SUKSESKAN PELAPORAN PAJAK, TC FEB UM LAKSANAKAN ISI SPT BERSAMA

Tax Center (TC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Malang (UM) mengadakan Pendampingan Isi SPT Bersama secara luring pada hari Senin dan Selasa (21-22/03)  di Aula Gedung D10 Lantai 4 FEB UM. Tak hanya itu, Tax Center FEB UM juga membuka pelayanan isi SPT secara daring melalui WhatsApp serta luring diruang Tax Center (Gedung D9 FEB UM) pada hari kerja lain sampai dengan tanggal 31 maret. Sasaran dalam kegiatan ini yaitu seluruh wajib pajak yang berada di UM baik dari civitas akademika maupun tenaga kependidikan UM yang belum melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan pajak. Kegiatan ini dibantu oleh para Tax Warrior, dan Para Relawan Pajak yang dengan cekatan memberikan pelayanan kepada para wajib pajak.

Acara dibuka oleh Wakil Dekan 1 FEB UM, Dr. Agus Hermawan, GradDipMgt., M.Si., MBus serta Ibu Lustina Fajar Prastiwi S.E., M.Ec.Dev selaku Ketua Pelaksana Isi SPT bersama. Direktorat Jenderal Pajak Kanwil III Jawa Timur juga menyambut baik hal tersebut dengan turut hadir pada hari pertama untuk melihat langsung acara pendampingan Isi E-SPT Bersama yang diselenggarakan oleh Tax Center FEB UM, Pihak DJP kanwil III Jatim yang hadir pada kegiatan ini, yakni Ibu Siti Rahayu S.E., M.Si., Bapak Acob Achmadi, S.E. dan Ibu Nurul Armylia, S.E .

 

Antusiasme terlihat dari banyaknya kunjungan para dosen dan tenaga pendidik saat kegiatan berlangsung. Kegiatan ini dihadiri oleh 92 wajib pajak Universitas Negeri Malang. Pada hari pertama, jumlah peserta yang hadir untuk berkonsultasi maupun meminta bantuan dalam pengisian SPT sebanyak 44 orang, sedangkan pada hari kedua sebanyak 48 orang. Selain itu, pendampingan online dan offline yang dilakukan pada hari-hari sebelumnya menunjukkan jumlah sebanyak 52 wajib pajak. Sehingga, total wajib pajak yang dibantu oleh Tax Warrior FEB UM adalah 144 wajib pajak per 22 maret 2022.

 

Pelaksanaan acara tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu,wajib menggunakan masker pada saat kegiatan berlangsung, memakai hand sanitizer yang disediakan panitia, dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki ruangan. Selain itu, peserta juga diwajibkan membawa dokumen yang dibutuhkan dalam pelaporan E-SPT yaitu bukti potong pajak, Kartu NPWP, dan password login DJP Online atau Nomor EFIN.

Secara umum, beberapa permasalahan yang dihadapi oleh wajib pajak UM adalah kurangnya pemahaman terhadap cara pengisian SPT, lupa EFIN, kurang bayar, hingga lebih bayar. Namun, hal ini tentunya dapat diatasi dengan baik oleh para tax warrior dengan berbekal pengetahuan dan keterampilan yang didapat dari pelatihan, sehingga secara keseluruhan acara telah terlaksana dengan baik dan berjalan dengan sukses. Maka dari itu, selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, acara ini diharapkan juga dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa FEB UM untuk mengaplikasikan ilmu mengenai perpajakan yang didapatkan dari perkuliahan.

PENGUMUMAN OPEN RECRUITMEN PANITIA FESTIVAL PAJAK 2022 – TAHAP SELEKSI WAWANCARA

Selamat kepada para peserta yang telah lolos dalam tahap seleksi Wawancara Open Recruitmen Panitia Festival Pajak 2022. Berikut adalah daftar peserta yang dinyatakan lolos :

DAFTAR PESERTA LOLOS SELEKSI WAWANCARA

No Nama Lengkap NIM Jurusan Sie
1 Ella Afriliana 200432619282 EKP Sie Acara CFP
2 Muflihatun Ni’mah 200412623608 Manajemen Sie Acara CFP
3 Devyra Rimadhani Santoso 200432619238 EKP Sie Acara Semnas
4 Astri Zullaisih 200422620807 Akuntansi Sie Acara Semnas
5 Yunita Dwi Indriani 200422620965 Akuntansi Sie Kestari
6 Nurul Intan Septini 200413623394 Manajemen Sie PDD
7 Ananda Erliana Dewi 200422620852 Akuntansi Sie PDD
8 Putri Yunita Dwi Ababil 200413623269 Manajemen Sie Humas
9 Afifah Khoirunnissa 200422620917 Akuntansi Sie Humas
10 Indriana Widya Nurcahyani 200421622083 Akuntansi Sie Perkab
11 Hilyatun Nabilah 210432620514 EKP Sie Perkab

 

Selamat bagi kalian yang telah terpilih dalam seleksi wawancara ini. Untuk yang belum terpilih, jangan berkecil hati, tetap semangat, dan masih ada kesempatan di lain waktu. Terima kasih.

 

Note :

Diharapkan kepada peserta yang terpilih untuk melakukan konfirmasi ke nomor 082230581682 (Arinda) dengan format : Nama_Jurusan_Angkatan_Sie

PENGUMUMAN OPEN RECRUITMEN PANITIA FESTIVAL PAJAK 2022 – TAHAP SELEKSI BERKAS

 

Selamat kepada para peserta yang telah lolos dalam tahap seleksi administrasi Open Recruitmen Panitia Festival Pajak 2022. Berikut adalah daftar peserta yang dinyatakan lolos :

DAFTAR PESERTA LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI

No Nama Lengkap NIM Jurusan
1 Erine Katrin Sasmitaningrum 200421622020 Akuntansi
2 Lusiana Rahmawati 210413623322 Manajemen
3 Cici Laelia 210432620472 Ekonomi Pembangunan
4 Putri Yunita Dwi Ababil 200413623269 Manajemen
5 Adinda Safna Fitria 210421622082 Akuntansi
6 Muflihatun Ni’mah 200412623608 Manajemen
7 Kurnia Puspa Puspita 210413623435 Manajemen
8 Nurul Intan Septini 200413623394 Manajemen
9 Devyra Rimadhani Santoso 200432619238 Ekonomi Pembangunan
10 Alika Kawaii Nanda 210432620468 Ekonomi Pembangunan
11 Rr Aurellia Ayuningtyas Wiryawan Putri 200422620939 Akuntansi
12 Zahwa Ilsa Ifzaqul Naim 200422620880 Akuntansi
13 Fai’qotun Najiyah 200413623289 Manajemen
14 Indriana Widya Nurcahyani 200421622083 Akuntansi
15 Gabriela neda 200432619327 Ekonomi Pembangunan
16 Linda Shine Sekar Ningrum 210413623458 Manajemen
17 Nelli Chlarita Sirait 200422620908 Akuntansi
18 Miranda Nur Fadya Sandy 210413623379 Manajemen
19 Hanna Sebrina Desitasari 210432620525 Ekonomi Pembangunan
20 Hilyatun Nabilah 210432620514 Ekonomi Pembangunan
21 Galuh Ayu Fernanda Lestari 200432619279 Ekonomi Pembangunan
22 Khoirotul Mudawamah 210421622058 Akuntansi
23 Astri Zullaisih 200422620807 Akuntansi
24 Novitasari 200422620897 Akuntansi
25 Rini Dian Prasasti 200422620975 Akuntansi
26 Yunita Dwi Indriani 200422620965 Akuntansi
27 Salsabilla Kusuma Wijayanti 200422620972 Akuntansi
28 Afifah Khoirunnissa 200422620917 Akuntansi
29 Ananda Erliana Dewi 200422620852 Akuntansi
30 Rima Diana Putri 200422620874 Akuntansi
31 Ella Afriliana 200432619282 Ekonomi Pembangunan

 

Selamat untuk kalian, tetap semangat dan sampai jumpa di tahap seleksi wawancara. Terimakasih.

More Information :

Tiodore (081260830945)

Arinda (082230581682)

BERKOLABORASI DENGAN KPP PRATAMA MALANG UTARA, TC FEB UM GELAR ISI SPT BERSAMA

 

Tax Center (TC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Malang (UM) yang menaungi Tax Lover Community (TLC) mengadakan Webinar Isi SPT Bersama dengan tema “Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Pengisian E-SPT secara Mandiri” pada hari Jum’at (04/02). Kegiatan ini dihadiri lebih dari 180 Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Malang. Acara dibuka oleh Ermita Yusida, S.E, M.E, MBA selaku ketua TC dan Wakil Dekan 1 FEB UM, Dr. Agus Hermawan, GradDipMgt.,  M.Si., MBus sekaligus membuka kegiatan.

Webinar Isi SPT Bersama ini diisi oleh pemateri yang berasal dari KPP Pratama Malang Utara.     Materi yang dibawakan oleh KPP Malang Utara berjalan dengan lancar sampai akhir, yang selanjutnya terdapat sesi tanya jawab bagi para peserta webinar yang terdapat kendala maupun hal yang masih dibingungkan mengenai pelaporan SPT. Namun tidak sampai situ saja, para peserta webinar langsung diajak untuk praktek Isi E-SPT yang dibantu oleh para Relawan Pajak KPP Malang Utara. Mekanisme Praktek Isi E-SPT dalam webinar tersebut yaitu dengan cara membagi peserta webinar ke dalam 6 breakout room, 3 breakout room khusus untuk peserta dengan jenis SPT 1770S dan 3 breakout room yang lain khusus peserta jenis SPT 1770SS.

Untuk lebih memudahkan para peserta webinar dalam pelaporan SPT, para panitia dan tax warrior juga akan memberikan pelayanan via online maupun offline. Pelayanan Isi E-SPT secara online dimulai pada tanggal 1 Maret 2022 hingga batas pelaporan SPT berakhir yaitu 31 Maret 2022 Via Whatsapp dengan menghubungi narahubung tiap fakultas yang tertera pada pamflet, pelayanan online dimulai pukul 08.00 hingga pukul 20.00. Sedangkan pelayanan secara offline dimulai pada tanggal 21 – 22 Maret 2022 di Aula Gedung D10 Lantai 4 FEB UM, pelayanan tersebut dimulai pukul 08.00 hingga 15.00, dan pada tanggal 23 – 31 Maret 2022 di Ruang Tax Center UM (Gedung D9 Lt. 1 FEB UM) pukul 08.00 hingga 15.00.

Serangkaian acara tersebut yang terdiri dari webinar maupun pelayanan oleh panitia dan tax warrior diharapkan dapat membantu dan memudahkan para wajib pajak khususnya para civitas akademika Universitas Negeri Malang dalam menunaikan kewajiban perpajakan yaitu pelaporan E-SPT Tahunan. Selain itu, serangkaian acara ini juga diharapkan dapat memberikan pengetahuan mengenai prosedur pelaporan E-SPT yang benar dan dapat meningkatkan kesadaran mengenai perpajakan. Mengingat begitu pentingnya peran pajak ini dalam membantu pembangunan nasional, maka dari itu kita sebagai warga negara yang patuh harus menjadi generasi yang sadar pajak.

Relawan Pajak 2022

Pada saat Open Recruitment terdapat 115 mahasiswa pendaftar yang kemudian pada tahap akhir seleksi diporoleh 40 mahasiswa.

*30 mahasiswa sebagai perwakilan UM pada KPP dan 10 orang diantaranya akan ditempatkan membantu pengisian SPT tahunan wajib pajak di UM.

40 mahasiswa tersebut telah mengikuti pelatihan selama 5 hari sebagai bekal mereka dalam menjalankan tugas.

– Pelatihan hari pertama materi Kesadaran Pajak – Nuriah Muyassaroh selaku Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) TLC FE UM 2022.

– Pelatihan hari kedua materi Pengisian SPT 1770 S dan 1770 SS – Mohammad Faizal Eka Santosa selaku DPO TLC FE UM 2022.

– Pelatihan hari ketiga materi kepemimpinan, keahlian berkomunikasi efektif, dan code of conduct – Apink Hanestia Putri selaku DPO TLC FE UM 2022.

– Pelatihan hari keempat mengulas kembali mengenai komunikasi, code of conduct serta membahas mengenai UU HPP dan pengisian SPT – Direktorat Jenderal Pajak.

– Pelatihan hari kelima mempraktikkan pengisian E-SPT 1770S dan 1770SS melalui web DJP online – Bapak Yogi Dwi Satrio, S.Pd., M.Pd selaku dosen Program Studi S1 Ekonomi Pembangunan.

“Tujuan pelatihan relawan pajak bagi mahasiswa yaitu memberikan edukasi dan praktik langsung mengenai perhitungan, pembayaran, dan pelaporan perpajakan yang dapat berupa pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak perseorangan dan badan, yang melalui sistem website pajak berupa e-billing, e-filling, dan e-form” ujar Mohammad Faizal Eka Santosa.

Setelah mengikuti pelatihan tersebut, pada tanggal 4 Februari 2021 para relawan pajak mengikuti kegiatan pengukuhan yang diselenggarakan oleh DJP melalui zoom meeting dan Live Streaming Youtube Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III.

 

 

 

 

 

 

SUKSES LEWATI BEBERAPA TAHAP, RELAWAN PAJAK MAHASISWA UM SIAP TERJUN KE MASYARAKAT

Tax Center (TC) Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Malang (UM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan rangkaian acara penerimaan hingga pemberdayaan relawan pajak UM 2022. Dari open recruitment, diperoleh 115 mahasiswa pendaftar relawan pajak yang melewati rangkaian seleksi mulai tanggal 10 hingga 18 januari 2022. Pada tahap akhir seleksi, diperoleh hasil 30 mahasiswa sebagai perwakilan UM pada KPP yang telah ditentukan.

Tak sampai disini, TC FE UM turut menyelenggarakan pelatihan pajak bagi mahasiswa relawan pajak UM pada secara daring melalui google meet. Pelatihan ini dilaksanakan selama empat hari, yakni pada tanggal 19, 20, dan 22 Januari serta 3 Februari. Selain itu, calon relawan pajak UM juga mengikuti pelatihan dari DJP melalui zoom meeting pada tanggal 28 Januari. Pelatihan relawan pajak ini dihadiri 40 orang, dimana 10 orang diantaranya akan ditempatkan sebagai Tax Warrior. Pada bulan maret mendatang, Tax Warrior akan melaksanakan tugasnya dalam membantu pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak di UM.

Pada hari pertama, pelatihan calon relawan pajak diisi oleh Nuriah Muyassaroh selaku Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) TLC FE UM 2022 dengan mengangkat materi Kesadaran Pajak. Hari kedua pelatihan calon relawan pajak diisi oleh Mohammad Faizal Eka Santosa yang juga menjabat sebagai DPO TLC FE UM 2022 melalui penyajian materi pengisian SPT 1770 S dan 1770 SS. Hari ketiga pelatihan diisi oleh Apink Hanestia Putri yang juga merupakan DPO TLC FE UM 2022. Materi yang disampaikan pada hari ketiga ini adalah kepemimpinan, keahlian berkomunikasi efektif, dan code of conduct. Berbeda dengan hari sebelumnya, pada hari keempat relawan pajak UM mengikuti pelatihan dari DJP bersama tax center lain. Materi yang disampaikan pada hari keempat ini mengulas kembali mengenai komunikasi dan code of conduct serta membahas mengenai UU HPP dan pengisian SPT. Hari terakhir pelatihan pajak diisi oleh Bapak Yogi Dwi Satrio, S.Pd., M.Pd selaku dosen Program Studi S1 Ekonomi Pembangunan. Dalam pelatihan ini, beliau mengajak langsung peserta pelatihan calon relawan pajak untuk mempraktikkan pengisian E-SPT 1770S dan 1770SS melalui web DJP online.

Keseluruhan pelatihan dikemas dan disampaikan dengan sangat menarik serta interaktif sehingga relawan pajak mampu memahami materi tanpa kendala. Hal ini merupakan bentuk keberhasilan kegiatan pelatihan yang diharapkan mampu memenuhi tujuan diadakannya relawan pajak itu sendiri. “Tujuan pelatihan relawan pajak bagi mahasiswa yaitu memberikan edukasi dan praktik langsung mengenai perhitungan, pembayaran, dan pelaporan perpajakan yang dapat berupa pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak perseorangan dan badan, yang melalui sistem website pajak berupa e-billing, e-filling, dan e-form” ujar Mohammad Faizal Eka Santosa.

Selepas dilakukan berbagai pelatihan dari Tax Center FE UM dan DJP, para relawan pajak melaksanakan pengukuhan sekaligus penentuan lokasi KPP yang akan dijadikan tempat mengabdi. Kegiatan pengukuhan ini diselenggarakan oleh DJP pada tanggal 4 Februari 2021 melalui zoom meeting dan Live Streaming Youtube Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III.

Pengetahuan Umum Perpajakan

Apa itu pajak?

Pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi wajib kepada Negara yang terutang  oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU.

Apa itu Objek Pajak?

Objek Pajak adalah sumber penghasilan atau pendapatan yang dikenakan pajak dan akan diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Apa itu Subjek Pajak?

Subjek Pajak adalah perseorangan atau badan usaha yang ditetapkan sebagai pelaku pajak. Pelaku pajak sendiri terdiri dari orang pribadi, warisan yang belum dibagikan, badan, dan bentuk usaha tetap.

Lalu siapakah Wajib Pajak itu?

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sumber :

https://blogpajak.com/apa-itu-objek-pajak-dan-subjek-pajak

https://www.pajakku.com/read/5dae9cb04c6a88754c088066/Pengetahuan-Umum-Perpajakan

https://kamus.tokopedia.com/w/wajib-pajak/

Pemerintah Kota Surabaya Beri Insentif Pajak BPHTB hingga 50 Persen

Pemerintah Kota Surabaya memberi insentif pajak, khusus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tujuannya untuk relaksasi beban masyarakat dan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Kebijakan insentif pajak BPHTB itu merujuk Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2021 tentang insentif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Insentif pajak ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

“Dalam rangka (pemberian insentif pajak) itu pemkot memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan, peringanan dan atau pembebasan sanksi administrasi pajak BPHTB,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Rachmad Basari.

Pemberian insentif ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak mendapatkan insentif BPHTB. Insentif besaran perolehan BPHTB ini, dibagi menjadi tiga periode sesuai tanggal yang berlaku.

Pada periode pertama berlaku mulai dari 26 Oktober — 10 November 2021. Di periode ini, yang wajib melakukan pembayaran BPHTB mendapat pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar 50 persen.

Kemudian, pada periode kedua berlangsung pada 11 November — 5 Desember 2021, yang membayar BPHTB dengan NPOP sampai dengan Rp 1 miliar diberikan pengurangan 50 persen. Sedangkan untuk NPOP antara Rp 1 – 2 miliar, diberikan pengurangan 25 persen dan NPOP lebih besar dari Rp 2 miliar akan diberikan insentif 10 persen.

Selanjutnya, di periode ketiga yaitu 6 – 31 Desember 2021, dengan ketentuan NPOP sampai dengan Rp 1 miliar diberi pengurangan 50 persen. Sedangkan NPOP antara Rp 1 – 2 miliar mendapat insentif 15 persen. Kemudian, untuk NPOP lebih besar dari Rp 2 miliar diberi insentif 5 persen.

Pemberian insentif ini diberikan kepada masing – masing pembelian/pengalihan tanah atau untuk setiap kali pembelian tanah. Perwali ini didasari oleh Permendagri No 64 Tahun 2020 namun tidak mengesampingkan peraturan ketentuan tentang Pajak Daerah. Pemberian Insentif ini tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Dimana nilai NPOP atas pengurangan apabila lebih rendah/kecil daripada NJOP maka yang digunakan adalah NJOP PBB.

Basari juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada penghapusan sanksi administrasi BPHTB yang perlu dicermati. Penghapusan sanksi ini, diberikan kepada masyarakat daam bentuk penghapusan sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan daam melakukan pembayaran angsuran pokok BPHTB dan keringanan. Menurutnya, penghapusan sanksi administrasi ini terhadap keterlambatan pembayaran angsuran pokok BPHTB tidak berlaku surut, juga tidak dapat direstitusi ataupun kompensasi.

Sumber: suarajatim.id (jatim.suara.com)

Aturan Baru PPh dan PPN dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna hari Kamis, 7 Oktober 2021. Dengan pengesahan ini, lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta, sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap. Kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.

Di sisi lain, pemerintah mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Perubahan-perubahan ini ditekankan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah, termasuk pengusaha UMKM orang pribadi maupun UMKM badan, dan bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar.

RUU HPP juga menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya, sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh dengan tetap dapat menjaga iklim investasi. Tarif ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh Badan rata-rata negara ASEAN (22,17%), negara-negara OECD (22,81%), negara-negara Amerika (27,16%), dan negara-negara G-20 (24,17%).

RUU HPP juga mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN. Sementara itu, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Jika dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4%, dan juga lebih rendah dari Filipina (12%), China (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%) dan India (18%).

Dalam RUU HPP juga terdapat terobosan baru yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi akan semakin memudahkan Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Meskipun demikian, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga diterapkan dalam RUU HPP ini. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. PPS akan berlangsung pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

RUU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian reformasi perpajakan yang telah dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan. RUU ini juga akan menjadi batu pijak yang sangat penting bagi proses reformasi selanjutnya. Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU HPP diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan perekonomian dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

TAX CENTER UNIVERSITAS NEGERI MALANG GELAR EVENT TAHUNAN FESTIVAL PAJAK

Pada Tanggal 30 Agustus – 1 September 2021, Tax Center Universitas Negeri Malang (UM)  menggelar event tahunannya bertajuk FESPA atau Festival Perpajakan. Festival pajak yang diselenggarakan pada tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana tidak hanya mengadakan acara seminar nasional, tetapi juga Call for Paper dengan luaran publikasi ilmiah berupa prosiding dan jurnal nasional bereputasi. Adanya luaran ini bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan publikasi ilmiah di kalangan akademisi, khususnya mahasiswa di bidang perpajakan. Tidak sampai disitu, kegiatan Festival Pajak tahun ini juga dimeriahkan dengan peresmian Kerjasama antara Tax Center Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang dengan DDTC dalam bidang penelitian, pengabdian dan pengembangan sumber daya manusia pada kedua belah pihak.

Festival Pajak tahun ini dilaksanakan selama dua hari berturut turut sejak tanggal 31 Agustus hingga 1 September 2021. Rangkaian acara ini dimulai dengan Seminar Nasional dan diakhiri dengan tahap final Call For Paper (CFP). Acara seminar nasional dibuka oleh Nur Anita Yunikawati, S.Pd, M.Pd selaku Pembina Tax Center yang sekaligus Ketua Pelaksana Festival Pajak, dilanjutkan dengan sambutan oleh Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang, Dr. Cipto Wardoyo, S.E., M.Pd., M.Si., Ak., CA dan Managing Partner DDTC yakni Darussalam, S.E., Ak., CA., M.SI., LL., M.Int. TAX.

Acara seminar nasional ini diselenggaarakan secara virtual melalui zoom meeting dan live streaming melalui YouTube selama kurang lebih empat setengah jam. Pada pelaksanaannya, acara ini di pandu oleh moderator Vidya Purnamasari, S.E., M.Sc dan Bunga Hidayati, S.E., M.E., Ph.D yang merupakan pengajar di jurusan ekonomi pembangunan FE UM sekaligus Pembina Tax Center FE UM.  Rangkaian seminar nasional yang bertajuk “Reformasi Pajak Pasca Pandemi Sebagai Upaya Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional” ini dimeriahkan oleh B. Bawono Kristiaji, S.E., M.S.E., M.Sc. IBT., ADIT selaku Partner Of Tax Research & Training Services di DDTC, Prof. Candra Fajri Ananda, SE., MSC., Ph.D yakni staf khusus menteri bidang keuangan bidang perumusan kebijakan fiskal regional serta Prof. Dr. Imam Mukhlis, S.E., M.Si selaku Guru Besar Bidang Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang.

Secara garis besar, materi yang disampaikan merupakan langkah-langkah strategis dalam memulihkan perekonomian di Indonesia pasca pandemi melalui sektor perpajakan. Penjelasan yang disampaikan sangat relevan dengan kondisi di perekonomian di Indonesia saat ini. Materi yang disampaikan juga menekankan mengenai pentingnya kesadaran dalam membayar pajak bagi generasi milenial di Indonesia sehingga pemulihan ekonomi dapat terjadi dengan cepat.

Acara ini disambut antusias oleh lebih dari 450 mahasiswa dari berbagai instansi di seluruh Indonesia. Acara berjalan dengan baik dan interaktif, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang masuk pada setiap sesi tanya jawab. Pada sesi ice breaking, peserta juga tampak begitu semangat melakukan permainan tebak lagu bersama dengan panitia.

Pada hari kedua, kegiatan Festival Pajak dimeriahkan oleh lomba Call For Paper (CFP) yang selesksinya telah dilaksanakan secara bertahap sejak 20 juli 2021. Finalis CFP berasal dari berbagai instansi, yakni dari Universitas Negeri Malang, Universitas Negeri Semarang, Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Surabaya, Politeknik Negeri Malang dan Institut Agama Islam Negeri Kediri. Proses penilaian kegiatan ini dilaksanakan secara transparan dengan melibatkan empat orang juri yang ahli pada bidang perekonomian dan kepenulisan. Kebaharuan ide penelitan, kemampuan komunikasi serta analisis  kritis dari para peserta menjadi dasar penilaian pada call for paper khusus mahasiswa ini.

Secara keselurusan, acara Festival Pajak ini berlangsung dengan memuaskan. Hal ini tak lepas dari kerja sama tim yang luar biasa dari organisasi mahasiswa Tax Lover Community yang merupakan aktivis perpajakan di bawah bimbingan Tax Center Universitas Negeri Malang. Kedepannya, kegiatan Festival Pajak ini diharapkan dapat menjadi acara  tahunan yang mampu menumbuhkan kesadaran pajak bagi generasi muda serta meningkatkan minat mahasiswa dalam bidang kepenulisan ilmiah, terutama mengenai perpajakan.