Pemerintah Atur Kembali Subjek dan Objek Pajak ang Bebas PPN

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021, Pemerintah mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021, subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya sebagai berikut:

  1. Menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Kontraktor EPC mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas. Tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses menghasilkan BKP.
  2. Menambahkan liquefied natural gas sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
  3. Memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.
  4. Menambahkan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Rincian pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam ketentuan ini di antaranya:

  1. Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. PKP mengajukan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
  2. Perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomasi, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Lembaga National Single Window.
  3. Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik dengan mengintegrasikannya melalui sistem aplikasi pengembang pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  4. Tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan.

Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pemberian fasilitas dibebaskan PPN atas barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 September 2021.

Sumber: pajak.go.id

“Kabar Gembira, Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Toko di Pasar dan Mall hingga Oktober 2021”

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa toko bagi para pedagang eceran. Pembebasan pajak ini bakal berlangsung 3 bulan, dari bulan Agustus-Oktober 2021. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Mengutip aturan tersebut, insentif ini diberikan untuk menjaga pedagang eceran dari dampak pandemi Covid-19 dan mewujudkan dukungan pemerintah dalam bentuk pembebasan PPN.

Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran,” tulis aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Adapun pedagang eceran yang dimaksud adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melalukan penyerahan barang/jasa kepada konsumen akhir. Sementara itu, ruangan atau bangunan yang dibebaskan PPN adalah ruangan berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan atau mal, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, dan pasar rakyat. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan untuk PPN terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus 2021 sampai November 2021.

PPN terutang dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Penggantian ini termasuk biaya pelayanan, baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagih secara terpisah. Nantinya pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan dan bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Adapun laporan realisasi PPN DTP dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak. Laporan disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh DJP paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Daftar pustaka :
Ulya, Fika Nurul. 2021. “Kabar Gembira, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Toko di Pasar dan Mal hingga Oktober 2021”. https://money.kompas.com/read/2021/08/03/154812126/kabar-gembira-sri-mulyani-bebaskan-pajak-sewa-toko-di-pasar-dan-mal-hingga?page=all. Diakses pada 4 Agustus 2021 jam 11.50 WIB

Fungsi Pajak di Masa Pandemi

 

Fungsi Pajak di Masa Pandemi

Negara kita saat ini sedang dalam keadaan genting, sama seperti ratusan negara yang lain. Baik negara maju, maupun negara berkembang juga mengalami hal yang sama. Penyebabnya tidak lain dan tidak bukan adalah Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus 2 (SARS CoV-2) atau yang  lebih umum dikenal dengan virus Corona, dengan nama penyakitnya Covid-19.

Continue reading “Fungsi Pajak di Masa Pandemi”

Penerapan Pajak Karbon di Indonesia, ini Penjelasan Kepala Bappenas

Kementerian ppn/bappenas menyebut indonesia perlu menerapkan pajak karbon untuk mendukung transformasi ekonomi nasional yang lebih ramah lingkungan.

Menteri ppn/kepala bappenas suharso monoarfa mengatakan kebijakan fiskal memainkan peran penting dalam upaya pembangunan rendah karbon. Kebijakan fiskal menjadi instrumen untuk mendukung agenda net zero emission indonesia.

“selain kebijakan pembangunan yang bersifat sektoral, tapi yang tidak kalah penting adalah kebijakan fiskal untuk mendukung net zero emission,” katanya dalam webinar, selasa (20/4/2021).

Suharso menuturkan kebijakan fiskal untuk mendukung pembangunan ekonomi ramah lingkungan akan menjadi kebijakan yang sangat tidak populer. Terdapat dua saran kebijakan fiskal yang disodorkan bappenas dalam mendukung transformasi ekonomi hijau.

Pertama, pemerintah wajib mencabut semua jenis subsidi bahan bakar minyak. Menurutnya, kebijakan tersebut bisa dilakukan secara bertahap sampai dengan 100% nihil subsidi pada 2030.

Kedua, pemerintah perlu memperkenalkan pajak karbon. Saran untuk menerapkan pajak karbon juga berlaku dengan tarif berjenjang hingga mencapai titik tarif pajak sebesar 50% pada 2030.

“kebijakan fiskal untuk mendukung net zero emission, contohnya dan sangat tidak populer, yaitu menghapuskan subsidi bbm hingga 100% paling tidak [pada] 2030. Ini harus dilakukan secara bertahap dan penerapan pajak karbon yang ditingkatkan bertahap hingga 50% pada 2030,” ujarnya.

Selain dukungan kebijakan fiskal, pemerintah juga harus melakukan perubahan kebijakan sektoral pada energi, lahan dan pengolahan limbah. Pada sektor energi, perlu dilakukan penurunan intensitas melalui efisiensi energi dan peningkatan penggunaan energi baru terbarukan.

Pada sektor lahan, pemerintah perlu melakukan reforestasi hutan dan melakukan restorasi lahan gambut serta rehabilitasi kawasan mangrove. Pada saat bersamaan, upaya pencegahan pada kegiatan deforestasi dan kebakaran hutan terus dilakukan.

Kemudian, pada sisi pengolahan limbah, pemerintah perlu melakukan penurunan produksi limbah cair. Selanjutnya, mempromosikan skema ekonomi circular dan efisiensi penggunaan sumber daya alam.

Sumber : https://news.ddtc.co.id/penerapan-pajak-karbon-di-indonesia-ini-penjelasan-kepala-bappenas-29291

ISI e-SPT BERSAMA SECARA ONLINE (Mudah Mengisi E-SPT Secara Mandiri di Masa Pandemi)

ISI ee-SPT BERSAMA TAX CENTER FE UM

Hallo Sahabat Pajak 🙌🙌
Ada kabar gembira nih..
Dalam rangka pelaporan pajak SPT Tahunan, kami akan mengadakan Isi E-SPT Bersama secara online melalui zoom, acara ini bertujuan untuk membantu wajib pajak di Universitas Negeri Malang untuk melaporkan Pajak SPT Tahunan.
Continue reading “ISI e-SPT BERSAMA SECARA ONLINE (Mudah Mengisi E-SPT Secara Mandiri di Masa Pandemi)”

SUKSESKAN PROKER PERDANA : KULIAH KILAT PAJAK DAN SOSIALISASI ANGGOTA BARU TLC FEB UM

Pada hari Minggu, (28/02/2021)  TLC FEB UM baru saja menyelenggarakan program kerja pertamanya yaitu Kuliah Kilat Pajak (KKP) dan Sosialisasi Anggota Baru. Kuliah Kilat Pajak (KKP) merupakan program kerja baru yang diinisasi oleh pengurus TLC dengan tujuan agar anggota baru tidak hanya mengenal seputar TLC lebih dalam, akan tetapi juga memberikan edukasi dasar seputar perpajakan. Pengetahuan dasar perpajakan para anggota merupakan bekal yang sangat penting sebelum mereka memperoleh materi perpajakan yang lebih dalam pada agenda TSC selanjutnya. Continue reading “SUKSESKAN PROKER PERDANA : KULIAH KILAT PAJAK DAN SOSIALISASI ANGGOTA BARU TLC FEB UM”

JANGAN TERBURU PANIK ! INI DIA PENJELASAN KEMENKEU TERKAIT PEMAJAKAN PULSA, VOUCHER, DAN TOKEN LISTRIK

                                                        Source : beritamoneter.com

Isu perpajakan terbaru terkait pemajakan pulsa, voucher dan token listrik sempat menggemparkan publik. Pasalnya, banyak terjadi kesalahpahaman tentang peluncuran informasi ini. Salah satu yang paling dikhawatirkan masyarakat adalah terjadi kenaikan atas harga pulsa, voucher dan token listrik akibat pengenaan pajak ini.

Continue reading “JANGAN TERBURU PANIK ! INI DIA PENJELASAN KEMENKEU TERKAIT PEMAJAKAN PULSA, VOUCHER, DAN TOKEN LISTRIK”