Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Penanganan Covid-19

Pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 sampai 31 Desember 2022, hal ini disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa .Dengan hal ini, maka pemerintah  menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Nomor 2022 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan PMK Nomor 114 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19.

Dalam Media Briefing di Jakarta, Ihsan Priyawibawa juga menyampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor 113 Tahun 2022, jenis insentif yang diperpanjang tidak ada perubahan dari PMK Nomor 226 Tahun 2021, yaitu insentif PPN atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan,”. Perpanjangan ini juga berlaku untuk insentif pemungutan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final jasa konstruksi (DTP).

Pemerintah juga mengatur terkait relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023, dan penegasan bahwa wajib pajak memiliki PPN terutang jika pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan, hal ini tercantum dalam PMK Nomor 113 Tahun 2022. Selain itu, pemerintah  menegaskan bahwa wajib pajak hanya dapat memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, peralatan perlindungan diri, dan barang lain. Pemerintah juga menegaskan wajib pajak untuk melakukan pengajuan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas agar dapat memanfaatkan insentif ini.

Disisi lain, pemerintah mengubah pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP menjadi Penanggung Jawab kontruksi, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hal ini sesuai dalam PMK Nomor 114 Tahun 2022. Ihsan Priyawibawa juga menyampaikan bahwa perpanjangan insentif ini adalah bentuk bantuan pemerintah kepada wajib pajak yang terkena dampak dari pandemic COVID-19 sehingga hal ini diharapkan dapat pulih dengan lebih cepat.

 

Sumber :

Yolandha, F. (2022, August 2). Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Penanganan Covid-19. Retrieved from republika.co.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *