Sembako Batal Kena Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok atau barang sembako masih dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Kita sementara ini tetap seperti dalam RUU, yaitu (barang sembako) dikenakan PPN,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama kepada CNBC Indonesia, Rabu (1/9/2021).

Namun, ia menekankan penerapan PPN untuk barang sembako ini akan dipilah atau tidak semuanya. Untuk kebutuhan pokok masyarakat umum sehari-hari tidak akan dikenakan PPN.

Rencana barang yang dikenakan adalah daging impor seperti wagyu dan juga beras impor seperti shirataki, bamasti dan lainnya. Begitu pula untuk jasa kesehatan dan pendidikan yang dikenakan adalah yang esensial, sedangkan yang dasar tidak akan dikenakan PPN.

“Tetapi kita akan memilah bahan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan seperti apa yang akan dikenakan PPN. Jadi tidak semuanya akan dikenai PPN seperti yang mungkin menjadi pemahaman masyarakat saat ini,” jelasnya.

Anggota Komisi XI Fraksi PDI-P Hendrawan juga menyampaikan belum ada keputusan terkait dengan PPN sembako. Sebab, saat ini masih dalam pembahasan tingkat awal. Sehingga ia belum bisa memberikan gambaran.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210901110335-4-272832/sembako-batal-kena-pajak