Kemenkeu Tunda Penerapan Pajak Karbon, Ada Apa?

Penerapan pajak karbon yang akan dilaksanakan mulai juli 2022 ditunda oleh pemerintah dan berlaku ke beberap sektor, kecuali batu bara yang mungkin akan ditindak lanjuti dari undang-undang harmonisasi peraturan pajak (UU HP). 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, alasan penundaan penerapan pajak karbon adalah berkaitan dengan lonjalan harga komoditas yang terjadi pada sektor pangan untuk beberapa waktu ini.

Sehingga menyebabkan penghambatan laju pertumbuhan ekonomi global, namun Febrio memastikan bahwasannya pajak karbon akan ditargetkan untuk pertama kali pada PLTU batu bara menggunakan mekanisme cap dan tax mulai 2022 sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Penerapan pajak karbon 2022  nantinya juga akan dijadikan sebagai penggerak kebijakan strategis yang menjadi showcase di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT). 

Di antaranya melalui mekanisme transisi energi (Energy Transition Mechanism/ETM) fen9 memensiunkan dini PLTU Batubara (phasing down coal).

 

Sumber berita:

Liputan6.com.(2022).Pajak Karbon Batal Diterapkan 1 Juli 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *