SIMAK KEWAJIBAN PAJAK “JESSE CHOI” SEBAGAI WNA!

Beberapa hari yang lalu publik dibuat heboh dengan kabar aktris multitalenta Maudy Ayunda mendadak dikabarkan bahwa dirinya telah dipersunting oleh seorang pria Warga Negara Amerika berkelahiran Korea yang bernama lengkap Jesse Jiseok Choi.  Jesse Choi diketahui berkarir di bidang industri modal ventura namun Jesse memilih untuk berpindah ke Indonesia pada bulan Februari 2022. Tentu saja karena keputusannya untuk berpindah ke Indonesia maka Jesse pun harus menaati segala peraturan yang berlaku di Indonesia termasuk kewajiban perpajakan Jesse Choi sebagai warga negara asing yang menikahi warga negara Indonesia. Mari kita bahas peraturan perpajakan apa saja yang akan berlaku !

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri (Pasal 111 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)).

Dalam hal ini, yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah (Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja) Orang pribadi baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang :

  1. Bertempat tinggal di Indonesia;  Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau  Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
  3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Kemudian, yang dimaksud keberadaan di Indonesia lebih dari 183 hari bukan berarti keberadaan tersebut harus berturut-turut, namun dilihat dari jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia sejak kedatangannya dalam kurun waktu 12 bulan (Penjelasan Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja).

Sedangkan, yang menjadi subjek pajak luar negeri adalah (Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja): Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia :

  1. WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  2. WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan:

-Tempat tinggal Pusat kegiatan utama

-Tempat menjalankan kebiasaan Status subjek pajak; dan/atau Persyaratan tertentu lainnya; atau Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Maka dari itu, WNA termasuk ke dalam subjek pajak lho dan wajib bayar pajak di Indonesia.  Adapun apabila persyaratan diatas dapat dipenuhi oleh Jesse Choi  maka  ia dapat memperoleh status sebagao subjek pajak dalam negeri.  Lalu apakah peraturan itu berlaku jika sumber penghasilan Jesse Choi berasal dari luar negeri? Nah perlu diketahui pada Pasal 4 UU Pph yang menerangkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak , baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak.

Tetapi pada Pasal 4 ayat 1a UU Pph memberikan pengecualian bagi WNA tertentu yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri. Pengecualian tersebut berupa pengenaan Pph hanya atas penghasilan yang diterima Indonesia. Pengecualian ini berlaku apabila WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri memenuhi 2 ketentuan, yaitu:

  1. Memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Berlaku 4 tahun pajak dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

Catatannya, merujuk Pasal 4 ayat 1b, penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan yang dibayarkan diluar Indonesia.

Lalu untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri terdapat pengurangan dalam wujud penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Hal ini berarti jika seorang WNA dapat memenuhi syarat subjekti dan objektif dan penghasilannya diatas PTKP maka dirinya wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT ) Tahunan atas kewajiban perpajakannya dalam satu tahun pajak.

 

Sumber berita:

Salsabila, A. (2021). WNA Wajib Bayar Pajak di Indonesia, Bener Gak Sih? Smartlegal.id.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *