TLC Terus Bersinergi Menggali Wawasan Anggota Melalui TSC II

Tax Lover Community (TLC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Malang (UM) baru saja melaksanakan Tax Study Club (TSC) untuk anggota maupun pengurus dengan mengambil tema “Kupas Tuntas PPh Final”.  Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu (06/8) melalui aplikasi Zoom Meeting dengan mengundang Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang, Dr. Tri Wahyu Hardaningrum, S.E., M.Pd sebagai pembicara. TLC mengadakan TSC dalam rangka mewujudkan agenda dari  Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) dengan tujuan memberikan pemahaman  mengenai perpajakan dan isu terkini terkait perpajakan.

Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan dibuka oleh Salsabila Fitria selaku Anggota Departemen Infokom sekaligus moderator pada kegiatan TSC kali ini. Sebelum itu, peserta yang ikut diharuskan untuk mengisi pretest terlebih dahulu guna mengukur kemampuan sebelum dan sesudah mengikuti kegiatan. Terdapat sesi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars UM yang dilanjutkan dengan sambutan yang dilakukan oleh Ibu Ermita Yusida, S.E., M.E selaku Pembina TLC 2022.

Pada 10.30 WIB, acara inti dari kegiatan TSC dimulai. Sebelum itu dilakukan pembacaan doa oleh Muhammad Fidaul selaku perwakilan dari pengurus TLC, penyampaian CV oleh moderator,  dan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Dr. Tri Wahyu Hardaningrum, S.E., M.Pd, selaku Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang. Materi yang disampaikan adalah materi mengenai landasan hukum PPh Final, PPh final tarif tetap, dan PPh non final. Materi tersebut terbukti sukses menarik perhatian peserta dengan ditandai banyaknya pertanyaan yang muncul ketika sesi tanya jawab berlangsung.

Kegiatan berakhir pada pukul 11.50 WIB. Namun, berakhirnya kegiatan bukanlah akhir dari serangkaian acara TSC. Peserta diwajibkan mengisi postest yang diberikan di akhir kegiatan sebagai salah satu syarat agar diberikannya sertifikat TSC sebagai tanda bahwa mereka telah mengikuti kegiatan TSC hingga akhir. Diharapkan, dengan diadakannya acara TSC ini dapat meningkatkan pemahaman anggota maupun pengurus TLC terhadap perpajakan dan isu-isu terkait perpajakan yang sedang marak dibicarakan. Tentunya hal ini akan memberi output yang baik untuk TLC serta bagi UM.

Tingkatkan Wawasan Anggota, TLC adakan TSC Perdana di Tahun 2022

Tax Lover Community (TLC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Malang (UM) baru saja melaksanakan Tax Study Club (TSC) untuk anggota maupun pengurus dengan mengambil tema “Mengenal Lebih Dekat KUP dan HPP”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu (23/4) melalui aplikasi Zoom Meeting dengan mengundang Dewan Peetimbangan Organisasi (DPO) dari TLC, Mohammad Faizal Eka Santosa sebagai pembicara. TLC mengadakan TSC dalam rangka mewujudkan agenda dari  Departemen Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (PSDM) dengan tujuan memberikan pemahaman  mengenai perpajakan dan isu terkini terkait perpajakan.

Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan dibuka oleh Andhari Nur Lestari selaku Sekretaris Departemen PSDM sekaligus moderator pada kegiatan TSC kali ini. Sebelum itu, peserta yang ikut diharuskan untuk mengisi pretest terlebih dahulu guna mengukur kemampuan sebelum dan sesudah mengikuti kegiatan. Terdapat sesi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars UM yang dilanjutkan dengan sambutan yang dilakukan oleh Moh. Wahyu Feri selaku Ketua Umum TLC 2022.

Pada 10.30 WIB, acara inti dari kegiatan TSC dimulai. Sebelum itu dilakukan pembacaan doa oleh Septa Hierga selaku perwakilan dari pengurus TLC, penyampaian CV pemateri oleh moderator,  dan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Mohammad Faizal Eka Santosa, selaku Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) TLC. Materi yang disampaikan adalah materi mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disertai dengan isu terkini mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Materi tersebut terbukti sukses menarik perhatian peserta dengan ditandai banyaknya pertanyaan yang muncul ketika sesi tanya jawab berlangsung.

Kegiatan berakhir pada pukul 11.50 WIB. Namun, berakhirnya kegiatan bukanlah akhir dari serangkaian acara TSC. Peserta diwajibkan mengisi postest yang diberikan di akhir kegiatan sebagai salah satu syarat agar diberikannya sertifikat TSC sebagai tanda bahwa mereka telah mengikuti kegiatan TSC hingga akhir. Diharapkan, dengan diadakannya acara TSC ini dapat meningkatkan pemahaman anggota maupun pengurus TLC terhadap perpajakan dan isu-isu terkait perpajakan yang sedang marak dibicarakan. Tentunya hal ini akan memberi output yang baik untuk TLC serta bagi UM.

TAX CENTER UNIVERSITAS NEGERI MALANG GELAR TAX VISIT DENGAN TAX CENTER UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Tax Center Universitas Negeri Malang (UM) bersama dengan Tax Center UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU) baru saja menyelenggarakan acara Tax Visit. Secara umum, Tax Visit merupakan program kerja Departemen Infokom yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anggota Tax Lovers Community (TLC) untuk melalukan studi banding program kerha TLC dan komunitas tax center mitra, dalam hal ini merupakan duta pajak Tax Center UIN SATU.

Tax Visit dilakukan melalui zoom meeting dan dimulai pada jam 09.15 WIB. Acara ini dibuka dengan sambutan dari Pembina Tax Center UIN SATU, yakni Dr. Sutopo, M.Pd dan dilanjutkan oleh Pembina Tax Center UM, yakni Nur Anita Yunikawati, S.Pd, M.Pd. Pembina kedua Tax Center tersebut mencanangkan untuk kerja sama lebih lanjut, baik berupa kolaborasi maupun kemitraan lainnya. Selanjutnya, sambutan juga dilakukan oleh Ketua Umum kedua komunitas, yakni Mohammad Faizal Eka Santosa dari TLC dan Muhammad Ali Subeqan dari Duta Pajak.

Acara inti Tax Visit dimulai dengan pembacaan Program Kerja dari Duta Pajak Tax Center UIN SATU yang dilakukan oleh pengurus harian dan kepala masing-masing divisi. Terdapat empat divisi dalam Duta Pajak yang sangat menarik. Yang pertama yakni Divisi Manajemen SDM yang memiliki tiga program kerja, yaitu Pajak Talk, Pengisian SPT dan Konsultasi Pajak dan Quiz. Yang kedua yakni Divisi Sosial dan Pelayanan yang memiliki empat program kerja, yaitu Koordinator Pelayanan, Tax Visit, Sosialisasi dan Literasi. Yang ketiga yaitu Divisi Publikasi yang memiki empat program kerja, yakni membuat dan mengelola sosial media Tax Center UIN SATU, Tax Info, Tax Quiz dan Video Competition. Terakhir, Divisi Eksternal yang memiliki empat program kerja, yaitu Tax Visit, Study Instansi, Quisioner Duta Pajak dan Bakti Desa/UMKM.

Acara selanjutnya yakni penyampaian Program Kerja dari TLC Tax Center UM yang dilakukan oleh pengurus harian dan setiap kepala departemen. TLC memiliki tiga departemen yang memiliki program kerja yang tak kalah menarik. Diantaranya yang pertama yaitu Departemen Litbang yang memiliki tujuh program kerja, yakni KKP dan Sosialisasi Anggota, Tax Study Club (TSC), Festival Pajak (FESPA), Info Pajak, Buletin Pajak, Tax-I Competition dan Pelatihan Pajak. Dilanjutkan oleh Departemen PSDM yang memiliki empat program kerja, yakni Open Recruitment Anggota, Isi Bareng E-SPT, Open Recruitment Pengurus dan Serah Terima Jabatan. Terakhir, Departemen Infokom yang memiliki lima program kerja, diantaranya yaitu  Branding TLC FE UM, Pengadaan Atribut TLC FE UM, Pengelolaan Media Sosial dan Website TLC, Pelatihan Design Pengurus dan Kerja Sama Tax Center FE UM dengan berbagai pihak seperti DDTC dan Tax Center lainnya.

Perbedaan mencolok dari kedua komunitas ini diantaranya yaitu :

  1. TLC merupakan komunitas mahasiswa pencinta pajak di Universitas Negeri Malang, sedangkan Duta Pajak merupakan komunitas mahasiswa yang bergerak melalui kedutaan dalam bidang perpajakan di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  2. Tiap bidang di TLC disemati gelar “Departemen” sedangkan di Duta Pajak disebut dengan “Divisi”, yang mana Departemen memiliki cakupan lebih luas daripada Divisi.
  3. TLC memiliki tiga departemen sedangkan Duta Pajak memiliki empat divisi

Secara keselurushn, acara Tax Visit ini berlangsung dengan memuaskan. Hal ini tak lepas dari kerja sama tim yang luar biasa dari TLC dan Duta Pajak yang merupakan aktivis perpajakan di bawah bimbingan Tax Center masing-masing. Kedepannya, kegiatan Tax Visit ini diharapkan dapat menjadi acara  tahunan yang mampu menumbuhkan semangat berinovasi bagi TLC maupun komunitas mitra.

Bantu INDONESIA Dari Ancaman Resesi Global Dengan Sadar Pajak, WHY NOT ?

ANCAMAN resesi global telah menghantui seluruh Negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Menurut data tranding economics, saat ini sudah tercatat 45 negara yang resmi masuk resesi, 6 diantaranya adalah Negara ASEAN seperti Singapura, Thailand dan Filipina. Sedangkan untuk Indonesia sendiri belum secara resmi masuk jurang resesi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan pertumbuhan ekonomi di kuartal I masih tumbuh positif sebesar 2,97%, namun pada kuartal II ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sehingga pertumbuhan minus sebesar 5,32%. Banyak faktor makroekonomi yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II terkontraksi mulai dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah pada awal bulan kuartal II, mengakibatkan roda perekonomian di berbagai lini lumpuh hingga menimbulkan zona pesimisme para investor di Indonesia.

Atas kebijakannya tersebut pemerintah tidak tinggal diam, terbukti dengan langkah pemerintah yang memberikan stimulus ekonomi dan kebijakan pemerintah terhadap wajib pajak yang terdampak pandemi covid-19. Kebijakan mengenai pemberian insentif ini telah dimuat dalam peraturan Menteri keuangan (PMK) No. 86 dan 110/PMK.03/2020 sebagai wujud nyata keseriusan pemerintah dalam menyiapkan program pemulihan ekonomi Negara (PEN). Selain itu, total dana yang dikucurkan pemerintah dalam penanganan kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun dan dana untuk pembiayaan penanganan covid-19 sebesar Rp 695,20 triliun. Dana yang semestinya cukup fantastis dalam mendorong konsumsi rumah tangga dan membangkitkan UMKM, serta optimisme para investor untuk berinvestasi di Indonesia. Di samping itu juga, pemerintah telah gerak cepat dalam mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU 2 Tahun 2020 sebagai dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah atas kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan selama pandemi covid-19.

Saat ini, dibutuhkan kolaborasi hingga langkah nyata dari berbagai sektor dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam upaya mendukung program pemulihan ekonomi Negara. Pemerintah telah membuat berbagai kebijakan fiskal sebagai upaya agar produk domestik bruto (GDP) dapat mengalami pertumbuhan ekonomi riil menjadi positif, sehingga kelesuan ekonomi ataupun jurang resesi dapat dihindari. Masyarakat diharapkan menggunakan dana stimulus pemerintah dengan sebaik-baiknya, gunakan untuk mendukung para pelaku UMKM di sekitar dengan membeli produk dalam negeri. Para investor diharapkan jangan terlalu panik dengan langsung menarik dananya atas pergerakan IHSG yang sangat fluktuatif karena ulah isu yang terus bergerak secara masif. Semua akan kembali normal pada waktunya, perekonomian Indonesia akan dapat keluar dari tekanan ini apabila seluruh rakyatnya mau bersatu membantu ekonomi Indonesia bergerak naik, salah satunya dengan sadar pajak dan tetap membayar pajak.

 

Penerimaan pajak sendiri memang tidak dapat dipungkiri mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional suatu Negara. Penerimaan Negara atas pajak hampir sebesar 80%, menimbulkan ketergantungan dari sektor pajak dalam konsekuensi realisasi penerimaan Negara dan di Indonesia sendiri peran pajak memiliki pengaruh yang sangat krusial dalam pembangunan infrastruktur dan lainnya (Supramono & Damayanti, 2010:1). Karena pajak, pemerintah Indonesia dapat memperoleh dana untuk memberikan stimulus ekonomi hingga pemberian insentif pajak di masa pandemi ini kepada Wajib Pajak. Dari penerimaan pajak juga memungkinkan pemerintah untuk tetap membiayai segala kebutuhan negaranya, meski dalam situasi pandemi hingga karantina wilayah yang hampir diterapkan di seluruh dunia dan tidak memungkinkan untuk pemerintah memperoleh pemasukan yang banyak dari kegiatan ekspor- impor saat ini.

Perkembangan penerimaan pajak yang masih rendah maka pemerintah menggunakan stimulus untuk meningkatkan penerimaan pajak, yaitu diantaranya dengan melakukan perluasan basis pajak, mengoptimalkan sektor penyumbang penerimaan pajak, memperbaiki sistem layanan pajak dan pemerintah mengurangi dan lebih selektif dalam belanja perpajakan. Namun terlebih dari semua upaya diatas faktor atau kunci terpenting dalam meningkatkan penerimaan pajak oleh Pemerintah yaitu kesadaran membayar pajak yang dimiliki oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Kesadaran membayar pajak masyarakat masih perlu diperhatikan mengingat masih banyak orang yang menyepelekan atau bahkan enggan untuk melakukan pembayaran pajak. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi maupun pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak dan bagaimana penerimaan dari pajak tadi dipergunakan. Dimana seperti yang kita tahu bahwa nantinya dana penerimaan dari pajak akan dimanfaatkan untuk menyediakan fasilitas umum serta pemenuhan kebutuhan masyarakat guna mencapai kemakmuran dari seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Selain itu penerimaan pajak yang baik, nantinya akan berpengaruh untuk menghindarkan Indonesia dari jurang resesi yang saat ini telah banyak menelan negara- negara tetangga.

Selain itu, karena pajak jugalah pemerintah dapat mengatur atau melaksanakan kebijakan dalam bidang ekonomi dan sosial. Namun sangat disayangkan, kepatuhan masyarakat Indonesia atas kewajibannya dalam membayar pajak masih tergolong rendah. Bahkan di tahun 2019 hanya mampu memenuhi 84,4% target penerimaan pajak yaitu sebesar Rp 1.332 triliun dari ekspektasi sebesar Rp 1.577,6 triliun. Pertumbuhan penerimaan pajak selama 5 tahun terakhir ini secara berurutan yaitu 8,2% 3,6% 4,6% 13,0% dan 1,8%. Dapat terlihat pada grafik dibawah ini.

Ironis memang, Indonesia telah merdeka selama 75 tahun atas pengorbanan para pahlawan Indonesia dan juga berkat dari Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi generasi penerusnya masih sangat enggan membantu dan membangun negaranya sendiri. Lalu, masihkah ingin begini terus, ingin kah selalu bergantung kepada sumber kekayaan alam Indonesia yang selalu dikeruk yang akhirnya hanya akan menimbulkan berbagai permasalahan kedepannya. Jika bukan dimulai dari kita, diri sendiri dan kamu semua yang mengaku Indonesia, lalu siapa lagi ?

Jatuh bangunnya negara ini, sangat tergantung dari bangsa ini sendiri. Makin pudar persatuan dan kepedulian, Indonesia hanyalah sekedar nama dan gambar seuntaian pulau di peta. Jangan mengharapkan bangsa lain respek terhadap bangsa ini…”

 …M Hatta

**Artikel ditulis oleh Anggota TLC FEB UM

*Kontributor : Dinda Tustika Apta Fauz; Febika Mei Ayuningtias; Iva Rama Dhaniati

Perlakuan Wajib Pajak terhadap Pajak Kurang Bayar dan Lebih Bayar berdasarkan Sistem E-Filling

Abstrak

Saat ini wajib pajak (WP) dapat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) secara online menggunakan situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang nantinya diakses melalui e-filing. SPT ini digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban WP atas perhitungan jumlah pajak terutang. Akan tetapi saat ini sebagian besar WP belum sepenuhnya memahami bagaimana apabila SPT tahunan berstatus lebih atau kurang bayar, mereka masih mengira bahwa pengisian SPT yang lebih atau kurang bayar hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan, sedangkan penyelesaian SPT lebih bayar juga dapat diproses melalui mekanisme penelitian. Secara umum isi artikel ini membahas mengenai perlakuan pajak yang kurang dan lebih bayar melalui sistem E-filing dengan menyertakan alur pemeriksaan dan kriteria pajak yang dimaksud. Artikel ini dibuat untuk memberikan pengarahan untuk WP atas status SPT nya yang kurang atau lebih bayar menggunakan e-filling.

A. Pendahuluan

Salah satu kewajiban wajib pajak (WP) di Indonesia adalah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dengan batas pelaporan per tanggal 31 Maret. Saat melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka WP akan melakukan penghitungan ulang terhadap penghasilan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak yang diperoleh oleh WP selama satu tahun pajak. Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, akan menghasilkan tiga jenis SPT. Apabila jumlah pajak terutang sama dengan jumlah kredit pajak, maka akan menghasilkan SPT Nihil. Kemudian apabila jumlah pajak terutang jumlahnya lebih besar dibandingkan kredit pajak, maka akan menghasilkan SPT Kurang Bayar. Dan apabila jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak, maka akan menghasilkan SPT Lebih Bayar.

Sebagian besar WP belum sepenuhnya memahami aspek perpajakan apabila SPT Tahunan berstatus lebih atau kurang bayar. Sebagian besar WP masih mengira bahwa penyelesaian SPT lebih atau kurang bayar hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan, padahal berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU KUP diatur bahwa selain melalui mekanisme pemeriksaan (Pasal 17B), penyelesaian SPT juga dapat diproses melalui mekanisme penelitian (Pasal 17C dan 17D).

B.     Pembahasan

 Di Indonesia saat ini pengisian dan pelaporan SPT dapat dilakukan melalui sistem E-Filing, E-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.

(http://www.pajak.go.id) atau PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan). Pada saat melaporkan hasil perhitungan SPT menggunakan E-Filing, maka WP akan menghasilkan tiga jenis SPT, yaitu SPT dengan SPT Nihil, SPT kurang bayar, dan SPT lebih bayar.

  1. SPT Kurang Bayar

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan PPh Pasal 29 yang juga tercatat dalam formulir SPT tahunan badan formulir 1771 status kurang bayar terjadi apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar daripada kredit pajaknya (baik potongan pajak yang telah dipotong pihak lain atau dibayar sendiri). Kekurangan pembayaran tersebut harus dilunasi oleh WP ke kas negara melalui bank, kantor pos, atau tempat pembayaran resmi lainnya.

2. SPT Lebih Bayar

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Pasal 28A dan formulir SPT tahunan badan formulir 1771 status lebih pajak terjadi apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih kecil daripada kredit pajaknya, maka terdapat kelebihan yang disebut dengan PPh Lebih Bayar. Kelebihan membayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada WP melalui mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu. Jika hasil perhitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang bersangkutan menunjukkan lebih bayar, WP dapat memilih dua opsi.

  • Opsi 1 : Mengkompensasi dengan utang pajak tahun berikutnya atau
  • Opsi 2 : Mengajukan restitusi (pengembalian pajak). Pengembalian uang atas kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah memperhitungkan utang pajak dan sanksinya berdasar hasil pemeriksaan.

Prosedur pengembalian lebih bayar yang pertama adalah melalui pemeriksaan yang diatur pada pasal 17B Ayat 1 UU KUP. Melalui mekanisme pemeriksaan ini, maka setelah melaporkan SPT Tahunan yang berstatus lebih bayar, WP harus mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya dan Kantor Pelayanan Pajak akan melakukan pemeriksaan atas permohonan tersebut dalam jangka waktu 12 bulan. Melalui hasil pemeriksaan tersebut, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Jika telah melewati jangka waktu pemeriksaan DJP belum menerbitkan surat ketetapan pajak, maka permohonan restitusi yang diajukan oleh WP dianggap disetujui seluruhnya.

Jika setelah dilakukan pemeriksaan DJP menerbitkan SKPLB, maka proses selanjutnya adalah melakukan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh WP terhadap utang pajak. Sehingga apabila berdasarkan penelitian ternyata WP masih memiliki utang pajak yang belum dibayar, maka kelebihan pembayaran pajak tersebut akan dipergunakan untuk melunasi utang pajak terlebih dahulu. Status kurang bayar atau lebih bayar ini hanya dapat ditemui untuk formulir 1770S dan 1770 untuk WP orang pribadi. Sedangkan untuk WP badan Status “kurang bayar” pada SPT terjadi apabila perhitungan pajak tahunan oleh WP jumlah pajak terutang nya lebih besar daripada kredit pajak.

C. Kesimpulan

SPT menjadi laporan pertanggungjawaban bagi WP dengan batas akhir pelaporan per tanggal 31 Maret yang bisa diakses melalui E-filing. Saat melaporkan menggunakan E- filing maka WP akan menghasilkan tiga jenis SPT, yaitu SPT dengan status nihil, kurang bayar, dan lebih bayar. SPT kurang bayar berarti pajak terutang lebih besar daripada kredit pajak sehingga WP harus membayar kekurangan tersebut melalui bank, kantor pos, atau tempat pembayaran resmi lain. Sedangkan SPT lebih bayar berarti pajak terutang lebih kecil daripada pajak sehingga terdapat kelebihan yang bisa dikembalikan atau dikompensasi dengan utang pajak tahun berikutnya. Prosedur pengembalian lebih bayar bisa dilakukan melalui pemeriksaan dengan jangka waktu pengajuan selama 12 bulan dengan menghasilkan SKPKB, SKPN, atau SKPLB yang diterbitkan oleh DJP. Namun, jika berdasarkan penelitian WP masih memiliki utang pajak, maka kelebihan tersebut digunakan untuk melunasi utang pajak sebelumnya. Permasalahan kurang atau lebih bayar saat mengisi SPT lazim terjadi dikarenakan WP tidak menyadari adanya perubahan PKP terutama pada status PTKP atau karena WP yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.

**Artikel ditulis oleh Anggota TLC FEB UM

*Kontributor : Faricha Dzakia Ifkarina dan Octavia Shinta Tricahyani