Pengetahuan Umum Perpajakan

Apa itu pajak?

Pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi wajib kepada Negara yang terutang  oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU.

Apa itu Objek Pajak?

Objek Pajak adalah sumber penghasilan atau pendapatan yang dikenakan pajak dan akan diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Apa itu Subjek Pajak?

Subjek Pajak adalah perseorangan atau badan usaha yang ditetapkan sebagai pelaku pajak. Pelaku pajak sendiri terdiri dari orang pribadi, warisan yang belum dibagikan, badan, dan bentuk usaha tetap.

Lalu siapakah Wajib Pajak itu?

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sumber :

https://blogpajak.com/apa-itu-objek-pajak-dan-subjek-pajak

https://www.pajakku.com/read/5dae9cb04c6a88754c088066/Pengetahuan-Umum-Perpajakan

https://kamus.tokopedia.com/w/wajib-pajak/

Pemerintah Kota Surabaya Beri Insentif Pajak BPHTB hingga 50 Persen

Pemerintah Kota Surabaya memberi insentif pajak, khusus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tujuannya untuk relaksasi beban masyarakat dan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Kebijakan insentif pajak BPHTB itu merujuk Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2021 tentang insentif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Insentif pajak ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

“Dalam rangka (pemberian insentif pajak) itu pemkot memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan, peringanan dan atau pembebasan sanksi administrasi pajak BPHTB,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Rachmad Basari.

Pemberian insentif ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak mendapatkan insentif BPHTB. Insentif besaran perolehan BPHTB ini, dibagi menjadi tiga periode sesuai tanggal yang berlaku.

Pada periode pertama berlaku mulai dari 26 Oktober — 10 November 2021. Di periode ini, yang wajib melakukan pembayaran BPHTB mendapat pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar 50 persen.

Kemudian, pada periode kedua berlangsung pada 11 November — 5 Desember 2021, yang membayar BPHTB dengan NPOP sampai dengan Rp 1 miliar diberikan pengurangan 50 persen. Sedangkan untuk NPOP antara Rp 1 – 2 miliar, diberikan pengurangan 25 persen dan NPOP lebih besar dari Rp 2 miliar akan diberikan insentif 10 persen.

Selanjutnya, di periode ketiga yaitu 6 – 31 Desember 2021, dengan ketentuan NPOP sampai dengan Rp 1 miliar diberi pengurangan 50 persen. Sedangkan NPOP antara Rp 1 – 2 miliar mendapat insentif 15 persen. Kemudian, untuk NPOP lebih besar dari Rp 2 miliar diberi insentif 5 persen.

Pemberian insentif ini diberikan kepada masing – masing pembelian/pengalihan tanah atau untuk setiap kali pembelian tanah. Perwali ini didasari oleh Permendagri No 64 Tahun 2020 namun tidak mengesampingkan peraturan ketentuan tentang Pajak Daerah. Pemberian Insentif ini tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Dimana nilai NPOP atas pengurangan apabila lebih rendah/kecil daripada NJOP maka yang digunakan adalah NJOP PBB.

Basari juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada penghapusan sanksi administrasi BPHTB yang perlu dicermati. Penghapusan sanksi ini, diberikan kepada masyarakat daam bentuk penghapusan sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan daam melakukan pembayaran angsuran pokok BPHTB dan keringanan. Menurutnya, penghapusan sanksi administrasi ini terhadap keterlambatan pembayaran angsuran pokok BPHTB tidak berlaku surut, juga tidak dapat direstitusi ataupun kompensasi.

Sumber: suarajatim.id (jatim.suara.com)

Aturan Baru PPh dan PPN dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna hari Kamis, 7 Oktober 2021. Dengan pengesahan ini, lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta, sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap. Kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.

Di sisi lain, pemerintah mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Perubahan-perubahan ini ditekankan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah, termasuk pengusaha UMKM orang pribadi maupun UMKM badan, dan bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar.

RUU HPP juga menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya, sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh dengan tetap dapat menjaga iklim investasi. Tarif ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh Badan rata-rata negara ASEAN (22,17%), negara-negara OECD (22,81%), negara-negara Amerika (27,16%), dan negara-negara G-20 (24,17%).

RUU HPP juga mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN. Sementara itu, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Jika dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4%, dan juga lebih rendah dari Filipina (12%), China (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%) dan India (18%).

Dalam RUU HPP juga terdapat terobosan baru yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi akan semakin memudahkan Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Meskipun demikian, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga diterapkan dalam RUU HPP ini. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. PPS akan berlangsung pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

RUU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian reformasi perpajakan yang telah dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan. RUU ini juga akan menjadi batu pijak yang sangat penting bagi proses reformasi selanjutnya. Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU HPP diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan perekonomian dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sembako Batal Kena Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok atau barang sembako masih dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Kita sementara ini tetap seperti dalam RUU, yaitu (barang sembako) dikenakan PPN,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama kepada CNBC Indonesia, Rabu (1/9/2021).

Namun, ia menekankan penerapan PPN untuk barang sembako ini akan dipilah atau tidak semuanya. Untuk kebutuhan pokok masyarakat umum sehari-hari tidak akan dikenakan PPN.

Rencana barang yang dikenakan adalah daging impor seperti wagyu dan juga beras impor seperti shirataki, bamasti dan lainnya. Begitu pula untuk jasa kesehatan dan pendidikan yang dikenakan adalah yang esensial, sedangkan yang dasar tidak akan dikenakan PPN.

“Tetapi kita akan memilah bahan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan seperti apa yang akan dikenakan PPN. Jadi tidak semuanya akan dikenai PPN seperti yang mungkin menjadi pemahaman masyarakat saat ini,” jelasnya.

Anggota Komisi XI Fraksi PDI-P Hendrawan juga menyampaikan belum ada keputusan terkait dengan PPN sembako. Sebab, saat ini masih dalam pembahasan tingkat awal. Sehingga ia belum bisa memberikan gambaran.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210901110335-4-272832/sembako-batal-kena-pajak

Tax Ratio Rendah, Pemerintah Bakal Optimalkan Penagihan Pajak

Pemerintah menegaskan terus berupaya meningkatkan efektivitas penagihan atas piutang pajak. Komitmen ini dijalankan guna mengembalikan tax ratio yang sempat merosot pada tahun lalu akibat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah melakukan hapus buku atas piutang pajak yang sudah kedaluwarsa penagihannya. Cara ini diyakini bisa lebih mencerminkan hak negara melalui piutang pajak yang masih dapat ditagih.

Adapun teknologi yang digunakan untuk meningkatkan efektivitas dalam melakukan penagihan piutang pajak adalah Taxpayer Accounting (TPA) Modul Revenue Accounting System (RAS) yang dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP).

“Pada 2020 pemerintah telah mengimplementasikan TPA Modul RAS. Ini adalah upaya perbaikan tata kelola piutang perpajakan,” ujar Sri Mulyani, Selasa (24/8/2021).

Melalui TPA Modul RAS dan program-program reformasi pajak pada 5 pilar yakni organisasi, SDM, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta regulasi perpajakan, diharapkan tax ratio Indonesia dapat kembali ke level yang optimal.

Untuk diketahui, TPA Modul RAS adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.

Proses pencatatan pada aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, serta pencatatan atas dokumen sumber. Tentunya, implementasinya harus sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya.

TPA Modul RAS akan terus dikembangkan oleh DJP dan nantinya data yang tersaji pada aplikasi tersebut bakal bisa digunakan oleh wajib pajak.

Dengan aplikasi ini, diharapkan pelayanan perpajakan yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak dapat lebih baik seiring dengan tersedianya informasi yang handal mengenai saldo kewajiban dan hak perpajakan dari wajib pajak.

Sumber : https://news.ddtc.co.id/