Mengenal Restitusi Pajak

Apa sih restitusi pajak itu??

Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Berdasarkan UU KUP, kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak yang artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.

Restitusi terjadi ketika ada kekeliruan dalam pemungutan atau pemotongan pajak sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, atau terdapat kekeliruan perhitungan pajak pada pelaporan surat pemberitahuan (SPT).

Dasar hukum pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sementara itu, regulasi pelaksana UU KUP tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan yang sudah mengalami beberapa kali perubahan.

Perubahan terbaru yang mengatur tentang restitusi pajak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Secara umum, ada 2 kondisi yang dapat diajukan pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi pajak, yakni:

1. Kondisi lebih bayar pajak yang seharusnya Tidak Terutang

Kondisi kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya Tidak Terutang ini terjadi karena WP membayar pajak, padahal seharusnya tidak terutang pajak.

2. Kondisi lebih bayar pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM

Sedangkan kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM ini terjadi ketika WP membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 209/PMK.03/2021, ada tiga jenis wajib pajak yang berhak menerima restitusi pajak, yaitu wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Mengajukan Melalui E-Filing Status Lebih Bayar Melalui Situs Resmi DJP:

Sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan permohonan melalui situs resmi https://djponline.pajak.go.id. Mekanismenya adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak harus memastikan telah mengisi SPT secara lengkap dan benar
  2. SPT yang diisi mencakup seluruh penghasilan, pengurangan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan PPh yang telah dipotong pihak lain.
  3. Kelebihan pembayaran pajak nantinya akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian
  4. Wajib Pajak diharuskan menyiapkan SPT dan dokumen pendukung yang diminta, dalam hal ini biasanya adalah dokumen bukti pemotongan
  5. SPT dan dokumen pendukung tersebut harus diunggah dalam format PDF.

Disampaikan Langsung ke KPP Terdaftar:

1. Pengajuan permohonan pengembalian harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

2. Permohonan harus ditandatangani oleh pihak pembayar

3. Permohonan pengajuan harus dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:

Bukti asli pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak, Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

4. Selain dapat disampaikan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dapat juga disampaikan melalui : 

a. Pos dengan bukti pengiriman surat

b. Perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat

Nantinya, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila hasilnya telah didapatkan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Namun, apabila DJP tidak menemukan pajak yang seharusnya tidak terutang, maka DJP diharuskan untuk memberitahukan secara tertulis kepada WP terkait hal tersebut.

Mekanisme Restitusi PPN

  1. Mengajukan permohonan restitusi PPN dengan mengisi SPT Masa PPN dengan memberi tanda silang pada kolom “Dikembalikan” (restitusi). Jika kolom “Dikembalikan” (restitusi) pada SPT Masa PPN tidak diisi, maka PKP bisa mengajukan surat permohonan secara terpisah.
  2. PKP bisa mengajukan permohonan restitusi PPN ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.
  3. Setelah dilakukan pengecekan, DJP akan menerbitkan SKPLB.
  4. SKPLB diterbitkan oleh DJP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diserahkan dan diterima secara lengkap, kecuali pada kondisi tertentu sudah ditetapkan berdasarkan keputusan DJP.
  5. Apabila dalam 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN DJP belum memberikan keputusan, artinya permohonan restitusi PPN dikabulkan dan SKPLB tersebut akan diterbitkan dalam waktu paling telat 1 bulan setelah jangka waktunya berakhir.

 

 

 

Sumber :

Online-pajak.com. 17 November 2022. Restitusi Pajak: Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak dan Cara Mengajukannya. Diakses pada 8 November 2023 dari https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/restitusi-pajak-ini-daftar-wajib-pajak-yang-berhak-dan-cara-mengajukannya

Klikpajak.id. 9 September 2022. Restitusi Pajak : Contoh, Syarat dan Cara Restitusi PPN. Diakses pada 8 November 2023 dari https://klikpajak.id/blog/cara-mengajukan-restitusi-ppn-di-e-faktur-dan-syaratnya/

Pajak.com. Desember 2022. Restitusi PPN: Syarat, Mekanisme, dan Contoh. Diakses pada 8 November dari https://www.pajak.com/pajak/restitusi-ppn-syarat-mekanisme-dan-contoh/

Pajakku.com. April 2022. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Penghasilan. Diakses pada 8 November dari https://www.pajakku.com/read/60af1e1feb01ba1922ccac8f/Tata-Cara-Pengembalian-Kelebihan-Bayar-Pajak-Penghasilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *