JANGAN TERBURU PANIK ! INI DIA PENJELASAN KEMENKEU TERKAIT PEMAJAKAN PULSA, VOUCHER, DAN TOKEN LISTRIK

                                                        Source : beritamoneter.com

Isu perpajakan terbaru terkait pemajakan pulsa, voucher dan token listrik sempat menggemparkan publik. Pasalnya, banyak terjadi kesalahpahaman tentang peluncuran informasi ini. Salah satu yang paling dikhawatirkan masyarakat adalah terjadi kenaikan atas harga pulsa, voucher dan token listrik akibat pengenaan pajak ini.

Sri Mulyani, selaku Kemenkeu segera melakukan klarifikasi bahwa sebenarnya pengenaan pajak (PPh dan PPn) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik sudah berlaku selama ini, hanya saja baru diregulasikan dengan detail dalam PMK No 6/PMK.03/2021. Sehingga dalam hal ini tidak ada jenis dan objek pajak baru. Selain itu, dalam PMK tersebut juga sudah ditegaskan bahwa regulasi ini tidak berpengaruh terhadap harga kartu perdana dan token listrik.

Tujuan dari peluncuran mengenai pajak atas pulsa, voucher dan token listrik ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan justru menyederhanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini karena dalam praktiknya, distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan dalam melaksanakan mekanisme perpajakan. Oleh karena itu,  dalam regulasi ini, distributor kecil dan pengecer tidak akan dipungut atas PPN dan PPh atas pulsa dan kartu perdana lagi. Pemungutan PPN dan PPh hanya akan dilakukan sampai pada distributor tingkat dua (server). Tentu adanya pembaruan ini, menyederhanakan mekanisme PPN sebelumnya yang dipungut dari setiap rantai distribusi penjualan. Mulai dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), server (Tingkat 2), dan seterusnya hingga pedagang eceran.

Selain menyederhanakan terkait mekanisme perpajakan, pembaruan regulasi ini juga meluruskan pengenaan pajak tas harga token listrik dan voucher pada peraturan sebelumnya. Dimana dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen. Pernyataan ini dilurukan dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/2021 Pasal 2 bahwa token adalah listrik yang sudah termasuk barang kena pajak, sehingga dalam aturan yang baru PPN untuk token listrik dikenakan bukan atas nilai token listrinya, melainkan dari komisi dan selisih harga yang diterima penjual.

Pemungutan atas komisi dan selisih harga ini juga berlaku pada voucher. Namun, sebagaiimana dalam PPh pasal 23, bahwa pungutan ini merupakan pajak dimuka bagi distributor atau agen token listrik dan voucher yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya.

Nah, itulah penjelasan detail mengenai pemajakan atas voucher, token listrik, kartu perdana dan sejenisnya. Jadi kalian tidak perlu khawatir lagi mengenai kenaikan harga akibat regulasi baru ini.

Salam Pajak

 

Daftar Pustaka

Rosy Dewi A. S. 2021. Simak 5 hal yang perlu diketahui soal pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik. (https://nasional.kontan.co.id/news/simak-5-hal-yang-perlu-diketahui-soal-pajak-pulsa-kartu-perdana-dan-token-listrik). Diakses pada 5 Februari 2021.

DJP. 2021. Menteri Keuangan Pangkas Mekanisme Perpajakan. (https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/menteri-keuangan-pangkas-mekanisme-pemajakan-pulsa). Diakses pada 5 Februari 2021.

Pratomo, Nurhadi. 2021. Sri Mulyani Jelaskan Pemajakan Pulsa Dini Hari, Warganet : Capslock Jebol. (https://ekonomi.bisnis.com/read/20210130/259/1349919/sri-mulyani-jelaskan-pemajakan-pulsa-dini-hari-warganet-capslock-jebol). Diakses pada 5 Februari 2021.

————-

PengurusTLC FE UM 2020/2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *