DJP Makin Canggih! WP Perlu Perhatikan Tindak Pidana Berisiko Tinggi

Ditjen Pajak (DJP) mempunyai 2 aplikasi compliance risk management (CRM) baru, masing-masing untuk ‘fungsi penegakan hukum’ dan ‘fungsi penilaian’. Melalui 2 aplikasi baru ini, DJP  memiliki indikator dalam menentukan prioritas wajib pajak yang akan dilakukan tindakan penegakan hukum dan kegiatan penilaian. Kedua aplikasi CRM yang baru memiliki fungsi berbeda. CRM fungsi penegakan hukum akan memberikan gambaran mengenai wajib pajak yang mendapat prioritas dilakukan penegakan hukum, mengacu pada Pasal 37 hingga Pasal 42 UU KUP. Sementara itu, CRM fungsi penilaian akan memetakan kepatuhan wajib pajak berdasarkan kegiatan yang diatur pada Pasal 10 dan Pasal 18 UU PPh dan pasal 16C UU PPN. Selain 2 fungsi penegakan hukum dan penilaian, DJP sudah lebih dulu menggunakan CRM untuk fungsi lainnya seperti fungsi pengawasan dan pemeriksaan, fungsi penagihan, fungsi ekstensifikasi, transfer pricing, dan edukasi perpajakan. Selanjutnya, implementasi CRM fungsi penegakan hukum juga memetakan ada 3 tindakan pidana perpajakan yang membuat wajib pajak memiliki risiko tinggi. Ketiganya adalah pungut tidak setor, faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dan percobaan restitusi atau kompensasi pajak. Seperti aplikasi-aplikasi CRM pada fungsi lainnya, risiko wajib pajak diukur melalui bidang koordinat berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan pada sumbu X dan dampak fiskalnya pada sumbu Y.Pada sumbu X, aplikasi CRM mengukur tingkat kemungkinan tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan yang disebabkan oleh adanya tindak pidana perpajakan oleh wajib pajak. Pada sumbu Y, akan diukur konsekuensi tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan yang disebabkan oleh wajib pajak yang melakukan tindak pidana pajak.

References

DDTCNews, R. (2022). DJP Makin Canggih! WP Perlu Perhatikan Tindak Pidana Berisiko Tinggi. 1-2.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *