KUNJUNGAN KE TAX CENTER FIA UB SEBAGAI AKHIR DARI RANGKAIAN BENCHMARKING TAX CENTER FEB UM

Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (TC FEB UM) kembali mengadakan Tax Visit setelah sebelumnya sudah melakukan benchmarking ke Tax Center Universitas Islam Malang (TC Unisma) dan Tax Center Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (TC UIN Malang). Kunjungan kali dilakukan di Tax Center Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (TC FIA UB) pada Rabu, tangggal 16 Agustus 2023 pukul 13.00. Kunjungan ini merupakan akhir dari serangkaian kegiatan Tax Visit yang dimulai semenjak hari Senin tanggal 7 Agustus 2023. 

Dalam Tax Visit ke TC FIA UB terdapat beberapa perwakilan dari TC FEB UM. Untuk perwakilan pembina sendiri diwakili oleh Ibu Lustina Fajar Prastiwi, S.E., M.Ec. Dev selaku wakil ketua TC FEB UM, selanjutnya Ibu Nur Anita Yunikawati, S.Pd., M.Pd., Bapak Muhammad, S.E., M.S.A., Ak, CA, CSRS dan Bapak Muhammad Hasyim Ibnu Abbas, S.E., M.Sc. Dari pihak mahasiswa, diwakili Salsabila Sherina, Alwinda Novianingtyas, Aditya Pratama, dan Alvian Rizky Fahrezy sebagai perwakilan pengurus TLC FEB UM.

Sedangkan dari pihak TC FIA UB diwakili oleh Ibu Dr. Dra. Zahroh ZA, M.Si, Beliau didampingi oleh Ibu Dewi Noor Fatikhah Rokhimakhumullah., SE., MSA., Ak. dan Ibu Devi Nur Cahaya Ningsih., SE., MSA., Ak. Terdapat perwakilan dari mahasiswa pengurus TC FIA UB yaitu Erika Octaviona Putri, Rafi Abhinaya, dan Sinta Rahmawati. Kemudian juga terdapat perwakilan dari Himapajak FIA UB yaitu Otniel Dika Putra.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ibu Dr. Dra. Zahroh ZA, M.Si selaku ketua TC FIA UB. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Ibu Lustina Fajar Prastiwi, S.E., M.Ec. Dev selaku wakil ketua TC FEB UM. Pembahasan dalam Tax Visit kali ini secara garis besar sama dengan Tax Visit yang sudah dilakukan di 2 universitas sebelumnya, yaitu tukar pikiran mengenai program kerja antar Tax Center serta menjalin silaturahmi juga. Adanya Tax Visit ini juga dapat memberikan pembaharuan dan gambaran terhadap TC FEB UM maupun TC FIA UB dari segi tata kelola program kerja dan organisasi. 

Selain pemaparan materi dari TC FIA UB juga terdapat pemaparan materi dari ketua umum Himapajak FIA UB untuk memaparkan mengenai program kerja Himapajak FIA UB dan dapat memberikan insight ke TLC FEB UM mengenai program kerja mereka. Kemudian, dilanjutkan oleh pemaparan program kerja dari TC FEB UM atau TLC FEB UM dan sesi diskusi. Acara diakhiri dengan penyerahan vandel antara kedua belah pihak.

TAX CENTER FEB UM KEMBALI MELAKUKAN VISIT, KALI INI KE TAX CENTER UIN MALANG

Rabu, 16 Agustus 2023 Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (TC FEB UM) bersama dengan Tax Lover Community Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (TLC FEB UM) kembali melakukan Tax Visit, kali ini ke Tax Center Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (TC UIN Malang). Kegiatan yang diselenggarakan kali ini, merupakan lanjutan dari agenda yang telah diselenggarakan TC FEB UM pada hari Senin, 7 Agustus 2023 lalu yang dilakukan di Tax Center Universitas Islam Malang.

Masih dengan tujuan yang sama seperti Tax Visit sebelumnya, Tax Visit yang dilakukan di TC UIN Malang oleh TC FEB UM kali ini bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus lebih merekatkan hubungan antar Tax Center se-Malang Raya. Selain itu, tujuan lain dari Tax Visit ini untuk belajar dan bertukar pikiran mengenai tata kelola Tax Center yang berada di dalam lingkup perguruan tinggi. Harapannya, setelah Tax Visit ini dilakukan dapat memberikan inside baru untuk masing-masing Tax Center sekaligus menciptakan kolaborasi baru dengan sesama Tax Center khususnya yang berada di Malang Raya.

Acara tersebut diawali dengan sambutan oleh Ibu Yuniarti Hidayah Suyoso Putra, SE., M.Bus., Ak. CA., Ph.D yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Akuntansi yang dalam acara ini menjadi perwakilan dari Dekan sekaligus membuka acara tersebut. Selanjutnya, sambutan oleh Ibu Vidya Purnamasari, S.E., M.Sc. selaku Ketua TC FEB UM  dan menjelaskan maksud serta tujuan dari acara benchmarking sekaligus memperkenalan TC FEB UM kepada peserta yang hadir dalam agenda Tax Visit tersebut. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pemaparan program kerja TC UIN Malang oleh Bapak Fajar Nurdin, M.Ak selaku Ketua TC UIN Malang. 

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antar Tax Center yang berkaitan dengan tata kelola masing-masing Tax Center. Sehingga, kegiatan bertukar pikiran tersebut memberikan inside baru untuk masing-masing Tax Center dalam mengelola Tax Center kedepannya. Dalam acara tersebut pula, TC FEB UM juga memperkenalkan FESPA (Festival Pajak) 2023 yang merupakan program kerja terbesar dari TC FEB UM. FESPA itu sendiri rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 11-14 September 2023. Acara Tax Visit diakhiri dengan sesi dokumentasi sekaligus penyerahan vandel dan cinderamata oleh kedua belah pihak sebagai bentuk ucapan terima kasih. 

PENGUMUMAN LOLOS SELEKSI WAWANCARA OPEN RECRUITMENT PENGURUS TAX LOVER COMMUNITY 2022/2023

Selamat kepada yang berhasil lolos seleksi wawancara dan bergabung sebagai Pengurus TLC 2022/2023, bagi peserta yang belum lolos jangan berkecil hati karena TLC memiliki berbagai program kerja yang dapat kalian ikuti melalui kepanitiaan dan open recruitment anggota TLC

Sampai jumpa pada kepengurusan TLC 2023✨🙌🏻

NOTE:
Diharapkan peserta yang lolos seleksi open recruitment melakukan konfirmasi ke contact person Mitia Eka (0858177078982) dengan format Nama_Angkatan_Jurusan

PENGUMUMAN LOLOS SELEKSI BERKAS OPEN RECRUITMENT PENGURUS TLC 2022/2023

  1. Peserta yang lolos seleksi berkas akan di masukan e grup peserta, apabila masih belum dimasukan sampai pukul 17.00 WIB segera menghubungi CP pada pamflet
  2. Peserta lolos seleksi berkas akan melakukan seleksi Wawancara OFFLINE pada Minggu 4 Desember 2022 pukul 09.00 WIB – Selesai di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang, Waktu dan Temppat pasti akan di infokan selanjutnya di grup peserta
  3. Peserta membawa print out formulir pendafataran saat Wawancara Offline

 

 

 

Pengumuman Juara Lomba Tax-i Competition

Juara Digital

  • Juara 1

Melisa Adam Jasmine dan Ariz Wahyu Sampurna

*Judul Karya:  Wajib Pajak Punya Peran dalam Pembangunan Bangsa 

*Jumlah Hadiah : Rp. 2.000.000

  • Juara 2

Nurrahma Arif Dharmawan

*Judul Karya :  Cinta Pajak Simbolis Kesatuan

*Total Hadiah : Rp 1.750.000

  • Juara 3

Kurnia Puspa Puspita dan Linda Shine Sekar Ningrum

*Judul Karya :  Sadar Pajak

*Jumlah Hadiah : Rp. 1.250.000

 

Juara Non Digital

  • Juara 1

Winnola Ferrara

*Judul Karya :  Pajakku Untuk Bangsaku

*Jumlah Hadiah : Rp. 1.700.000

  • Juara 2

Rizky Arinda Nur Hanifah

Rani Destia Wahyuningsih

*Judul Karya :  Pajak Kenal Maka Sadar Pajak

*Jumlah Hadiah : Rp. 1.300.000

  • Juara 3

Ambarwati Annisa Putri

*Judul Karya :  Jangan Lupa Bayar Pajak

*Jumlah Hadiah : Rp. 1.000.000

Gaji Karyawan Naik, Apa Efek Bagi Penerimaan Pajak di Indonesia?

Menteri keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa pendapatan negara pada semester 1-2022 ini mencapai Rp 1317,2 triliun atau 58,1% dari target tahun ini berjumlah Rp 2.666,2 triliun yang dimana pendapatan ini meningkat 48% dari tahun lalu. Secara keseluruhan, capaian itu meliputi penerimaan perpajakan yang mencapai Rp 1.035,9 triliun atau tumbuh 52,3% dan telah memenuhi 58,1% dari pagu dalam Perpres 98/2022 yang sebesar Rp 1.784 triliun.

Penerimaan pajak tersebut terdiri dari penerimaan bea dan cukai yang mencapai Rp 167,6 triliun atau mencapai 56,1% dari target yang sebesar Rp 299 triliun dimana telah tumbuh 37,2% dari periode yang sama pada tahun lalu. Sementara untuk pendapatan bukan pajak, pemerintah telah mengantongi Rp 281 triliun atau telah mencapai target sebesar 58,3% dari total keseluruhan Rp 481,6 triliun.

Disisi lain PPh 21 atau pajak karyawan mengalami pertumbuhan mencapai 19% lebih tinggi dibandingkan tahun lalu dan mengalami kontraksi sangat dalam mencapai 0,1%. Pajak orang pribadi juga tumbuh 10,2% dibanding semester 1-2021 dan mengalami kontraksi -3,2%. Kemudian PPh badan tumbuh 136,2% dibandingkan tahun lalu dan mengalami kontraksi -8%.

“Jadi ini menggambarkan pemulihan ekonomi didorong masyarakat, rumah tangga dengan income baik dan juga korporasi yang kondisi aktivitas ekonomi membaik sehingga membayar PPh Badan lebih tinggi,” jelas Sri Mulyani.

PPh 26 tumbuh 18,2% lebih rendah dari realisasi tahun lalu yang mencapai 20,3%, kemudian PPh Final tumbuh 81,4% lebih tinggi dari realisasi tahun lalu 11,6%, PPN Dalam Negeri tumbuh 32,2 lebih tinggi dari realisasi tahun lalu 11,6%, dan PPN Impor tumbuh 40,3% atau lebih tinggi dari realisasi tahun lalu 21%.

Sumber:

CNBC Indonesia.(2022). Gaji Karyawan di RI Naik, Kantor Pajak Terima Setoran Jumbo. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220701162514-4-352248/gaji-karyawan-di-ri-naik-kantor-pajak-terima-setoran-jumbo

PENGUMUMAN OPEN RECRUITMEN PANITIA FESTIVAL PAJAK 2022 – TAHAP SELEKSI BERKAS

 

Selamat kepada para peserta yang telah lolos dalam tahap seleksi administrasi Open Recruitmen Panitia Festival Pajak 2022. Berikut adalah daftar peserta yang dinyatakan lolos :

DAFTAR PESERTA LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI

No Nama Lengkap NIM Jurusan
1 Erine Katrin Sasmitaningrum 200421622020 Akuntansi
2 Lusiana Rahmawati 210413623322 Manajemen
3 Cici Laelia 210432620472 Ekonomi Pembangunan
4 Putri Yunita Dwi Ababil 200413623269 Manajemen
5 Adinda Safna Fitria 210421622082 Akuntansi
6 Muflihatun Ni’mah 200412623608 Manajemen
7 Kurnia Puspa Puspita 210413623435 Manajemen
8 Nurul Intan Septini 200413623394 Manajemen
9 Devyra Rimadhani Santoso 200432619238 Ekonomi Pembangunan
10 Alika Kawaii Nanda 210432620468 Ekonomi Pembangunan
11 Rr Aurellia Ayuningtyas Wiryawan Putri 200422620939 Akuntansi
12 Zahwa Ilsa Ifzaqul Naim 200422620880 Akuntansi
13 Fai’qotun Najiyah 200413623289 Manajemen
14 Indriana Widya Nurcahyani 200421622083 Akuntansi
15 Gabriela neda 200432619327 Ekonomi Pembangunan
16 Linda Shine Sekar Ningrum 210413623458 Manajemen
17 Nelli Chlarita Sirait 200422620908 Akuntansi
18 Miranda Nur Fadya Sandy 210413623379 Manajemen
19 Hanna Sebrina Desitasari 210432620525 Ekonomi Pembangunan
20 Hilyatun Nabilah 210432620514 Ekonomi Pembangunan
21 Galuh Ayu Fernanda Lestari 200432619279 Ekonomi Pembangunan
22 Khoirotul Mudawamah 210421622058 Akuntansi
23 Astri Zullaisih 200422620807 Akuntansi
24 Novitasari 200422620897 Akuntansi
25 Rini Dian Prasasti 200422620975 Akuntansi
26 Yunita Dwi Indriani 200422620965 Akuntansi
27 Salsabilla Kusuma Wijayanti 200422620972 Akuntansi
28 Afifah Khoirunnissa 200422620917 Akuntansi
29 Ananda Erliana Dewi 200422620852 Akuntansi
30 Rima Diana Putri 200422620874 Akuntansi
31 Ella Afriliana 200432619282 Ekonomi Pembangunan

 

Selamat untuk kalian, tetap semangat dan sampai jumpa di tahap seleksi wawancara. Terimakasih.

More Information :

Tiodore (081260830945)

Arinda (082230581682)

Penghasilan Pawang Hujan Jadi Objek Pajak???

 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) turut berkomentar terkait ramainya perbincangan publik mengenai pawang hujan yang hadir dalam gelaran MotoGP Mandalika 2022, kemarin. Hal itu bermula dari seorang warganet yang menanyakan ketentuan pajak atas penghasilan sang pawang hujan. Pertanyaan itu ditulis sebagai komentar atas video yang diunggah akun resmi @MotoGP sambil menandai akun akun @kring_pajak milik DJP.

Mendapat pertanyaan tersebut, DJP melalui akun menjelaskan pajak akan dikenakan atas penghasilan yang masuk dalam definisi objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal ini, tambahan kemampuan ekonomis tersebut juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Salah satu bentuknya yakni penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Kemudian, DJP menjelaskan terdapat ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang diatur pada Pasal 7 UU PPh. Ketentuan mengenai besarnya PTKP diatur dalam PMK 101/2016, yakni Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi; Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin; Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami; serta Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

https://news.ddtc.co.id/ramai-motogp-penghasilan-pawang-hujan-jadi-objek-pajak-ini-kata-djp-37791

 

PPH FINAL ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI

Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP 9 Tahun 2022) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 (PP 51 Tahun 2008) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang mulai berlaku sejak tanggal 21 Februari 2022

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif. “Selain itu untuk dapat membantu sektor konstruksi menghadapi pandemi Covid-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga,” tambah

Adapun jumlah tarif PPh final jasa konstruksi menurut PP 9 Tahun 2022 bertambah dari yang sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif. Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya 1,75%, sebelumnya 2%. Untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya tetap 4%. Atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis, dikenai tarif 2,65%, sebelumnya 3%.

Selanjutnya, tarif 3,5% dikenakan untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, sebelumnya 4%. Sementara untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tetap dikenakan tarif 6%. Tambahan tarif baru 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi, yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha. Serta, tarif 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.

Selain itu, PP 9 Tahun 2022 juga mengatur bahwa pelaksanaan ketentuan PPh final untuk usaha jasa konstruksi dalam PP ini akan dievaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan oleh Menteri Keuangan. “Jadi, berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan oleh Menteri Keuangan, penghasilan dari usaha jasa konstruksi bisa saja dikenakan PPh sesuai ketentuan umum Pasal 17 UU PPh. Tergantung hasil evaluasi,” pungkas Neilmaldrin

Selama masa peralihan, terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum PP 9 Tahun 2022 diundangkan, untuk kontrak yang dibayarkan sebelum berlakunya PP ini berlaku ketentuan dalam PP 51 Tahun 2008 dan perubahan pertamanya, untuk kontrak yang dibayarkan sejak PP ini berlaku, pengenaan pajaknya berdasarkan PP 9 Tahun 2022. Ketentuan selengkapnya tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi termasuk salinan PP 9 Tahun 2022 dapat dilihat di laman www.pajak.go.id. #PajakKitaUntukKita

KULIAH KILAT PAJAK DAN SOSIALISASI ANGGOTA BARU TLC FEB UM 2022

Pada Hari Sabtu, 26 Februari 2022 Tax Lover Community (TLC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas negeri Malang (UM) telah melaksanakan program kerja perdananya yaitu Kuliah Kilat Pajak (KKP) dan Sosialisasi Anggota Baru.KKP ini merupakan program kerja dari Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) yang memiliki tujuan untuk memberikan pengetahuan dasar mengenai perpajakan. Pengetahuan dasar mengenai perpajakan tersebut merupakan suatu hal yang penting bagi para anggota dan pengurus TLC untuk memperdalam materi materi perpajakan selanjutnya dalam program kerja Tax Study Club (TSC). KKP dan Sosialisasi Anggota ini dihadiri oleh 115 Peserta yang terdiri dari Anggota dan pengurus TLC 2022 yang diadakan via Zoom Meeting, dengan mengangkat tema “Membentuk Generasi Sadar Pajak yang Kredibel, Inovatif, dan Berkualitas.” Materi mengenai pengetahuan dasar perpajakan  dalam Kuliah Kilat Pajak ini dibawakan oleh Ibu Ria Zulkha Ermayda, S.ST., M.SI. selaku Dosen Akuntansi Pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang.Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Ibu Ermita Yusida, S.E, M.E, MBA selaku ketua Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang.

Kemudian, pada materi kedua acara ini dibawakan oleh Moh. Wahyu Feri Irawan selaku Ketua Umum TLC Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang. Materi yang dibawakan yaitu mengenai pengenalan TLC kepada anggota baru dan penjelasan singkat tentang kegiatan kegiatan yang akan dijalankan TLC kedepannya. Materi-materi yang diberikan oleh pemateri diterima dengan baik oleh peserta, hal tersebut terlihat dari antusiasme mereka dalam memberikan beberapa pertanyaan kepada pemateri. Dan diakhir acara juga terdapat bagian yang ditunggu-tunggu yaitu pemberian informasi lebih lanjut mengenai game TTS yang akan diikuti peserta via Instagram.

Itulah serangkaian acara KKP dan Sosialisasi Anggota yang diadakan oleh pengurus TLC sebagai program kerja perdana bersama anggota. Diharapkan acara tersebut menjadikan sebuah awalan yang baik untuk meningkatkan semangat para Anggota baru dalam kegiatan-kegiatan selanjutnya.