Integrasi NIK dan NPWP

Apa Saja Sih Manfaat NIK Jadi NPWP?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memberikan kemudahan. Terutama dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Hal ini bertujuan dengan dijadikannya NIK sebagai NPWP, maka masyarakat tidak perlu memiliki banyak identitas untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Namun, bukan berarti semua yang memiliki NIK harus membayar pajak.

Misalnya, saat membeli kendaraan atau melakukan transaksi yang memerlukan NPWP, masyarakat tak perlu menghafal banyak nomor identitas. Selain itu, ini juga memudahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendata wajib pajak yang ada di Indonesia.

Namun, dalam perubahan ini tidak akan membuat semua masyarakat yang memiliki NIK menjadi objek pajak. Sebab, yang membayar pajak adalah mereka yang mampu dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Adapun PTKP saat ini ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Artinya, di bawah nilai tersebut tidak akan dipungut pajak justru dibantu oleh pemerintah.

Sumber            :

https://www.cnbcindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *