LHKPN Apakah Hanya Sebuah Formalitas?

LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan dokumen yang berisi detail kekayaan yang dimiliki oleh pejabat negara. Hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Dalam LHKPN, pejabat negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan aset finansial seperti tabungan, deposito, saham, obligasi, dan investasi lainnya. Selain itu, juga harus dilaporkan hutang dan kewajiban lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, mengawasi kekayaan penyelenggara negara dan mencegah praktik korupsi.

Pejabat negara yang wajib membayar pajak yaitu sebagai berikut :

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,

3. Menteri,

4. Gubernur,

5. Hakim,

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:

  • Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
  • Pimpinan Bank Indonesia,
  • Pimpinan Perguruan Tinggi,
  • Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  • Jaksa,
  • Penyidik,
  • Panitera Pengadilan,
  • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

8. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara,

9. Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan,

10. Pemeriksa Bea dan Cukai,

11. Pemeriksa Pajak,

12. Auditor,

13. Pejabat yang mengeluarkan perijinan,

14. Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat,

15. Pejabat pembuat regulasi.

Sebagai pejabat negara, mereka wajib melapor LHKPN maksimal tiga bulan setelah pengangkatan atau pada masa akhir jabatan. Apabila terdapat pejabat administrator dan pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaannya, maka bisa terkena hukuman disipilin yang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan. Sementara itu, hukuman untuk pejabat pimpinan tinggi akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Diantara yaitu penurunan jabatan, pembebasan jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

 

 

Sumber :

Bagazkara Mirza, A. (2023, Februari 27). Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding. Diambil kembali dari tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1696353/divonis-3-tahun-penjara-hendra-kurniawan-pikir-pikir-ajukan-banding

Finaka Andrean, d. (2021, September 20). PNS WAJIB Lapor Harta Kekayaan. Retrieved from indonesiabaik: https://indonesiabaik.id/infografis/pns-wajib-lapor-harta-kekayaan#:~:text=Sanksi%20Tidak%20Lapor%20LHKPN,selama%20enam%20hingga%2012%20bulan.

Tempo.co. (2021, September 27). 6 Sanksi dan Hukuman bagi PNS yang Tak Melaporkan Harta Kekayaan. Diambil kembali dari tempo.co: https://bisnis.tempo.co/read/1510858/6-sanksi-dan-hukuman-bagi-pns-yang-tak-melaporkan-harta-kekayaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *