Program Kerja Pembuka di Awal Tahun! TLC FEB UM Gelar Kegiatan Sharing Session Tax Center Study Club – Tax Lover Community 2024

Tax Lover Community Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (TLC FEB UM) sukses menggelar kegiatan Sharing Session Tax Center Study Club – Tax Lover Community 2024 yang diadakan di Gedung Aula Ormawa D13 FEB UM pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024. Kegiatan ini merupakan program kerja internal TLC pertama yang diselenggarakan di tahun 2024, serta melibatkan seluruh pengurus aktif TLC periode 2023/2024 baik sebagai panitia maupun peserta kegiatan. Berbicara mengenai panitia, kegiatan ini hampir seluruhnya melibatkan pengurus baru TLC—yang masa kepengurusannya baru dimulai sejak bulan desember lalu—sebagai panitia. Oleh sebab itu, tidak hanya merupakan program kerja pertama di tahun 2024 bagi TLC, Sharing Session Tax Center Study Club – Tax Lover Community 2024 juga merupakan program kerja pertama bagi pengurus baru TLC.

Terdapat sedikit hal unik mengenai kegiatan ini, yang mana penulis merasa perlu untuk mengutarakan. Kegiatan Sharing Session ini merupakan hasil adaptasi dari kegiatan TLC tahun lalu yakni LKMO—Latihan Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi yang diadakan pertama kali pada bulan Januari 2023. Tidak seperti program kerja TLC lainnya, yang selalu diadakan secara berulang di setiap pergantian periode kepengurusan, LKMO tidak lagi diadakan pada periode ini, melainkan berganti nama menjadi Sharing Session Tax Center Study Club – Tax Lover Community 2024. Biarpun berganti nama, hakikat dari kedua kegiatan ini sama, yakni berupa penyampaian materi sebagai bekal bagi pengurus organisasi baru pasca pergantian periode kepengurusan.

Sharing Session Tax Center Study Club – Tax Lover Community 2024 mengusung tema “Leadership Development to [be] Effective, Creative, and Efficient in Organizational Environment” yang dihadiri oleh 30 pengurus aktif TLC dan diisi dengan pemaparan materi oleh Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO). Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC dan sambutan dari Ketua Pelaksana serta Ketua Umum TLC FEB UM. Kemudian dilanjut dengan pemaparan materi oleh DPO yang merupakan inti dari kegiatan ini.

Terdapat tiga materi yang dipaparkan oleh DPO, materi pertama berjudul “Potensi Kepanitiaan & Akademik Pengurus TLC Secara Maksimal dalam Waktu yang Bersamaan” yang disampaikan oleh Selvi Kurniawati. Membahas mengenai pentingnya time management bagi pengurus TLC dalam memenuhi tugas organisasi dan tugas kuliah dalam satu waktu. Kemudian dilanjut materi kedua berjudul “Kepemimpinan dan Menciptakan Komunikasi Efektif bagi Organisasi” yang disampaikan oleh Septa Fadidaffa. Materi kedua ini menerangkan pentingnya memahami bagaimana menjadi pemimpin yang baik dan memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi. Materi terakhir yang tak kalah penting berjudul “Persuratan dan LPJ” yang disampaikan oleh Salsabila Sherina Agata. Materi ini berfokus pada bidang administrasi dalam suatu organisasi, pemaparan materi ini menjadi penting dikarenakan di dalam suatu organisasi tentu tidak akan lepas hubungan dengan yang namanya administrasi dan persuratan.

Kegiatan ditutup dengan games yang telah disiapkan oleh panitia untuk para peserta. Dari kegiatan Sharing Session Tax Center Study Club – Tax Lover Community 2024 ini, besar harapan Badan Pengurus Harian (BPH) serta para pengurus lama yang terlibat, agar peserta kegiatan—dalam hal ini terutama pengurus TLC baru—dapat meningkatkan jiwa kepemimpinan serta menambah pengetahuan mengenai lingkungan kepanitiaan dan budaya organisasi TLC FEB UM.

TAX CENTER UNIVERSITAS NEGERI MALANG GELAR TAX VISIT DENGAN TAX CENTER UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Tax Center Universitas Negeri Malang (UM) bersama dengan Tax Center UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU) baru saja menyelenggarakan acara Tax Visit. Secara umum, Tax Visit merupakan program kerja Departemen Infokom yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anggota Tax Lovers Community (TLC) untuk melalukan studi banding program kerha TLC dan komunitas tax center mitra, dalam hal ini merupakan duta pajak Tax Center UIN SATU.

Tax Visit dilakukan melalui zoom meeting dan dimulai pada jam 09.15 WIB. Acara ini dibuka dengan sambutan dari Pembina Tax Center UIN SATU, yakni Dr. Sutopo, M.Pd dan dilanjutkan oleh Pembina Tax Center UM, yakni Nur Anita Yunikawati, S.Pd, M.Pd. Pembina kedua Tax Center tersebut mencanangkan untuk kerja sama lebih lanjut, baik berupa kolaborasi maupun kemitraan lainnya. Selanjutnya, sambutan juga dilakukan oleh Ketua Umum kedua komunitas, yakni Mohammad Faizal Eka Santosa dari TLC dan Muhammad Ali Subeqan dari Duta Pajak.

Acara inti Tax Visit dimulai dengan pembacaan Program Kerja dari Duta Pajak Tax Center UIN SATU yang dilakukan oleh pengurus harian dan kepala masing-masing divisi. Terdapat empat divisi dalam Duta Pajak yang sangat menarik. Yang pertama yakni Divisi Manajemen SDM yang memiliki tiga program kerja, yaitu Pajak Talk, Pengisian SPT dan Konsultasi Pajak dan Quiz. Yang kedua yakni Divisi Sosial dan Pelayanan yang memiliki empat program kerja, yaitu Koordinator Pelayanan, Tax Visit, Sosialisasi dan Literasi. Yang ketiga yaitu Divisi Publikasi yang memiki empat program kerja, yakni membuat dan mengelola sosial media Tax Center UIN SATU, Tax Info, Tax Quiz dan Video Competition. Terakhir, Divisi Eksternal yang memiliki empat program kerja, yaitu Tax Visit, Study Instansi, Quisioner Duta Pajak dan Bakti Desa/UMKM.

Acara selanjutnya yakni penyampaian Program Kerja dari TLC Tax Center UM yang dilakukan oleh pengurus harian dan setiap kepala departemen. TLC memiliki tiga departemen yang memiliki program kerja yang tak kalah menarik. Diantaranya yang pertama yaitu Departemen Litbang yang memiliki tujuh program kerja, yakni KKP dan Sosialisasi Anggota, Tax Study Club (TSC), Festival Pajak (FESPA), Info Pajak, Buletin Pajak, Tax-I Competition dan Pelatihan Pajak. Dilanjutkan oleh Departemen PSDM yang memiliki empat program kerja, yakni Open Recruitment Anggota, Isi Bareng E-SPT, Open Recruitment Pengurus dan Serah Terima Jabatan. Terakhir, Departemen Infokom yang memiliki lima program kerja, diantaranya yaitu  Branding TLC FE UM, Pengadaan Atribut TLC FE UM, Pengelolaan Media Sosial dan Website TLC, Pelatihan Design Pengurus dan Kerja Sama Tax Center FE UM dengan berbagai pihak seperti DDTC dan Tax Center lainnya.

Perbedaan mencolok dari kedua komunitas ini diantaranya yaitu :

  1. TLC merupakan komunitas mahasiswa pencinta pajak di Universitas Negeri Malang, sedangkan Duta Pajak merupakan komunitas mahasiswa yang bergerak melalui kedutaan dalam bidang perpajakan di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  2. Tiap bidang di TLC disemati gelar “Departemen” sedangkan di Duta Pajak disebut dengan “Divisi”, yang mana Departemen memiliki cakupan lebih luas daripada Divisi.
  3. TLC memiliki tiga departemen sedangkan Duta Pajak memiliki empat divisi

Secara keselurushn, acara Tax Visit ini berlangsung dengan memuaskan. Hal ini tak lepas dari kerja sama tim yang luar biasa dari TLC dan Duta Pajak yang merupakan aktivis perpajakan di bawah bimbingan Tax Center masing-masing. Kedepannya, kegiatan Tax Visit ini diharapkan dapat menjadi acara  tahunan yang mampu menumbuhkan semangat berinovasi bagi TLC maupun komunitas mitra.

Pemerintah Atur Kembali Subjek dan Objek Pajak ang Bebas PPN

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021, Pemerintah mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021, subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya sebagai berikut:

  1. Menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Kontraktor EPC mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas. Tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses menghasilkan BKP.
  2. Menambahkan liquefied natural gas sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
  3. Memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.
  4. Menambahkan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Rincian pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam ketentuan ini di antaranya:

  1. Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. PKP mengajukan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
  2. Perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomasi, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Lembaga National Single Window.
  3. Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik dengan mengintegrasikannya melalui sistem aplikasi pengembang pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  4. Tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan.

Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pemberian fasilitas dibebaskan PPN atas barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 September 2021.

Sumber: pajak.go.id

“Kabar Gembira, Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Toko di Pasar dan Mall hingga Oktober 2021”

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa toko bagi para pedagang eceran. Pembebasan pajak ini bakal berlangsung 3 bulan, dari bulan Agustus-Oktober 2021. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Mengutip aturan tersebut, insentif ini diberikan untuk menjaga pedagang eceran dari dampak pandemi Covid-19 dan mewujudkan dukungan pemerintah dalam bentuk pembebasan PPN.

Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran,” tulis aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Adapun pedagang eceran yang dimaksud adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melalukan penyerahan barang/jasa kepada konsumen akhir. Sementara itu, ruangan atau bangunan yang dibebaskan PPN adalah ruangan berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan atau mal, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, dan pasar rakyat. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan untuk PPN terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus 2021 sampai November 2021.

PPN terutang dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Penggantian ini termasuk biaya pelayanan, baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagih secara terpisah. Nantinya pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan dan bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Adapun laporan realisasi PPN DTP dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak. Laporan disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh DJP paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Daftar pustaka :
Ulya, Fika Nurul. 2021. “Kabar Gembira, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Toko di Pasar dan Mal hingga Oktober 2021”. https://money.kompas.com/read/2021/08/03/154812126/kabar-gembira-sri-mulyani-bebaskan-pajak-sewa-toko-di-pasar-dan-mal-hingga?page=all. Diakses pada 4 Agustus 2021 jam 11.50 WIB

Fungsi Pajak di Masa Pandemi

 

Fungsi Pajak di Masa Pandemi

Negara kita saat ini sedang dalam keadaan genting, sama seperti ratusan negara yang lain. Baik negara maju, maupun negara berkembang juga mengalami hal yang sama. Penyebabnya tidak lain dan tidak bukan adalah Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus 2 (SARS CoV-2) atau yang  lebih umum dikenal dengan virus Corona, dengan nama penyakitnya Covid-19.

Continue reading “Fungsi Pajak di Masa Pandemi”

Penerapan Pajak Karbon di Indonesia, ini Penjelasan Kepala Bappenas

Kementerian ppn/bappenas menyebut indonesia perlu menerapkan pajak karbon untuk mendukung transformasi ekonomi nasional yang lebih ramah lingkungan.

Menteri ppn/kepala bappenas suharso monoarfa mengatakan kebijakan fiskal memainkan peran penting dalam upaya pembangunan rendah karbon. Kebijakan fiskal menjadi instrumen untuk mendukung agenda net zero emission indonesia.

“selain kebijakan pembangunan yang bersifat sektoral, tapi yang tidak kalah penting adalah kebijakan fiskal untuk mendukung net zero emission,” katanya dalam webinar, selasa (20/4/2021).

Suharso menuturkan kebijakan fiskal untuk mendukung pembangunan ekonomi ramah lingkungan akan menjadi kebijakan yang sangat tidak populer. Terdapat dua saran kebijakan fiskal yang disodorkan bappenas dalam mendukung transformasi ekonomi hijau.

Pertama, pemerintah wajib mencabut semua jenis subsidi bahan bakar minyak. Menurutnya, kebijakan tersebut bisa dilakukan secara bertahap sampai dengan 100% nihil subsidi pada 2030.

Kedua, pemerintah perlu memperkenalkan pajak karbon. Saran untuk menerapkan pajak karbon juga berlaku dengan tarif berjenjang hingga mencapai titik tarif pajak sebesar 50% pada 2030.

“kebijakan fiskal untuk mendukung net zero emission, contohnya dan sangat tidak populer, yaitu menghapuskan subsidi bbm hingga 100% paling tidak [pada] 2030. Ini harus dilakukan secara bertahap dan penerapan pajak karbon yang ditingkatkan bertahap hingga 50% pada 2030,” ujarnya.

Selain dukungan kebijakan fiskal, pemerintah juga harus melakukan perubahan kebijakan sektoral pada energi, lahan dan pengolahan limbah. Pada sektor energi, perlu dilakukan penurunan intensitas melalui efisiensi energi dan peningkatan penggunaan energi baru terbarukan.

Pada sektor lahan, pemerintah perlu melakukan reforestasi hutan dan melakukan restorasi lahan gambut serta rehabilitasi kawasan mangrove. Pada saat bersamaan, upaya pencegahan pada kegiatan deforestasi dan kebakaran hutan terus dilakukan.

Kemudian, pada sisi pengolahan limbah, pemerintah perlu melakukan penurunan produksi limbah cair. Selanjutnya, mempromosikan skema ekonomi circular dan efisiensi penggunaan sumber daya alam.

Sumber : https://news.ddtc.co.id/penerapan-pajak-karbon-di-indonesia-ini-penjelasan-kepala-bappenas-29291

Sri Mulyani Mau Tambah Basis Pajak RI, Ini yang Diincar

Jakarta –

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap forum G20 bisa mempercepat kesepakatan implementasi pajak digital. Kesepakatan itu, menurut Sri Mulyani bisa meningkatkan basis pajak.

Dia mengaku rasio pajak nasional masih rendah yaitu sekitar 11,9% terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Rasio pajak perlu ditingkatkan dan reform perlu dilakukan. Saat ini kita mencari cara bagaimana memperdalam basis pajak, dan diharapkan di forum G20 bisa tercapai ketentuan pajak digital ini sehingga bisa adil,” kata Sri Mulyani dalam acara peluncuran OECD Economics Survey of Indonesia 2021 secara virtual, Kamis (18/3/2021). Dalam survey OECD tahun 2021, pandemi COVID-19 berdampak pada ekonomi dan berujung pada rasio pajak Indonesia. Rasio pajak Indonesia tercatat 11,9% terhadap PDB atau jauh di bawah rata-rata negara OECD yang sebesar 34,4%.

OECD mengusulkan pemerintah Indonesia dalam meningkatkan basis pajak salah satunya dari sektor properti dan industri tembakau. “Meningkatkan tarif pajak tertentu, misalnya, untuk tembakau serta memperluas basis pajak, menutup celah dan meningkatkan kepatuhan pada pajak penjualan juga dapat membantu menopang pendapatan,” tulis laporan OECD.

Pada kesempatan ini, Sri Mulyani juga menceritakan program bantuan sosial (bansos) berhasil mencegah peningkatan angka kemiskinan di tanah air khususnya bagi masyarakat yang terdampak COVId-19. “Bagaimana bisa men-support yang paling rentan, yaitu populasi yang paling terdampak karena tidak bisa melakukan mobilitas dan itu sangat menekan sektor informal dan UKM di Indonesia,” kata dia.

Sumber: detikfiance

TAX CENTER FEB UM FASILITASI LAPOR E-SPT BERSAMA TAX WARRIOR UNTUK DOSEN DAN TENDIK UNIVERSITAS NEGERI MALANG

Pada hari Kamis 18/03/2021 Tax Center Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang mengadakan acara pelayanan isi E-SPT. Kegiatan diawali dengan dilaksanakannya webinar tentang tata cara pengisian SPT melalui laman pajak.go.id yang dihadiri oleh dosen dan tenaga non kependidikan Universitas Negeri Malang. Continue reading “TAX CENTER FEB UM FASILITASI LAPOR E-SPT BERSAMA TAX WARRIOR UNTUK DOSEN DAN TENDIK UNIVERSITAS NEGERI MALANG”

ISI e-SPT BERSAMA SECARA ONLINE (Mudah Mengisi E-SPT Secara Mandiri di Masa Pandemi)

ISI ee-SPT BERSAMA TAX CENTER FE UM

Hallo Sahabat Pajak 🙌🙌
Ada kabar gembira nih..
Dalam rangka pelaporan pajak SPT Tahunan, kami akan mengadakan Isi E-SPT Bersama secara online melalui zoom, acara ini bertujuan untuk membantu wajib pajak di Universitas Negeri Malang untuk melaporkan Pajak SPT Tahunan.
Continue reading “ISI e-SPT BERSAMA SECARA ONLINE (Mudah Mengisi E-SPT Secara Mandiri di Masa Pandemi)”