Penghapusan BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, apakah keputusan tepat?

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tarif pajak progresif di sejumlah daerah mulai dihapus. Penghapusan ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus menyeragamkan data kepemilikan kendaraan. Selain itu, penghapusan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Penghapusan dua sumber penerimaan pajak pemda ini didasarkan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak  2 tahun.

BBNKB II merupakan pajak yang dipungut pemda untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas. Sedangkan, pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atas kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak. Dalam hal ini, yakni pengenaaan pajak kendaraaan bermotor.  Berdasarkan berita yang dilansir dari kompas.com, penghapusan Bea Balik Nama Bermotor (BBNKB) II diusulkan secara langsung oleh kepala korps lalu lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu. 

Penghapusan BBNKB II dan Pajak progresif didasarkan oleh beberapa pertimbangan antara lain:

  1. Penghapusan BBNKB II dan pajak progresif akan memudahkan dan mengurangi beban masyarakat, sehingga kepatuhan pembayaran pajak kendaraan akan meningkat dan kualitas pembangunan daerah semakin baik. Hal ini tentunya akan memudahkan masyarakat apabila pindah dan balik nama lapor akan dikenakan biaya nol rupiah. 
  2. Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II dapat membuat data kendaraan nasional menjadi lebih valid. Saat ini, data kendaraan di Indonesia berbeda-beda di tiga instansi.  Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dengan adanya penghapusan pajak progresif dan BBNKB II diharapkan adanya valid single data.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Kompas.com terdapat beberapa provinsi yang sudah menerapkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II antara lain:

  1. Aceh
  2. Sumatera Barat 
  3. Kepulauan Riau
  4. Kalimantan Tengah
  5. Kalimantan Timur 
  6. Gorontalo
  7. Sulawesi Selatan
  8. Papua Barat

 

 

 

Sumber :

Arifin, R. (2023). Seberapa Penting BBNKB II dan Pajak Progresif Dihapus?

detikOto, T. (2023). Bea Balik Nama-Pajak Progresif Akan Dihapus, Keputusan di Daerah.

Hariani, A. (2023). Kapan Pajak Progresif dan BBNKB II Dihapus?

Nanda, A. M. (2023). Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.

Antusiasme Mahasiswa ikuti Oprec Relawan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak bersama Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang telah mengadakan Open Recruitment Relawan Pajak 2023. Rekrutmen ini diikuti oleh mahasiswa aktif angkatan 2020-2022 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang. Acara ini dilaksanakan secara daring pada tanggal 13-19 Januari 2023.

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh para mahasiswa. Lebih dari 100 orang telah mendaftarkan diri sebagai relawan pajak. Dari 100 pendaftar yang lolos seleksi berkas, sebanyak tiga puluh orang ditetapkan sebagai relawan pajak. Selain itu, dua puluh orang ditetapkan sebagai tax warrior. Pendaftar yang ditetapkan sebagai relawan pajak dan tax warrior akan diberikan pelatihan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Open recruitment relawan pajak menjadi kegiatan yang penting. Relawan pajak dan tax warrior berperan secara langsung bagi wajib pajak. Sebab, kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu para wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan.

TLC Selenggarakan Tax Study Club 1 Sebagai Upaya Untuk Menambah Pemahaman Mengenai Perpajakan di Indonesia.

Sebagai komitmennya menjadi generasi muda yang sadar pajak, Tax Lover Community (TLC) yang dinaungi langsung oleh Tax Center FEB UM melaksanakan agenda kelas pajak yang dinamakan Tax Study Club pada hari Minggu, 26 Maret 2023. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 79 peserta yang tergabung dalam organisasi TLC baik anggota maupun pengurus TLC. Tax Study Club tersebut membahas 2 materi mengenai Pajak Hiburan dan juga Pajak Reklame yang disampaikan oleh Tiodor Sibuea dan Grace Maresther.

Agenda yang bertemakan “Mengenal Pajak Hiburan dan Pajak Reklame sebagai Dasar Generasi Patuh Pajak” ini, dibuka langsung oleh salah satu pembina TLC yaitu Ibu Lustina Fajar Prastiwi, S.E., M.Ec.Dev. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Ketua TLC yaitu Selvi Kurniawati selepas itu sesi pembacaan doa. Memasuki materi pertama mengenai Pajak Hiburan, disampaikan oleh Tiodor Sibuea selaku Kepala Divisi Akademik Departemen LITBANG (Penelitian dan Pengembangan) TLC periode 2022/2023.

Pada penyampaian materi pertama ini, pemateri membahas mulai dari macam-macam Pajak Hiburan, peraturan-peraturan Pajak Hiburan, perbedaan Pajak Hiburan tiap daerah dan juga contoh perhitungan Pajak Hiburan. Selanjutnya dalam sela-sela pergantian materi, panitia memberikan ice breaking berupa Ridel Games yang ditujukan untuk menghilangkan rasa jenuh para peserta Tax Study Club.

Kemudian memasuki materi kedua mengenai Pajak Reklame yang disampaikan oleh Grace Maresther selaku Kepala Departemen LITBANG TLC periode 2022/2023. Dalam sesi tersebut, pemateri membahas mengenai pengertian Pajak Reklame, jenis-jenis Pajak Reklame dan tak lupa juga contoh perhitungan Pajak Reklame tersebut. Tidak lupa setiap sesi penyampaian materi dilakukan sesi tanya jawab setelah penyampaian materi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman lanjutan kepada para peserta yang belum cukup mengerti mengenai materi tersebut.Rencananya, agenda kelas pajak ini akan diselenggarakan oleh TLC secara rutin setiap 3 bulan sekali sebagi wadah para generasi sadar pajak untuk memberikan pemahaman kepada generasi sadar pajak mengenai perpajakan di Indonesia.

 

 

 

 

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, TC FEB UM Selenggarakan Kegiatan Pengisian E-SPT 2023

Pada tanggal 9-31 Maret 2023, Tax Center (TC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Malang (UM) menyelenggarakan serangkaian kegiatan Pengisian E-SPT. Kegiatan ini mengambil tema “Indonesia Gemilang Bersama Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak melalui Kepatuhan Pengisian E-SPT”. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak di Universitas Negeri Malang dan membantu mereka dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan. 

Kegiatan diawali dengan webinar yang diadakan pada hari Kamis, 9 Maret 2023 dengan sasaran Dosen dan Tenaga Kependidikan UM. Webinar dibuka oleh Ibu Satia Nur Maharani S.E., M.SA., Ak, CSRS., selaku Wakil Dekan I FEB UM dan dipandu oleh Ibu Vidya Purnamasari S.E., M. Sc., selaku moderator. TC FEB UM bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Timur Malang dalam memberikan materi. Materi pertama disampaikan oleh Ibu Siti Rahayu S.E., M.Si., selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya mengenai “Pemadanan NIK menjadi NPWP”. Kemudian, materi kedua yang tak kalah penting disampaikan oleh Ibu Nurul Armylia S.E., selaku Penyuluh Ahli Pertama mengenai “Tata cara pengisian E-Filling 1770S”. 

Serangkaian kegiatan berlanjut dengan dibukanya pelayanan pengisian E-SPT bersama secara offline di Aula Gedung D7 Lantai 2 FEB UM pada tanggal 14 dan 15 Maret 2023 dan Ruang Tax Center (Gedung D9 Lantai 1 FEB UM) pada tanggal 16-31 Maret 2023. Selain itu, kegiatan pelayanan juga dilaksanakan secara online melalui Whatsapp pada tanggal 16-31 Maret 2023. Pelayanan yang dibuka oleh TC FEB UM ini telah membantu banyak Wajib Pajak di UM dalam melakukan pengisian E-SPT. Misalnya, selama kegiatan offline di Aula Gedung D7 ada 218 Wajib Pajak yang mendapatkan pendampingan dari para Relawan Pajak dan Tax Warrior dalam pengisian E-SPT.

Serangkaian kegiatan pengisian E-SPT 2023 oleh Tax Center FEB UM berakhir pada hari Jum’at, 31 Maret 2023. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kegiatan yang menjadi agenda tahunan TC FEB UM ini diharapkan bisa membawa banyak manfaat bukan hanya bagi Panitia, Relawan Pajak, Tax Warrior, dan Wajib Pajak saja. Namun, juga dapat mendukung kemajuan Indonesia melalui pajak yang disetorkan ke kas negara oleh Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Malang.   

 

 

Seruan Boikot Pajak Sedang Bergaung, Ada Apa?

Kita semua tahu bahwa pajak adalah bagian penting dari perekonomian kita. Namun, baru-baru ini telah ada seruan untuk melakukan boikot pajak. Alasan masyarakat menyerukan hal tersebut adalah karena terkuaknya harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki kekayaan mencapai Rp56, 1 Miliar berdasarkan LHKPN tahun 2021.

Lalu apa sih dampak buruk dari hal tersebut?

Boikot pajak dapat memberikan dampak buruk bagi negara. Dengan menurunkan pendapatan pajak, pemerintah dapat mengurangi dana yang tersedia untuk program-program sosial, infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. Selain itu, jika banyak orang yang memilih untuk tidak membayar pajak, maka hanya sedikit yang akan berkontribusi untuk membiayai layanan publik.

Tidak membayar pajak dapat berdampak besar pada keuangan pribadi seseorang. Selain itu, ada konsekuensi hukum yang serius jika seseorang memilih untuk tidak membayar pajak. Ini termasuk sanksi administratif, denda, dan bahkan tuntutan pidana yang telah diatur dalam undang-undang.

Meskipun membayar pajak mungkin terasa tidak menyenangkan, pajak juga memiliki manfaat bagi kita semua. Pajak membantu membiayai program-program sosial, layanan kesehatan dan infrastruktur yang kita nikmati setiap hari. Selain itu, pajak yang dibayarkan juga dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, sehingga mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Sebagai warga negara yang baik, seharusnya kita memikirkan dampaknya terhadap perekonomian dan layanan publik. Jangan lupa bahwa membayar pajak juga memiliki manfaat bagi kita   semua berkontribusi untuk membangun perekonomian kita dan memastikan bahwa negara kita tetap kuat dan stabil.

Kasih kata penghubung dari kalimat 2 ke kalimat 3 biar nyambung pembahasannya.. (Jatuhnya kayak slogan sendiri2 dan tidak menyatu dalam satu paragraf)

 

 

 

 

 

Sumber :

BBC News Indonesia. (2023, Februari 27). Rafael Alun: Seruan boikot meluas, penerimaan pajak diperkirakan turun – ‘Jujur makin malas, pegawainya saja enggak lapor’. Diambil kembali dari BBC News Indonesia: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cmmv9l48zg0o

Priyatno, P. M. (2019, April 26). BELA NEGARA DALAM PERSEKTIF WAJIB PAJAK. Diambil kembali dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia: https://www.kemhan.go.id/pothan/2019/04/26/bela-negara-dalam-persektif-wajib-pajak.html

Yandwiputra, A. R. (2023, Maret 2). Ada Seruan Boikot Bayar Pajak, Gus Yahya: NU Istiqomah di Pihak Negara, Tapi Juga Tuntut.. Diambil kembali dari tempo.co: https://bisnis.tempo.co/read/1697951/ada-seruan-boikot-bayar-pajak-gus-yahya-nu-istiqomah-di-pihak-negara-tapi-juga-tuntut

 

Segera Lapor SPT Tahunan 2023! Ini Sanksi yang Akan Diterima Jika Terlambat

SPT merupakan Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh wajib pajak di Indonesia dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak terutang selama satu tahun pajak.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) : 31 Maret 2023

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan : 30 April 2023

Terlambat Lapor SPT Tahunan

  • Bagi Wajib Pajak OP akan dikenai denda sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajak
  • Bagi Wajib Pajak Badan akan dikenai denda sebesar Rp1.000.000 per SPT Tahunan

Terlambat Bayar Pajak

Wajib pajak akan dikenai denda 2% per bulan sejak tanggal jatuh tempo.

Sanksi dapat dihapuskan jika terjadi hal-hal berikut : 

  • Wajib Pajak OP telah dinyatakan meninggal dunia
  • Wajib Pajak OP sudah tidak menjalankan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas lain
  • Wajib Pajak OP berstatus WNA dan tidak lagi bertempat tinggal di Indonesia
  • Bendahara yang sudah tidak lagi melakukan pembayaran
  • Wajib Pajak yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 
  • Wajib Pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007

Gimana nih sobat pajak? Daripada bayar denda, lebih baik lapor dan bayar tepat waktu kan. Jadi, selain menjadi Wajib Pajak yang patuh, kita juga telah berkontribusi dalam mendukung pembangunan di Indonesia. 

Ayo, segera lakukan pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan 2023!

 

 

 

 

Sumber :

Pajakku. (2023, Februari 28). Pembayaran dan Pelaporan Pajak : Sanksi Telat Lapor dan Bayar SPT Tahunan. Diambil kembali dari pajakku.com : https://www.pajakku.com/read/63fc29c8b577d80e80bdfea0/Pembayaran-dan-Pelaporan-Pajak:-Sanksi-Telat-Lapor-dan-Bayar-SPT-Tahunan 

Indraini, Anisa. (2023, Januari 8) . Telat Lapor SPT Pajak, Siap-Siap Bayar Denda Segini!. Diambil kembali dari finance.detik.com : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6504227/telat-lapor-spt-pajak-siap-siap-bayar-denda-segini

 

 

Kenalkan Perpajakan, TLC Selenggarakan KKP dan Sosialisasi 2023 kepada Anggota Baru

Kenalkan Perpajakan, TLC Selenggarakan KKP dan Sosialisasi 2023 kepada Anggota Baru

Tax Lover Community telah mengadakan Kuliah Kilat Pajak dan Sosialisasi TLC 2023. Acara ini dihadiri oleh seluruh Anggota baru Tax Lover Community Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang dan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2023. 

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh para anggota TLC 2023. TLC melaksanakan acara ini dengan mengusung tema “Mewujudkan Mahasiswa yang Inovatif dan Berkualitas Sebagai Agen Generasi Sadar Pajak” agar anggota baru Tax Lover Community mampu berinovasi  dan menjadi generasi yang sadar pajak.

KKP dan Sosialisasi 2023 kali ini menghadirkan Bu Ria Zulkha Ermayda S.ST., M.Si., CSRS.  dan Selvi Kurniawati selaku pemateri. Materi yang disampaikan oleh Bu Ria Zulkha Ermayda S.ST., M.Si., CSRS. membahas mengenai dasar-dasar perpajakan, antara lain definisi pajak, fungsi pajak, sistem perpajakan di Indonesia, NPWP, dan SPT. Selain itu, pemateri juga membahas mengenai isu perpajakan yang tengah menjadi trending topic di media sosial, yakni free rider dalam perpajakan. Kemudian, pada materi kedua, Selvi Kurniawati membahas mengenai seputar TC dan TLC, yakni sejarah, visi misi TLC, departemen di TLC, hingga program kerja TLC. Acara yang berlangsung secara daring ini berjalan dengan lancar dan sukses dalam mengenalkan dunia perpajakan kepada anggota TLC 2023.

Tumbuhkan Jiwa Kepemimpinan yang Responsif dan Berintegritas, TLC FEB UM Gelar Kegiatan LKMO

Tax Lover Community Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (TLC FEB UM) sukses menggelar acara Latihan Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi (LKMO). Acara tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 yang bertempat di gedung D8 FEB UM yang diikuti oleh 34 peserta yang seluruhnya merupakan pengurus aktif TLC FEB UM.

Program kerja LKMO pertama kali diadakan oleh TLC FEB UM, meskipun begitu tidak menghilangkan semangat para panitia dan peserta untuk mengikuti acara tersebut. Dalam LKMO ini mengangkat tema “Membentuk Jiwa Kepemimpinan yang Responsif dan Berintegritas dalam Berorganisasi”. Kegiatan ini memiliki tujuan untuk memberikan pelatihan kepemimpinan dan manajemen dalam suatu organisasi.

Beberapa pihak hadir untuk memberi sambutan dalam kegiatan ini yaitu Mitia Eka selaku ketua pelaksana LKMO TLC FEB UM 2023, Septa Fadidaffa selaku wakil ketua umum TLC FEB UM 2023, dan Ibu Vidya Purnamasari, S.E., M.Sc selaku Pembina TLC FEB UM yang juga secara resmi membuka kegiatan LKMO.Kegiatan ini diisi dengan empat pemateri dengan pembahasan yang berbeda-beda. Materi pertama disampaikan oleh saudara Moh. Wahyu Feri Irawan dengan materi kepemimpinan. Output dari materi ini yaitu para peserta diharapkan memahami bagaimana menjadi pemimpin yang baik dan memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi.

Materi selanjutnya disampaikan oleh saudari Rani Destia Wahyuningsih mengenai kepanitian dan budaya organisasi. Setelah menerima materi ini, diharapkan peserta LKMO dapat memahami bagaimana proses dalam kepanitian dan juga paham mengenai lingkungan dalam suatu organisasi.

Materi yang ketiga disampaikan oleh saudari Luthfiana ‘Izzaturrahmah dengan materi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Materi ini sangat penting karena LPJ merupakan laporan yang menunjukkan bahwa program kerja telah selesai dilaksanakan. Selain itu, dengan melihat hasil yang telah dicapai dalam LPJ, organisasi dapat melakukan evaluasi kinerja dan memperbaiki kekurangan serta mempertahankan keunggulan.

Materi terakhir disampaikan oleh saudari Dela Okta Prasutyani. Dalam materi penutup ini membahas mengenai bidang administrasi dalam suatu organisasi. Hal ini juga sangat krusial karena dalam suatu organisasi tentu tidak bisa lepas hubungan dengan administrasi.

Dari kegiatan ini LKMO diharapkan setelah mendapatkan empat materi di atas, peserta dapat meningkatkan jiwa kepemimpinan serta menambah pengetahuan mengenai lingkungan kepanitiaan dan budaya organisasi di TLC FEB UM.

 

 

 

LHKPN Apakah Hanya Sebuah Formalitas?

LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan dokumen yang berisi detail kekayaan yang dimiliki oleh pejabat negara. Hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Dalam LHKPN, pejabat negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan aset finansial seperti tabungan, deposito, saham, obligasi, dan investasi lainnya. Selain itu, juga harus dilaporkan hutang dan kewajiban lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, mengawasi kekayaan penyelenggara negara dan mencegah praktik korupsi.

Pejabat negara yang wajib membayar pajak yaitu sebagai berikut :

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,

3. Menteri,

4. Gubernur,

5. Hakim,

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:

  • Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
  • Pimpinan Bank Indonesia,
  • Pimpinan Perguruan Tinggi,
  • Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  • Jaksa,
  • Penyidik,
  • Panitera Pengadilan,
  • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

8. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara,

9. Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan,

10. Pemeriksa Bea dan Cukai,

11. Pemeriksa Pajak,

12. Auditor,

13. Pejabat yang mengeluarkan perijinan,

14. Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat,

15. Pejabat pembuat regulasi.

Sebagai pejabat negara, mereka wajib melapor LHKPN maksimal tiga bulan setelah pengangkatan atau pada masa akhir jabatan. Apabila terdapat pejabat administrator dan pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaannya, maka bisa terkena hukuman disipilin yang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan. Sementara itu, hukuman untuk pejabat pimpinan tinggi akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Diantara yaitu penurunan jabatan, pembebasan jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

 

 

Sumber :

Bagazkara Mirza, A. (2023, Februari 27). Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding. Diambil kembali dari tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1696353/divonis-3-tahun-penjara-hendra-kurniawan-pikir-pikir-ajukan-banding

Finaka Andrean, d. (2021, September 20). PNS WAJIB Lapor Harta Kekayaan. Retrieved from indonesiabaik: https://indonesiabaik.id/infografis/pns-wajib-lapor-harta-kekayaan#:~:text=Sanksi%20Tidak%20Lapor%20LHKPN,selama%20enam%20hingga%2012%20bulan.

Tempo.co. (2021, September 27). 6 Sanksi dan Hukuman bagi PNS yang Tak Melaporkan Harta Kekayaan. Diambil kembali dari tempo.co: https://bisnis.tempo.co/read/1510858/6-sanksi-dan-hukuman-bagi-pns-yang-tak-melaporkan-harta-kekayaan

PENGUMUMAN LOLOS OPREC ANGGOTA BARU TLC 2023

Selamat untuk peserta yang lolos menjadi Anggota Baru TLC 2023. Semoga dengan adanya kepengurusan yang baru dapat memberikan perubahan yang lebih baik bagi TLC dan peserta yang lolos dapat mengikuti seluruh kegiatan TLC dengan penuh tanggung jawab.

Note :
Diharapkan bagi Peserta yang Lolos menjadi Anggota Baru TLC 2023 dapat melakukan konfirmasi melalui cp :

CP 1 : Syafri (0895414644087)
(Peserta 1 – 31)
CP 2 : Miranda (089680562295)
(Peserta 32 – 62)
CP 3 : Latifa (083832166220)
(Peserta 63 – 94)
CP 4 : Shynta (081339371026)
(Peserta 95 – 127)

Dengan format : (Nama_Angkatan_Departemen)

DAFTAR PESERTA LOLOS OPREC TLC 2023

NO

NAMA

DEPARTEMEN

ANGKATAN

1

Abel Dominic Agustinus Parinussa

Akuntansi

2021

2

Addiin Haniif Rahmatullah

Akuntansi

2021

3

Ade Irma Yunitasari

Akuntansi

2022

4

Adelia Ayu Safitri

Akuntansi

2022

5

Adinda Natasya Rosa Habiba

Akuntansi

2022

6

Adinda Oktavia Cahyaningtyas

Akuntansi

2022

7

Ahmad Daniel Bar

Manajemen

2022

8

Alfa’uzun Nisak

Akuntansi

2020

9

Alfian Alif Ramadhani

Akuntansi

2021

10

Alfiya Yulianti

Akuntansi

2022

11

Almira Annisa Nur Kartika

Manajemen

2021

12

Alya Daffa Permana

Manajemen

2022

13

Alya Husnia Azzahra

Ekonomi Pembangunan

2021

14

Alya Rachma Fadhillah

Ekonomi Pembangunan

2021

15

Alya Rahma Putri

Ekonomi Pembangunan

2021

16

Amellia Pratiwi

Akuntansi

2022

17

Ameylia Cavielda Ermalisa Martha Karinina

Ekonomi Pembangunan

2022

18

Ananda Eka Selarina

Ekonomi Pembangunan

2022

19

Andini Dwi Puspita Sari

Akuntansi

2022

20

Anggita Eka NurilAini

Ekonomi Pembangunan

2021

21

Anggita Yulia Amanda

Akuntansi

2022

22

Anisa Cantika Putri

Ekonomi Pembangunan

2021

23

Annisa Firdausi

Ekonomi Pembangunan

2022

24

Annisa Rizky Rozyta

Akuntansi

2021

25

Annisa Virginia Putri

Akuntansi

2022

26

Antakuna Ghaitsa Zahira Shofa

Akuntansi

2022

27

Aqilah Nafis Hamidah

Akuntansi

2022

28

Aqsa Gemilang Vinandanar

Akuntansi

2021

29

Arini Adeliya Ramadini

Ekonomi Pembangunan

2022

30

Asnafil Salsabila

Akuntansi

2021

31

Aviva Dwi Lestari

Ekonomi Pembangunan

2022

32

Ayu Lestari

Akuntansi

2020

33

Azzahra Aura Rizky Wulandari

Akuntansi

2022

34

Binta Zulfia

Ekonomi Pembangunan

2020

35

Birriyatul Isnaeni

Akuntansi

2022

36

Cantika Idzil Fitri Ramadhanti

Akuntansi

2022

37

Cevin Jeremia Diwanto

Manajemen

2021

38

Chery Anggi Revita

Ekonomi Pembangunan

2022

39

Chudzaifah

Ekonomi Pembangunan

2022

40

Claudia Aurora Novanty

Akuntansi

2022

41

Daffa Aditama Putra Nugroho

Manajemen

2021

42

Dani Bagus Nugraha

Akuntansi

2021

43

Della Kristi Noviyandra

Manajemen

2022

44

Della Rizki Paramyta

Ekonomi Pembangunan

2022

45

Deshita Shella Revalina Inaia

Akuntansi

2022

46

Dewi Nurul Mahardika

Akuntansi

2022

47

Dewi Runtyaningsih

Akuntansi

2022

48

Diah Retnaning Pawestri

Manajemen

2022

49

Dinda Rosalina Dzulhijjah

Manajemen

2021

50

Dita Anugrah

Akuntansi

2022

51

Dita Selsabillah

Akuntansi

2021

52

Dwi Kusuma Anggraeni

Akuntansi

2022

53

Enno Rietmadhany Angelica

Akuntansi

2022

54

Erva Yunita

Akuntansi

2022

55

Evi Imroatus Sholihah

Akuntansi

2022

56

Fadia Rosma Amanda Agustin

Manajemen

2021

57

Faridhatul Husnah

Akuntansi

2022

58

Fatimah Azzahro

Akuntansi

2022

59

Fatkhur Rahman

Akuntansi

2022

60

Fayza Amalia Prameswari

Manajemen

2022

61

Febita Adha Yulia Iknes Safitri

Akuntansi

2022

62

Friza Aulia Nur’aini

Akuntansi

2022

63

Galuh Sukma Maharani

Akuntansi

2022

64

Hasna Amanta Billah

Akuntansi

2022

65

Hilda Katlea

Akuntansi

2021

66

Imelda Natasya Navyta Andiniwati

Akuntansi

2022

67

Inggis Dwi Vegi Agustin

Akuntansi

2022

68

Innasyah Artha Fathyah

Akuntansi

2022

69

Irma Amelia Magfiroh

Akuntansi

2022

70

Isma Ilif Nur Maghfiroh

Akuntansi

2022

71

Istiqoma Tuzzahro

Akuntansi

2022

72

Karisma Yahchul

Akuntansi

2022

73

Kharisma Regina Oktaviana

Manajemen

2022

74

Kristina Handayani

Akuntansi

2021

75

Laili Laelani

Akuntansi

2022

76

Lilaning Tyas

Manajemen

2022

77

Linda Shine Sekar Ningrum

Manajemen

2021

78

Lora Anenga Meidiana Putri

Manajemen

2022

79

Lusia Wiwit Kurniasari

Manajemen

2022

80

Maharani Nurmayanti

Akuntansi

2022

81

Mahendra Wicaksono Dwi Kurniawan

Manajemen

2022

82

Mamta Kharisma Rani

Akuntansi

2022

83

Mela Arum Trimawati

Akuntansi

2022

84

Melvi Octavia Lubis

Akuntansi

2022

85

Miftahul Jannah

Akuntansi

2021

86

Mochammad Rheyhanda Abyan

Manajemen

2021

87

Muhammad Alfin Afdloli

Manajemen

2021

88

Myra Ivana Sani

Akuntansi

2022

89

Nabila Novindasari

Akuntansi

2021

90

Nabila Restu Priyasti Nengseh

Akuntansi

2021

91

Nadila Fitriana

Akuntansi

2022

92

Nafradina Fitriya

Akuntansi

2022

93

Naila Khafiyya Majid

Akuntansi

2022

94

Nanda Qonitah Zurraya

Akuntansi

2022

95

Nasywa Olivia Zahro

Akuntansi

2022

96

Naura Salsabila

Akuntansi

2020

97

Naura ZalfaaFirdaus

Akuntansi

2022

98

Nauticia Endita Digtama Putri

Akuntansi

2022

99

Neneng Aenun Mudrikah

Akuntansi

2022

100

Nisa Cahyani Purnama Sari

Akuntansi

2022

101

Nisha Alia Ramadhani

Akuntansi

2022

102

Novia Aisatul Oktavina

Ekonomi Pembangunan

2021

103

Putri Saskia

Akuntansi

2022

104

Qomarul Bathkhah

Akuntansi

2021

105

Radina Kasyfa Shula

Akuntansi

2021

106

Radita Ramadhani

Akuntansi

2021

107

Rahmawati

Akuntansi

2022

108

Raihan Teguh Maulana

Akuntansi

2021

109

Regita Dinda Asmarani

Akuntansi

2022

110

Rendy Oktalino Putra

Akuntansi

2021

111

Rifda Putri Permatasari

Akuntansi

2021

112

Rofilla Masrukhan

Akuntansi

2022

113

Sabilika Sava Karunia Senja Richwanto

Akuntansi

2022

114

Salma Febrianti Bahana Putri

Manajemen

2022

115

Shafa Kamilah Hafidz

Akuntansi

2022

116

Shelasih Nuzul Fitrah

Manajemen

2022

117

Siti Nur Haliza

Akuntansi

2022

118

Syadiva Fidine Haliza

Manajemen

2022

119

Tiara Shavier Maharani

Akuntansi

2021

120

Vanesya Feninda Asmarani

Manajemen

2022

121

Virgia Nanda Asyika

Akuntansi

2021

122

Yastri Purwati

Manajemen

2022

123

Yohana Devilioris Putri

Akuntansi

2022

124

Yulian Calista Aulia

Manajemen

2022

125

Yumna Nurul Fikriyyah

Akuntansi

2021

126

Zalfa Adhwa Azhar

Akuntansi

2022

127

Zidni Izzatun Nisa

Akuntansi

2021