Bantu INDONESIA Dari Ancaman Resesi Global Dengan Sadar Pajak, WHY NOT ?

ANCAMAN resesi global telah menghantui seluruh Negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Menurut data tranding economics, saat ini sudah tercatat 45 negara yang resmi masuk resesi, 6 diantaranya adalah Negara ASEAN seperti Singapura, Thailand dan Filipina. Sedangkan untuk Indonesia sendiri belum secara resmi masuk jurang resesi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan pertumbuhan ekonomi di kuartal I masih tumbuh positif sebesar 2,97%, namun pada kuartal II ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sehingga pertumbuhan minus sebesar 5,32%. Banyak faktor makroekonomi yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II terkontraksi mulai dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah pada awal bulan kuartal II, mengakibatkan roda perekonomian di berbagai lini lumpuh hingga menimbulkan zona pesimisme para investor di Indonesia.

Atas kebijakannya tersebut pemerintah tidak tinggal diam, terbukti dengan langkah pemerintah yang memberikan stimulus ekonomi dan kebijakan pemerintah terhadap wajib pajak yang terdampak pandemi covid-19. Kebijakan mengenai pemberian insentif ini telah dimuat dalam peraturan Menteri keuangan (PMK) No. 86 dan 110/PMK.03/2020 sebagai wujud nyata keseriusan pemerintah dalam menyiapkan program pemulihan ekonomi Negara (PEN). Selain itu, total dana yang dikucurkan pemerintah dalam penanganan kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun dan dana untuk pembiayaan penanganan covid-19 sebesar Rp 695,20 triliun. Dana yang semestinya cukup fantastis dalam mendorong konsumsi rumah tangga dan membangkitkan UMKM, serta optimisme para investor untuk berinvestasi di Indonesia. Di samping itu juga, pemerintah telah gerak cepat dalam mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU 2 Tahun 2020 sebagai dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah atas kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan selama pandemi covid-19.

Saat ini, dibutuhkan kolaborasi hingga langkah nyata dari berbagai sektor dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam upaya mendukung program pemulihan ekonomi Negara. Pemerintah telah membuat berbagai kebijakan fiskal sebagai upaya agar produk domestik bruto (GDP) dapat mengalami pertumbuhan ekonomi riil menjadi positif, sehingga kelesuan ekonomi ataupun jurang resesi dapat dihindari. Masyarakat diharapkan menggunakan dana stimulus pemerintah dengan sebaik-baiknya, gunakan untuk mendukung para pelaku UMKM di sekitar dengan membeli produk dalam negeri. Para investor diharapkan jangan terlalu panik dengan langsung menarik dananya atas pergerakan IHSG yang sangat fluktuatif karena ulah isu yang terus bergerak secara masif. Semua akan kembali normal pada waktunya, perekonomian Indonesia akan dapat keluar dari tekanan ini apabila seluruh rakyatnya mau bersatu membantu ekonomi Indonesia bergerak naik, salah satunya dengan sadar pajak dan tetap membayar pajak.

 

Penerimaan pajak sendiri memang tidak dapat dipungkiri mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional suatu Negara. Penerimaan Negara atas pajak hampir sebesar 80%, menimbulkan ketergantungan dari sektor pajak dalam konsekuensi realisasi penerimaan Negara dan di Indonesia sendiri peran pajak memiliki pengaruh yang sangat krusial dalam pembangunan infrastruktur dan lainnya (Supramono & Damayanti, 2010:1). Karena pajak, pemerintah Indonesia dapat memperoleh dana untuk memberikan stimulus ekonomi hingga pemberian insentif pajak di masa pandemi ini kepada Wajib Pajak. Dari penerimaan pajak juga memungkinkan pemerintah untuk tetap membiayai segala kebutuhan negaranya, meski dalam situasi pandemi hingga karantina wilayah yang hampir diterapkan di seluruh dunia dan tidak memungkinkan untuk pemerintah memperoleh pemasukan yang banyak dari kegiatan ekspor- impor saat ini.

Perkembangan penerimaan pajak yang masih rendah maka pemerintah menggunakan stimulus untuk meningkatkan penerimaan pajak, yaitu diantaranya dengan melakukan perluasan basis pajak, mengoptimalkan sektor penyumbang penerimaan pajak, memperbaiki sistem layanan pajak dan pemerintah mengurangi dan lebih selektif dalam belanja perpajakan. Namun terlebih dari semua upaya diatas faktor atau kunci terpenting dalam meningkatkan penerimaan pajak oleh Pemerintah yaitu kesadaran membayar pajak yang dimiliki oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Kesadaran membayar pajak masyarakat masih perlu diperhatikan mengingat masih banyak orang yang menyepelekan atau bahkan enggan untuk melakukan pembayaran pajak. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi maupun pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak dan bagaimana penerimaan dari pajak tadi dipergunakan. Dimana seperti yang kita tahu bahwa nantinya dana penerimaan dari pajak akan dimanfaatkan untuk menyediakan fasilitas umum serta pemenuhan kebutuhan masyarakat guna mencapai kemakmuran dari seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Selain itu penerimaan pajak yang baik, nantinya akan berpengaruh untuk menghindarkan Indonesia dari jurang resesi yang saat ini telah banyak menelan negara- negara tetangga.

Selain itu, karena pajak jugalah pemerintah dapat mengatur atau melaksanakan kebijakan dalam bidang ekonomi dan sosial. Namun sangat disayangkan, kepatuhan masyarakat Indonesia atas kewajibannya dalam membayar pajak masih tergolong rendah. Bahkan di tahun 2019 hanya mampu memenuhi 84,4% target penerimaan pajak yaitu sebesar Rp 1.332 triliun dari ekspektasi sebesar Rp 1.577,6 triliun. Pertumbuhan penerimaan pajak selama 5 tahun terakhir ini secara berurutan yaitu 8,2% 3,6% 4,6% 13,0% dan 1,8%. Dapat terlihat pada grafik dibawah ini.

Ironis memang, Indonesia telah merdeka selama 75 tahun atas pengorbanan para pahlawan Indonesia dan juga berkat dari Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi generasi penerusnya masih sangat enggan membantu dan membangun negaranya sendiri. Lalu, masihkah ingin begini terus, ingin kah selalu bergantung kepada sumber kekayaan alam Indonesia yang selalu dikeruk yang akhirnya hanya akan menimbulkan berbagai permasalahan kedepannya. Jika bukan dimulai dari kita, diri sendiri dan kamu semua yang mengaku Indonesia, lalu siapa lagi ?

Jatuh bangunnya negara ini, sangat tergantung dari bangsa ini sendiri. Makin pudar persatuan dan kepedulian, Indonesia hanyalah sekedar nama dan gambar seuntaian pulau di peta. Jangan mengharapkan bangsa lain respek terhadap bangsa ini…”

 …M Hatta

**Artikel ditulis oleh Anggota TLC FEB UM

*Kontributor : Dinda Tustika Apta Fauz; Febika Mei Ayuningtias; Iva Rama Dhaniati

Perlakuan Wajib Pajak terhadap Pajak Kurang Bayar dan Lebih Bayar berdasarkan Sistem E-Filling

Abstrak

Saat ini wajib pajak (WP) dapat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) secara online menggunakan situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang nantinya diakses melalui e-filing. SPT ini digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban WP atas perhitungan jumlah pajak terutang. Akan tetapi saat ini sebagian besar WP belum sepenuhnya memahami bagaimana apabila SPT tahunan berstatus lebih atau kurang bayar, mereka masih mengira bahwa pengisian SPT yang lebih atau kurang bayar hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan, sedangkan penyelesaian SPT lebih bayar juga dapat diproses melalui mekanisme penelitian. Secara umum isi artikel ini membahas mengenai perlakuan pajak yang kurang dan lebih bayar melalui sistem E-filing dengan menyertakan alur pemeriksaan dan kriteria pajak yang dimaksud. Artikel ini dibuat untuk memberikan pengarahan untuk WP atas status SPT nya yang kurang atau lebih bayar menggunakan e-filling.

A. Pendahuluan

Salah satu kewajiban wajib pajak (WP) di Indonesia adalah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dengan batas pelaporan per tanggal 31 Maret. Saat melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka WP akan melakukan penghitungan ulang terhadap penghasilan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak yang diperoleh oleh WP selama satu tahun pajak. Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, akan menghasilkan tiga jenis SPT. Apabila jumlah pajak terutang sama dengan jumlah kredit pajak, maka akan menghasilkan SPT Nihil. Kemudian apabila jumlah pajak terutang jumlahnya lebih besar dibandingkan kredit pajak, maka akan menghasilkan SPT Kurang Bayar. Dan apabila jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak, maka akan menghasilkan SPT Lebih Bayar.

Sebagian besar WP belum sepenuhnya memahami aspek perpajakan apabila SPT Tahunan berstatus lebih atau kurang bayar. Sebagian besar WP masih mengira bahwa penyelesaian SPT lebih atau kurang bayar hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan, padahal berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU KUP diatur bahwa selain melalui mekanisme pemeriksaan (Pasal 17B), penyelesaian SPT juga dapat diproses melalui mekanisme penelitian (Pasal 17C dan 17D).

B.     Pembahasan

 Di Indonesia saat ini pengisian dan pelaporan SPT dapat dilakukan melalui sistem E-Filing, E-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.

(http://www.pajak.go.id) atau PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan). Pada saat melaporkan hasil perhitungan SPT menggunakan E-Filing, maka WP akan menghasilkan tiga jenis SPT, yaitu SPT dengan SPT Nihil, SPT kurang bayar, dan SPT lebih bayar.

  1. SPT Kurang Bayar

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan PPh Pasal 29 yang juga tercatat dalam formulir SPT tahunan badan formulir 1771 status kurang bayar terjadi apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar daripada kredit pajaknya (baik potongan pajak yang telah dipotong pihak lain atau dibayar sendiri). Kekurangan pembayaran tersebut harus dilunasi oleh WP ke kas negara melalui bank, kantor pos, atau tempat pembayaran resmi lainnya.

2. SPT Lebih Bayar

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Pasal 28A dan formulir SPT tahunan badan formulir 1771 status lebih pajak terjadi apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih kecil daripada kredit pajaknya, maka terdapat kelebihan yang disebut dengan PPh Lebih Bayar. Kelebihan membayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada WP melalui mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu. Jika hasil perhitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang bersangkutan menunjukkan lebih bayar, WP dapat memilih dua opsi.

  • Opsi 1 : Mengkompensasi dengan utang pajak tahun berikutnya atau
  • Opsi 2 : Mengajukan restitusi (pengembalian pajak). Pengembalian uang atas kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah memperhitungkan utang pajak dan sanksinya berdasar hasil pemeriksaan.

Prosedur pengembalian lebih bayar yang pertama adalah melalui pemeriksaan yang diatur pada pasal 17B Ayat 1 UU KUP. Melalui mekanisme pemeriksaan ini, maka setelah melaporkan SPT Tahunan yang berstatus lebih bayar, WP harus mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya dan Kantor Pelayanan Pajak akan melakukan pemeriksaan atas permohonan tersebut dalam jangka waktu 12 bulan. Melalui hasil pemeriksaan tersebut, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Jika telah melewati jangka waktu pemeriksaan DJP belum menerbitkan surat ketetapan pajak, maka permohonan restitusi yang diajukan oleh WP dianggap disetujui seluruhnya.

Jika setelah dilakukan pemeriksaan DJP menerbitkan SKPLB, maka proses selanjutnya adalah melakukan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh WP terhadap utang pajak. Sehingga apabila berdasarkan penelitian ternyata WP masih memiliki utang pajak yang belum dibayar, maka kelebihan pembayaran pajak tersebut akan dipergunakan untuk melunasi utang pajak terlebih dahulu. Status kurang bayar atau lebih bayar ini hanya dapat ditemui untuk formulir 1770S dan 1770 untuk WP orang pribadi. Sedangkan untuk WP badan Status “kurang bayar” pada SPT terjadi apabila perhitungan pajak tahunan oleh WP jumlah pajak terutang nya lebih besar daripada kredit pajak.

C. Kesimpulan

SPT menjadi laporan pertanggungjawaban bagi WP dengan batas akhir pelaporan per tanggal 31 Maret yang bisa diakses melalui E-filing. Saat melaporkan menggunakan E- filing maka WP akan menghasilkan tiga jenis SPT, yaitu SPT dengan status nihil, kurang bayar, dan lebih bayar. SPT kurang bayar berarti pajak terutang lebih besar daripada kredit pajak sehingga WP harus membayar kekurangan tersebut melalui bank, kantor pos, atau tempat pembayaran resmi lain. Sedangkan SPT lebih bayar berarti pajak terutang lebih kecil daripada pajak sehingga terdapat kelebihan yang bisa dikembalikan atau dikompensasi dengan utang pajak tahun berikutnya. Prosedur pengembalian lebih bayar bisa dilakukan melalui pemeriksaan dengan jangka waktu pengajuan selama 12 bulan dengan menghasilkan SKPKB, SKPN, atau SKPLB yang diterbitkan oleh DJP. Namun, jika berdasarkan penelitian WP masih memiliki utang pajak, maka kelebihan tersebut digunakan untuk melunasi utang pajak sebelumnya. Permasalahan kurang atau lebih bayar saat mengisi SPT lazim terjadi dikarenakan WP tidak menyadari adanya perubahan PKP terutama pada status PTKP atau karena WP yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.

**Artikel ditulis oleh Anggota TLC FEB UM

*Kontributor : Faricha Dzakia Ifkarina dan Octavia Shinta Tricahyani

E-filing dan Peran Mahasiswa Dalam Penerapannya

sumber : https://news.ddtc.co.id/djp-pengiriman-kode-verifikasi-e-filing-djp-online-sudah-normal-19114

Kemajuan teknologi dan informasi di era globalisasi ini menyebabkan munculnya inovasi baru yaitu pengarsipan data melalui arsip elektronik atau electronic archive (e-archive). Arsip elektronik merupakan sistem pengumpulan informasi berupa dokumen yang direkam dan disimpan menggunakan teknologi komputer berbentuk dokumen elektronik dengan tujuan agar dokumen mudah dilihat, dikelola, ditemukan dan digunakan kembali. Sehingga akan memiliki risiko lebih kecil dibandingkan arsip manual.

Direktorat Jendral Pajak (DJP) melakukan pembaharuan sistem perpajakan dengan tujuan mempermudah masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi secara elektronik melalui e-filing. Dimana e-filing menjadi sebuah layanan pengiriman atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang dapat dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP online. Dengan system e-filing ini akan memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT kapan saja dan dimana saja. Dengan kemudahan tersebut diharapkan dapat meningkatnya Wajib Pajak yang terdaftar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem elektronik e-filing.

E-filing dinilai lebih efisien dan efektif karena lebih akurat, mudah, murah dan cepat, serta terjamin kerahasiannya. Wajib pajak tidak perlu menyisihkan waktu, tenaga, dan biaya antri di Kantor Pelayanan Pajak. Kita dapat melakukan input e-filing sambil ngopi di kafe, mengisi waktu luang di kendaraan umum, atau sambil  bersantai dirumah. Ditjen Pajak merancang desain aplikasi ini dengan cukup user friendly. Wajib pajak bisa langsung mengisi formulir elektronik, atau mengikuti langkah demi langkah panduan yang sudah disediakan pada aplikasi tersebut. Untuk lapor SPT Tahunan, cukup isi SPT secara online, kemudian tanda terima akan dikirimkan melalui email. Wajib pajak tidak perlu khawatir kehilangan tanda terima SPT karena sudah tersimpan di email. Tinggal dicari jika sewaktu-waktu diperlukan.

Sebaliknya jika ditinjau dari sisi Ditjen Pajak, aplikasi paperless ini sangat mengurangi pekerjaan administrasi. Tidak ada lagi pekerjaan meneliti, menerima, dan menatausahakan kertas- kertas SPT. Penyimpanan berkas SPT juga membutuhkan gudang/ruangan yang luas.  Pekerjaan tersebut menyerap biaya ekonomi yang cukup tinggi. Aplikasi ini juga mengurangi risiko yang mungkin terjadi, seperti berkas hilang karena terselip pada saat pengiriman dan risiko kebocoran informasi kepada pihak yang tidak  bertanggungjawab.

Untuk memaksimalkan penerapan sistem e-filing, DJP bekerja sama dengan perguruan tinggi diseluruh Indonesia. Dengan gencar dilakukan sosialisasi penerapan dan tata cara pengisisan e-filling bagi dosen, karyawan dan mahasiswa. Dikhususkan bagi mahasiswa karena mahasiswa lah yang saat ini dijadikan sebagai generasi yang nantinya 2-3 tahun kedepan memasuki usia produktif yang mendominasi populasi. Dimana di tahun tersebut, mahasiswa akan mulai banyak yang bekerja dan dapat berkontribusi memberikan pendapatan bagi negera.

Sosialisasi ini dilakukan DJP sebagai upaya untuk memberikan sebuah pengertian, informasi dan pembinaan meneganai perpajakan, pada khususnya pengetahuan mengenai e-filling. Pengetahuan ini dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis serta cara dalam pengisian pelaporan pajak dengan menggunakan e-filling. Dengan sosialisasi ini, diharapkan dapat menegaskan fungsi DJP, bukan hanya sebagai sebuah institusi dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak, namun juga sebagai fungsi pelayanan, yaitu untuk melayani yang dibutuhkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Dimana kewajiban seorang wajib pajak adalah melaporkan SPT tahunan.

Pengaksesan e-filling ini dapat dilakukan dengan mendapatkan e-Fin terebih dahulu. E-Fin semacam nomor PIN yang digunakan untuk mengkases website efilling.pajak.go.id. untuk lebih mudah perolehannya dapat mendatangi dan melakukan permohonan ke KKP tempat wahib pajak terdaftar. Setelah itu, wajib pajak dapat membuka website efilling.pajak.go.id dan melakukan registrasi dengan mengikuti langkah-langkah sesuai petunjuk.  Selanjutnya baru dapat melakukan pengisisan SPT tahunan dengan e-filling tersebut.

Direktorat Jendral Pajak melakukan sosialisasi penerapan dan tata cara pengisisan e-filling ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi keberlansungan hidup negara kita tercinta. Dengan diadakan sosialisasi kepada mahasiswa yang merupakan calon-calon wajib pajak sekaligus sebagai generasi penerus bangsa yang nantinya dapat menentukan masa depan bangsa Indonesia. Tujuan dilakukannya sosialisasi ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, mahasiswa juga dapat berkontribusi secara langsung dengan menjadi relawan pajak. Para mahasiswa yang menjadi relawan akan bertugas mendampingi wajib pajak yang belum paham mengenai tata cara pengisian e-filing. Agar dapat mendampingi secara benar dan maksimal, sebelumnya mahasiswa akan diberikan pelatihan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.

Mahasiswa dipih karena merupakan calon generasi penerus bangsa yang potensial. Dengan adanya pelatihan yang telah diberikan, diharapkan nantinya mahasiwa dapat menjadi jembatan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Masyarakat, sehingga tercapai sinergi untuk mencapai target penerimaan pajak. Karena informasi yang tepat tentang pajak, akan menimbulkan kesadaran masyarakat untuk melakukan kewajiban perpajakannya.

**Artikel ini ditulis oleh Anggota TLC FE UM

*Kontributor : Aulia Anisa Rahma, A’isyah Febiana Damasyanti, Hardina Permata Hati

 

TAX CENTER UNIVERSITAS NEGERI MALANG GELAR EVENT TAHUNAN FESTIVAL PAJAK

Pada Tanggal 30 Agustus – 1 September 2021, Tax Center Universitas Negeri Malang (UM)  menggelar event tahunannya bertajuk FESPA atau Festival Perpajakan. Festival pajak yang diselenggarakan pada tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana tidak hanya mengadakan acara seminar nasional, tetapi juga Call for Paper dengan luaran publikasi ilmiah berupa prosiding dan jurnal nasional bereputasi. Adanya luaran ini bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan publikasi ilmiah di kalangan akademisi, khususnya mahasiswa di bidang perpajakan. Tidak sampai disitu, kegiatan Festival Pajak tahun ini juga dimeriahkan dengan peresmian Kerjasama antara Tax Center Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang dengan DDTC dalam bidang penelitian, pengabdian dan pengembangan sumber daya manusia pada kedua belah pihak.

Festival Pajak tahun ini dilaksanakan selama dua hari berturut turut sejak tanggal 31 Agustus hingga 1 September 2021. Rangkaian acara ini dimulai dengan Seminar Nasional dan diakhiri dengan tahap final Call For Paper (CFP). Acara seminar nasional dibuka oleh Nur Anita Yunikawati, S.Pd, M.Pd selaku Pembina Tax Center yang sekaligus Ketua Pelaksana Festival Pajak, dilanjutkan dengan sambutan oleh Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang, Dr. Cipto Wardoyo, S.E., M.Pd., M.Si., Ak., CA dan Managing Partner DDTC yakni Darussalam, S.E., Ak., CA., M.SI., LL., M.Int. TAX.

Acara seminar nasional ini diselenggaarakan secara virtual melalui zoom meeting dan live streaming melalui YouTube selama kurang lebih empat setengah jam. Pada pelaksanaannya, acara ini di pandu oleh moderator Vidya Purnamasari, S.E., M.Sc dan Bunga Hidayati, S.E., M.E., Ph.D yang merupakan pengajar di jurusan ekonomi pembangunan FE UM sekaligus Pembina Tax Center FE UM.  Rangkaian seminar nasional yang bertajuk “Reformasi Pajak Pasca Pandemi Sebagai Upaya Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional” ini dimeriahkan oleh B. Bawono Kristiaji, S.E., M.S.E., M.Sc. IBT., ADIT selaku Partner Of Tax Research & Training Services di DDTC, Prof. Candra Fajri Ananda, SE., MSC., Ph.D yakni staf khusus menteri bidang keuangan bidang perumusan kebijakan fiskal regional serta Prof. Dr. Imam Mukhlis, S.E., M.Si selaku Guru Besar Bidang Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang.

Secara garis besar, materi yang disampaikan merupakan langkah-langkah strategis dalam memulihkan perekonomian di Indonesia pasca pandemi melalui sektor perpajakan. Penjelasan yang disampaikan sangat relevan dengan kondisi di perekonomian di Indonesia saat ini. Materi yang disampaikan juga menekankan mengenai pentingnya kesadaran dalam membayar pajak bagi generasi milenial di Indonesia sehingga pemulihan ekonomi dapat terjadi dengan cepat.

Acara ini disambut antusias oleh lebih dari 450 mahasiswa dari berbagai instansi di seluruh Indonesia. Acara berjalan dengan baik dan interaktif, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang masuk pada setiap sesi tanya jawab. Pada sesi ice breaking, peserta juga tampak begitu semangat melakukan permainan tebak lagu bersama dengan panitia.

Pada hari kedua, kegiatan Festival Pajak dimeriahkan oleh lomba Call For Paper (CFP) yang selesksinya telah dilaksanakan secara bertahap sejak 20 juli 2021. Finalis CFP berasal dari berbagai instansi, yakni dari Universitas Negeri Malang, Universitas Negeri Semarang, Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Surabaya, Politeknik Negeri Malang dan Institut Agama Islam Negeri Kediri. Proses penilaian kegiatan ini dilaksanakan secara transparan dengan melibatkan empat orang juri yang ahli pada bidang perekonomian dan kepenulisan. Kebaharuan ide penelitan, kemampuan komunikasi serta analisis  kritis dari para peserta menjadi dasar penilaian pada call for paper khusus mahasiswa ini.

Secara keselurusan, acara Festival Pajak ini berlangsung dengan memuaskan. Hal ini tak lepas dari kerja sama tim yang luar biasa dari organisasi mahasiswa Tax Lover Community yang merupakan aktivis perpajakan di bawah bimbingan Tax Center Universitas Negeri Malang. Kedepannya, kegiatan Festival Pajak ini diharapkan dapat menjadi acara  tahunan yang mampu menumbuhkan kesadaran pajak bagi generasi muda serta meningkatkan minat mahasiswa dalam bidang kepenulisan ilmiah, terutama mengenai perpajakan.