Breaking the Tax Code: TSC 1 Hadirkan Cara Seru Pahami Pajak untuk Anak Muda

Gambar 1. Pelaksanaan Tax Study Club 1

Kompleksitas hukum perpajakan kerap menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi generasi muda yang tengah menapaki dunia profesional. Dalam upaya menjawab kebutuhan tersebut, Tax Lover Community (TLC) bersama Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (FEB UM) sukses menggelar Tax Study Club (TSC) #1 pada Sabtu, 10 Mei 2025, bertempat di Aula Gedung D7 FEB UM. Mengusung tema besar “Breaking the Code: Simplifying Complex Tax Laws for Young Professionals”, kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari program kerja Tax Center, sekaligus menjadi ruang belajar interaktif bagi mahasiswa untuk memahami praktik perpajakan dari sudut pandang profesional.

TSC #1 hadir tidak hanya sebagai forum diskusi, tetapi juga sebagai bentuk nyata komitmen Tax Center dalam menyebarluaskan literasi pajak. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan baru kepada anggota, pengurus TLC, mahasiswa umum serta Tax Center se-Malang Raya yakni dari FIA UB, FEB UB, UNISMA, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. 

Kegiatan ini diikuti oleh 110 peserta, yang terdiri dari anggota TLC FEB UM, mahasiswa umum, serta perwakilan dari Tax Center universitas lain di Kota Malang. Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Pelaksana yang diwakili oleh Yayang Tria Puspita, serta sambutan resmi dari Ibu Lustina Fajar Prastiwi, S.E., M.Ec.Dev., selaku Pembina Tax Center FEB UM. Ibu Lustina menyampaikan “TSC yang pertama menghadirkan topik yang berbeda dan inovatif, memberikan warna baru yang menyegarkan dan inspiratif bagi seluruh peserta.” 

Dalam kegiatan TSC #1 ini, Tax Center menggandeng Multi Utama Consultindo (MUC) Consulting, yang menghadirkan Bapak Ghafiqi Amhariputra S.I.A., BKP (Senior Manager Tax Lawyer & Marketing) sebagai pemateri utama, didampingi oleh timnya: Fahmi Ali Sigit, Ardian Dwi Saputra, dan Khansa Pandan Semilir Sebagai pemateri pendamping. Beliau membawakan materi berjudul “From Audit Room to Supreme Court: Navigating the Tax Dispute Journey”

Gambar 2. Penyampaian materi oleh Bapak Ghafiqi Amhariputra S.I.A., BKP

Materi ini membuka wawasan peserta terkait alur penyelesaian sengketa pajak, mulai dari pembahasan tentang alur sengketa perpajakan. Pertama, terdapat Pemeriksaan Pajak yang bertujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak (WP), yang hasil akhirnya berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) sesuai dengan Pasal 29 UU KUP. Terakhir, Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan sebagai upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung apabila ditemukan bukti baru (novum), sesuai dengan Pasal 89 UU Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, materi juga membahas mengenai aktor-aktor dalam persidangan pajak yang terdiri dari majelis hakim, panitera, pemohon banding, dan tergugat (DJP), yang masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab dalam jalannya persidangan, pada sesi ini peserta TSC #1 diberikan kesempatan untuk memperagakan proses persidangan. Selain itu, juga disampaikan tentang Kuasa Hukum Wajib Pajak, dengan penjelasan mengenai syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh kuasa hukum yang mewakili WP, termasuk etika dan dokumen pendukung seperti NPWP dan SKCK.

Selain itu, materi ini mencakup alur dan protokol sidang, di mana dijelaskan langkah-langkah dalam persidangan, mulai dari pemeriksaan formal hingga pengajuan bukti dan kesimpulan dari masing-masing pihak. Dalam hal ini, dokumen yang diajukan harus dalam Bahasa Indonesia dan disertai alasan jelas serta bukti yang mendukung dalam waktu 3 bulan setelah putusan diterima.

pemateri juga menekankan pentingnya strategi dan teknik berargumen dalam sengketa pajak, di mana kebenaran harus dapat dibuktikan dengan argumen yang logis, didukung oleh dasar hukum yang kuat, serta bukti yang relevan. Sikap tenang dan faktual sangat diperlukan dalam menjawab pertanyaan hakim.

Materi yang disampaikan mengacu pada berbagai dasar hukum yang relevan, antara lain: UU KUP, UU No. 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak, PMK No. 184/PMK.01/2017, dan PER-1/PP/2024 yang menjadi acuan utama dalam menangani sengketa perpajakan.

Gambar 3. Sesi Focus Group Discussion

Suasana hangat terasa melalui sesi ice breaking dan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD). Dalam FGD, peserta berdiskusi menyelesaikan studi kasus perpajakan, yang memperkuat daya pikir kritis dan kerja tim.

Melalui TSC #1 ini, diharapkan para peserta tidak hanya memahami teori perpajakan, namun juga memperoleh wawasan nyata mengenai proses hukum dalam sengketa pajak. Kegiatan ini juga menjadi wadah kolaborasi antar Tax Center dari berbagai universitas di Malang Raya. “Teruslah semangat dalam memperdalam ilmu perpajakan, karena pajak adalah pondasi utama negara,” ujar Bapak Ghafiqi.

Tax Lover Community dan Tax Center FEB UM berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dari rangkaian edukasi pajak yang inovatif dan berkelanjutan, serta mencetak generasi muda yang melek pajak, patuh hukum, dan siap memimpin perubahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *