15 Agustus 2022, Tax Center Bersama Tax Lover Community Fakultas Ekonomi dan Bisnis telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pajak dengan tema “Intensifitas Perpajakan Pada Sektor UMKM dan Bendahara Kelurahan Dalam Mendukung Peningkatan Perekonomian Indonesia” Melalui kegiatan workshop sosialisasi perpajakan ini, diharapkan Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang dapat memberikan kontribusi khususnya pada kegiatan ekstensifikasi pajak di lingkungan masyarakat.

Kegiatan Sosialisasi Pajak ini dilakukan di kantor kecamatan klojen pada pukul 7:30 dengan dihadiri oleh pengunjung dari kalangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan para pegawai bagian bendahara kelurahan khususnya kantor kecamatan Klojen. Kegiatan pertama pembukaan dilakukan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, lalu dilanjut dengan sambutan serta penyerahan vandel oleh Ketua Tax Center Universitas Negeri Malang Ibu Ermita Yusida S.E., M.E. kepada Pemateri Sosialisasi Pajak, Pemateri yang hadir adalah kalangan Pegawai DJP Kanwil 3 malang sebanyak 3 orang yakni Bapak Acob Achmadi, S.E., Ibu Siti Rahayu, S.E., M.SI., dan Ibu Nurul Armylia, S.E.

Materi pertama disampaikan oleh bapak Acob Achmadi, S.E. dengan judul “Kemudahan Pajak Untuk UMKM” Materi ini berisi mengenai Peran UMKM dalam menunjang perpajakan bangsa selama terjadinya pandemic COVID-19 serta mekanisme pembayaran Wajib Pajak (WP) seperti SPT tahunan. Kemudian materi ke-2 disampaikan oleh Ibu Nurul  Armylia, S.E. dengan judul “PMK-112/PMK.03/2022 (NPWP bagi pajak orang pribadi,Badan, dan Instansi Pemerintah) berisi perubabahan kebijakan mengenai NPWP dirubah menjadi menggunakan NIK beserta mekanisme perubahan bagi WP lama. Lalu materi terkakhir disampaikan oleh Ibu Siti Rahayu, S.E.., M.SI. mengenai “Pajak Akan Semakin Penting di Masa Mendatang” tentang PMK-58/PMK.03/2022 penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata caranya melalui sistem informasi pemerintah. Transaksi pengadaan barang dalam sistem informasi pengadilan pemerintah, transasksi pengadaan yang difasilitasi oleh pembayaran menggunakan UP (uang persediaan).

Acara yang diselenggarakan ini berjalan secara kondusif dan interaktif. Hal ini dibuktikan pada saat pemateri memaparkan materinya terlihat para undangan sangat antusias dalam bertanya mengenai materi yang telah disampaikan, sehingga dapat menjawab permasalahan yanng dihadapi di lapangan secara tepat sasaran.

Kegiatan berakhir yang ditutup oleh MC pada pukul 11:00 WIB, namun sebelum para undangan serta peserta sosialisasi pajak meninggalkan ruangan dilakukan foto Bersama sebagai kenangan atas kegiatan yang telah teselanggara kali ini. Diharapkan dengan adanya Sosialisasi pajak ini kedepannya dapat memberikan dampak yang positif kepada para pelaku UMKM dan Bendahara Kelurahan Klojen sehingga dapat memberikan wawasan serta menjawab pertanyaan atas permasalahan mengenai perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *