Penerapan Pajak Karbon di Indonesia, ini Penjelasan Kepala Bappenas

Kementerian ppn/bappenas menyebut indonesia perlu menerapkan pajak karbon untuk mendukung transformasi ekonomi nasional yang lebih ramah lingkungan.

Menteri ppn/kepala bappenas suharso monoarfa mengatakan kebijakan fiskal memainkan peran penting dalam upaya pembangunan rendah karbon. Kebijakan fiskal menjadi instrumen untuk mendukung agenda net zero emission indonesia.

“selain kebijakan pembangunan yang bersifat sektoral, tapi yang tidak kalah penting adalah kebijakan fiskal untuk mendukung net zero emission,” katanya dalam webinar, selasa (20/4/2021).

Suharso menuturkan kebijakan fiskal untuk mendukung pembangunan ekonomi ramah lingkungan akan menjadi kebijakan yang sangat tidak populer. Terdapat dua saran kebijakan fiskal yang disodorkan bappenas dalam mendukung transformasi ekonomi hijau.

Pertama, pemerintah wajib mencabut semua jenis subsidi bahan bakar minyak. Menurutnya, kebijakan tersebut bisa dilakukan secara bertahap sampai dengan 100% nihil subsidi pada 2030.

Kedua, pemerintah perlu memperkenalkan pajak karbon. Saran untuk menerapkan pajak karbon juga berlaku dengan tarif berjenjang hingga mencapai titik tarif pajak sebesar 50% pada 2030.

“kebijakan fiskal untuk mendukung net zero emission, contohnya dan sangat tidak populer, yaitu menghapuskan subsidi bbm hingga 100% paling tidak [pada] 2030. Ini harus dilakukan secara bertahap dan penerapan pajak karbon yang ditingkatkan bertahap hingga 50% pada 2030,” ujarnya.

Selain dukungan kebijakan fiskal, pemerintah juga harus melakukan perubahan kebijakan sektoral pada energi, lahan dan pengolahan limbah. Pada sektor energi, perlu dilakukan penurunan intensitas melalui efisiensi energi dan peningkatan penggunaan energi baru terbarukan.

Pada sektor lahan, pemerintah perlu melakukan reforestasi hutan dan melakukan restorasi lahan gambut serta rehabilitasi kawasan mangrove. Pada saat bersamaan, upaya pencegahan pada kegiatan deforestasi dan kebakaran hutan terus dilakukan.

Kemudian, pada sisi pengolahan limbah, pemerintah perlu melakukan penurunan produksi limbah cair. Selanjutnya, mempromosikan skema ekonomi circular dan efisiensi penggunaan sumber daya alam.

Sumber : https://news.ddtc.co.id/penerapan-pajak-karbon-di-indonesia-ini-penjelasan-kepala-bappenas-29291

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *