Retribusi Daerah? Yuk Kenali Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah

Definisi Retribusi Daerah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Dapat disimpulkan bahwa, retribusi daerah dipungut sehubungan dengan adanya penggunaan jasa tertentu oleh individu atau kelompok. Contohnya adalah lahan parkir, penggunaan lapak di pasar, dan retribusi KTP atau akta pencatatan sipil.

Jenis-jenis Retribusi Daerah

Retribusi daerah dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yakni:

a.  Retribusi jasa umum, yakni retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Misalnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan, pelayanan pasar, pelayanan persampahan/ kebersihan, dan sebagainya.

b. Retribusi jasa usaha, yakni pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. Pelayanan pemanfaatan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Contohnya: retribusi terminal, retribusi tempat rekreasi & olahraga, dan sebagainya. 

c. Retribusi perizinan tertentu, yakni pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk melakukan regulasi atau pengawasan dan bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Contohnya adalah retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin trayek, retribusi izin perikanan, dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Fungsi Retribusi Daerah

Pungutan retribusi daerah disalurkan dalam beberapa hal berikut, yakni:

  • Berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah

Sebagai sumber pendapatan daerah, retribusi berfungsi untuk membiayai kebutuhan pemerintahan daerah dan untuk pembangunan daerah.

  • Berfungsi sebagai unsur pendukung stabilitas ekonomi daerah

Agar tercapainya stabilitas ekonomi daerah, retribusi daerah juga berfungsi untuk membuka lapangan pekerjaan baru guna mengurangi jumlah pengangguran.

  • Berfungsi sebagai unsur pemerataan pendapatan masyarakat daerah

Pemerataan pendapatan masyarakat guna menghindari adanya kesenjangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Perbedaan antara Retribusi dan Pajak

  Retribusi Pajak
Objek Jasa yang diberikan oleh pemerintah maupun pelayanan umum, seperti terminal, pasar, parkir, dan lainnya. Penghasilan, kendaraan, bumi dan bangunan (tanah/ bangunan), kendaraan, hadiah, barang mewah, dan lainnya.
Balas Jasa Diberikan secara langsung sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa tertentu. Tidak diberikan secara langsung, tetapi disalurkan untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan raya, jembatan, lampu jalan, dan lainnya.
Penghimpun Dana Retribusi hanya dipungut oleh pemerintah daerah Pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Tarif Retribusi daerah

Setiap daerah di Indonesia memiliki tarifnya masing-masing terkait dengan retribusi daerah. Adapun hal-hal yang dapat diperhatikan terkait dengan penentuan tarif retribusi daerah adalah:

  • Indeks harga dan tingkat perekonomian daerah
  • Sasaran dan golongan berdasarkan potensi retribusi daerah
  • Penyelenggaraan retribusi jasa umum dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat dan pelayanan jasa yang diberikan
  • Penyelenggaraan retribusi jasa usaha berorientasi pada keuntungan yang didapatkan serta tetap memperhatikan harga pasar

 

 

 

Sumber :

Bprd Jakarta.go.id. 2022. Ayo Mengenal Retribusi Daerah. Diakses pada 14 Mei 2023, dari https://bprd.jakarta.go.id/artikel/ayo-mengenal-retribusi-daerah

Fajar Billy S. 2019. Retribusi Daerah: Pengertian, Jenis, Tarif, dan Bedanya dari Pajak Daerah. Diakses pada 14 Mei 2023, dari https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/retribusi-daerah

https://bappenda.ntbprov.go.id/assets/doc/ph/pajak_daerah_dan_retribusi_daerah.pdf, diakses pada 14 Mei 2023.

Tax Avoidance vs Tax Evasion : Baca ini biar tahu!

Istilah Tax avoidance dan Tax Evasion merupakan kosa kata yang lumrah di dunia bisnis dan perpajakan, Sebagian orang mendefinisikannya sebagai penghindaran pajak. Hal tersebut tidak salah, tetapi belum tepat. Ternyata, keduanya memiliki perbedaan di sisi legalitas dan praktiknya.

Tax Avoidance

Tax Avoidance merupakan tindakan untuk mengurangi beban pajak perusahaan dengan cara-cara yang legal dan sah di mata hukum. Tax avoidance bukanlah sebuah tindak kriminal karena tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Kasus Tax Avoidance yang paling terkenal pernah dilakukan oleh Apple.

Perusahaan terkemuka asal Amerika Serikat ini pernah melakukan penghindaran pajak di Australia. Seluruh hasil penjualannya dialihkan ke Irlandia. Atas aksi ini Apple hanya membayar 0,7% dari pajak sebenarnya. Menurut Menteri perdagangan Australia, Andrew Robb hal tersebut legal dilakukan, tetapi tidak adil untuk dilakukan.

Sementara itu, Tax Evasion merupakan tindakan penggelapan pajak yang dilakukan secara ilegal oleh wajib pajak atau badan. Tax Evasion terjadi sebelum SKP (Surat Ketetapan Pajak) dikeluarkan. Penggelapan pajak dilakukan dengan cara menyembunyikan penghasilan, misalnya wajib pajak hanya melaporkan sebagian hartanya. Tindakan ini bertentangan dengan hukum. Kasus Tax Evasion yang sempat trending adalah dugaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Gratifikasi ini dilakukan dengan cara merekomendasikan wajib pajak yang bermasalah ke konsultan pajak yang sudah bekerja sama dengan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu, oknum tersebut menerima gratifikasi dalam beragam bentuk dan meloloskan wajib pajak yang bermasalah.

Baik Tax Avoidance maupun Tax Evasion merupakan tindakan yang tidak etis untuk dilakukan. Padahal, pajak bermanfaat untuk pembangunan negara. Segala infrastruktur dan fasilitas yang digunakan oleh masyarakat dibangun melalui pajak. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak yang baik hendaknya patuh dalam membayar pajak.

 

 

 

 

 

 

Sumber : 

Ahmad, R. (2021). Pengaruh Transfer Pricing, Profitabilitas dan Kepemilikan Institusional Terhadap Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). Universitas Pembangunan Jaya.

Alam, B. (2023, April 4). Menilik Modus Rafael Alun Kantongi Duit Haram dari Perusahaan Konsultan Pajak. Merdeka.Com.

Citasco.com. (n.d.). Meski Legal, Tindakan Apple Hindari Pajak Tidak Etis. Citasco.Com.

Kagan, J. (2022, December 27). Tax Avoidance Is a Legal Way to Limit Taxes; Tax Evasion Is Not. Investopedia.Com.

Rachman, D. F. (2023, April 11). Mengenal Istilah Pajak, Tax Avoidance dan Tax Evasion, Apa Bedanya?  Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “Mengenal Istilah Pajak, Tax Avoidance dan Tax Evasion, Apa Bedanya? ” , https://katadata.co.id/sortatobing/ekonopedia/64352bca690db/mengenal-istilah-pajak-tax-avoidance-dan-tax-evasion-apa-bedanya Penulis: Dzulfiqar Fathur Rahman Editor: Sorta Tobing. Katadata.Co.Id.

Sihalojo, M. J. (2016, April 7). Ini Metode Penghindaran Pajak yang Dilakukan Google. Beritasatu.Com.

Penghapusan BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, apakah keputusan tepat?

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tarif pajak progresif di sejumlah daerah mulai dihapus. Penghapusan ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus menyeragamkan data kepemilikan kendaraan. Selain itu, penghapusan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Penghapusan dua sumber penerimaan pajak pemda ini didasarkan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak  2 tahun.

BBNKB II merupakan pajak yang dipungut pemda untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas. Sedangkan, pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atas kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak. Dalam hal ini, yakni pengenaaan pajak kendaraaan bermotor.  Berdasarkan berita yang dilansir dari kompas.com, penghapusan Bea Balik Nama Bermotor (BBNKB) II diusulkan secara langsung oleh kepala korps lalu lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu. 

Penghapusan BBNKB II dan Pajak progresif didasarkan oleh beberapa pertimbangan antara lain:

  1. Penghapusan BBNKB II dan pajak progresif akan memudahkan dan mengurangi beban masyarakat, sehingga kepatuhan pembayaran pajak kendaraan akan meningkat dan kualitas pembangunan daerah semakin baik. Hal ini tentunya akan memudahkan masyarakat apabila pindah dan balik nama lapor akan dikenakan biaya nol rupiah. 
  2. Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II dapat membuat data kendaraan nasional menjadi lebih valid. Saat ini, data kendaraan di Indonesia berbeda-beda di tiga instansi.  Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dengan adanya penghapusan pajak progresif dan BBNKB II diharapkan adanya valid single data.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Kompas.com terdapat beberapa provinsi yang sudah menerapkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II antara lain:

  1. Aceh
  2. Sumatera Barat 
  3. Kepulauan Riau
  4. Kalimantan Tengah
  5. Kalimantan Timur 
  6. Gorontalo
  7. Sulawesi Selatan
  8. Papua Barat

 

 

 

Sumber :

Arifin, R. (2023). Seberapa Penting BBNKB II dan Pajak Progresif Dihapus?

detikOto, T. (2023). Bea Balik Nama-Pajak Progresif Akan Dihapus, Keputusan di Daerah.

Hariani, A. (2023). Kapan Pajak Progresif dan BBNKB II Dihapus?

Nanda, A. M. (2023). Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.

Seruan Boikot Pajak Sedang Bergaung, Ada Apa?

Kita semua tahu bahwa pajak adalah bagian penting dari perekonomian kita. Namun, baru-baru ini telah ada seruan untuk melakukan boikot pajak. Alasan masyarakat menyerukan hal tersebut adalah karena terkuaknya harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki kekayaan mencapai Rp56, 1 Miliar berdasarkan LHKPN tahun 2021.

Lalu apa sih dampak buruk dari hal tersebut?

Boikot pajak dapat memberikan dampak buruk bagi negara. Dengan menurunkan pendapatan pajak, pemerintah dapat mengurangi dana yang tersedia untuk program-program sosial, infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. Selain itu, jika banyak orang yang memilih untuk tidak membayar pajak, maka hanya sedikit yang akan berkontribusi untuk membiayai layanan publik.

Tidak membayar pajak dapat berdampak besar pada keuangan pribadi seseorang. Selain itu, ada konsekuensi hukum yang serius jika seseorang memilih untuk tidak membayar pajak. Ini termasuk sanksi administratif, denda, dan bahkan tuntutan pidana yang telah diatur dalam undang-undang.

Meskipun membayar pajak mungkin terasa tidak menyenangkan, pajak juga memiliki manfaat bagi kita semua. Pajak membantu membiayai program-program sosial, layanan kesehatan dan infrastruktur yang kita nikmati setiap hari. Selain itu, pajak yang dibayarkan juga dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, sehingga mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Sebagai warga negara yang baik, seharusnya kita memikirkan dampaknya terhadap perekonomian dan layanan publik. Jangan lupa bahwa membayar pajak juga memiliki manfaat bagi kita   semua berkontribusi untuk membangun perekonomian kita dan memastikan bahwa negara kita tetap kuat dan stabil.

Kasih kata penghubung dari kalimat 2 ke kalimat 3 biar nyambung pembahasannya.. (Jatuhnya kayak slogan sendiri2 dan tidak menyatu dalam satu paragraf)

 

 

 

 

 

Sumber :

BBC News Indonesia. (2023, Februari 27). Rafael Alun: Seruan boikot meluas, penerimaan pajak diperkirakan turun – ‘Jujur makin malas, pegawainya saja enggak lapor’. Diambil kembali dari BBC News Indonesia: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cmmv9l48zg0o

Priyatno, P. M. (2019, April 26). BELA NEGARA DALAM PERSEKTIF WAJIB PAJAK. Diambil kembali dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia: https://www.kemhan.go.id/pothan/2019/04/26/bela-negara-dalam-persektif-wajib-pajak.html

Yandwiputra, A. R. (2023, Maret 2). Ada Seruan Boikot Bayar Pajak, Gus Yahya: NU Istiqomah di Pihak Negara, Tapi Juga Tuntut.. Diambil kembali dari tempo.co: https://bisnis.tempo.co/read/1697951/ada-seruan-boikot-bayar-pajak-gus-yahya-nu-istiqomah-di-pihak-negara-tapi-juga-tuntut

 

Segera Lapor SPT Tahunan 2023! Ini Sanksi yang Akan Diterima Jika Terlambat

SPT merupakan Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh wajib pajak di Indonesia dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak terutang selama satu tahun pajak.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) : 31 Maret 2023

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan : 30 April 2023

Terlambat Lapor SPT Tahunan

  • Bagi Wajib Pajak OP akan dikenai denda sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajak
  • Bagi Wajib Pajak Badan akan dikenai denda sebesar Rp1.000.000 per SPT Tahunan

Terlambat Bayar Pajak

Wajib pajak akan dikenai denda 2% per bulan sejak tanggal jatuh tempo.

Sanksi dapat dihapuskan jika terjadi hal-hal berikut : 

  • Wajib Pajak OP telah dinyatakan meninggal dunia
  • Wajib Pajak OP sudah tidak menjalankan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas lain
  • Wajib Pajak OP berstatus WNA dan tidak lagi bertempat tinggal di Indonesia
  • Bendahara yang sudah tidak lagi melakukan pembayaran
  • Wajib Pajak yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 
  • Wajib Pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007

Gimana nih sobat pajak? Daripada bayar denda, lebih baik lapor dan bayar tepat waktu kan. Jadi, selain menjadi Wajib Pajak yang patuh, kita juga telah berkontribusi dalam mendukung pembangunan di Indonesia. 

Ayo, segera lakukan pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan 2023!

 

 

 

 

Sumber :

Pajakku. (2023, Februari 28). Pembayaran dan Pelaporan Pajak : Sanksi Telat Lapor dan Bayar SPT Tahunan. Diambil kembali dari pajakku.com : https://www.pajakku.com/read/63fc29c8b577d80e80bdfea0/Pembayaran-dan-Pelaporan-Pajak:-Sanksi-Telat-Lapor-dan-Bayar-SPT-Tahunan 

Indraini, Anisa. (2023, Januari 8) . Telat Lapor SPT Pajak, Siap-Siap Bayar Denda Segini!. Diambil kembali dari finance.detik.com : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6504227/telat-lapor-spt-pajak-siap-siap-bayar-denda-segini

 

 

LHKPN Apakah Hanya Sebuah Formalitas?

LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan dokumen yang berisi detail kekayaan yang dimiliki oleh pejabat negara. Hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Dalam LHKPN, pejabat negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan aset finansial seperti tabungan, deposito, saham, obligasi, dan investasi lainnya. Selain itu, juga harus dilaporkan hutang dan kewajiban lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, mengawasi kekayaan penyelenggara negara dan mencegah praktik korupsi.

Pejabat negara yang wajib membayar pajak yaitu sebagai berikut :

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,

3. Menteri,

4. Gubernur,

5. Hakim,

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:

  • Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
  • Pimpinan Bank Indonesia,
  • Pimpinan Perguruan Tinggi,
  • Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  • Jaksa,
  • Penyidik,
  • Panitera Pengadilan,
  • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

8. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara,

9. Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan,

10. Pemeriksa Bea dan Cukai,

11. Pemeriksa Pajak,

12. Auditor,

13. Pejabat yang mengeluarkan perijinan,

14. Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat,

15. Pejabat pembuat regulasi.

Sebagai pejabat negara, mereka wajib melapor LHKPN maksimal tiga bulan setelah pengangkatan atau pada masa akhir jabatan. Apabila terdapat pejabat administrator dan pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaannya, maka bisa terkena hukuman disipilin yang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan. Sementara itu, hukuman untuk pejabat pimpinan tinggi akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Diantara yaitu penurunan jabatan, pembebasan jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

 

 

Sumber :

Bagazkara Mirza, A. (2023, Februari 27). Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding. Diambil kembali dari tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1696353/divonis-3-tahun-penjara-hendra-kurniawan-pikir-pikir-ajukan-banding

Finaka Andrean, d. (2021, September 20). PNS WAJIB Lapor Harta Kekayaan. Retrieved from indonesiabaik: https://indonesiabaik.id/infografis/pns-wajib-lapor-harta-kekayaan#:~:text=Sanksi%20Tidak%20Lapor%20LHKPN,selama%20enam%20hingga%2012%20bulan.

Tempo.co. (2021, September 27). 6 Sanksi dan Hukuman bagi PNS yang Tak Melaporkan Harta Kekayaan. Diambil kembali dari tempo.co: https://bisnis.tempo.co/read/1510858/6-sanksi-dan-hukuman-bagi-pns-yang-tak-melaporkan-harta-kekayaan

Gaji 5 juta Kena Pajak 5%?? Ini Faktanya!

Pemerintah baru saja menetapkan aturan terbaru mengenai Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang tertuang dalam UU no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satunya, pengubahan batas penghasilan pajak menjadi 5 juta.

Akan tetapi, kebijakan ini menjadi perbincangan hangat lantaran headline berita hingga menimbulkan salah kaprah.

Faktanya, aturan ini justru memudahkan masyarakat, karena batas pengenaan pajak dinaikkan. Awalnya, tarif 15% berlaku bagi penghasilan 50 juta-250 juta, setelah UU ini dikeluarkan tarif 15% berlaku bagi penghasilan 60 juta-250 juta.

Perbandingan PKP baru dan lama :

Tarif PKP Rentang PKP UU PPh Rentang PKP UU HPP
5% 0 – 50 juta 0 – 60 Juta
15% 50 juta – 250 juta 60 juta – 250 juta
25% 250 juta – 500 juta 250 juta – 500 juta
30% Lebih dari 500 juta 500 juta – 5 miliar
35% Lebih dari 5 miliar

PKP dihitung setelah melakukan pengurangan Penghasilan Netto terhadap penghasilan tidak kena pajak, yakni sebesar 54 juta/tahun/Wajib Pajak. Tambahan 4,5 juta apabila kawin dan 4,5 juta lagi apabila memiliki 1 anak.

“UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar (tidak dipungut pajak). Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama Anda hanya bayar 5 persen,” kata Sri Mulyani.

Agar lebih mudah, simak ilustrasi penghitungan pajak ini :

Andi merupakan karyawan yang memiliki gaji 10 juta per bulan dan masih lajang.

Gaji per bulan 10.000.000
Gaji per tahun 120.000.000
PTKP 54.000.000*
PKP 66.000.000
UU PPh (lama) UU HPP (baru)
5% x 50 juta = 2.5 juta 5% x 60 juta = 3 juta
15% x 16 juta = 2,4 juta 15% x 6 juta = 900 ribu
PPh per tahun = 4,9 juta PPh per tahun = 3,9 juta

Berdasarkan penghitungan di atas, PPh yang harus dibayarkan Andi berkurang sebesar 1 juta. Artinya, Andi diuntungkan.

*PTKP bagi wajib pajak lajang ialah 54 juta pertahun.

 

 

Sumber Berita :

Kontan. (2023). Ini Simulasi Pengenaan Pajak Gaji 5 Juta, Setelah Dikurangi PTKP (*Revisi Judul). https://nasional.kontan.co.id/news/ini-simulasi-gaji-rp-5-juta-kena-potong-pajak-5-dari-menkeu-sri-mulyani

CNN Indonesia, (2023). Aturan Pajak Karyawan, Gaji Tahunan Rp60 Juta Kena 5 Persen. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230110192036-532-898639/aturan-pajak-karyawan-gaji-tahunan-rp60-juta-kena-5-persen

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Penanganan Covid-19

Pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 sampai 31 Desember 2022, hal ini disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa .Dengan hal ini, maka pemerintah  menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Nomor 2022 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan PMK Nomor 114 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19.

Dalam Media Briefing di Jakarta, Ihsan Priyawibawa juga menyampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor 113 Tahun 2022, jenis insentif yang diperpanjang tidak ada perubahan dari PMK Nomor 226 Tahun 2021, yaitu insentif PPN atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan,”. Perpanjangan ini juga berlaku untuk insentif pemungutan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final jasa konstruksi (DTP).

Pemerintah juga mengatur terkait relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023, dan penegasan bahwa wajib pajak memiliki PPN terutang jika pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan, hal ini tercantum dalam PMK Nomor 113 Tahun 2022. Selain itu, pemerintah  menegaskan bahwa wajib pajak hanya dapat memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, peralatan perlindungan diri, dan barang lain. Pemerintah juga menegaskan wajib pajak untuk melakukan pengajuan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas agar dapat memanfaatkan insentif ini.

Disisi lain, pemerintah mengubah pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP menjadi Penanggung Jawab kontruksi, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hal ini sesuai dalam PMK Nomor 114 Tahun 2022. Ihsan Priyawibawa juga menyampaikan bahwa perpanjangan insentif ini adalah bentuk bantuan pemerintah kepada wajib pajak yang terkena dampak dari pandemic COVID-19 sehingga hal ini diharapkan dapat pulih dengan lebih cepat.

 

Sumber :

Yolandha, F. (2022, August 2). Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Penanganan Covid-19. Retrieved from republika.co.id.

NIK RESMI SEBAGAI NPWP

Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), setelah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (29/10)  menjadi UU No. 7 tahun 2021. Integrasi NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi database master file wajib pajak.

Integrasi NIK dan NPWP ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan dan diprediksi akan selesai dalam 2024, hal ini dikarenakan setiap penduduk Indonesia memiliki 40 nomor identitas berbeda yang tersebar di berbagai lembaga dan instansi. Tidak hanya itu, di lapangan sering ditemukan pula NIK fiktif dan ganda yang menghambat proses integrasi.

Kemenkeu – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara langsung meresmikan peluncuran inovasi tersebut pada Selasa 19 Juli 2022 di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta. Menkeu dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar tersebut.

Dirjen pajak menyebutkan bahwa Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.

Sumber berita:

RI, Kemenkeu. (2022). Rayakan Hari Pajak, DJP Resmi Gunakan NIK sebagai NPWP. Jakarta: Kemenkeu.go.id.

Kemenkeu Tunda Penerapan Pajak Karbon, Ada Apa?

Penerapan pajak karbon yang akan dilaksanakan mulai juli 2022 ditunda oleh pemerintah dan berlaku ke beberap sektor, kecuali batu bara yang mungkin akan ditindak lanjuti dari undang-undang harmonisasi peraturan pajak (UU HP). 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, alasan penundaan penerapan pajak karbon adalah berkaitan dengan lonjalan harga komoditas yang terjadi pada sektor pangan untuk beberapa waktu ini.

Sehingga menyebabkan penghambatan laju pertumbuhan ekonomi global, namun Febrio memastikan bahwasannya pajak karbon akan ditargetkan untuk pertama kali pada PLTU batu bara menggunakan mekanisme cap dan tax mulai 2022 sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Penerapan pajak karbon 2022  nantinya juga akan dijadikan sebagai penggerak kebijakan strategis yang menjadi showcase di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT). 

Di antaranya melalui mekanisme transisi energi (Energy Transition Mechanism/ETM) fen9 memensiunkan dini PLTU Batubara (phasing down coal).

 

Sumber berita:

Liputan6.com.(2022).Pajak Karbon Batal Diterapkan 1 Juli 2022