Renovasi Rumah Bisa Kena Pajak? Yuk Cari Tahu Lebih Lanjut!

source : USA Today

Sebelum melakukan renovasi rumah, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Salah satunya adalah pajak yang harus diperhitungkan. Berdasarkan PMK Nomor 61/PMK.03/2022 menyatakan bahwa renovasi rumah dikenakan pajak. Pajak tersebut adalah pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS). 

PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) adalah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang bagi orang pribadi atau badan yang membangun bangunan untuk digunakan sendiri atau pihak lain, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha, seperti usaha konstruksi yang kegiatan usahanya memang membangun bangunan.

KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain.

Objek pajak dari kegiatan membangun sendiri atau objek pajak KMS adalah kegiatan atau aktivitas dari pembangunan yang dilakukan. 

DJP menyatakan tujuan pembaruan PMK PPN KMS adalah :

  • Meningkatkan keadilan dan kepastian hukum
  • Mendorong peran serta masyarakat
  • Memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan atas kegiatan membangun sendiri

Tarif PPN KMS : 

Tarif PPN KMS ini berbeda dengan tarif PPN pada umumnya. Pajak membangun sendiri dikenakan tarif sebesar 2,2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa seluruh biaya, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 PMK 61/2022, tarif khusus PPN KMS sebesar 2,2% tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Perlu diketahui bahwa luas bangunan yang dikenakan PPN KMS adalah minimal 200 meter persegi (200m²).

Tata Cara Bayar Pajak KMS

Pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan ke bank persepsi atau kantor pos terdekat paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Berdasarkan Pasal 4 PMK 62/2022, saat terutangnya PPN KMS terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan hingga bangunan selesai. Sedangkan tempat PPN terutang atas KMS yaitu di tempat bangunan tersebut didirikan. Untuk membayar pajak kepemilikan Kode e-Billing sangat diperlukan. Hal tersebut dikarenakan pada kode Billing tertera nomor Surat Setoran Pajak (SSP) dan jumlah nilai pajak terutang yang harus Anda bayarkan. Dalam pembuatan e-Billing sangat penting untuk mengetahui kesesuaian Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan jenis pajak yang akan dibayarkan.

 

 

Sumber   : 

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia. (2023) Video: Wajib Tahu! Renovasi Rumah Bisa Kena Pajak Ini. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230921203806-8-474581/video-wajib-tahu-renovasi-rumah-bisa-kena-pajak-ini. Diakses pada 8 Oktober 2023.

Fitriya. (2022) Apa itu Pajak Membangun Sendiri dan Aturan PPN KMS Terbaru. KlikPajak.id.

https://klikpajak.id/blog/cara-hitung-lapor-tarif-ppn-atas-kegiatan-membangun-sendiri-kms/. Diakses pada 8 Oktober 2023.

Gita Puspita. (2020) Pajak Membangun Bangunan, Apa Itu? Pajakku.com. https://www.pajakku.com/read/5ebb6044fb4f785993cb539c/Pajak-Membangun-Bangunan-Apa-Itu. Diakses pada 9 Oktober 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *