Dorong UMKM Semakin Bersinar, Tax Center FEB UM Gelar Tax Study Club 3!

Gambar 1. Pelaksanaan Tax Study Club 3

Berlokasi di Aula Gedung D7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang, Tax Study Club 3 (TSC 3) sukses diselenggarakan oleh Tax Center FEB pada tanggal 13 November 2024. Acara ini mengusung tema “Strategi Optimalisasi Modal, Laporan Keuangan, dan Perpajakan untuk Bisnis UMKM yang Berkelanjutan”, yang bertujuan untuk memberikan wawasan kepada pelaku UMKM dalam pengelolaan usaha mereka. TSC 3 menghadirkan dua narasumber terkemuka, yaitu Bapak Garfild F. O. Posumah, SE., SH., MH., MM., BKP, yang merupakan Direktur PT Gyandra Konsultama Indonesia, dan Ibu Erika Erdiana, Micro Banking Cluster Manager PT Bank Mandiri. Acara ini dihadiri oleh mahasiswa Universitas Negeri Malang yang sedang dan tertarik berwirausaha serta para pelaku UMKM di seluruh kota Malang.

Rangkaian acara dimulai dengan sesi penyampaian materi dari Ibu Erika yang membahas tentang tips dan trik lolos pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh perbankan, terutama untuk UMKM. Beliau menyampaikan bahwa produk segmen mikro produktif dibagi menjadi tiga jenis sesuai kriteria masing-masing usaha, yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Mikro (KUM), dan KUM talangan Pembelian (KUM-TP). Ibu Erika juga menekankan pentingnya pemahaman prinsip 5C untuk meningkatkan peluang mendapatkan kredit. Prinsip 5C tersebut, meliputi character, capacity, condition, capital, dan collateral.

Selanjutnya, sesi penyampaian materi kedua oleh Bapak Garfild. Beliau menyampaikan materi tentang penyusunan laporan keuangan dan aspek perpajakan untuk UMKM, memberikan pengetahuan berharga mengenai kepatuhan pajak yang dapat mendukung keberlanjutan bisnis. “Hal yang tak bisa dihindari adalah kematian dan pajak,” ujar beliau. Bapak Garfild membagi dua pembahasan dasar, yakni terkait pencatatan dan dasar-dasar akuntansi untuk UMKM. Beliau menekankan pentingnya pencatatan laporan keuangan bukan hanya untuk perusahaan yang sudah besar, tetapi juga penting untuk UMKM. Laporan keuangan, meliputi laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan posisi keuangan (neraca), laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Namun, beliau menyampaikan bahwa laporan keuangan sesuai dengan peraturan SAK EMKM, minimal UMKM membuat tiga jenis laporan keuangan, yaitu laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan posisi keuangan (neraca). Selanjutnya, disampaikan materi terkait perpajakan untuk UMKM. UMKM dikategorikan sebagai subjek pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dengan peredaran bruto s.d Rp4,8 Milyar dalam setahun. Bapak Garfild juga menjelaskan tata cara pengenaan pajak penghasilan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023, serta peraturan-peraturan perpajakan dalam sudut pandang UMKM.

Selain itu, di setiap akhir penyampaian materi oleh narasumber, terdapat sesi tanya jawab yang interaktif sehingga dapat menambah nilai dari kegiatan ini. Sesi tanya jawab diharapkan dapat mendorong peserta untuk memahami dan menggali lebih dalam mengenai topik yang dibahas. Ketika para pelaku usaha memahami ilmu mengenai pendanaan, akuntansi, dan pajak, diharapkan UMKM akan semakin berkembang dan mampu menghadapi tantangan pasar dengan lebih baik. Melalui kegiatan TSC 3, diharapkan mahasiswa yang sedang dan berminat berwirausaha, serta para pelaku UMKM dapat meningkatkan pengetahuan serta keterampilan mereka, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan usaha yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.