Mengenal Pajak Minimum Global, Sistem Perpajakan Baru yang Akan Berlaku pada Tahun 2025

Pajak minimum global (Global Minimum Tax) adalah sistem pajak yang menetapkan tarif pajak minimum yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional di setiap negara tempat mereka beroperasi. Pajak minimum global bertujuan untuk mencegah perusahaan-perusahaan tersebut menghindari pajak dengan mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak yang rendah.

Pajak minimum global diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, yang sering kehilangan pendapatan akibat praktik penghindaran pajak.

Pajak minimum global dalam Pilar 2 berpotensi mengubah pola aliran modal global. Selain itu, pajak minimum global akan mengurangi praktik BEPS yang selama ini marak terjadi. Skema GloBE (Global Anti-Base Erosion) akan cenderung mengamankan kepentingan negara domisili perusahaan multinasional. Skema STTR (Subject to Tax Rule)  harus menjadi perhatian dari negara berkembang, termasuk Indonesia.

Pajak minimum global telah disepakati oleh lebih dari 130 negara pada bulan Juli 2021, dalam sebuah pertemuan yang diselenggarakan oleh Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Selain itu, pajak minimum global akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun. Negara-negara G-7 dan G-20 telah menyetujui kebijakan pajak minimum global bagi perusahaan multinasional dengan tarif 15%.

Implikasi positif dari adopsi pajak minimum global bagi Indonesia adalah mampu mendorong penerimaan pajak yang tentunya linear dengan upaya dalam negeri terkait reformasi perpajakan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, dampak dari kebijakan pajak minimum global akan tergantung pada tiap negara dalam membuat kebijakan teknis domestik.

 

 

Sumber :

Asmarani, N. G. (2021, April 19). Apa Itu Global Minimum Tax? Diambil kembali dari DDTC News: https://news.ddtc.co.id/apa-itu-global-minimum-tax-29263 

Redaksi DDTC News. (2021, September 04). Pajak Minimum Global, Indonesia Untung atau Rugi? Diambil kembali dari DDTC News: https://news.ddtc.co.id/pajak-minimum-global-indonesia-untung-atau-rugi-32566 

OECD. (2022, Maret 14). OECD releases detailed technical guidance on the Pillar Two model rules for 15% global minimum tax. Diambil kembali dari oecd.org: https://www.oecd.org/tax/beps/oecd-releases-detailed-technical-guidance-on-the-pillar-two-model-rules-for-15-percent-global-minimum-tax.htm#:~:text=The%20GloBE%20Rules%20provide%20a%20co-ordinated%20system%20to,each%20of%20the%20jurisdictions%20in%20which

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *