TAX AVOIDANCE

Tax avoidance (Penghindaran Pajak) adalah salah satu cara untuk menghindari pajak secara legal yang tidak melanggar peraturan perpajakan. Secara umum, tax avoidance ini merupakan suatu skema penghindaran pajak yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah ketentuan perpajakan dalam suatu negara. Pada dasarnya, tax avoidance ini bersifat sah karena tidak melanggar ketentuan perpajakan apapun. Namun, praktik ini dapat berdampak pada penerimaan pajak negara.

Penghindaran pajak ini dapat dikatakan persoalan yang rumit dan unik karena disatu sisi diperbolehkan, tetapi disisi lain tidak diinginkan. Untuk mengatasi hal tersebut masing-masing negara menerbitkan ketentuan penghindaran pajak yang disebut dengan Anti Avoidance Rule atau anti penghindaran pajak. Ada dua ketentuan yang mengatur anti penghindaran pajak yaitu Specific Anti Avoidance Rule (SAAR) dan General Anti Avoidance Rule (GAAR).

SAAR adalah ketentuan anti penghindaran pajak atas transaksi yang bersifat spesifik seperti transfer pricing, thin capitalization, treaty shopping, dan controlled foreign corporation. Sedangkan GAAR adalah ketentuan anti penghindaran pajak yang bersifat umum atau tidak dibatasi pada subjek atau objek tertentu. Ketentuan anti penghindaran pajak di Indonesia masih menyasar pada skema SAAR saja seperti yang tercantum dalam UU No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagai salah satu upaya pencegahan praktik penghindaran pajak. Namun ada kabar baik bahwa terdapat rencana implementasi GAAR yang tertuang dalam Rancangan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Sumber :

Hubungan Tax Avoidance, Tax Planning, Tax Evasion & Anti Avoidance Rule


https://atpetsi.or.id/memahami-ketentuan-antipenghindaran-pajak-gaar–saar

PERATURAN PERPAJAKAN, Beleid Antipenghindaran Pajak Diperluas

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *