Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tarif pajak progresif di sejumlah daerah mulai dihapus. Penghapusan ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus menyeragamkan data kepemilikan kendaraan. Selain itu, penghapusan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Penghapusan dua sumber penerimaan pajak pemda ini didasarkan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
BBNKB II merupakan pajak yang dipungut pemda untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas. Sedangkan, pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atas kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak. Dalam hal ini, yakni pengenaaan pajak kendaraaan bermotor. Berdasarkan berita yang dilansir dari kompas.com, penghapusan Bea Balik Nama Bermotor (BBNKB) II diusulkan secara langsung oleh kepala korps lalu lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.
Penghapusan BBNKB II dan Pajak progresif didasarkan oleh beberapa pertimbangan antara lain:
- Penghapusan BBNKB II dan pajak progresif akan memudahkan dan mengurangi beban masyarakat, sehingga kepatuhan pembayaran pajak kendaraan akan meningkat dan kualitas pembangunan daerah semakin baik. Hal ini tentunya akan memudahkan masyarakat apabila pindah dan balik nama lapor akan dikenakan biaya nol rupiah.
- Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II dapat membuat data kendaraan nasional menjadi lebih valid. Saat ini, data kendaraan di Indonesia berbeda-beda di tiga instansi. Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dengan adanya penghapusan pajak progresif dan BBNKB II diharapkan adanya valid single data.
Berdasarkan data yang didapatkan dari Kompas.com terdapat beberapa provinsi yang sudah menerapkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II antara lain:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Kepulauan Riau
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Gorontalo
- Sulawesi Selatan
- Papua Barat
Sumber :
Arifin, R. (2023). Seberapa Penting BBNKB II dan Pajak Progresif Dihapus?
detikOto, T. (2023). Bea Balik Nama-Pajak Progresif Akan Dihapus, Keputusan di Daerah.
Hariani, A. (2023). Kapan Pajak Progresif dan BBNKB II Dihapus?
Nanda, A. M. (2023). Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.