KULIAH KILAT PAJAK DAN SOSIALISASI ANGGOTA BARU TLC FEB UM 2022

Pada Hari Sabtu, 26 Februari 2022 Tax Lover Community (TLC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas negeri Malang (UM) telah melaksanakan program kerja perdananya yaitu Kuliah Kilat Pajak (KKP) dan Sosialisasi Anggota Baru.KKP ini merupakan program kerja dari Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) yang memiliki tujuan untuk memberikan pengetahuan dasar mengenai perpajakan. Pengetahuan dasar mengenai perpajakan tersebut merupakan suatu hal yang penting bagi para anggota dan pengurus TLC untuk memperdalam materi materi perpajakan selanjutnya dalam program kerja Tax Study Club (TSC). KKP dan Sosialisasi Anggota ini dihadiri oleh 115 Peserta yang terdiri dari Anggota dan pengurus TLC 2022 yang diadakan via Zoom Meeting, dengan mengangkat tema “Membentuk Generasi Sadar Pajak yang Kredibel, Inovatif, dan Berkualitas.” Materi mengenai pengetahuan dasar perpajakan  dalam Kuliah Kilat Pajak ini dibawakan oleh Ibu Ria Zulkha Ermayda, S.ST., M.SI. selaku Dosen Akuntansi Pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang.Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Ibu Ermita Yusida, S.E, M.E, MBA selaku ketua Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang.

Kemudian, pada materi kedua acara ini dibawakan oleh Moh. Wahyu Feri Irawan selaku Ketua Umum TLC Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang. Materi yang dibawakan yaitu mengenai pengenalan TLC kepada anggota baru dan penjelasan singkat tentang kegiatan kegiatan yang akan dijalankan TLC kedepannya. Materi-materi yang diberikan oleh pemateri diterima dengan baik oleh peserta, hal tersebut terlihat dari antusiasme mereka dalam memberikan beberapa pertanyaan kepada pemateri. Dan diakhir acara juga terdapat bagian yang ditunggu-tunggu yaitu pemberian informasi lebih lanjut mengenai game TTS yang akan diikuti peserta via Instagram.

Itulah serangkaian acara KKP dan Sosialisasi Anggota yang diadakan oleh pengurus TLC sebagai program kerja perdana bersama anggota. Diharapkan acara tersebut menjadikan sebuah awalan yang baik untuk meningkatkan semangat para Anggota baru dalam kegiatan-kegiatan selanjutnya.

BERKOLABORASI DENGAN KPP PRATAMA MALANG UTARA, TC FEB UM GELAR ISI SPT BERSAMA

 

Tax Center (TC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Malang (UM) yang menaungi Tax Lover Community (TLC) mengadakan Webinar Isi SPT Bersama dengan tema “Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Pengisian E-SPT secara Mandiri” pada hari Jum’at (04/02). Kegiatan ini dihadiri lebih dari 180 Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Malang. Acara dibuka oleh Ermita Yusida, S.E, M.E, MBA selaku ketua TC dan Wakil Dekan 1 FEB UM, Dr. Agus Hermawan, GradDipMgt.,  M.Si., MBus sekaligus membuka kegiatan.

Webinar Isi SPT Bersama ini diisi oleh pemateri yang berasal dari KPP Pratama Malang Utara.     Materi yang dibawakan oleh KPP Malang Utara berjalan dengan lancar sampai akhir, yang selanjutnya terdapat sesi tanya jawab bagi para peserta webinar yang terdapat kendala maupun hal yang masih dibingungkan mengenai pelaporan SPT. Namun tidak sampai situ saja, para peserta webinar langsung diajak untuk praktek Isi E-SPT yang dibantu oleh para Relawan Pajak KPP Malang Utara. Mekanisme Praktek Isi E-SPT dalam webinar tersebut yaitu dengan cara membagi peserta webinar ke dalam 6 breakout room, 3 breakout room khusus untuk peserta dengan jenis SPT 1770S dan 3 breakout room yang lain khusus peserta jenis SPT 1770SS.

Untuk lebih memudahkan para peserta webinar dalam pelaporan SPT, para panitia dan tax warrior juga akan memberikan pelayanan via online maupun offline. Pelayanan Isi E-SPT secara online dimulai pada tanggal 1 Maret 2022 hingga batas pelaporan SPT berakhir yaitu 31 Maret 2022 Via Whatsapp dengan menghubungi narahubung tiap fakultas yang tertera pada pamflet, pelayanan online dimulai pukul 08.00 hingga pukul 20.00. Sedangkan pelayanan secara offline dimulai pada tanggal 21 – 22 Maret 2022 di Aula Gedung D10 Lantai 4 FEB UM, pelayanan tersebut dimulai pukul 08.00 hingga 15.00, dan pada tanggal 23 – 31 Maret 2022 di Ruang Tax Center UM (Gedung D9 Lt. 1 FEB UM) pukul 08.00 hingga 15.00.

Serangkaian acara tersebut yang terdiri dari webinar maupun pelayanan oleh panitia dan tax warrior diharapkan dapat membantu dan memudahkan para wajib pajak khususnya para civitas akademika Universitas Negeri Malang dalam menunaikan kewajiban perpajakan yaitu pelaporan E-SPT Tahunan. Selain itu, serangkaian acara ini juga diharapkan dapat memberikan pengetahuan mengenai prosedur pelaporan E-SPT yang benar dan dapat meningkatkan kesadaran mengenai perpajakan. Mengingat begitu pentingnya peran pajak ini dalam membantu pembangunan nasional, maka dari itu kita sebagai warga negara yang patuh harus menjadi generasi yang sadar pajak.

Relawan Pajak 2022

Pada saat Open Recruitment terdapat 115 mahasiswa pendaftar yang kemudian pada tahap akhir seleksi diporoleh 40 mahasiswa.

*30 mahasiswa sebagai perwakilan UM pada KPP dan 10 orang diantaranya akan ditempatkan membantu pengisian SPT tahunan wajib pajak di UM.

40 mahasiswa tersebut telah mengikuti pelatihan selama 5 hari sebagai bekal mereka dalam menjalankan tugas.

– Pelatihan hari pertama materi Kesadaran Pajak – Nuriah Muyassaroh selaku Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) TLC FE UM 2022.

– Pelatihan hari kedua materi Pengisian SPT 1770 S dan 1770 SS – Mohammad Faizal Eka Santosa selaku DPO TLC FE UM 2022.

– Pelatihan hari ketiga materi kepemimpinan, keahlian berkomunikasi efektif, dan code of conduct – Apink Hanestia Putri selaku DPO TLC FE UM 2022.

– Pelatihan hari keempat mengulas kembali mengenai komunikasi, code of conduct serta membahas mengenai UU HPP dan pengisian SPT – Direktorat Jenderal Pajak.

– Pelatihan hari kelima mempraktikkan pengisian E-SPT 1770S dan 1770SS melalui web DJP online – Bapak Yogi Dwi Satrio, S.Pd., M.Pd selaku dosen Program Studi S1 Ekonomi Pembangunan.

“Tujuan pelatihan relawan pajak bagi mahasiswa yaitu memberikan edukasi dan praktik langsung mengenai perhitungan, pembayaran, dan pelaporan perpajakan yang dapat berupa pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak perseorangan dan badan, yang melalui sistem website pajak berupa e-billing, e-filling, dan e-form” ujar Mohammad Faizal Eka Santosa.

Setelah mengikuti pelatihan tersebut, pada tanggal 4 Februari 2021 para relawan pajak mengikuti kegiatan pengukuhan yang diselenggarakan oleh DJP melalui zoom meeting dan Live Streaming Youtube Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III.

 

 

 

 

 

 

TAX AVOIDANCE

Tax avoidance (Penghindaran Pajak) adalah salah satu cara untuk menghindari pajak secara legal yang tidak melanggar peraturan perpajakan. Secara umum, tax avoidance ini merupakan suatu skema penghindaran pajak yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah ketentuan perpajakan dalam suatu negara. Pada dasarnya, tax avoidance ini bersifat sah karena tidak melanggar ketentuan perpajakan apapun. Namun, praktik ini dapat berdampak pada penerimaan pajak negara.

Penghindaran pajak ini dapat dikatakan persoalan yang rumit dan unik karena disatu sisi diperbolehkan, tetapi disisi lain tidak diinginkan. Untuk mengatasi hal tersebut masing-masing negara menerbitkan ketentuan penghindaran pajak yang disebut dengan Anti Avoidance Rule atau anti penghindaran pajak. Ada dua ketentuan yang mengatur anti penghindaran pajak yaitu Specific Anti Avoidance Rule (SAAR) dan General Anti Avoidance Rule (GAAR).

SAAR adalah ketentuan anti penghindaran pajak atas transaksi yang bersifat spesifik seperti transfer pricing, thin capitalization, treaty shopping, dan controlled foreign corporation. Sedangkan GAAR adalah ketentuan anti penghindaran pajak yang bersifat umum atau tidak dibatasi pada subjek atau objek tertentu. Ketentuan anti penghindaran pajak di Indonesia masih menyasar pada skema SAAR saja seperti yang tercantum dalam UU No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagai salah satu upaya pencegahan praktik penghindaran pajak. Namun ada kabar baik bahwa terdapat rencana implementasi GAAR yang tertuang dalam Rancangan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Sumber :

Hubungan Tax Avoidance, Tax Planning, Tax Evasion & Anti Avoidance Rule


https://atpetsi.or.id/memahami-ketentuan-antipenghindaran-pajak-gaar–saar

PERATURAN PERPAJAKAN, Beleid Antipenghindaran Pajak Diperluas

 

PENGUMUMAN OPEN RECRUITMENT ANGGOTA TAX LOVER COMMUNITY FE UM 2022

Selamat kepada peserta open recruitment yang telah lolos menjadi anggota Tax Lover Community Fakultas Ekonomi – Universitas Negeri Malang Tahun Periode 2022

 

Berikut ini adalah daftar nama anggota Tax Lover Community Tahun periode 2022:

PENGUMUMAN ANGGOTA TAX LOVER COMMUNITY 2022
No Nama Lengkap Jurusan
1 Ach. Furqon Manjemen
2 Achsin Suwaifi Arrasyid Akuntansi
3 Adelia Zanuba Arifa Akuntansi
4 Adinda Safna Fitria Akuntansi
5 Adnin Intan Syalsabilla Ekonomi Pembangunan
6 Aisyah Putri Aliyah Akuntansi
7 Aldina Alfi Cahyani Ekonomi Pembangunan
8 Alivia Dwi Safitri Manajemen
9 Ama Febriyanti Akuntansi
10 Amir Khoiruddin Akuntansi
11 Ananda Erliana Dewi Akuntansi
12 Angelita Melati Ekonomi Pembangunan
13 Aprilia Dwi Kusuma Wardani Akuntansi
14 Arifah Widya Ardiyanti Manajemen
15 Aulia Anisa Rahma Manajemen
16 Aulya Rahmayani Akuntansi
17 Ayu Lintang Mareta Akuntansi
18 Binti Qoirun Nikmah Manajemen
19 Cici Laelia Ekonomi Pembangunan
20 Citra Amalia Wulandari Akuntansi
21 Damietta Citra Cantika Ekonomi Pembangunan
22 Desy Eka Agustina Ekonomi Pembangunan
23 Detria Putri Firda Permata Akuntansi
24 Devi Sinta Fatmasari Akuntansi
25 Diana Fitriani Ekonomi Pembangunan
26 Dias Nisrina Marwah Ekonomi Pembangunan
27 Dina Amaliyah Akuntansi
28 Dinda Putri Asshifa Akuntansi
29 Dini Harianti Ramadhoni Akuntansi
30 Dita Wisnu Ananda Akuntansi
31 Dwi Cahya Ningsih Akuntansi
32 Dzurotun Nadzifah Akuntansi
33 Ella Afriliana Ekonomi Pembangunan
34 Erine Katrin Sasmitaningrum Akuntansi
35 Erma Dwi Aprilliasari Manajemen
36 Fahreza Ardiansyah Manajemen
37 Fai’qotun Najiyah Manajemen
38 Faradilla Amellia Prasetio Putri Ekonomi Pembangunan
39 Faradisa Mutiara Insani Ekonomi Pembangunan
40 Fauziah Hayyu Mahardika Ekonomi Pembangunan
41 Fayza Mukhfira Novyanti Manajemen
41 Febika Mei Ayuningtias Akuntansi
43 Fika Hikmatin Aliyah Akuntansi
44 Fikha Wulandari Manajemen
45 Galuh Ayu Fernanda Lestari Ekonomi Pembangunan
46 Hafizh Meirenovel Bambang Akuntansi
47 Hesty Apriliani Manajemen
48 Hilyatun Nabilah Ekonomi Pembangunan
49 Huliya Sofariyanti Ekonomi Pemangunan
50 Imro’atul Mufidah Akuntansi
51 Indriana Widya Nurachayni Akuntansi
52 Inneke Tiara Pratiwi Ekonomi Pembangunan
53 Intan Ayu Permatasari Akuntansi
54 Intan Permatahati Kurnia Putri Akuntansi
55 Irma Nurhayati Akuntansi
56 Iska Meilisa Putri Akuntansi
57 Jihan Ayu Lestari Akuntansi
58 Justin Wijaya Manajemen
59 Khoirotul Mudawamah Akuntansi
60 Khoirunisa Wulandari Ekonomi Pembangunan
61 Khosifa Sintari Akuntansi
62 Kurdaena Nurussafaah Akuntansi
63 Lailatun Usri Noriyah Akuntansi
64 Listyanala Eka Iswahyudi ekonomi pembangunan
65 Lurusati Putri Azzahra Akuntansi
66 Lusiana Rahmawati Manajemen
67 Lutfia Anggraini Akuntansi
68 Malinda Ayu Hanifa Akuntansi
69 Margareta Susanti Akuntansi
70 Maya Oktavia Sirait Manajemen
71 Meutia Wibowo Akuntansi
72 Miftahul jannah Pendidikan akutansi
73 Mila Iga Mawarni Manajemen
74 Muhamad Riyan Bagus Widiyanto Ekonomi Pembangunan
75 Muhammad Majdul Awaqib Awaqib Manajemen
76 Munda Rahma Dana Ekonomi Pembangunan
77 Nanda Arwida Farida Manajemen
78 Nandita Putri Priambudi Akuntansi
79 Nasha Ayu Nurmala Ekonomi Pembangunan
80 Nelli Chlarita Sirait Akuntansi
81 Nikita Anggraini Akuntansi
82 Nova Ayu Hapsari Akuntansi
83 Novitasari Akuntansi
84 Nur Azizah Akuntansi
85 Nuril Khusnatiz Zahro’ Manajemen
86 Nuriyatin Nafiah Manajemen
87 Nurul Intan Septini Manajemen
88 Octareza Eka Puspita Rahayu Akuntansi
89 Ovia Safitri Rachillah manajemen
90 Rifda Putri Permatasari Akuntansi
91 Rifki Lukmanul Alim Ekonomi Pembangunan
92 Rima Diana Putri Akuntansi
93 Rini Dian Prasasti Akuntansi
94 Risal Fadhil Rahardiansyah Akuntansi
95 Rivelinda Meilika Akuntansi
96 Rizky Renuka Avelia Ekonomi pembangunan
97 Rizqi Maulidianto Ekonomi Pembangunan
98 Rizqi Pranita Yusmayra Akuntansi
99 Rossa Minani Almona Ekonomi Pembangunan
100 Rr Aurellia Ayuningtyas Wiryawan Putri Akuntansi
101 Rya Refi Aushaf Ekonomi Pembangunan
102 Sayida Ayu Ning Tias Akuntansi
103 Shafira Mei Lailatul Ayuna Akuntansi
104 Sharsagara Ivanka Akuntansi
105 Shofikhatus Sulistya Ekonomi Pembangunan
106 Silvia Angelina Manajemen
107 Siti Faizatun Nisa’ Akuntansi
108 Siti Lutfi Hidayatul Haq Ekonomi Pembangunan
109 Sribawon Nur Fadillah Manajemen
110 Sry Ayu Rezeki Silaban Ekonomi Pembangunan
111 Thoriq Aziz Akuntansi
112 Tiara Shavier Maharani Akuntansi
113 Tri Auliya Nabila Akuntansi
114 Triska Nur Fajriati Akuntansi
115 Violletta gadis cantika Akuntansi
116 Wahyu Fitriani Ekonomi Pembangunan
117 Wige Tina Cahyanti Akuntansi
118 Wulan Krisdian Sari Ekonomi Pembangunan
119 Yunita Anggraini Akuntansi
120 Yunita Dwi Indriani Akuntansi
121 Zahwa Ilsa Ifzaqul Naim Akuntansi
122 Zidni Izzatun Nisa’ Akuntansi

Selamat untuk Kalian, tetap semangat, dan sampai jumpa di Tax Lover Community. Terima Kasih.

More Information:

Irma: 085852382983

Tiodor: 081260830945

TAX HEAVEN COUNTRY

Tax Heaven Country merupakan negara yang menawarkan Pajak yang rendah, bahkan ada yang sampai tanpa ada pemungutan pajak kepada perusahaan maupun Individu asing. Tax Heaven kerap disebut juga sebagai Suaka Pajak, dimana kata Suaka sendiri berarti tempat “Berlindung”. Dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 650/KMK.04/1994 total ada 32 negara yang termasuk ke dalam Tax Heaven Country.

Ada 3 negara yang sangat popular
1. Cayman Island
Negara ini terletak di Laut Karibia yang menjadi salah satu pusat Finansial Dunia, di negara ini ada lebih dari 600 bank yang berasal dari 60 negara di dunia.
2. British Virgin Islands
BVI kerap kali disebut sebagai surga pajak, karena di BVI hampir tidak ada pemungutan pajak, baik itu pajak yang dibayarkan, tidak ada pajak penjualan, pajak warisan bahkan tidak ada pajak pendapatan perkapita.
3. Panama
Negara ini melakukan pemotongan pajak minimal yang menjadi daya tarik, selain itu Panama juga membebaskan siapa saja yang memulai usaha tidak perlu membayar pajak.

Sumber:
• info pajak.ac.id
• Finpedia.id

SUKSES LEWATI BEBERAPA TAHAP, RELAWAN PAJAK MAHASISWA UM SIAP TERJUN KE MASYARAKAT

Tax Center (TC) Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Malang (UM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan rangkaian acara penerimaan hingga pemberdayaan relawan pajak UM 2022. Dari open recruitment, diperoleh 115 mahasiswa pendaftar relawan pajak yang melewati rangkaian seleksi mulai tanggal 10 hingga 18 januari 2022. Pada tahap akhir seleksi, diperoleh hasil 30 mahasiswa sebagai perwakilan UM pada KPP yang telah ditentukan.

Tak sampai disini, TC FE UM turut menyelenggarakan pelatihan pajak bagi mahasiswa relawan pajak UM pada secara daring melalui google meet. Pelatihan ini dilaksanakan selama empat hari, yakni pada tanggal 19, 20, dan 22 Januari serta 3 Februari. Selain itu, calon relawan pajak UM juga mengikuti pelatihan dari DJP melalui zoom meeting pada tanggal 28 Januari. Pelatihan relawan pajak ini dihadiri 40 orang, dimana 10 orang diantaranya akan ditempatkan sebagai Tax Warrior. Pada bulan maret mendatang, Tax Warrior akan melaksanakan tugasnya dalam membantu pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak di UM.

Pada hari pertama, pelatihan calon relawan pajak diisi oleh Nuriah Muyassaroh selaku Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) TLC FE UM 2022 dengan mengangkat materi Kesadaran Pajak. Hari kedua pelatihan calon relawan pajak diisi oleh Mohammad Faizal Eka Santosa yang juga menjabat sebagai DPO TLC FE UM 2022 melalui penyajian materi pengisian SPT 1770 S dan 1770 SS. Hari ketiga pelatihan diisi oleh Apink Hanestia Putri yang juga merupakan DPO TLC FE UM 2022. Materi yang disampaikan pada hari ketiga ini adalah kepemimpinan, keahlian berkomunikasi efektif, dan code of conduct. Berbeda dengan hari sebelumnya, pada hari keempat relawan pajak UM mengikuti pelatihan dari DJP bersama tax center lain. Materi yang disampaikan pada hari keempat ini mengulas kembali mengenai komunikasi dan code of conduct serta membahas mengenai UU HPP dan pengisian SPT. Hari terakhir pelatihan pajak diisi oleh Bapak Yogi Dwi Satrio, S.Pd., M.Pd selaku dosen Program Studi S1 Ekonomi Pembangunan. Dalam pelatihan ini, beliau mengajak langsung peserta pelatihan calon relawan pajak untuk mempraktikkan pengisian E-SPT 1770S dan 1770SS melalui web DJP online.

Keseluruhan pelatihan dikemas dan disampaikan dengan sangat menarik serta interaktif sehingga relawan pajak mampu memahami materi tanpa kendala. Hal ini merupakan bentuk keberhasilan kegiatan pelatihan yang diharapkan mampu memenuhi tujuan diadakannya relawan pajak itu sendiri. “Tujuan pelatihan relawan pajak bagi mahasiswa yaitu memberikan edukasi dan praktik langsung mengenai perhitungan, pembayaran, dan pelaporan perpajakan yang dapat berupa pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak perseorangan dan badan, yang melalui sistem website pajak berupa e-billing, e-filling, dan e-form” ujar Mohammad Faizal Eka Santosa.

Selepas dilakukan berbagai pelatihan dari Tax Center FE UM dan DJP, para relawan pajak melaksanakan pengukuhan sekaligus penentuan lokasi KPP yang akan dijadikan tempat mengabdi. Kegiatan pengukuhan ini diselenggarakan oleh DJP pada tanggal 4 Februari 2021 melalui zoom meeting dan Live Streaming Youtube Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III.

Pengetahuan Umum Perpajakan

Apa itu pajak?

Pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi wajib kepada Negara yang terutang  oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU.

Apa itu Objek Pajak?

Objek Pajak adalah sumber penghasilan atau pendapatan yang dikenakan pajak dan akan diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Apa itu Subjek Pajak?

Subjek Pajak adalah perseorangan atau badan usaha yang ditetapkan sebagai pelaku pajak. Pelaku pajak sendiri terdiri dari orang pribadi, warisan yang belum dibagikan, badan, dan bentuk usaha tetap.

Lalu siapakah Wajib Pajak itu?

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sumber :

https://blogpajak.com/apa-itu-objek-pajak-dan-subjek-pajak

https://www.pajakku.com/read/5dae9cb04c6a88754c088066/Pengetahuan-Umum-Perpajakan

https://kamus.tokopedia.com/w/wajib-pajak/

Kebijakan Baru PPH Yang Mulai Berlaku Pada Tahun 2022

Perubahan kebijakan PPh (Pajak Penghasilan),mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Apa saja poin-poin kebijakan PPh terbaru itu? Perubahan kebijakan PPh terbaru tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan oleh DPR RI pada 7 Oktober 2021. UU HPP juga telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.
Ada empat kebijakan PPh terbaru yang penting untuk diperhatikan tiap warga negara Indonesia. Empat kebijakan itu antara lain:
1. Pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan. Wajib pajak (WP) orang pribadi tertentu harus melaporkan natura yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
2. Perubahan tarif dan lapisan penghasilan orang pribadi (bracket), yaitu:
a. Tarif PPh sebesar 5% dikenakan pada yang berpenghasilan total kurang dari Rp 60 juta.
b. Tarif PPh sebesar 15% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 Juta.
c. Tarif PPh sebesar 15% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai Rp 500 juta.
d. Tarif PPh sebesar 30% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 500 juta – Rp 5 miliar dan tarif PPh sebesar 35% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar
3. Insentif untuk orang pribadi atau pengusaha mikro dan kecil dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh.Kebijakan ini ditujukan untuk usaha di level mikro dan kecil .
4. Pemberian tarif PPh rendah kepada WP dalam PPS (Program Pengungkapan Sukarela), dibagi atas dua kebijakan, yaitu:
Menteri Keuangan melakukan reformasi perpajakan dalam UU HPP dengan tujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Kebijakan PPh terbaru dibuat juga dengan tujuan untuk memperkuat dan mewujudkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang sehat dan berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
‘’UU HPP hadir dalam waktu yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan, melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,” ucap Sri Mulyani belum lama ini.

 

Sumber Berita: 

https//newssetup.kontan.co.id

https//www.inews.id

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI WAWANCARA OPEN RECRUITMENT TAX LOVER COMMUNITY FEB UM PERIODE 2021/2022

Selamat kepada peserta open recruitment yang telah lolos tahap seleksi wawancara yang kini telah menjadi pengurus Tax Lover Community Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Negeri Malang Tahun Periode 2021/2022

Berikut adalah daftar nama peserta yang lolos :

Selamat bagi kalian yang telah terpilih, untuk yang belum terpilih, mohon jangan berkecil hati, tetap semangat, kesempatan lain masih terbuka lebar di luar sana. Terima kasih

Jangan lupa masih ada Open Recruitment Anggota TLC 2022 dan Open Recruitment kepanitiaan TLC Lainnya

NB:

Diharapkan kepada peserta yang terpilih untuk melakukan konfirmasi ke salah satu contact person berikut  dengan format Nama_Jurusan_Angkatan_Jabatan

082131885820 (Linda)

082249311516 (Annisa)