DJP TERAPKAN PROTOKOL KENORMALAN BARU

 

Mulai 15 Juni 2020, Layanan Perpajakan Tatap Muka di Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia dibuka kembali. Namun, tidak semua layanan perpajakan dapat dilakukan dengan tatap muka. Wajib Pajak juga diharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan saat datang ke Kantor Pajak.

Layanan yang saat ini sudah tersedia secara daring (seperti: pendaftaran NPWP, laporan SPT bagi Wajib Pajak yang sudah wajib menggunakan e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal, validasi pembayaran PPh Final atas PHTB, aktivasi EFIN dan permintaan kembali EFIN karena lupa, serta layanan VAT Refund di bandara) tidak diberikan melalui tatap muka.

Bagi Wajib Pajak yang menghendaki layanan konsultasi perpajakan, diharuskan untuk membuat janji tatap muka terlebuh dahulu melalui saluran komunikasi kantor pelayanan terkait (www.pajak.go.id/unit-kerja).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan format pelaporan e-Filing bentuk baru yaitu e-Form PDF di Jakarta (Selasa, 2/3). Format ini banyak memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Sebelumnya, DJP memberikan dua pilihan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik di laman e-Filing yang biasa diakses melalui login situs web pajak.go.id yaitu mengisi langsung di situs web dengan e-Filing atau e-Form.

Dalam e-Form versi lama, wajib pajak terlebih dahulu mengunduh formulir SPT Elektronik yang mau diisi. Sayangnya, untuk membuka formulir tersebut wajib pajak harus memiliki viewer-nya terlebih dahulu agar mudah dalam pengisian SPT. Namun, aplikasi kecil itu tidak semua tersedia dalam komputer pengguna sehingga harus mengunduh IBM Viewer dulu dari laman e-Filing.

e-Form PDF tidak seperti itu lagi. Formulir SPT Elektronik yang mau diisi wajib pajak dalam bentuk .pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer wajib pajak.

e-Form PDF yang memiliki slogan “Isi SPT Offline, Submit Online” ini juga memiliki kesamaan dengan e-Form versi lama yaitu tidak butuh koneksi internet dalam proses pengisian SPT. Koneksi dibutuhkan hanya pada saat akan melakukan “submit” SPT.

  1. Secara rinci keunggulan lain eForm PDF adalah sebagai berikut:
  2. Dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf
  3. Dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader
  4. Token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP
  5. Memiliki fitur impor data melalui csv untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya
  6. Terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit
  7. Dapat dibuka di Mac.

Dalam laman e-Filing, DJP juga mengubah tampilan lamannya. Awalnya, format pengisian SPT secara langsung di situs web dengan e-Filing ditaruh di bagian paling atas laman. Kini, pengisian SPT dengan e-Form PDF sengaja ditaruh di bagian paling atas agar menjadi pilihan utama wajib pajak.  Tentunya wajib pajak perlu mencoba model baru pengisian SPT secara elektronik ini.

Biasakan dengan yang baru, mulai dari sekarang. Jangan tunda lapor SPT, mari isi dan lapor SPT sekarang juga. Lebih awal, lebih nyaman.

————-

PengurusTLC FE UM 2020/2021

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *