerimaan pajak pemda ini didasarkan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak  2 tahun.

BBNKB II merupakan pajak yang dipungut pemda untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas. Sedangkan, pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atas kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak. Dalam hal ini, yakni pengenaaan pajak kendaraaan bermotor.  Berdasarkan berita yang dilansir dari kompas.com, penghapusan Bea Balik Nama Bermotor (BBNKB) II diusulkan secara langsung oleh kepala korps lalu lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu. 

Penghapusan BBNKB II dan Pajak progresif didasarkan oleh beberapa pertimbangan antara lain:

  1. Penghapusan BBNKB II dan pajak progresif akan memudahkan dan mengurangi beban masyarakat, sehingga kepatuhan pembayaran pajak kendaraan akan meningkat dan kualitas pembangunan daerah semakin baik. Hal ini tentunya akan memudahkan masyarakat apabila pindah dan balik nama lapor akan dikenakan biaya nol rupiah. 
  2. Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II dapat membuat data kendaraan nasional menjadi lebih valid. Saat ini, data kendaraan di Indonesia berbeda-beda di tiga instansi.  Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dengan adanya penghapusan pajak progresif dan BBNKB II diharapkan adanya valid single data.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Kompas.com terdapat beberapa provinsi yang sudah menerapkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II antara lain:

  1. Aceh
  2. Sumatera Barat 
  3. Kepulauan Riau
  4. Kalimantan Tengah
  5. Kalimantan Timur 
  6. Gorontalo
  7. Sulawesi Selatan
  8. Papua Barat

 

 

 

Sumber :

Arifin, R. (2023). Seberapa Penting BBNKB II dan Pajak Progresif Dihapus?

detikOto, T. (2023). Bea Balik Nama-Pajak Progresif Akan Dihapus, Keputusan di Daerah.

Hariani, A. (2023). Kapan Pajak Progresif dan BBNKB II Dihapus?

Nanda, A. M. (2023). Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.

Antusiasme Mahasiswa ikuti Oprec Relawan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak bersama Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang telah mengadakan Open Recruitment Relawan Pajak 2023. Rekrutmen ini diikuti oleh mahasiswa aktif angkatan 2020-2022 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang. Acara ini dilaksanakan secara daring pada tanggal 13-19 Januari 2023.

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh para mahasiswa. Lebih dari 100 orang telah mendaftarkan diri sebagai relawan pajak. Dari 100 pendaftar yang lolos seleksi berkas, sebanyak tiga puluh orang ditetapkan sebagai relawan pajak. Selain itu, dua puluh orang ditetapkan sebagai tax warrior. Pendaftar yang ditetapkan sebagai relawan pajak dan tax warrior akan diberikan pelatihan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Open recruitment relawan pajak menjadi kegiatan yang penting. Relawan pajak dan tax warrior berperan secara langsung bagi wajib pajak. Sebab, kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu para wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan.

TLC Selenggarakan Tax Study Club 1 Sebagai Upaya Untuk Menambah Pemahaman Mengenai Perpajakan di Indonesia.

Sebagai komitmennya menjadi generasi muda yang sadar pajak, Tax Lover Community (TLC) yang dinaungi langsung oleh Tax Center FEB UM melaksanakan agenda kelas pajak yang dinamakan Tax Study Club pada hari Minggu, 26 Maret 2023. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 79 peserta yang tergabung dalam organisasi TLC baik anggota maupun pengurus TLC. Tax Study Club tersebut membahas 2 materi mengenai Pajak Hiburan dan juga Pajak Reklame yang disampaikan oleh Tiodor Sibuea dan Grace Maresther.

Agenda yang bertemakan “Mengenal Pajak Hiburan dan Pajak Reklame sebagai Dasar Generasi Patuh Pajak” ini, dibuka langsung oleh salah satu pembina TLC yaitu Ibu Lustina Fajar Prastiwi, S.E., M.Ec.Dev. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Ketua TLC yaitu Selvi Kurniawati selepas itu sesi pembacaan doa. Memasuki materi pertama mengenai Pajak Hiburan, disampaikan oleh Tiodor Sibuea selaku Kepala Divisi Akademik Departemen LITBANG (Penelitian dan Pengembangan) TLC periode 2022/2023.

Pada penyampaian materi pertama ini, pemateri membahas mulai dari macam-macam Pajak Hiburan, peraturan-peraturan Pajak Hiburan, perbedaan Pajak Hiburan tiap daerah dan juga contoh perhitungan Pajak Hiburan. Selanjutnya dalam sela-sela pergantian materi, panitia memberikan ice breaking berupa Ridel Games yang ditujukan untuk menghilangkan rasa jenuh para peserta Tax Study Club.

Kemudian memasuki materi kedua mengenai Pajak Reklame yang disampaikan oleh Grace Maresther selaku Kepala Departemen LITBANG TLC periode 2022/2023. Dalam sesi tersebut, pemateri membahas mengenai pengertian Pajak Reklame, jenis-jenis Pajak Reklame dan tak lupa juga contoh perhitungan Pajak Reklame tersebut. Tidak lupa setiap sesi penyampaian materi dilakukan sesi tanya jawab setelah penyampaian materi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman lanjutan kepada para peserta yang belum cukup mengerti mengenai materi tersebut.Rencananya, agenda kelas pajak ini akan diselenggarakan oleh TLC secara rutin setiap 3 bulan sekali sebagi wadah para generasi sadar pajak untuk memberikan pemahaman kepada generasi sadar pajak mengenai perpajakan di Indonesia.

 

 

 

 

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, TC FEB UM Selenggarakan Kegiatan Pengisian E-SPT 2023

Pada tanggal 9-31 Maret 2023, Tax Center (TC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Malang (UM) menyelenggarakan serangkaian kegiatan Pengisian E-SPT. Kegiatan ini mengambil tema “Indonesia Gemilang Bersama Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak melalui Kepatuhan Pengisian E-SPT”. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak di Universitas Negeri Malang dan membantu mereka dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan. 

Kegiatan diawali dengan webinar yang diadakan pada hari Kamis, 9 Maret 2023 dengan sasaran Dosen dan Tenaga Kependidikan UM. Webinar dibuka oleh Ibu Satia Nur Maharani S.E., M.SA., Ak, CSRS., selaku Wakil Dekan I FEB UM dan dipandu oleh Ibu Vidya Purnamasari S.E., M. Sc., selaku moderator. TC FEB UM bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Timur Malang dalam memberikan materi. Materi pertama disampaikan oleh Ibu Siti Rahayu S.E., M.Si., selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya mengenai “Pemadanan NIK menjadi NPWP”. Kemudian, materi kedua yang tak kalah penting disampaikan oleh Ibu Nurul Armylia S.E., selaku Penyuluh Ahli Pertama mengenai “Tata cara pengisian E-Filling 1770S”. 

Serangkaian kegiatan berlanjut dengan dibukanya pelayanan pengisian E-SPT bersama secara offline di Aula Gedung D7 Lantai 2 FEB UM pada tanggal 14 dan 15 Maret 2023 dan Ruang Tax Center (Gedung D9 Lantai 1 FEB UM) pada tanggal 16-31 Maret 2023. Selain itu, kegiatan pelayanan juga dilaksanakan secara online melalui Whatsapp pada tanggal 16-31 Maret 2023. Pelayanan yang dibuka oleh TC FEB UM ini telah membantu banyak Wajib Pajak di UM dalam melakukan pengisian E-SPT. Misalnya, selama kegiatan offline di Aula Gedung D7 ada 218 Wajib Pajak yang mendapatkan pendampingan dari para Relawan Pajak dan Tax Warrior dalam pengisian E-SPT.

Serangkaian kegiatan pengisian E-SPT 2023 oleh Tax Center FEB UM berakhir pada hari Jum’at, 31 Maret 2023. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kegiatan yang menjadi agenda tahunan TC FEB UM ini diharapkan bisa membawa banyak manfaat bukan hanya bagi Panitia, Relawan Pajak, Tax Warrior, dan Wajib Pajak saja. Namun, juga dapat mendukung kemajuan Indonesia melalui pajak yang disetorkan ke kas negara oleh Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Malang.   

 

 

Seruan Boikot Pajak Sedang Bergaung, Ada Apa?

Kita semua tahu bahwa pajak adalah bagian penting dari perekonomian kita. Namun, baru-baru ini telah ada seruan untuk melakukan boikot pajak. Alasan masyarakat menyerukan hal tersebut adalah karena terkuaknya harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki kekayaan mencapai Rp56, 1 Miliar berdasarkan LHKPN tahun 2021.

Lalu apa sih dampak buruk dari hal tersebut?

Boikot pajak dapat memberikan dampak buruk bagi negara. Dengan menurunkan pendapatan pajak, pemerintah dapat mengurangi dana yang tersedia untuk program-program sosial, infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. Selain itu, jika banyak orang yang memilih untuk tidak membayar pajak, maka hanya sedikit yang akan berkontribusi untuk membiayai layanan publik.

Tidak membayar pajak dapat berdampak besar pada keuangan pribadi seseorang. Selain itu, ada konsekuensi hukum yang serius jika seseorang memilih untuk tidak membayar pajak. Ini termasuk sanksi administratif, denda, dan bahkan tuntutan pidana yang telah diatur dalam undang-undang.

Meskipun membayar pajak mungkin terasa tidak menyenangkan, pajak juga memiliki manfaat bagi kita semua. Pajak membantu membiayai program-program sosial, layanan kesehatan dan infrastruktur yang kita nikmati setiap hari. Selain itu, pajak yang dibayarkan juga dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, sehingga mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Sebagai warga negara yang baik, seharusnya kita memikirkan dampaknya terhadap perekonomian dan layanan publik. Jangan lupa bahwa membayar pajak juga memiliki manfaat bagi kita   semua berkontribusi untuk membangun perekonomian kita dan memastikan bahwa negara kita tetap kuat dan stabil.

Kasih kata penghubung dari kalimat 2 ke kalimat 3 biar nyambung pembahasannya.. (Jatuhnya kayak slogan sendiri2 dan tidak menyatu dalam satu paragraf)

 

 

 

 

 

Sumber :

BBC News Indonesia. (2023, Februari 27). Rafael Alun: Seruan boikot meluas, penerimaan pajak diperkirakan turun – ‘Jujur makin malas, pegawainya saja enggak lapor’. Diambil kembali dari BBC News Indonesia: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cmmv9l48zg0o

Priyatno, P. M. (2019, April 26). BELA NEGARA DALAM PERSEKTIF WAJIB PAJAK. Diambil kembali dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia: https://www.kemhan.go.id/pothan/2019/04/26/bela-negara-dalam-persektif-wajib-pajak.html

Yandwiputra, A. R. (2023, Maret 2). Ada Seruan Boikot Bayar Pajak, Gus Yahya: NU Istiqomah di Pihak Negara, Tapi Juga Tuntut.. Diambil kembali dari tempo.co: https://bisnis.tempo.co/read/1697951/ada-seruan-boikot-bayar-pajak-gus-yahya-nu-istiqomah-di-pihak-negara-tapi-juga-tuntut

 

Segera Lapor SPT Tahunan 2023! Ini Sanksi yang Akan Diterima Jika Terlambat

SPT merupakan Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh wajib pajak di Indonesia dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak terutang selama satu tahun pajak.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) : 31 Maret 2023

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan : 30 April 2023

Terlambat Lapor SPT Tahunan

  • Bagi Wajib Pajak OP akan dikenai denda sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajak
  • Bagi Wajib Pajak Badan akan dikenai denda sebesar Rp1.000.000 per SPT Tahunan

Terlambat Bayar Pajak

Wajib pajak akan dikenai denda 2% per bulan sejak tanggal jatuh tempo.

Sanksi dapat dihapuskan jika terjadi hal-hal berikut : 

  • Wajib Pajak OP telah dinyatakan meninggal dunia
  • Wajib Pajak OP sudah tidak menjalankan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas lain
  • Wajib Pajak OP berstatus WNA dan tidak lagi bertempat tinggal di Indonesia
  • Bendahara yang sudah tidak lagi melakukan pembayaran
  • Wajib Pajak yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 
  • Wajib Pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007

Gimana nih sobat pajak? Daripada bayar denda, lebih baik lapor dan bayar tepat waktu kan. Jadi, selain menjadi Wajib Pajak yang patuh, kita juga telah berkontribusi dalam mendukung pembangunan di Indonesia. 

Ayo, segera lakukan pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan 2023!

 

 

 

 

Sumber :

Pajakku. (2023, Februari 28). Pembayaran dan Pelaporan Pajak : Sanksi Telat Lapor dan Bayar SPT Tahunan. Diambil kembali dari pajakku.com : https://www.pajakku.com/read/63fc29c8b577d80e80bdfea0/Pembayaran-dan-Pelaporan-Pajak:-Sanksi-Telat-Lapor-dan-Bayar-SPT-Tahunan 

Indraini, Anisa. (2023, Januari 8) . Telat Lapor SPT Pajak, Siap-Siap Bayar Denda Segini!. Diambil kembali dari finance.detik.com : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6504227/telat-lapor-spt-pajak-siap-siap-bayar-denda-segini

 

 

Kenalkan Perpajakan, TLC Selenggarakan KKP dan Sosialisasi 2023 kepada Anggota Baru

Kenalkan Perpajakan, TLC Selenggarakan KKP dan Sosialisasi 2023 kepada Anggota Baru

Tax Lover Community telah mengadakan Kuliah Kilat Pajak dan Sosialisasi TLC 2023. Acara ini dihadiri oleh seluruh Anggota baru Tax Lover Community Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang dan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2023. 

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh para anggota TLC 2023. TLC melaksanakan acara ini dengan mengusung tema “Mewujudkan Mahasiswa yang Inovatif dan Berkualitas Sebagai Agen Generasi Sadar Pajak” agar anggota baru Tax Lover Community mampu berinovasi  dan menjadi generasi yang sadar pajak.

KKP dan Sosialisasi 2023 kali ini menghadirkan Bu Ria Zulkha Ermayda S.ST., M.Si., CSRS.  dan Selvi Kurniawati selaku pemateri. Materi yang disampaikan oleh Bu Ria Zulkha Ermayda S.ST., M.Si., CSRS. membahas mengenai dasar-dasar perpajakan, antara lain definisi pajak, fungsi pajak, sistem perpajakan di Indonesia, NPWP, dan SPT. Selain itu, pemateri juga membahas mengenai isu perpajakan yang tengah menjadi trending topic di media sosial, yakni free rider dalam perpajakan. Kemudian, pada materi kedua, Selvi Kurniawati membahas mengenai seputar TC dan TLC, yakni sejarah, visi misi TLC, departemen di TLC, hingga program kerja TLC. Acara yang berlangsung secara daring ini berjalan dengan lancar dan sukses dalam mengenalkan dunia perpajakan kepada anggota TLC 2023.

Tumbuhkan Jiwa Kepemimpinan yang Responsif dan Berintegritas, TLC FEB UM Gelar Kegiatan LKMO

Tax Lover Community Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (TLC FEB UM) sukses menggelar acara Latihan Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi (LKMO). Acara tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 yang bertempat di gedung D8 FEB UM yang diikuti oleh 34 peserta yang seluruhnya merupakan pengurus aktif TLC FEB UM.

Program kerja LKMO pertama kali diadakan oleh TLC FEB UM, meskipun begitu tidak menghilangkan semangat para panitia dan peserta untuk mengikuti acara tersebut. Dalam LKMO ini mengangkat tema “Membentuk Jiwa Kepemimpinan yang Responsif dan Berintegritas dalam Berorganisasi”. Kegiatan ini memiliki tujuan untuk memberikan pelatihan kepemimpinan dan manajemen dalam suatu organisasi.

Beberapa pihak hadir untuk memberi sambutan dalam kegiatan ini yaitu Mitia Eka selaku ketua pelaksana LKMO TLC FEB UM 2023, Septa Fadidaffa selaku wakil ketua umum TLC FEB UM 2023, dan Ibu Vidya Purnamasari, S.E., M.Sc selaku Pembina TLC FEB UM yang juga secara resmi membuka kegiatan LKMO.Kegiatan ini diisi dengan empat pemateri dengan pembahasan yang berbeda-beda. Materi pertama disampaikan oleh saudara Moh. Wahyu Feri Irawan dengan materi kepemimpinan. Output dari materi ini yaitu para peserta diharapkan memahami bagaimana menjadi pemimpin yang baik dan memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi.

Materi selanjutnya disampaikan oleh saudari Rani Destia Wahyuningsih mengenai kepanitian dan budaya organisasi. Setelah menerima materi ini, diharapkan peserta LKMO dapat memahami bagaimana proses dalam kepanitian dan juga paham mengenai lingkungan dalam suatu organisasi.

Materi yang ketiga disampaikan oleh saudari Luthfiana ‘Izzaturrahmah dengan materi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Materi ini sangat penting karena LPJ merupakan laporan yang menunjukkan bahwa program kerja telah selesai dilaksanakan. Selain itu, dengan melihat hasil yang telah dicapai dalam LPJ, organisasi dapat melakukan evaluasi kinerja dan memperbaiki kekurangan serta mempertahankan keunggulan.

Materi terakhir disampaikan oleh saudari Dela Okta Prasutyani. Dalam materi penutup ini membahas mengenai bidang administrasi dalam suatu organisasi. Hal ini juga sangat krusial karena dalam suatu organisasi tentu tidak bisa lepas hubungan dengan administrasi.

Dari kegiatan ini LKMO diharapkan setelah mendapatkan empat materi di atas, peserta dapat meningkatkan jiwa kepemimpinan serta menambah pengetahuan mengenai lingkungan kepanitiaan dan budaya organisasi di TLC FEB UM.

 

 

 

LHKPN Apakah Hanya Sebuah Formalitas?

LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan dokumen yang berisi detail kekayaan yang dimiliki oleh pejabat negara. Hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Dalam LHKPN, pejabat negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan aset finansial seperti tabungan, deposito, saham, obligasi, dan investasi lainnya. Selain itu, juga harus dilaporkan hutang dan kewajiban lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, mengawasi kekayaan penyelenggara negara dan mencegah praktik korupsi.

Pejabat negara yang wajib membayar pajak yaitu sebagai berikut :

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,

3. Menteri,

4. Gubernur,

5. Hakim,

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:

  • Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
  • Pimpinan Bank Indonesia,
  • Pimpinan Perguruan Tinggi,
  • Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  • Jaksa,
  • Penyidik,
  • Panitera Pengadilan,
  • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

8. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara,

9. Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan,

10. Pemeriksa Bea dan Cukai,

11. Pemeriksa Pajak,

12. Auditor,

13. Pejabat yang mengeluarkan perijinan,

14. Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat,

15. Pejabat pembuat regulasi.

Sebagai pejabat negara, mereka wajib melapor LHKPN maksimal tiga bulan setelah pengangkatan atau pada masa akhir jabatan. Apabila terdapat pejabat administrator dan pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaannya, maka bisa terkena hukuman disipilin yang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan. Sementara itu, hukuman untuk pejabat pimpinan tinggi akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Diantara yaitu penurunan jabatan, pembebasan jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

 

 

Sumber :

Bagazkara Mirza, A. (2023, Februari 27). Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding. Diambil kembali dari tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1696353/divonis-3-tahun-penjara-hendra-kurniawan-pikir-pikir-ajukan-banding

Finaka Andrean, d. (2021, September 20). PNS WAJIB Lapor Harta Kekayaan. Retrieved from indonesiabaik: https://indonesiabaik.id/infografis/pns-wajib-lapor-harta-kekayaan#:~:text=Sanksi%20Tidak%20Lapor%20LHKPN,selama%20enam%20hingga%2012%20bulan.

Tempo.co. (2021, September 27). 6 Sanksi dan Hukuman bagi PNS yang Tak Melaporkan Harta Kekayaan. Diambil kembali dari tempo.co: https://bisnis.tempo.co/read/1510858/6-sanksi-dan-hukuman-bagi-pns-yang-tak-melaporkan-harta-kekayaan