Umur Berapa ya Wajib Bayar Pajak?

Pasti kita pernah mendengar informasi mengenai anak-anak dibawah umur 18 tahun yang telah memiliki penghasilan diatas PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Lalu apakah mereka bisa membayar pajak penghasilan? Untuk menjadi Wajib Pajak ada 2 syarat yang harus terpenuhi yaitu objektif dan subjektif. Syarat objektif adalah orang tersebut memiliki penghasilan melebihi PTKP. Apa itu PTKP? Berdasarkan pasal 7 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, pengertian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah adalah jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.  Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri, inilah yang disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 membahas mengenai penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, atau PTKP paling sedikit yaitu sebesar Rp54.000.000 setahun atau Rp4.500.000 per bulan. Artinya, jika wajib pajak memiliki penghasilan yang lebih besar dari Rp4.500.000 sebulan, maka wajib pajak harus membayar sesuai dengan PPh 21 karena penghasilan tahunannya sudah melebihi batas yang ditentukan untuk PTKP. Namun, wajib pajak yang penghasilannya kurang dari nilai tersebut tetap wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh. Kewajiban ini tetap berlaku sampai wajib pajak memperoleh status Non-Efektif (NE) dari DJP.

 

Tapikan Umur Minimal Memiliki NPWP adalah 18 Tahun?

Untuk contoh kasusnya jika seorang anak berumur dibawah 18 tahun menandatangani kontrak untuk bermain film dengan proses syuting lebih dari satu tahun dan dibayar sejumlah Rp5.000.000 per bulannya, tentunya jumlah penghasilan anak tersebut sudah terhitung menjadi penghasilan wajib pajak.

Menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 7: ” Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.” UU PPh yang sama dengan Pasal 8 juga menyebutkan: “Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Akan tetapi, dalam kasus tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.

Jadi anak yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah belum dapat melakukan pembayaran pajak. Oleh karena itu, penghasilan sesorang yang dibawah 18 tahun tersebut akan di gabungkan dengan orang tuanya baik ibu atau ayahnya, kemudian akan dihitung jumlah pajak terhutangnya. Apabila seorang anak belum dewasa, tetapi orangtuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.

 

Sumber berita:

Finansialku.com. (2017). Anak di Bawah Umur Berpenghasilan Apakah Bayar Pajak?

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *