PENGUMUMAN OPEN RECRUITMEN PANITIA FESTIVAL PAJAK 2022 – TAHAP SELEKSI WAWANCARA

Selamat kepada para peserta yang telah lolos dalam tahap seleksi Wawancara Open Recruitmen Panitia Festival Pajak 2022. Berikut adalah daftar peserta yang dinyatakan lolos :

DAFTAR PESERTA LOLOS SELEKSI WAWANCARA

No Nama Lengkap NIM Jurusan Sie
1 Ella Afriliana 200432619282 EKP Sie Acara CFP
2 Muflihatun Ni’mah 200412623608 Manajemen Sie Acara CFP
3 Devyra Rimadhani Santoso 200432619238 EKP Sie Acara Semnas
4 Astri Zullaisih 200422620807 Akuntansi Sie Acara Semnas
5 Yunita Dwi Indriani 200422620965 Akuntansi Sie Kestari
6 Nurul Intan Septini 200413623394 Manajemen Sie PDD
7 Ananda Erliana Dewi 200422620852 Akuntansi Sie PDD
8 Putri Yunita Dwi Ababil 200413623269 Manajemen Sie Humas
9 Afifah Khoirunnissa 200422620917 Akuntansi Sie Humas
10 Indriana Widya Nurcahyani 200421622083 Akuntansi Sie Perkab
11 Hilyatun Nabilah 210432620514 EKP Sie Perkab

 

Selamat bagi kalian yang telah terpilih dalam seleksi wawancara ini. Untuk yang belum terpilih, jangan berkecil hati, tetap semangat, dan masih ada kesempatan di lain waktu. Terima kasih.

 

Note :

Diharapkan kepada peserta yang terpilih untuk melakukan konfirmasi ke nomor 082230581682 (Arinda) dengan format : Nama_Jurusan_Angkatan_Sie

PENGUMUMAN OPEN RECRUITMEN PANITIA FESTIVAL PAJAK 2022 – TAHAP SELEKSI BERKAS

 

Selamat kepada para peserta yang telah lolos dalam tahap seleksi administrasi Open Recruitmen Panitia Festival Pajak 2022. Berikut adalah daftar peserta yang dinyatakan lolos :

DAFTAR PESERTA LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI

No Nama Lengkap NIM Jurusan
1 Erine Katrin Sasmitaningrum 200421622020 Akuntansi
2 Lusiana Rahmawati 210413623322 Manajemen
3 Cici Laelia 210432620472 Ekonomi Pembangunan
4 Putri Yunita Dwi Ababil 200413623269 Manajemen
5 Adinda Safna Fitria 210421622082 Akuntansi
6 Muflihatun Ni’mah 200412623608 Manajemen
7 Kurnia Puspa Puspita 210413623435 Manajemen
8 Nurul Intan Septini 200413623394 Manajemen
9 Devyra Rimadhani Santoso 200432619238 Ekonomi Pembangunan
10 Alika Kawaii Nanda 210432620468 Ekonomi Pembangunan
11 Rr Aurellia Ayuningtyas Wiryawan Putri 200422620939 Akuntansi
12 Zahwa Ilsa Ifzaqul Naim 200422620880 Akuntansi
13 Fai’qotun Najiyah 200413623289 Manajemen
14 Indriana Widya Nurcahyani 200421622083 Akuntansi
15 Gabriela neda 200432619327 Ekonomi Pembangunan
16 Linda Shine Sekar Ningrum 210413623458 Manajemen
17 Nelli Chlarita Sirait 200422620908 Akuntansi
18 Miranda Nur Fadya Sandy 210413623379 Manajemen
19 Hanna Sebrina Desitasari 210432620525 Ekonomi Pembangunan
20 Hilyatun Nabilah 210432620514 Ekonomi Pembangunan
21 Galuh Ayu Fernanda Lestari 200432619279 Ekonomi Pembangunan
22 Khoirotul Mudawamah 210421622058 Akuntansi
23 Astri Zullaisih 200422620807 Akuntansi
24 Novitasari 200422620897 Akuntansi
25 Rini Dian Prasasti 200422620975 Akuntansi
26 Yunita Dwi Indriani 200422620965 Akuntansi
27 Salsabilla Kusuma Wijayanti 200422620972 Akuntansi
28 Afifah Khoirunnissa 200422620917 Akuntansi
29 Ananda Erliana Dewi 200422620852 Akuntansi
30 Rima Diana Putri 200422620874 Akuntansi
31 Ella Afriliana 200432619282 Ekonomi Pembangunan

 

Selamat untuk kalian, tetap semangat dan sampai jumpa di tahap seleksi wawancara. Terimakasih.

More Information :

Tiodore (081260830945)

Arinda (082230581682)

Penghasilan Pawang Hujan Jadi Objek Pajak???

 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) turut berkomentar terkait ramainya perbincangan publik mengenai pawang hujan yang hadir dalam gelaran MotoGP Mandalika 2022, kemarin. Hal itu bermula dari seorang warganet yang menanyakan ketentuan pajak atas penghasilan sang pawang hujan. Pertanyaan itu ditulis sebagai komentar atas video yang diunggah akun resmi @MotoGP sambil menandai akun akun @kring_pajak milik DJP.

Mendapat pertanyaan tersebut, DJP melalui akun menjelaskan pajak akan dikenakan atas penghasilan yang masuk dalam definisi objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal ini, tambahan kemampuan ekonomis tersebut juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Salah satu bentuknya yakni penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Kemudian, DJP menjelaskan terdapat ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang diatur pada Pasal 7 UU PPh. Ketentuan mengenai besarnya PTKP diatur dalam PMK 101/2016, yakni Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi; Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin; Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami; serta Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

https://news.ddtc.co.id/ramai-motogp-penghasilan-pawang-hujan-jadi-objek-pajak-ini-kata-djp-37791

 

PPH FINAL ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI

Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP 9 Tahun 2022) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 (PP 51 Tahun 2008) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang mulai berlaku sejak tanggal 21 Februari 2022

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif. “Selain itu untuk dapat membantu sektor konstruksi menghadapi pandemi Covid-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga,” tambah

Adapun jumlah tarif PPh final jasa konstruksi menurut PP 9 Tahun 2022 bertambah dari yang sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif. Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya 1,75%, sebelumnya 2%. Untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya tetap 4%. Atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis, dikenai tarif 2,65%, sebelumnya 3%.

Selanjutnya, tarif 3,5% dikenakan untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, sebelumnya 4%. Sementara untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tetap dikenakan tarif 6%. Tambahan tarif baru 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi, yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha. Serta, tarif 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.

Selain itu, PP 9 Tahun 2022 juga mengatur bahwa pelaksanaan ketentuan PPh final untuk usaha jasa konstruksi dalam PP ini akan dievaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan oleh Menteri Keuangan. “Jadi, berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan oleh Menteri Keuangan, penghasilan dari usaha jasa konstruksi bisa saja dikenakan PPh sesuai ketentuan umum Pasal 17 UU PPh. Tergantung hasil evaluasi,” pungkas Neilmaldrin

Selama masa peralihan, terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum PP 9 Tahun 2022 diundangkan, untuk kontrak yang dibayarkan sebelum berlakunya PP ini berlaku ketentuan dalam PP 51 Tahun 2008 dan perubahan pertamanya, untuk kontrak yang dibayarkan sejak PP ini berlaku, pengenaan pajaknya berdasarkan PP 9 Tahun 2022. Ketentuan selengkapnya tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi termasuk salinan PP 9 Tahun 2022 dapat dilihat di laman www.pajak.go.id. #PajakKitaUntukKita

Integrasi NIK dan NPWP

Apa Saja Sih Manfaat NIK Jadi NPWP?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memberikan kemudahan. Terutama dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Hal ini bertujuan dengan dijadikannya NIK sebagai NPWP, maka masyarakat tidak perlu memiliki banyak identitas untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Namun, bukan berarti semua yang memiliki NIK harus membayar pajak.

Misalnya, saat membeli kendaraan atau melakukan transaksi yang memerlukan NPWP, masyarakat tak perlu menghafal banyak nomor identitas. Selain itu, ini juga memudahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendata wajib pajak yang ada di Indonesia.

Namun, dalam perubahan ini tidak akan membuat semua masyarakat yang memiliki NIK menjadi objek pajak. Sebab, yang membayar pajak adalah mereka yang mampu dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Adapun PTKP saat ini ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Artinya, di bawah nilai tersebut tidak akan dipungut pajak justru dibantu oleh pemerintah.

Sumber            :

https://www.cnbcindonesia.com

KULIAH KILAT PAJAK DAN SOSIALISASI ANGGOTA BARU TLC FEB UM 2022

Pada Hari Sabtu, 26 Februari 2022 Tax Lover Community (TLC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas negeri Malang (UM) telah melaksanakan program kerja perdananya yaitu Kuliah Kilat Pajak (KKP) dan Sosialisasi Anggota Baru.KKP ini merupakan program kerja dari Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) yang memiliki tujuan untuk memberikan pengetahuan dasar mengenai perpajakan. Pengetahuan dasar mengenai perpajakan tersebut merupakan suatu hal yang penting bagi para anggota dan pengurus TLC untuk memperdalam materi materi perpajakan selanjutnya dalam program kerja Tax Study Club (TSC). KKP dan Sosialisasi Anggota ini dihadiri oleh 115 Peserta yang terdiri dari Anggota dan pengurus TLC 2022 yang diadakan via Zoom Meeting, dengan mengangkat tema “Membentuk Generasi Sadar Pajak yang Kredibel, Inovatif, dan Berkualitas.” Materi mengenai pengetahuan dasar perpajakan  dalam Kuliah Kilat Pajak ini dibawakan oleh Ibu Ria Zulkha Ermayda, S.ST., M.SI. selaku Dosen Akuntansi Pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang.Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Ibu Ermita Yusida, S.E, M.E, MBA selaku ketua Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang.

Kemudian, pada materi kedua acara ini dibawakan oleh Moh. Wahyu Feri Irawan selaku Ketua Umum TLC Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang. Materi yang dibawakan yaitu mengenai pengenalan TLC kepada anggota baru dan penjelasan singkat tentang kegiatan kegiatan yang akan dijalankan TLC kedepannya. Materi-materi yang diberikan oleh pemateri diterima dengan baik oleh peserta, hal tersebut terlihat dari antusiasme mereka dalam memberikan beberapa pertanyaan kepada pemateri. Dan diakhir acara juga terdapat bagian yang ditunggu-tunggu yaitu pemberian informasi lebih lanjut mengenai game TTS yang akan diikuti peserta via Instagram.

Itulah serangkaian acara KKP dan Sosialisasi Anggota yang diadakan oleh pengurus TLC sebagai program kerja perdana bersama anggota. Diharapkan acara tersebut menjadikan sebuah awalan yang baik untuk meningkatkan semangat para Anggota baru dalam kegiatan-kegiatan selanjutnya.

BERKOLABORASI DENGAN KPP PRATAMA MALANG UTARA, TC FEB UM GELAR ISI SPT BERSAMA

 

Tax Center (TC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Malang (UM) yang menaungi Tax Lover Community (TLC) mengadakan Webinar Isi SPT Bersama dengan tema “Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Pengisian E-SPT secara Mandiri” pada hari Jum’at (04/02). Kegiatan ini dihadiri lebih dari 180 Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Malang. Acara dibuka oleh Ermita Yusida, S.E, M.E, MBA selaku ketua TC dan Wakil Dekan 1 FEB UM, Dr. Agus Hermawan, GradDipMgt.,  M.Si., MBus sekaligus membuka kegiatan.

Webinar Isi SPT Bersama ini diisi oleh pemateri yang berasal dari KPP Pratama Malang Utara.     Materi yang dibawakan oleh KPP Malang Utara berjalan dengan lancar sampai akhir, yang selanjutnya terdapat sesi tanya jawab bagi para peserta webinar yang terdapat kendala maupun hal yang masih dibingungkan mengenai pelaporan SPT. Namun tidak sampai situ saja, para peserta webinar langsung diajak untuk praktek Isi E-SPT yang dibantu oleh para Relawan Pajak KPP Malang Utara. Mekanisme Praktek Isi E-SPT dalam webinar tersebut yaitu dengan cara membagi peserta webinar ke dalam 6 breakout room, 3 breakout room khusus untuk peserta dengan jenis SPT 1770S dan 3 breakout room yang lain khusus peserta jenis SPT 1770SS.

Untuk lebih memudahkan para peserta webinar dalam pelaporan SPT, para panitia dan tax warrior juga akan memberikan pelayanan via online maupun offline. Pelayanan Isi E-SPT secara online dimulai pada tanggal 1 Maret 2022 hingga batas pelaporan SPT berakhir yaitu 31 Maret 2022 Via Whatsapp dengan menghubungi narahubung tiap fakultas yang tertera pada pamflet, pelayanan online dimulai pukul 08.00 hingga pukul 20.00. Sedangkan pelayanan secara offline dimulai pada tanggal 21 – 22 Maret 2022 di Aula Gedung D10 Lantai 4 FEB UM, pelayanan tersebut dimulai pukul 08.00 hingga 15.00, dan pada tanggal 23 – 31 Maret 2022 di Ruang Tax Center UM (Gedung D9 Lt. 1 FEB UM) pukul 08.00 hingga 15.00.

Serangkaian acara tersebut yang terdiri dari webinar maupun pelayanan oleh panitia dan tax warrior diharapkan dapat membantu dan memudahkan para wajib pajak khususnya para civitas akademika Universitas Negeri Malang dalam menunaikan kewajiban perpajakan yaitu pelaporan E-SPT Tahunan. Selain itu, serangkaian acara ini juga diharapkan dapat memberikan pengetahuan mengenai prosedur pelaporan E-SPT yang benar dan dapat meningkatkan kesadaran mengenai perpajakan. Mengingat begitu pentingnya peran pajak ini dalam membantu pembangunan nasional, maka dari itu kita sebagai warga negara yang patuh harus menjadi generasi yang sadar pajak.

Relawan Pajak 2022

Pada saat Open Recruitment terdapat 115 mahasiswa pendaftar yang kemudian pada tahap akhir seleksi diporoleh 40 mahasiswa.

*30 mahasiswa sebagai perwakilan UM pada KPP dan 10 orang diantaranya akan ditempatkan membantu pengisian SPT tahunan wajib pajak di UM.

40 mahasiswa tersebut telah mengikuti pelatihan selama 5 hari sebagai bekal mereka dalam menjalankan tugas.

– Pelatihan hari pertama materi Kesadaran Pajak – Nuriah Muyassaroh selaku Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) TLC FE UM 2022.

– Pelatihan hari kedua materi Pengisian SPT 1770 S dan 1770 SS – Mohammad Faizal Eka Santosa selaku DPO TLC FE UM 2022.

– Pelatihan hari ketiga materi kepemimpinan, keahlian berkomunikasi efektif, dan code of conduct – Apink Hanestia Putri selaku DPO TLC FE UM 2022.

– Pelatihan hari keempat mengulas kembali mengenai komunikasi, code of conduct serta membahas mengenai UU HPP dan pengisian SPT – Direktorat Jenderal Pajak.

– Pelatihan hari kelima mempraktikkan pengisian E-SPT 1770S dan 1770SS melalui web DJP online – Bapak Yogi Dwi Satrio, S.Pd., M.Pd selaku dosen Program Studi S1 Ekonomi Pembangunan.

“Tujuan pelatihan relawan pajak bagi mahasiswa yaitu memberikan edukasi dan praktik langsung mengenai perhitungan, pembayaran, dan pelaporan perpajakan yang dapat berupa pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak perseorangan dan badan, yang melalui sistem website pajak berupa e-billing, e-filling, dan e-form” ujar Mohammad Faizal Eka Santosa.

Setelah mengikuti pelatihan tersebut, pada tanggal 4 Februari 2021 para relawan pajak mengikuti kegiatan pengukuhan yang diselenggarakan oleh DJP melalui zoom meeting dan Live Streaming Youtube Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III.

 

 

 

 

 

 

TAX AVOIDANCE

Tax avoidance (Penghindaran Pajak) adalah salah satu cara untuk menghindari pajak secara legal yang tidak melanggar peraturan perpajakan. Secara umum, tax avoidance ini merupakan suatu skema penghindaran pajak yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah ketentuan perpajakan dalam suatu negara. Pada dasarnya, tax avoidance ini bersifat sah karena tidak melanggar ketentuan perpajakan apapun. Namun, praktik ini dapat berdampak pada penerimaan pajak negara.

Penghindaran pajak ini dapat dikatakan persoalan yang rumit dan unik karena disatu sisi diperbolehkan, tetapi disisi lain tidak diinginkan. Untuk mengatasi hal tersebut masing-masing negara menerbitkan ketentuan penghindaran pajak yang disebut dengan Anti Avoidance Rule atau anti penghindaran pajak. Ada dua ketentuan yang mengatur anti penghindaran pajak yaitu Specific Anti Avoidance Rule (SAAR) dan General Anti Avoidance Rule (GAAR).

SAAR adalah ketentuan anti penghindaran pajak atas transaksi yang bersifat spesifik seperti transfer pricing, thin capitalization, treaty shopping, dan controlled foreign corporation. Sedangkan GAAR adalah ketentuan anti penghindaran pajak yang bersifat umum atau tidak dibatasi pada subjek atau objek tertentu. Ketentuan anti penghindaran pajak di Indonesia masih menyasar pada skema SAAR saja seperti yang tercantum dalam UU No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagai salah satu upaya pencegahan praktik penghindaran pajak. Namun ada kabar baik bahwa terdapat rencana implementasi GAAR yang tertuang dalam Rancangan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Sumber :

Hubungan Tax Avoidance, Tax Planning, Tax Evasion & Anti Avoidance Rule


https://atpetsi.or.id/memahami-ketentuan-antipenghindaran-pajak-gaar–saar

PERATURAN PERPAJAKAN, Beleid Antipenghindaran Pajak Diperluas

 

PENGUMUMAN OPEN RECRUITMENT ANGGOTA TAX LOVER COMMUNITY FE UM 2022

Selamat kepada peserta open recruitment yang telah lolos menjadi anggota Tax Lover Community Fakultas Ekonomi – Universitas Negeri Malang Tahun Periode 2022

 

Berikut ini adalah daftar nama anggota Tax Lover Community Tahun periode 2022:

PENGUMUMAN ANGGOTA TAX LOVER COMMUNITY 2022
No Nama Lengkap Jurusan
1 Ach. Furqon Manjemen
2 Achsin Suwaifi Arrasyid Akuntansi
3 Adelia Zanuba Arifa Akuntansi
4 Adinda Safna Fitria Akuntansi
5 Adnin Intan Syalsabilla Ekonomi Pembangunan
6 Aisyah Putri Aliyah Akuntansi
7 Aldina Alfi Cahyani Ekonomi Pembangunan
8 Alivia Dwi Safitri Manajemen
9 Ama Febriyanti Akuntansi
10 Amir Khoiruddin Akuntansi
11 Ananda Erliana Dewi Akuntansi
12 Angelita Melati Ekonomi Pembangunan
13 Aprilia Dwi Kusuma Wardani Akuntansi
14 Arifah Widya Ardiyanti Manajemen
15 Aulia Anisa Rahma Manajemen
16 Aulya Rahmayani Akuntansi
17 Ayu Lintang Mareta Akuntansi
18 Binti Qoirun Nikmah Manajemen
19 Cici Laelia Ekonomi Pembangunan
20 Citra Amalia Wulandari Akuntansi
21 Damietta Citra Cantika Ekonomi Pembangunan
22 Desy Eka Agustina Ekonomi Pembangunan
23 Detria Putri Firda Permata Akuntansi
24 Devi Sinta Fatmasari Akuntansi
25 Diana Fitriani Ekonomi Pembangunan
26 Dias Nisrina Marwah Ekonomi Pembangunan
27 Dina Amaliyah Akuntansi
28 Dinda Putri Asshifa Akuntansi
29 Dini Harianti Ramadhoni Akuntansi
30 Dita Wisnu Ananda Akuntansi
31 Dwi Cahya Ningsih Akuntansi
32 Dzurotun Nadzifah Akuntansi
33 Ella Afriliana Ekonomi Pembangunan
34 Erine Katrin Sasmitaningrum Akuntansi
35 Erma Dwi Aprilliasari Manajemen
36 Fahreza Ardiansyah Manajemen
37 Fai’qotun Najiyah Manajemen
38 Faradilla Amellia Prasetio Putri Ekonomi Pembangunan
39 Faradisa Mutiara Insani Ekonomi Pembangunan
40 Fauziah Hayyu Mahardika Ekonomi Pembangunan
41 Fayza Mukhfira Novyanti Manajemen
41 Febika Mei Ayuningtias Akuntansi
43 Fika Hikmatin Aliyah Akuntansi
44 Fikha Wulandari Manajemen
45 Galuh Ayu Fernanda Lestari Ekonomi Pembangunan
46 Hafizh Meirenovel Bambang Akuntansi
47 Hesty Apriliani Manajemen
48 Hilyatun Nabilah Ekonomi Pembangunan
49 Huliya Sofariyanti Ekonomi Pemangunan
50 Imro’atul Mufidah Akuntansi
51 Indriana Widya Nurachayni Akuntansi
52 Inneke Tiara Pratiwi Ekonomi Pembangunan
53 Intan Ayu Permatasari Akuntansi
54 Intan Permatahati Kurnia Putri Akuntansi
55 Irma Nurhayati Akuntansi
56 Iska Meilisa Putri Akuntansi
57 Jihan Ayu Lestari Akuntansi
58 Justin Wijaya Manajemen
59 Khoirotul Mudawamah Akuntansi
60 Khoirunisa Wulandari Ekonomi Pembangunan
61 Khosifa Sintari Akuntansi
62 Kurdaena Nurussafaah Akuntansi
63 Lailatun Usri Noriyah Akuntansi
64 Listyanala Eka Iswahyudi ekonomi pembangunan
65 Lurusati Putri Azzahra Akuntansi
66 Lusiana Rahmawati Manajemen
67 Lutfia Anggraini Akuntansi
68 Malinda Ayu Hanifa Akuntansi
69 Margareta Susanti Akuntansi
70 Maya Oktavia Sirait Manajemen
71 Meutia Wibowo Akuntansi
72 Miftahul jannah Pendidikan akutansi
73 Mila Iga Mawarni Manajemen
74 Muhamad Riyan Bagus Widiyanto Ekonomi Pembangunan
75 Muhammad Majdul Awaqib Awaqib Manajemen
76 Munda Rahma Dana Ekonomi Pembangunan
77 Nanda Arwida Farida Manajemen
78 Nandita Putri Priambudi Akuntansi
79 Nasha Ayu Nurmala Ekonomi Pembangunan
80 Nelli Chlarita Sirait Akuntansi
81 Nikita Anggraini Akuntansi
82 Nova Ayu Hapsari Akuntansi
83 Novitasari Akuntansi
84 Nur Azizah Akuntansi
85 Nuril Khusnatiz Zahro’ Manajemen
86 Nuriyatin Nafiah Manajemen
87 Nurul Intan Septini Manajemen
88 Octareza Eka Puspita Rahayu Akuntansi
89 Ovia Safitri Rachillah manajemen
90 Rifda Putri Permatasari Akuntansi
91 Rifki Lukmanul Alim Ekonomi Pembangunan
92 Rima Diana Putri Akuntansi
93 Rini Dian Prasasti Akuntansi
94 Risal Fadhil Rahardiansyah Akuntansi
95 Rivelinda Meilika Akuntansi
96 Rizky Renuka Avelia Ekonomi pembangunan
97 Rizqi Maulidianto Ekonomi Pembangunan
98 Rizqi Pranita Yusmayra Akuntansi
99 Rossa Minani Almona Ekonomi Pembangunan
100 Rr Aurellia Ayuningtyas Wiryawan Putri Akuntansi
101 Rya Refi Aushaf Ekonomi Pembangunan
102 Sayida Ayu Ning Tias Akuntansi
103 Shafira Mei Lailatul Ayuna Akuntansi
104 Sharsagara Ivanka Akuntansi
105 Shofikhatus Sulistya Ekonomi Pembangunan
106 Silvia Angelina Manajemen
107 Siti Faizatun Nisa’ Akuntansi
108 Siti Lutfi Hidayatul Haq Ekonomi Pembangunan
109 Sribawon Nur Fadillah Manajemen
110 Sry Ayu Rezeki Silaban Ekonomi Pembangunan
111 Thoriq Aziz Akuntansi
112 Tiara Shavier Maharani Akuntansi
113 Tri Auliya Nabila Akuntansi
114 Triska Nur Fajriati Akuntansi
115 Violletta gadis cantika Akuntansi
116 Wahyu Fitriani Ekonomi Pembangunan
117 Wige Tina Cahyanti Akuntansi
118 Wulan Krisdian Sari Ekonomi Pembangunan
119 Yunita Anggraini Akuntansi
120 Yunita Dwi Indriani Akuntansi
121 Zahwa Ilsa Ifzaqul Naim Akuntansi
122 Zidni Izzatun Nisa’ Akuntansi

Selamat untuk Kalian, tetap semangat, dan sampai jumpa di Tax Lover Community. Terima Kasih.

More Information:

Irma: 085852382983

Tiodor: 081260830945