E-filing dan Peran Mahasiswa Dalam Penerapannya

sumber : https://news.ddtc.co.id/djp-pengiriman-kode-verifikasi-e-filing-djp-online-sudah-normal-19114

Kemajuan teknologi dan informasi di era globalisasi ini menyebabkan munculnya inovasi baru yaitu pengarsipan data melalui arsip elektronik atau electronic archive (e-archive). Arsip elektronik merupakan sistem pengumpulan informasi berupa dokumen yang direkam dan disimpan menggunakan teknologi komputer berbentuk dokumen elektronik dengan tujuan agar dokumen mudah dilihat, dikelola, ditemukan dan digunakan kembali. Sehingga akan memiliki risiko lebih kecil dibandingkan arsip manual.

Direktorat Jendral Pajak (DJP) melakukan pembaharuan sistem perpajakan dengan tujuan mempermudah masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi secara elektronik melalui e-filing. Dimana e-filing menjadi sebuah layanan pengiriman atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang dapat dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP online. Dengan system e-filing ini akan memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT kapan saja dan dimana saja. Dengan kemudahan tersebut diharapkan dapat meningkatnya Wajib Pajak yang terdaftar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem elektronik e-filing.

E-filing dinilai lebih efisien dan efektif karena lebih akurat, mudah, murah dan cepat, serta terjamin kerahasiannya. Wajib pajak tidak perlu menyisihkan waktu, tenaga, dan biaya antri di Kantor Pelayanan Pajak. Kita dapat melakukan input e-filing sambil ngopi di kafe, mengisi waktu luang di kendaraan umum, atau sambil  bersantai dirumah. Ditjen Pajak merancang desain aplikasi ini dengan cukup user friendly. Wajib pajak bisa langsung mengisi formulir elektronik, atau mengikuti langkah demi langkah panduan yang sudah disediakan pada aplikasi tersebut. Untuk lapor SPT Tahunan, cukup isi SPT secara online, kemudian tanda terima akan dikirimkan melalui email. Wajib pajak tidak perlu khawatir kehilangan tanda terima SPT karena sudah tersimpan di email. Tinggal dicari jika sewaktu-waktu diperlukan.

Sebaliknya jika ditinjau dari sisi Ditjen Pajak, aplikasi paperless ini sangat mengurangi pekerjaan administrasi. Tidak ada lagi pekerjaan meneliti, menerima, dan menatausahakan kertas- kertas SPT. Penyimpanan berkas SPT juga membutuhkan gudang/ruangan yang luas.  Pekerjaan tersebut menyerap biaya ekonomi yang cukup tinggi. Aplikasi ini juga mengurangi risiko yang mungkin terjadi, seperti berkas hilang karena terselip pada saat pengiriman dan risiko kebocoran informasi kepada pihak yang tidak  bertanggungjawab.

Untuk memaksimalkan penerapan sistem e-filing, DJP bekerja sama dengan perguruan tinggi diseluruh Indonesia. Dengan gencar dilakukan sosialisasi penerapan dan tata cara pengisisan e-filling bagi dosen, karyawan dan mahasiswa. Dikhususkan bagi mahasiswa karena mahasiswa lah yang saat ini dijadikan sebagai generasi yang nantinya 2-3 tahun kedepan memasuki usia produktif yang mendominasi populasi. Dimana di tahun tersebut, mahasiswa akan mulai banyak yang bekerja dan dapat berkontribusi memberikan pendapatan bagi negera.

Sosialisasi ini dilakukan DJP sebagai upaya untuk memberikan sebuah pengertian, informasi dan pembinaan meneganai perpajakan, pada khususnya pengetahuan mengenai e-filling. Pengetahuan ini dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis serta cara dalam pengisian pelaporan pajak dengan menggunakan e-filling. Dengan sosialisasi ini, diharapkan dapat menegaskan fungsi DJP, bukan hanya sebagai sebuah institusi dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak, namun juga sebagai fungsi pelayanan, yaitu untuk melayani yang dibutuhkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Dimana kewajiban seorang wajib pajak adalah melaporkan SPT tahunan.

Pengaksesan e-filling ini dapat dilakukan dengan mendapatkan e-Fin terebih dahulu. E-Fin semacam nomor PIN yang digunakan untuk mengkases website efilling.pajak.go.id. untuk lebih mudah perolehannya dapat mendatangi dan melakukan permohonan ke KKP tempat wahib pajak terdaftar. Setelah itu, wajib pajak dapat membuka website efilling.pajak.go.id dan melakukan registrasi dengan mengikuti langkah-langkah sesuai petunjuk.  Selanjutnya baru dapat melakukan pengisisan SPT tahunan dengan e-filling tersebut.

Direktorat Jendral Pajak melakukan sosialisasi penerapan dan tata cara pengisisan e-filling ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi keberlansungan hidup negara kita tercinta. Dengan diadakan sosialisasi kepada mahasiswa yang merupakan calon-calon wajib pajak sekaligus sebagai generasi penerus bangsa yang nantinya dapat menentukan masa depan bangsa Indonesia. Tujuan dilakukannya sosialisasi ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, mahasiswa juga dapat berkontribusi secara langsung dengan menjadi relawan pajak. Para mahasiswa yang menjadi relawan akan bertugas mendampingi wajib pajak yang belum paham mengenai tata cara pengisian e-filing. Agar dapat mendampingi secara benar dan maksimal, sebelumnya mahasiswa akan diberikan pelatihan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.

Mahasiswa dipih karena merupakan calon generasi penerus bangsa yang potensial. Dengan adanya pelatihan yang telah diberikan, diharapkan nantinya mahasiwa dapat menjadi jembatan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Masyarakat, sehingga tercapai sinergi untuk mencapai target penerimaan pajak. Karena informasi yang tepat tentang pajak, akan menimbulkan kesadaran masyarakat untuk melakukan kewajiban perpajakannya.

**Artikel ini ditulis oleh Anggota TLC FE UM

*Kontributor : Aulia Anisa Rahma, A’isyah Febiana Damasyanti, Hardina Permata Hati

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *