Pemerintah baru saja menetapkan aturan terbaru mengenai Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang tertuang dalam UU no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satunya, pengubahan batas penghasilan pajak menjadi 5 juta.
Akan tetapi, kebijakan ini menjadi perbincangan hangat lantaran headline berita hingga menimbulkan salah kaprah.
Faktanya, aturan ini justru memudahkan masyarakat, karena batas pengenaan pajak dinaikkan. Awalnya, tarif 15% berlaku bagi penghasilan 50 juta-250 juta, setelah UU ini dikeluarkan tarif 15% berlaku bagi penghasilan 60 juta-250 juta.
Perbandingan PKP baru dan lama :
Tarif PKP | Rentang PKP UU PPh | Rentang PKP UU HPP |
5% | 0 – 50 juta | 0 – 60 Juta |
15% | 50 juta – 250 juta | 60 juta – 250 juta |
25% | 250 juta – 500 juta | 250 juta – 500 juta |
30% | Lebih dari 500 juta | 500 juta – 5 miliar |
35% | – | Lebih dari 5 miliar |
PKP dihitung setelah melakukan pengurangan Penghasilan Netto terhadap penghasilan tidak kena pajak, yakni sebesar 54 juta/tahun/Wajib Pajak. Tambahan 4,5 juta apabila kawin dan 4,5 juta lagi apabila memiliki 1 anak.
“UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar (tidak dipungut pajak). Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama Anda hanya bayar 5 persen,” kata Sri Mulyani.
Agar lebih mudah, simak ilustrasi penghitungan pajak ini :
Andi merupakan karyawan yang memiliki gaji 10 juta per bulan dan masih lajang.
Gaji per bulan | 10.000.000 |
Gaji per tahun | 120.000.000 |
PTKP | 54.000.000* |
PKP | 66.000.000 |
UU PPh (lama) | UU HPP (baru) |
5% x 50 juta = 2.5 juta | 5% x 60 juta = 3 juta |
15% x 16 juta = 2,4 juta | 15% x 6 juta = 900 ribu |
PPh per tahun = 4,9 juta | PPh per tahun = 3,9 juta |
Berdasarkan penghitungan di atas, PPh yang harus dibayarkan Andi berkurang sebesar 1 juta. Artinya, Andi diuntungkan.
*PTKP bagi wajib pajak lajang ialah 54 juta pertahun.
Sumber Berita :
Kontan. (2023). Ini Simulasi Pengenaan Pajak Gaji 5 Juta, Setelah Dikurangi PTKP (*Revisi Judul). https://nasional.kontan.co.id/news/ini-simulasi-gaji-rp-5-juta-kena-potong-pajak-5-dari-menkeu-sri-mulyani
CNN Indonesia, (2023). Aturan Pajak Karyawan, Gaji Tahunan Rp60 Juta Kena 5 Persen. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230110192036-532-898639/aturan-pajak-karyawan-gaji-tahunan-rp60-juta-kena-5-persen