Definisi Retribusi Daerah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Dapat disimpulkan bahwa, retribusi daerah dipungut sehubungan dengan adanya penggunaan jasa tertentu oleh individu atau kelompok. Contohnya adalah lahan parkir, penggunaan lapak di pasar, dan retribusi KTP atau akta pencatatan sipil.
Jenis-jenis Retribusi Daerah
Retribusi daerah dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yakni:
a. Retribusi jasa umum, yakni retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Misalnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan, pelayanan pasar, pelayanan persampahan/ kebersihan, dan sebagainya.
b. Retribusi jasa usaha, yakni pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. Pelayanan pemanfaatan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Contohnya: retribusi terminal, retribusi tempat rekreasi & olahraga, dan sebagainya.
c. Retribusi perizinan tertentu, yakni pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk melakukan regulasi atau pengawasan dan bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Contohnya adalah retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin trayek, retribusi izin perikanan, dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Fungsi Retribusi Daerah
Pungutan retribusi daerah disalurkan dalam beberapa hal berikut, yakni:
- Berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah
Sebagai sumber pendapatan daerah, retribusi berfungsi untuk membiayai kebutuhan pemerintahan daerah dan untuk pembangunan daerah.
- Berfungsi sebagai unsur pendukung stabilitas ekonomi daerah
Agar tercapainya stabilitas ekonomi daerah, retribusi daerah juga berfungsi untuk membuka lapangan pekerjaan baru guna mengurangi jumlah pengangguran.
- Berfungsi sebagai unsur pemerataan pendapatan masyarakat daerah
Pemerataan pendapatan masyarakat guna menghindari adanya kesenjangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perbedaan antara Retribusi dan Pajak
Retribusi | Pajak | |
Objek | Jasa yang diberikan oleh pemerintah maupun pelayanan umum, seperti terminal, pasar, parkir, dan lainnya. | Penghasilan, kendaraan, bumi dan bangunan (tanah/ bangunan), kendaraan, hadiah, barang mewah, dan lainnya. |
Balas Jasa | Diberikan secara langsung sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa tertentu. | Tidak diberikan secara langsung, tetapi disalurkan untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan raya, jembatan, lampu jalan, dan lainnya. |
Penghimpun Dana | Retribusi hanya dipungut oleh pemerintah daerah | Pemerintah pusat dan pemerintah daerah |
Tarif Retribusi daerah
Setiap daerah di Indonesia memiliki tarifnya masing-masing terkait dengan retribusi daerah. Adapun hal-hal yang dapat diperhatikan terkait dengan penentuan tarif retribusi daerah adalah:
- Indeks harga dan tingkat perekonomian daerah
- Sasaran dan golongan berdasarkan potensi retribusi daerah
- Penyelenggaraan retribusi jasa umum dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat dan pelayanan jasa yang diberikan
- Penyelenggaraan retribusi jasa usaha berorientasi pada keuntungan yang didapatkan serta tetap memperhatikan harga pasar
Sumber :
Bprd Jakarta.go.id. 2022. Ayo Mengenal Retribusi Daerah. Diakses pada 14 Mei 2023, dari https://bprd.jakarta.go.id/artikel/ayo-mengenal-retribusi-daerah
Fajar Billy S. 2019. Retribusi Daerah: Pengertian, Jenis, Tarif, dan Bedanya dari Pajak Daerah. Diakses pada 14 Mei 2023, dari https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/retribusi-daerah
https://bappenda.ntbprov.go.id/assets/doc/ph/pajak_daerah_dan_retribusi_daerah.pdf, diakses pada 14 Mei 2023.